Peraturan
Baru Koperasi UU No.17 Tahun 2012 Menggantikan UU No.25 Tahun 1992
Undang-undang Koperasi Nomor 25
Tahun 1992 perlu diganti, karena sudah tidak selaras dengan kebutuhan hukum dan
perkembangan perkoperasian di Indonesia. Inilah landasan utama Kementerian
Koperasi dan UKM untuk melahirkan Undang-undang Perkoperasian terbaru.
Sebagai follow-up dari kelahiran
undang-undang nomor 17 tahun 2012, strategi berikut yang akan dilaksanakan
instansi pemberdaya gerakan koperasi adalah melakukan sosialiasi atas
Undang-undang Perkoperasian terbaru tersebut.
Ada enam substansi penting yang
harus disosialisasikan kepada masyarakat dan gerakan koperasi yang dirumuskan
bersama antara Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Hukum Dan Ham serta
Dewan Perwakilan Rakyat.
Pertama, nilai-nilai luhur bangsa
Indonesia yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945, menjadi dasar penyelarasan bagi rumusan nilai-nilai dan
prinsip-prinsip koperasi, sesuai dengan hasil kongres International Cooperative
Alliance (ICA).
Kedua, untuk mempertegas legalitas
koperasi sebagai badan hukum, maka pendirian koperasi harus melalui akta otentik.
Pemberian status dan pengesahan perubahan anggaran dasar merupakan wewenang dan
tanggungjawab Menteri.
Ketiga, dalam hal permodalan dan
selisih hasil usaha, telah disepakati rumusan modal awal Koperasi, serta
penyisihan dan pembagian cadangan modal. Modal Koperasi terdiri dari setoran
pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal awal.
Selisih hasil usaha, yang meliputi
surplus hasil usaha dan defisit hasil usaha, pengaturannya dipertegas dengan
kewajiban penyisihan ke cadangan modal, serta pembagian kepada yang berhak.
Keempat, ketentuan mengenai Koperasi
Simpan Pinjam (KSP) mencakup pengelolaan maupun penjaminannya. KSP ke depan
hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota.
Koperasi Simpan Pinjam harus
berorientasi pada pelayanan pada anggota, sehingga tidak lagi dapat
disalahgunakan pemodal yang berbisnis dengan badan hukum koperasi. Unit simpan
pinjam koperasi dalam waktu 3 (tiga) tahun wajib berubah menjadi KSP yang
merupakan badan hukum koperasi tersendiri.
Selain itu, untuk menjamin simpanan
anggota KSP diwajibkan menjaminkan simpanan anggota. Dalam kaitan ini
pemerintah diamanatkan membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi
Simpan Pinjam (LPS – KSP) melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk
keberpihakan pemerintah yang sangat fundamental dalam pemberdayaan koperasi,
sehingga koperasi dapat meningkatkan kepercayaan anggota untuk menyimpan
dananya di koperasi.
Pemerintah juga memberi peluang
berkembangnya koperasi dengan pola syariah yang akan diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Kelima, pengawasan dan pemeriksaan
terhadap koperasi akan lebih diintensifkan. Dalam kaitan ini pemerintah juga
diamanatkan untuk membentuk Lembaga Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (LP-KSP)
yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui peraturan pemerintah.
Hal tersebut dilakukan pemerintah, merupakan upaya nyata
agar KSP benar-benar menjadi Koperasi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh,
dan sebagai entitas bisnis yang dapat dipercaya dan sejajar dengan entitas
bisnis lainnya yang telah maju dan berkembang dengan pesat dan profesional.
Keenam, dalam rangka pemberdayaan
koperasi, gerakan koperasi didorong membentuk suatu lembaga yang mandiri dengan
menghimpun iuran dari anggota serta membentuk dana pembangunan, sehingga pada
suatu saat nanti. Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) akan dapat sejajar dengan
organisasi Koperasi di negara-negara lain, yang mandiri dapat membantu Koperasi
dan anggotanya.
“Agar masyarakat dan gerakan
koperasi nasional segera memahami dan mengerti terhadap hasil reyisi
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 menjadi Undang-undang Perkoperasian
terbarunomor 17 tahun 2012, maka program ke depan adalah melaksanakan
sosialiasi,” ujar Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan.
Sosialisasi menjadi prioritas untuk
menyebarluaskan informasi tersebut, karena melibatkan seluruh aparat instansi
tersebut di seluruh provinsi Indonesia. Selain itu melalui media informasi
internal yang dimilki Kementerian Koperasi dan UKM.
Menurut orang nomor satu di instansi
pemberdaya pelaku usaha sektor riil tersebut, lahimya undang-undang itu
merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap peningkatan kapasitas bagi
pegiat koperasi di seluruh nusantara.
Peningkatan kapasitas tersebut
melalui perubahan atau revisi undang-undang lama yang mengacu pada landasan dan
asas tujuan Undang-undang Dasar Negara Tahun 1945, yakni meningkatkan
kesejahteraan anggota secara khusus dan masyarakat pada umumnya.
Perkoperasian, katanya, seyogyanya
dapat mengantisipasi segala dinamika dan perkembangan yang terjadi dalam
penyelenggaraan pemberdayaan koperasi sebagai salah satu instrumen perekonomian
nasional.
Undang-undang tentang perkoperasian
terbaru harus direvisi tatkala dewasa ini dihadapkan pada perkembangan tata
ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh tantangan.
Hal itu bisa dilihat dalam ketentuan
yang mengatur nilai dan prinsip koperasi, pemberian status badan hukum,
permodalan, kepengurusan, kegiatan usaha simpan pinjam selain peranan
pemerintah.
“Oleh karena itu, untuk mengatasi
berbagai faktor penghambat kemajuan koperasi, perlu pembaharuan hukum melalui
penetapan landasan hukum sesuai tuntutan pembangunan koperasi serta selaras
dengan perkembangan tata ekonomi nasional dan global.
“Keberadaan Undang-Undang tentang
Perkoperasian diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah yang dihadapi koperasi
pada masa mendatang. Setelah berlakunya Undang-Undang ini diperlukan peraturan
perundang-undangan dan kebijakan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.”
[AS-SP]
Sumber : Suara Pembaruan