ARTIKEL
TENTANG KOPERASI INDONESIA
NAMA
: FAJAR AGUS ROHADI
NO.
INDUK : 12 0201 0247
MATA
KULIAH : KOPERASI DAN KEWIRAUSAHAAN
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI (STIE)
SEMARANG
2013
BAB I
PENGERTIAN
KOPERASI
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan
operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja
sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967,
koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan
beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang
melandasi aktifitas koperasi di indonesia.
-
Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
Landasan,
Asas, dan Tujuan Koperasi Indonesia sebagaimana diatur dalam UU 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian, dijelaskan pada bab II dalam dua pasal. Landasan dan
asas koperasi dijelaskan dalam pasal 2, dan tujuan koperasi dijelaskan dalam
pasal 3.
Berikut
kutipan bunyi lengkap pasal dimaksud.
Pasal
2
Koperasi
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan.
Pasal
3
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perkeonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB II
FUNGSI
DAN TUGAS KOPERASI
A.
Fungsi Koperasi
1.
Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B.
Peran dan Tugas Koperasi
1.
Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara
menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
BAB III
MACAM
DAN JENIS KOPERASI
Ada
dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP.
KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan
orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam
era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis
koperasi.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Secara
umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP),
Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
a.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota
dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan
imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan
peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha
koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
b.
Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU
adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha
simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga
masyarakat, unit produksi, unit wartel.
c.
Koperasi Konsumsi
Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari
anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian,
perabot rumah tangga.
d.
Koperasi Produksi
Koperasi
produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan
menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki
usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan
pemasaran.
Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
a.
Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi
Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini
melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu,
kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas
hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
b.
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi
ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama
Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan
kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup
departemen atau instansi.
c.
Koperasi Sekolah
Koperasi
Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.
Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah,
seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi
sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media
pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab,
dan kejujuran.
ARTIKEL
TENTANG KEWIRAUSAHAAN
Disusun Oleh :
NAMA
: FAJAR AGUS ROHADI
NO.
INDUK : 12 0201 0247
MATA
KULIAH : KOPERASI DAN KEWIRAUSAHAAN
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI (STIE)
SEMARANG
2013
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Paradigma pembangunan ekonomi yang menitik
beratkan pada pertumbuhan ekonomi selama orde baru ternyata menimbulkan Over
Heated Economic dan High Cost Economic yang berakhir dengan krisis ekonomi yang
ditandai dengan daya beli masyarakat turun demikian juga perbankan dan dunia
usaha mengalami kemuduran sehinga menimbulkan penambahan pengangguran, inflasi
yang tinggi dan menimbulkan kelimpungan dan kemiskinan.
Fenomena di atas menunjukan bahwa
fundamental ekonomi kita masih keropos, sehingga pelaku-pelaku
ekonomi harus mencoba mempelajari dan memperbaiki dari kekeliruan di atas.
Koperasi sebagai salah satu pelaku ekonomi yang dipandang cukup representatif
dalam wadah perekonomian rakyat harus lebih eksis. Sebagai upaya agar koperasi
lebih berkembang maka, perlu adanya Wirausaha Koperasi (Wirakop). Wirakop
tidak bisa diartikan sebagai bakat atau bawaan lahir dan tidak bisa dipelajari
tetapi wirausaha koperasi diperoleh dengan:
1. Memberikan kebebasan berusaha (dalam arti kebebasan yang tidak
mengganggu kepentingan orang lain).
2. Menciptakan kondisi lingkungan yang dapat merangsang kegiatan
inovatif.
3. Memberikan pendidikan dan pelatihan agar dapat meningkatkan kompetensi para
wirausaha tersebut.
Suatu bangsa akan berkembang lebih cepat apabila
memperepat kelompok wirausaha memperluas lingkup kemerdekaan ekonomi yang
memungkinkan tingkah laku wirausaha dan berhasil yang menciptakan suatu
lingkungan sosio ekonomi yang mendorong para wirausaha ini secara optimal
B. Rumusan masalah
Dari uraian di atas maka dapat di simpulkan rumusan
masalah yang akan dikaji yaitu:
a. bagaimana pendidikan wirausaha koperasi dapat mengupayakan pengembangan
koperasi?
b. Apa Pentingnya Wirausaha Koperasi Dalam
Pengembangan Usaha Koperasi?
C. Tujuan penulisan
Adapun
tujuan penulisan dari makalah ini yaitu agar mahasiswa dapat mengetahui
bagaimana cara berwirausaha pada koperasi yang baik dan benar.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pendidikan wirausaha dalam pengembangan koperasi.
Sebagaimana Undang-undang Dasar 1945
khususnya dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa maka peranan pendidikan
menjadi sangat penting mengenai hal ini dijelaskan dalam Dasar-dasar
Kependidikan Depdikbud (1998 : 80) sebagai berikut: Pendidikan nasional
bertujuan untuk mencerdaskan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia
seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
berbudi luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, sehat jasmani dan rohani,
berkepribadian yang mantap, mandiri serta memiliki rasa tanggung jawab
kemasyarakatan dan kebangsaan.
Dari uraian di atas sudah jelas
menunjukan betapa pentingnya pendidikan bagi suatu bangsa. Demikian pula untuk
menjadi wirausaha koperasi seperti yang telah diuraikan di atas tidak lahir
begitu saja, tapi perlu melalui pendidikan dan latihan, sehingga bisa
melahirkan wirausaha koperasi yang mampu mengembangkan koperasi yang mampu
memecahkan krisis ekonomi yang terjadi.
Ø Pengertian Kewirausahaan
Definisi dari
Kewirakoperasian adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara
kooperatif dengan mengambil prakarsa inovatif secara keberanian mengambil
resiko dan berpegang teguh pada prinsif identitas koperasi dalam mewujudkan
terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan.
Dari definisi tersebut terkandung
beberapa unsur yang patut diperhatikan:
Kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara
kooperatif, ini berarti wirakop (orang yang melaksanakan kewirakoperasian)
harus mempunyai keinginan untuk mewujudkan organisasi koperasi, baik itu usaha
koperasi maupun usaha anggotanya. Usaha itu harus dilakukan secara kooperatif
dalam arti setiap kegiatan koperasi harus mementingkan kebutuhan anggotanya.
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif artinya berusaha
mencari menemukan dan memanfaatkan peluang demi kepentingan bersama.Bertindak
inovatif tidak hanya dilakukan pada saat memulai usaha tetapi juga pada saat
usaha itu berjalan, agar koperasi paling tidak dapat mempertahankan eksistensi
usaha koperasi yang sudah berjalan dengan lancar. Perihal yang lebih penting
adalah tindakan inovatif pada saat usaha koperasi berada dalam kemunduran
(stagnasi), pada saat itu wirakop diperlukan agar koperasi pada siklus hidup
baru.
Wirakop harus mempunyai keberanian mengambil resiko karena dunia penuh
dengan ketidakpastian, sehingga hal-hal yang diharapkan kadang-kadang tidak
sesuai dengan kenyataan yang terjadi dilapangan, oleh karena itu dalam menghadapi
situasi seperti ini diperlukan seorang wirausaha yang mempunyai kemampuan
mengambil resiko, tentu saja pengambilan resiko itu dilakukan dengan
perhitungan-perhitungan yang cermat. Pada koperasi resiko yang ditimbulkan oleh
ketidak pastian sedikit terkurangi oleh orientasi usahanya yang lebih banyak di
pasar internal. Pasar internal meningkatkan setiap usahanya menjadi beban
koperasi dan anggotanya karena koperasi milik anggota, oleh karena itu secara
nalar tidak mungkin anggota merugikan koperasinya. Kalaupun terjadi kerugian
dalam kegiatan operasionalnya, maka resiko kerugian tersebut akan ditanggung
bersama-sama sehingga resiko per anggota menjadi relatif kecil. Tetapi bila
orientasi usaha koperasi lebih banyak ke pasar eksternal seperti KUD, maka resiko
yang ditimbulkan oleh ketidak pastian akan mempunyai bobot yang sama dengan
resiko yang dihadapi oleh pesaingnya. Dalam kondisi ini tugas wirakop lebih
berat dibanding dengan wirakop yang lebih banyak dipasar internal.
Kegiatan harus berpegang teguh pada prinsif identitas koperasi, yaitu
anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Kepentingan anggota
harus diutamakan agar anggota mau berpatisifasi terhadap koperasi, karena itu
wirakop bertugas meningkatkan pelayanan dengan jalan menyediakan berbagai
kebutuhan anggotanya.
Kebutuhan utama setiap wirakop adalah memenuhi kebutuhan nyata anggota
koperasi dan meningkatkan kesejahteraan bersama. Tugas wirakop sebenarnya cukup
berat karena banyak pihak yang berkepentingan di lingkungan koperasi seperti
anggota perusahaan koperasi, karyawan, masyarakat disekitarnya dan lain-lain.
Seorang wirakop terkadang dihadapkan pada masalah konflik kepentingan diantara
masing-masing pihak. Bila ia lebih mementingkan usaha koperasi, otomatis ia harus
berorientasi di pasar exsternal dan hal ini berarti mengurangi nilai pelayanan
terhadap anggota, sebaliknya bila orientasi di pasar internal dengan
mengutamakan anggota, maka yang menjadi korban adalah pertumbuhan koperasi.
. Kewirausahaan dalam koperasi dapat
dilakukan oleh anggota, manager, birikrat yang berperan dalam pembangunan
koperasi dan katalis, yaitu orang peduli terhadap pengembangan koperasi,
keempat jenis wirakop ini tentunya mempunyai kebebasan bertindak dari insentif
berbeda-beda yang selanjutnya menentukan tingkat efektifitas yang berbeda-beda
pula.
B. Pentingnya Wirausaha Koperasi Dalam Pengembangan
Usaha Koperasi
Untuk mempertahankan keberhasilan
koperasi dan menciptakan kompetitif koperasi sehingga ada pengembangan usaha
koperasi maka tugas wirakop adalah menciptakan keunggulan bersaing koperasi
dibanding dengan organisasi usaha pesaingnya.
Ø Keunggulan tersebut dapat diperoleh sebagai berikut:
Mendudukan koperasi sebagai pengusaha yang kuat dipasar.
Bila para petani bersatu membentuk
koperasi, maka koperasi tersebut mempunyai kedudukan yang kuat dipasar. Bila
masing-masing koperasi primer yang anggotanya para petani tersebut membentuk
koperasi ditingkat atasnya (koperasi sekunder) maka koperasi yang terbentuk
akan mempunyai posisi yang kuat dipasar yang lebih luas demikian seterusnya
bila koperasi sekunder membentuk koperasi tersier dan antara koperasi tersier
membentuk lagi yang lebih atasnya, maka koperasi akan mempunyai kedudukan yang
kuat di dalam pasar yang sangat luas. Dengan kata lain kekuatan penawaran di
pasar dapat diperoleh melalui integrasi vertikal ke hulu atau ke hilir. Integrasi ini sangat dimungkinkan bagi koperasi karena para
petani anggota koperasi menguasai input/bahan baku untuk keperluan produksi di
tingkat atasnya. Tugas wirakop dalam hal ini adalah meningkatkan efisiensi
koperasi melalui integrasi vertikal denga cara: memiliki kemampuan inovasi yang
lebih tinggi daripada kemampuan yang dimiliki sekarang agar dapat memberikan
keuntungan khusus yang dihasilkan dari teknologi baru metode organisasi yang
lebih baik atau barang dan jasa yang ditingkatkan.
Kemampuan Dalam Menekankan Biaya Transaksi
Tugas wirakop yang kedua ini adalah
menekan biaya transaksi yaitu biaya total dari penjumlahan nilai ekonomis
sumber-sumber yang digunakan. Setiap ekonomis dibagi menjadi biaya transaksi
dan transformasi. Biaya tranformasi adalah biaya yang berhubungan dengan
pengubahan input dan output. Biaya transaksi muncul jika input (tenaga kerja,
tanah, modal, keahlian kewirausahaan rutin) digunakan untuk menghasilkan
transaksi atau dalam pertukaran.
Sebagai contoh koperasi kredit harus
bersaing menghadapi dua arah. Pertama menghadapi agen-agen dalam pasar keuangan
informal (linah darat) dan kedua lembaga keuangan yang fomal (bank, bdan-badan
pemerintah) lalu bagaimana agar koperasi dapat berhasil.
Koperasi kredit harus bersaing
menghadapi dua arah tadi. Koperasi dapat berhasil jika pengelolaan dilakukan
dengan biaya transaksi yang rendah daripada biaya pesaingnya. Kemudian koperasi
kredit dapat meneruskan biaya transaksi dibawah biaya transaksi para
pesaingnya. Koperasi adalah milik orang-orang yang dilayani (prinsif identitas)
pemilik dan pemakai jasa yang dihasilkan oleh usaha tersebut adalah orang yang
sama.
Koperasi kredit dimilki oleh para
pengaju pinjaman oleh karena itu tugas wirakop melakukan evaluasi mengenai
anggota yang patut mendapat pinjaman. Pertama, gunakanlah informasi non formal
dan formal yang terperinci menganai para anggota; Kedua, buatlah ketentuan
koperasi yang memberikan dorongan kuat untuk menghormati kewajiban membayar
pinjaman pokok serta bunganya, sehingga kemungkinan menekan biaya transaksi
pada koperasi dapat dilakukan karena:
Informasi yang berguna untuk mengembangkan koperasi banyak tersebar luas
diantara para anggota.
Kontak antara anggota dengan koperasinya tidak perlu dilakukan karena
anggota adalah pemilik koperasi.
Terdapat kontrol sosial dalam koperasi tidak perlu menagemen mengeluarkan
biaya monitoring dalam jumlah besar.
Resiko ketidakpastian dapat mudah direduksi karena ada pasar internal
koperasi.
Ø Pada Pentingnya Wirausaha Koperasi Dalam Pengembangan
Usaha Koperasi terdiri dari beberapa bagian yang mesti kita lakukan agar
dapat melancarkan wirakop tersebut.
1. Pemanfaatan Interlinkage Market
Interlinkage Market adalah
hubungan transaksi antara pelaku di pasar. Seorang produser membutuhkan input
dari penghasil input (rumah tangga konsumen) dan membutuhkan modal dari pemberi
kredit. Bila produsen menghasilkan pendapat itu akan digunakan untuk membeli
input. Membayar utang dan mungkin ditabung. Bila penghasil input membentuk
koperasi, misalnya koperasi penjual, para produsen membentuk koperasi, misalnya
koperasi penjualan, para produsen membentuk koperasi produsen dan para pemberi
kredit mendirikan koperasi produsen, koperasi penjualan dengan koperasi simpan
pinjam dan koperasi dengan koperasi simpan pinjam akan mengurangi biaya
transaksi tersebut karena koperasi akan terhindar dari sistem ijon dan
rentenir. Kemudian ini bisa diraih mengingat misi koperasi tidak sepenuhnya
memperoleh keuntungan yang banyak tetapi juga mempunyai misi sosial. Tugas
wirakop disini mencipatakan kejasama saling menguntungkan diantara pelaku dalam
interlinkage market tersebut.
2. Pemanfaatan Trust Capital
Trust Capital secara sederhana diartikan
sebagai pengumpul modal. Hal ini dimungkinkan terjadi pada koperasi karena yang
tadinya dilakukan sendiri-sendiri oleh para anggotanya sekarang dikelola secara
bersama-sama dengan anggota lainnya, semakin banyak anggota semakin
banyak/besar modal yang terkumpul dan semakin kuat kedudukan modal usaha
koperasi, sehingga kemampuan koperasi dalam bersaing dengan pesaing lainnya
semakin kuat.
Tugas wirakop disini adalah mengelola
modal tersebut secara efisien dan meningkatkan peranan anggota modal tersebut
secara efisien dan meningkatkan peranan anggota dalam menigkatkan partisipasi
secara intensif dalam pemanfaatan atas jasa pelayanan koperasi dan partisipasi
kontributif dalam pembentukan modal yang baru.
3. Pengendalian Ketidakpastian
Koperasi modern merupakan hasil
perluasan sistem pasar yaitu komersialisasi, mekanisasi dan inovasi.
Peningkatan ketidakpastian akan menyebabkan peningkatan biaya transaski.
Ketidakpastian akan menimbulkan pergeseran yang lambat kearah model penyerapan
ketidakpastian sedangkan pembayaran ketidakpastian yang rendah dapat
diasuransikan dengan membayar premi asuransi. Tetapi dalam koperasi dapat
melakukan suatu pengurangan atau penyerapan ketidakpastian sambil memelihara
keberadaan anggota yang bebas berperan sebagai produsen maupun konsumen
barang-barang yang dapat diperjual belikan, sehingga koperasi dalam
mengendalikan ketidakpastian sangat memungkinkan mengingat adanya pasar
internal maka:
Koperasi menginternalisasikan
transaksi-transaksi pasae sehingga ketidakpastian yang berhubungan transaksi
tersebut dapat dikurangi.Sisa ketidakpastian transaksi koperasi dengan
lingkungannya ditanggung oleh kelompok koperasi, oleh karena itu koperasi
berfungsi sebagai jenis Sockbreaker. Karena koperasi milik anggota dan amggota
memanfaatkan jasa yang ditawarkan oleh koperasinya maka secara tidak mungkin
para anggota merugikan koperasinya sendiri dalam hal transaki, hanya saja ini
bisa terjadi jika koperasi memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan
anggotanya. Tugas wirakop dalam hal ini meningkatkan pelayanan terhadap
anggotanya denga jalan menyediakan barang-barang atau jasa-jasa yang sesuai
dengan kebutuhannya.
4. Penciptaan Inovasi
Inovasi penyebab keunungan
koperatif, karena penyebab utama biasanya berhubungan dengan kegiatan inovasi.
Inovasi pada koperasi sangat dimungkinkan mengingat banyak pihak yang
berkompeten di dalan tahap pertumbuhan koperasi. Tugas wirakop dalam hal ini
menciptakan inovasi-inovasi yang berasal dari anggota atau manager sangat
diperlukan terutama pada saat koperasi mengalami stagnasi. Untuk membangkitkan
kembali koperasi dari kelesuan diperlukan wirakop-wirakop yang altruitis dan
andal. Dikatakan altruitis karena seorang wirakop harus mementingkan
kepentingan orang lain dibandingkan dirinya, sedangkan wirakop yang andal
sangat diperlukan karena koperasi mempunyai dua misi.
Suatu kegiatan koperasi dianggap
inovatif bila:
v Melibatkan kegiatan baru bagi organisasi koperasi.
v Diciptakan secara internal (dari dalam)
v Meliobatkan
kemungkinan resiko gagal yang lebih tinggi, atau kemungkinan rugi lebih besar
dibandingkan dengan bisnis yang digeluti sekarang.
v Memiliki karakteristik dimana ketidakpastian lebih besar dibandingkan
dengan bisnis yang sedang digeluti.
v Akan dikelola secara terpisah selama umur proyek
v Diselenggarakan untuk maksud meningkatkan produktivitas atau kualitas
produk.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Tugas wirasusaha koperasi yang utama adalah
menciptakan inovasi yang dapat memberikan perubahan yang positif dalam
organisasi usaha. Seorang inovator yang sejati tidak akan pernah berhenti
mencari perubahan dan memanfaatkannya sebagai peluang.
2.
Keberhasilan inovasi akan sangat ditentukan
oleh kemampuan dan kemauan wirausaha koperasi, disamping kebebasan bertindak
dari wirausaha koperasi taadi. Tingkat kemampuan dan motivasi yang tinggi dari
wirausaha koperasi yang dibarengi dengan kebebasan bertindak (sepanjang tidak
merugikan orang lain) dari wirausaha tadi akan memungkinkan tugas wirausaha
dapat dilaksanakan dengan baik.
3.
Keberhasilan seorang wirausaha koperasi tidak dapat
dilihat dalam jangka pendek tetapi bertahap dalam jangka panjang. Koperasi-koperasi
besar yang tumbuh dewasa ini banyak yang bermula dari koperasi-koperasi yang
mengelola unit-unit usaha kecil tetapi para anggota dan pengurusnya mempunyai
jiwa wirausaha yang dapat memanfaatkan setiap peluang.
4.
Pertumbuhan suatu koperasi sangat tergantung pada
kemampuan para wirausaha koperasi dalam menciptakan inovasi-inovasi baru yang
bermanffat bagi anggotanya. Wirausaha koperasi ini tidak saja berasal dari
dalam koperasi itu sendiri seperti anggota dan manajer, tetapi juga berasal dari
luar yaitu birokrat dan katalis. Wirausaha koperasi yang berasal dari dalam
pada umumnya tidak mempunyai kebebasan untuk bertindak meskipun diantara mereka
ada yang mempunyai kemampuan dan kemauan untuk menciptakan inovasi-inovasi
baru.
5.
Wirausaha koperasi yang berasal dari birokrat pada
umumnya juga tidak mempunyai kebebasan untuk bertindak karena kadang-kadang
membawa misi tertentu dari pemerintah dan kegiatannya terikat pada
ketentuan-ketentuan yang berlaku. Pada akhirnya yang paling menentukan pada
perkembangan koperasi secara makro sebenarnya adalah para katalis, kendatipun
insentif yang dinikmati mereka relatif kecil.