CARA
MENGISI DAN MENGIRIM PAJAK SPT 1770S
Rabu, 5
Maret 2014 - 09:17
Oleh Amin
Laili, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Benar,
seperti tertulis pada judul tulisan ini, melaporkan SPT melalui e-Filing
hanya membutuhkan waktu 20 (dua puluh) menit. Itu sudah termasuk waktu untuk
mencetak tanda terima dan lembar arsip SPT beserta lampirannya dalam versi pdf
(jika computer sudah diinstall setidaknya “pdf creator”) dan juga hardcopy.
Sebentar bukan?
Kok lama?
Bisa jadi ada yang berpikir begitu. Karena secara teoritis, seharusnya waktu
yang dibutuhkan bisa lebih pendek dari 20 (dua puluh) menit. Jawabannya adalah
karena pengoperasian computer pada testimoni ini dilakukan dengan santai,
semacam dilama-lamain, dengan tujuan agar klaim durasi pada tulisan ini
bisa lebih nyata.
Testimoni
penyampaian SPT Tahun 2013 ini dilakukan terhadap SPT Tahunan seorang karyawati
swasta yang mendapatkan penghasilan lebih dari Rp 60 juta, dengan status
marital TK (tidak kawin), karena tanggungan keluarga dibebankan kepada suaminya.
Dengan kata lain, formulir SPT Tahunan yang digunakan adalah formulir 1770 S.
Dengan kata lain pula, jika penghasilan wajib pajak kurang dari Rp 60 juta,
atau menggunakan formulir 1770 SS, maka durasi yang dibutuhkan akan lebih
singkat.
Informasi
tambahan yang perlu disampaikan adalah bahwa wajib pajak tersebut sudah
mendapatkan lembar e-Fin dan lembar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Form
1721 A1) (selanjutnya disebut bukti potong), serta memiliki email.
Langkah-langkah
yang dilakukan dalam penyampaian SPT Tahunan yang di-testimoni-kan ini adalah:
1. Membuka website www.pajak.go.id, kemudian klik fitur e-Filing
yang terletak pada bagian kanan atas atau kanan bawah halaman utama website.
(Klik pada fitur e-filing di bagian kanan bawah akan langsung menampilkan halaman e-filing untuk registrasi, sedangkan klik di bagian kanan atas akan menampilkan halaman yang di tengah-tengahnya terdapat icon e-filing, klik icon tersebut, kemudian akan tampil halaman e-filing untuk registrasi).
(Klik pada fitur e-filing di bagian kanan bawah akan langsung menampilkan halaman e-filing untuk registrasi, sedangkan klik di bagian kanan atas akan menampilkan halaman yang di tengah-tengahnya terdapat icon e-filing, klik icon tersebut, kemudian akan tampil halaman e-filing untuk registrasi).
2. Melakukan registrasi e-filing, dengan cara klik tombol
“Registrasi”.
Data yang dibutuhkan untuk registrasi adalah nomor NPWP, e-FIN, nomor handphone, dan alamat email. Masukkan data-data tersebut, dan beberapa isian lain, yaitu password dan kode keamanan, kemudian klik tombol “Daftar”. Setelah itu akan ditampilkan pemberitahuan dan ucapan terima kasih telah mendaftar e-Filing, pertanda registrasi berhasil. Bersamaan dengan itu, system mengirim email ke wajib pajak, “Identitas Pengguna” dan “Kata Sandi”, serta link aktifasi.
Data yang dibutuhkan untuk registrasi adalah nomor NPWP, e-FIN, nomor handphone, dan alamat email. Masukkan data-data tersebut, dan beberapa isian lain, yaitu password dan kode keamanan, kemudian klik tombol “Daftar”. Setelah itu akan ditampilkan pemberitahuan dan ucapan terima kasih telah mendaftar e-Filing, pertanda registrasi berhasil. Bersamaan dengan itu, system mengirim email ke wajib pajak, “Identitas Pengguna” dan “Kata Sandi”, serta link aktifasi.
3. Membuka email, dan cari “email baru” pada inbox
tentang e-Filing.
Bisa jadi perlu beberapa saat (1 atau 2 menit sesuai testimoni) agar email tersebut masuk pada inbox. Bukalah email tersebut yang isinya seperti disebut pada bagian akhir langkah nomor 2 di atas.
Bisa jadi perlu beberapa saat (1 atau 2 menit sesuai testimoni) agar email tersebut masuk pada inbox. Bukalah email tersebut yang isinya seperti disebut pada bagian akhir langkah nomor 2 di atas.
4. Meng-Klik link aktivasi. Langkah ini wajib
dilakukan agar akun e-Filing aktif.
Setelah link aktifasi di-klik, maka sesaat kemudian (hitungan detik) akan ditampilkan pemberitahuan bahwa aktifasi berhasil. Setelah itu wajib pajak bisa login untuk menyampaikan SPT melalui layanan e-Filing. Warning: pastikan koneksi ke internet tetap terhubung.
Setelah link aktifasi di-klik, maka sesaat kemudian (hitungan detik) akan ditampilkan pemberitahuan bahwa aktifasi berhasil. Setelah itu wajib pajak bisa login untuk menyampaikan SPT melalui layanan e-Filing. Warning: pastikan koneksi ke internet tetap terhubung.
5. Login ke layanan e-Filing. Bisa dilakukan dengan klik tautan
berikut atau browsing di https://efiling.pajak.go.id/index kemudian klik
icon “Login” (warna orange pada kanan atas halaman situs).
Agar bisa login, diperlukan “Identitas Pengguna” dan “Kata Sandi” yang sudah dikirim by system oleh pajak.go.id ke email wajib pajak, silakan membuka email tersebut. “Identitas Pengguna” adalah nomor NPWP.
Agar bisa login, diperlukan “Identitas Pengguna” dan “Kata Sandi” yang sudah dikirim by system oleh pajak.go.id ke email wajib pajak, silakan membuka email tersebut. “Identitas Pengguna” adalah nomor NPWP.
6. Mengisi Data SPT. Dimulai dengan klik icon “e-File
SPT” kemudian klik icon “SPT 1770 S dengan Wizard”.
Selain yang wizard, terdapat juga pilihan icon “SPT 1770 S” dan “SPT 1770 SS”, tapi dalam testimoni ini dipilih yang wizard agar lebih mudah.
Selain yang wizard, terdapat juga pilihan icon “SPT 1770 S” dan “SPT 1770 SS”, tapi dalam testimoni ini dipilih yang wizard agar lebih mudah.
7. Menyelesaikan 18 Langkah Isian.
Tak perlu gamang dengan angka 18, karena sebagian besar langkah tersebut cukup dengan meng-klik opsi “Ya” atau “Tidak” dan/atau klik tombol “Lanjut”.
Satu hal yang perlu dicamkan, adalah, jangan lupa menyimpan data yang telah diisikan pada masing-masing langkah, caranya dengan klik “icon pensil” pada kolom “ubah” (di bagian sebelah kanan pada tabel isian), setelah data diisikan. Sedangkan untuk menambahkan atau mengisikan data, dilakukan dengan klik ”icon pensil” yang terdapat pada kolom “tulis” (di bagian sebelah kiri tabel).
Data yang perlu diisikan sudah tersedia pada “bukti potong”, baik bukti potong form 1770 A1/A2 maupun bukti potong PPh Pasal 21 Final. Ditambah data lain berupa harta, utang, dan daftar keluarga, sebagaimana kalau mengisi SPT secara manual.
Pada umumnya, wajib pajak sudah hafal harta, utang, dan daftar keluarganya, sehingga tidak perlu menyiapkan dokumen secara khusus untuk mengisi data ini. Atau wajib pajak bisa juga memanfaatkan arsip SPT tahun-tahun sebelumnya sebagai referensi untuk mengisi daftar harta, utang dan daftar keluarga, setelah dilakukan perubahan seperlunya.
Langkah ke-18, yaitu Menyimpan data isian, adalah langkah terakhir pengisian SPT Tahunan, yang dilakukan dengan cara klik opsi “Setuju” kemudian klik “Simpan”. Setelah itu system akan melakukan konfirmasi apakah wajib pajak akan benar-benar menyimpan data yang telah diisikan. Wajib pajak tinggal mengklik “Ya” dan “Ok”.
Setelah itu ada 2 (dua) langkah lagi yang harus dilakukan, yaitu “Tanda Tangan Elektronik” dan “Mengirim SPT”, diuraikan pada langkah ke-8 dan ke-9.
Tak perlu gamang dengan angka 18, karena sebagian besar langkah tersebut cukup dengan meng-klik opsi “Ya” atau “Tidak” dan/atau klik tombol “Lanjut”.
Satu hal yang perlu dicamkan, adalah, jangan lupa menyimpan data yang telah diisikan pada masing-masing langkah, caranya dengan klik “icon pensil” pada kolom “ubah” (di bagian sebelah kanan pada tabel isian), setelah data diisikan. Sedangkan untuk menambahkan atau mengisikan data, dilakukan dengan klik ”icon pensil” yang terdapat pada kolom “tulis” (di bagian sebelah kiri tabel).
Data yang perlu diisikan sudah tersedia pada “bukti potong”, baik bukti potong form 1770 A1/A2 maupun bukti potong PPh Pasal 21 Final. Ditambah data lain berupa harta, utang, dan daftar keluarga, sebagaimana kalau mengisi SPT secara manual.
Pada umumnya, wajib pajak sudah hafal harta, utang, dan daftar keluarganya, sehingga tidak perlu menyiapkan dokumen secara khusus untuk mengisi data ini. Atau wajib pajak bisa juga memanfaatkan arsip SPT tahun-tahun sebelumnya sebagai referensi untuk mengisi daftar harta, utang dan daftar keluarga, setelah dilakukan perubahan seperlunya.
Langkah ke-18, yaitu Menyimpan data isian, adalah langkah terakhir pengisian SPT Tahunan, yang dilakukan dengan cara klik opsi “Setuju” kemudian klik “Simpan”. Setelah itu system akan melakukan konfirmasi apakah wajib pajak akan benar-benar menyimpan data yang telah diisikan. Wajib pajak tinggal mengklik “Ya” dan “Ok”.
Setelah itu ada 2 (dua) langkah lagi yang harus dilakukan, yaitu “Tanda Tangan Elektronik” dan “Mengirim SPT”, diuraikan pada langkah ke-8 dan ke-9.
8. Menandatangani SPT secara elektronik.
Wajib pajak tidak perlu men-scan tanda tangan manualnya, karena tanda-tangan elektronik adalah memasukkan sebuah “Kode Verifikasi” pada saat melakukan langkah “Kirim SPT” secara elektronik (Langkah ke-9).
Untuk mendapatkan “Kode Verifkasi”, wajib pajak harus “Minta Kode Verifikasi” dengan cara klik baris pada “Daftar SPT e-Filing” (setelah diklik, baris tersebut akan berubah warna dari putih/biru menjadi kuning), kemudian klik tombol “Minta Kode Verifikasi”, kemudian klik “Ya”.
Ada dua hal yang terjadi setelah itu: pertama, system akan mengirim email berisi “Kode Verifikasi” ke email wajib pajak. Kedua, warna tulisan “3. Minta Kode Verifikasi” akan berubah dari merah menjadi hijau. Sedangkan warna tulisan “4. Kirim SPT” akan tetap merah, sebagai pertanda bahwa setelah itu wajib pajak harus melakukan langkah “Kirim SPT” agar mendapatkan “Tanda-Terima” telah menyampaikan SPT Tahunan kepada DJP.
Wajib pajak tidak perlu men-scan tanda tangan manualnya, karena tanda-tangan elektronik adalah memasukkan sebuah “Kode Verifikasi” pada saat melakukan langkah “Kirim SPT” secara elektronik (Langkah ke-9).
Untuk mendapatkan “Kode Verifkasi”, wajib pajak harus “Minta Kode Verifikasi” dengan cara klik baris pada “Daftar SPT e-Filing” (setelah diklik, baris tersebut akan berubah warna dari putih/biru menjadi kuning), kemudian klik tombol “Minta Kode Verifikasi”, kemudian klik “Ya”.
Ada dua hal yang terjadi setelah itu: pertama, system akan mengirim email berisi “Kode Verifikasi” ke email wajib pajak. Kedua, warna tulisan “3. Minta Kode Verifikasi” akan berubah dari merah menjadi hijau. Sedangkan warna tulisan “4. Kirim SPT” akan tetap merah, sebagai pertanda bahwa setelah itu wajib pajak harus melakukan langkah “Kirim SPT” agar mendapatkan “Tanda-Terima” telah menyampaikan SPT Tahunan kepada DJP.
9. Mengirim (secara elektronik) SPT
Tahunan.
Inilah langkah terakhir agar wajib pajak mendapatkan “Tanda-Terima” penyampaian SPT, yang berarti pula sebagai penegasan bahwa DJP menyatakan telah menerima SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak via online melalui layanan e-Filing.
Caranya dengan mengklik tombol “Kirim”. Maka kemudian system akan minta kepada wajib pajak untuk memasukkan “Kode Verifikasi” yang sudah dikirim oleh system ke email, sesaat sebelumnya. Bukalah email tersebut, kemudian masukkan “Kode Verifikasi” sesuai permintaan system.
Sesaat kemudian akan terjadi dua hal: pertama, system mengirim “Tanda-Terima” penyampaian SPT Tahunan ke email wajib pajak, dan kedua, warna tulisan “4.Kirim SPT” berubah dari merah menjadi hijau, pertanda SPT sudah diterima secara online oleh DJP.
Sampai dengan langkah ini kewajiban wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan sudah diselesaikan dengan baik, namun ada baiknya, wajib pajak melakukan langkah pengarsipan SPT berupa cetak hardcopy.
Ada 2 (dua) dokumen yang perlu diarsipkan/dicetak, yaitu “Lembar SPT” (Induk beserta Lampiran-Lampirannya, jika ada), dan “Tanda-Terima” Penyampaian SPT.
Inilah langkah terakhir agar wajib pajak mendapatkan “Tanda-Terima” penyampaian SPT, yang berarti pula sebagai penegasan bahwa DJP menyatakan telah menerima SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak via online melalui layanan e-Filing.
Caranya dengan mengklik tombol “Kirim”. Maka kemudian system akan minta kepada wajib pajak untuk memasukkan “Kode Verifikasi” yang sudah dikirim oleh system ke email, sesaat sebelumnya. Bukalah email tersebut, kemudian masukkan “Kode Verifikasi” sesuai permintaan system.
Sesaat kemudian akan terjadi dua hal: pertama, system mengirim “Tanda-Terima” penyampaian SPT Tahunan ke email wajib pajak, dan kedua, warna tulisan “4.Kirim SPT” berubah dari merah menjadi hijau, pertanda SPT sudah diterima secara online oleh DJP.
Sampai dengan langkah ini kewajiban wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan sudah diselesaikan dengan baik, namun ada baiknya, wajib pajak melakukan langkah pengarsipan SPT berupa cetak hardcopy.
Ada 2 (dua) dokumen yang perlu diarsipkan/dicetak, yaitu “Lembar SPT” (Induk beserta Lampiran-Lampirannya, jika ada), dan “Tanda-Terima” Penyampaian SPT.
10.
Mencetak Hardcopy SPT dan Tanda-Terima Penyampaian SPT Tahunan.
Caranya dengan klik pada “Daftar/baris SPT e-Filing” yang diinginkan (jika pada daftar terdapat lebih dari satu SPT), kemudian klik tombol “Cetak”.
Sesaat kemudian akan muncul 3 (tiga) pilihan (untuk case SPT Form 1770 S), yaitu “SPT Induk”, “Lampiran I”, dan “Lampiran II”.
Klik pada “SPT Induk”, maka system akan menampilkan “Lembar SPT Induk yang telah terisi” dalam format “pdf”. Selanjutnya Lembar SPT Induk tersebut bisa dicetak pada printer, atau disimpan sebagai file pdf jika pada computer yang digunakan telah tersedia aplikasi PDF Creator dan sejenisnya.
Untuk mencetak “Lampiran I SPT” (case: form 1770 S), bisa dimulai dengan langkah “Back / Go Back”, kemudian jangan lupa, klik baris SPT e-filing yang akan dicetak sehingga baris tersebut berubah dari warna putih/biru menjadi warna kuning. Diteruskan dengan klik pada tombol “Cetak”.
Sesaat kemudian akan muncul jendela baru dan klik pada opsi “Lampiran I”. Setelah itu system akan menampilkan lembar “Lampiran I” untuk dicetak pada printer atau disimpan sebagai pdf seperti langkah mencetak “SPT Induk” tersebut di atas.
Untuk mencetak “Lampiran II” bisa mengulang langkah sebagaimana ketika mencetak “Lampiran I”, namun opsi yang dipilih adalah “Lampiran II”.
Masih ada satu dokumen penting yang perlu dicetak, yaitu “Tanda-Terima” Penyampaian SPT Tahunan. Tanda terima ini (seperti diuraikan di atas) sudah dikirim oleh system ke email wajib pajak setelah “Langkah ke-9” dilakukan. Dengan demikian, wajib pajak bisa langsung membuka emailnya untuk menemukan dan mencetak Tanda Terima.
Caranya dengan klik pada “Daftar/baris SPT e-Filing” yang diinginkan (jika pada daftar terdapat lebih dari satu SPT), kemudian klik tombol “Cetak”.
Sesaat kemudian akan muncul 3 (tiga) pilihan (untuk case SPT Form 1770 S), yaitu “SPT Induk”, “Lampiran I”, dan “Lampiran II”.
Klik pada “SPT Induk”, maka system akan menampilkan “Lembar SPT Induk yang telah terisi” dalam format “pdf”. Selanjutnya Lembar SPT Induk tersebut bisa dicetak pada printer, atau disimpan sebagai file pdf jika pada computer yang digunakan telah tersedia aplikasi PDF Creator dan sejenisnya.
Untuk mencetak “Lampiran I SPT” (case: form 1770 S), bisa dimulai dengan langkah “Back / Go Back”, kemudian jangan lupa, klik baris SPT e-filing yang akan dicetak sehingga baris tersebut berubah dari warna putih/biru menjadi warna kuning. Diteruskan dengan klik pada tombol “Cetak”.
Sesaat kemudian akan muncul jendela baru dan klik pada opsi “Lampiran I”. Setelah itu system akan menampilkan lembar “Lampiran I” untuk dicetak pada printer atau disimpan sebagai pdf seperti langkah mencetak “SPT Induk” tersebut di atas.
Untuk mencetak “Lampiran II” bisa mengulang langkah sebagaimana ketika mencetak “Lampiran I”, namun opsi yang dipilih adalah “Lampiran II”.
Masih ada satu dokumen penting yang perlu dicetak, yaitu “Tanda-Terima” Penyampaian SPT Tahunan. Tanda terima ini (seperti diuraikan di atas) sudah dikirim oleh system ke email wajib pajak setelah “Langkah ke-9” dilakukan. Dengan demikian, wajib pajak bisa langsung membuka emailnya untuk menemukan dan mencetak Tanda Terima.
Seperti yang
disampaikan pada judul, seluruh proses tersebut di atas, sebanyak 10 (sepuluh)
langkah bisa diselesaikan dalam waktu kurang lebih 20 (dua puluh menit) menit,
pada kasus penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2013 Formulir 1770 S (karyawan
dengan penghasilan di atas Rp60juta), oleh seorang karyawan perempuan dari
sebuah perusahaan swasta.
Pada
testimoni ini, karyawan perempuan tersebut berstatus “Tidak Kawin”, “Tidak memiliki
Harta”, “Tidak Memiliki Utang”, serta “Tidak Memiliki Tanggungan”/Daftar
Keluarga, karena harta, utang, dan tanggungan keluarga melekat pada suaminya.
Andaipun
karyawan pada case ini harus memasukkan data harta, utang, dan daftar keluarga,
diperkirakan, durasi yang diperlukan hanya akan bertambah kurang lebih 10
(sepuluh) menit, sehingga total durasi menjadi 30 (tiga puluh) menit. Inipun
bukan durasi yang lama. Akan jauh lebih lama jika wajib pajak harus melakukan
perjalanan untuk datang ke KPP, kemudian menunggu antrian bersama ratusan atau
bahkan ribuan wajib pajak yang lain. Maka sangat disarankan pada penyampaian
SPT Tahunan di tahun 2014 ini wajib pajak menyampaikannya dengan memanfaatkan
layanan e-Filing yang online dan realtime, baik Penyampaian
SPT pertama kali suatu tahun pajak, maupun penyampaian SPT Pembetulan.
*) Tulisan
ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana
penulis bekerja
LEBIH MUDAHNYA
1. MASUK DENGAN MENISI NPWP DAN ISI SANDI 1-6
KLIK SPT 11770 S- PILIH TAHUN PAJAK YANG LALU 2013 DAN PEMBETULAN KE O
2. LANJUT MASUK FORMULIR BAGIAN A B C ISI BAG C DATA DARI DPPKD-LANJUT
3. ISI NO 8 HONORARIUM DAN 13 PENGHASILAN ISTRI BAG B HARTA SD D LANJUT
4. DATA UTAMA KELUAR OTOMATIS. KLIK LANJUT
5KLIK SIMPAN IKUTI PETUNJUK LALU KLIK SUBMIT
6. KLIK DUA KALI DI DATA SAMPAI JADI KUNING
7. KLIK MINTA NO FERIFIKASI.
8. BUKA DAN CATAT DARI EMAIL KITA NO FERIFIKASI
9.KLIK KIRIM DAN MASUKKAN NO FERIFIKASI YANG DI EMAIL
10.CEK DI EMAIL DAN PRINT TANDA TERIMA
CATATAN BILA SUDAH MEMBUAT PERUBAHAN MAKA SEMUA PERUBAHAN HARUS DIKIRIM DENGAN LANGKAH DARI NO 6 SD 9
0 komentar:
Post a Comment