ADA IKLAN -TONI COMARA - Assalamualaikum warokhmatullohi wabarokatuh Bismillahirrokhmanirrokhim semoga berkah dan bermanfaat. wassalamualaikum. JEMPO www. comra61@gmail.com ada iklan https://babat8penyakitmematikan.blogspot.com/

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Friday, 13 September 2013

MEMBANGUN DAN MENGEMBANGKAN ETIKA BISNIS DALAM PERUSAHAAN BY NURSIYO

ARTIKEL TENTANG ETIKA BISNIS 

 
MEMBANGUN DAN MENGEMBANGKAN ETIKA BISNIS DALAM PERUSAHAAN


Di Indonesia tampaknya masalah penerapan etika perusahaan yang lebih intensif masih belum dilakukan dan digerakan secara nyata. Pada umumnya baru sampai tahap pernyataan-pernyaaatn atau sekedar “lips-service” belaka. Karena memang enforcement dari pemerintah pun belum tampak secara jelas.

Sesungguhnya Indonesia harus lebih awal menggerakan penerapan etika bisnis secara intensif terutama setelah tragedi krisis ekonomi tahun 1998. Sayangnya bangsa ini mudah lupa dan mudah pula memberikan maaf kepada suatu kesalahan yang menyebabkan bencana nasional sehingga penyebab krisis tidak diselesaikan secara tuntas dan tidak berdasarkan suatu pola yang mendasar. Sesungguhnya penyebab utama krisis ini, dari sisi korporasi, adalah tidak berfungsinya praktek etika bisnis secara benar, konsisten dan konsekwen. Demikian pula penyebab terjadinya kasus Pertamina tahun (1975), Bank Duta (1990) adalah serupa.

Praktek penerapan etika bisnis yang paling sering kita jumpai pada umunya diwujudkan dalam bentuk buku saku “code of conducts” atau kode etik dimasing-masing perusahaan. Hal ini barulah merupakan tahap awal dari praktek etika bisnis yakni mengkodifikasi-kan nilai-nilai yang terkandung dalam etika bisnis bersama-sama corporate-culture atau budaya perusahaan, kedalam suatu bentuk pernyataan tertulis dari perusahaan untuk dilakukan dan tidak dilakukan oleh manajemen dan karyawan dalam melakukan kegiatan bisnis.

Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil (fairness), sesuai dengan hukum yang berlaku (legal) tidak tergantung pada kedudukani individu ataupun perusahaan di masyarakat.

Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan “grey-area” yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.

Menurut Von der Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen Jouurnal (1988) yang berjudul Managerial Ethics Hard Decisions on Soft Criteria, membedakan antara ethics, morality dan law sebagai berikut :
  • • Ethics is defined as the consensually accepted standards of behavior for an occupation, trade and profession
  • • Morality is the precepts of personal behavior based on religious or philosophical grounds
  • • Law refers to formal codes that permit or forbid certain behaviors and may or may not enforce ethics or morality.
Berdasarkan pengertian tersebut, terdapat tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika kita :
  1. Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensi nya. Oleh karena itu dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
  2. Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuan nya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
  3. Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Dari pengelompokan tersebut Cavanagh (1990) memberikan cara menjawab permasalahan etika dengan merangkum dalam 3 bentuk pertanyaan sederhana yakni :
  • Utility : Does it optimize the satisfactions of all stakeholders ?
  • Rights : Does it respect the rights of the individuals involved ?
  • Justice : Is it consistent with the canons oif justice ?

Mengapa etika bisnis dalam perusahaan terasa sangat penting saat ini? Karena untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekwen.
Contoh kasus Enron yang selain menhancurkan dirinya telah pula menghancurkan Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen yang memiliki reputasi internasional, dan telah dibangun lebih dari 80 tahun, menunjukan bahwa penyebab utamanya adalah praktek etika perusahaan tidak dilaksanakan dengan baik dan tentunya karena lemahnya kepemimpinan para pengelolanya. Dari pengalaman berbagai kegagalan tersebut, kita harus makin waspada dan tidak terpana oleh cahaya dan kilatan suatu perusahaan hanya semata-mata dari penampilan saja, karena berkilat belum tentu emas.

Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika perusahaan akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang karena :
  • • Akan dapat mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.
  • • Akan dapat meningkatkan motivasi pekerja.
  • • Akan melindungi prinsip kebebasan ber-niaga
  • • Akan meningkatkan keunggulan bersaing.

Tindakan yang tidak etis, bagi perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan. Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika pada umumnya perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yany tidak etis misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier. Karyawan yang berkualitas adalah aset yang paling berharga bagi perusahaan oleh karena itu semaksimal mungkin harus tetap dipertahankan.
Untuk memudahkan penerapan etika perusahaan dalam kegiatan sehari-hari maka nilai-nilai yang terkandung dalam etika bisnis harus dituangkan kedalam manajemen korporasi yakni dengan cara :
  • • Menuangkan etika bisnis dalam suatu kode etik (code of conduct)
  • • Memperkuat sistem pengawasan
  • • Menyelenggarakan pelatihan (training) untuk karyawan secara terus menerus.
Ketentuan tersebut seharusnya diwajibkan untuk dilaksanakan, minimal oleh para pemegang saham, sebagaimana dilakukan oleh perusahaan yang tercatat di NYSE ( antara lain PT. TELKOM dan PT. INDOSAT) dimana diwajibkan untuk membuat berbagai peraturan perusahaan yang sangat ketat sesuai dengan ketentuan dari Sarbannes Oxley yang diterbitkan dengan maksud untuk mencegah terulangnya kasus Enron dan Worldcom.
Kesemuanya itu adalah dari segi korporasi, bagaimana penerapan untuk individu dalam korporasi tersebut ? Anjuran dari filosuf Immanual Kant yang dikenal dengan Golden Rule bisa sebagai jawabannya, yakni :
  • • Treat others as you would like them to treat you
  • • An action is morally wrong for a person if that person uses others, merely as means for advancing his own interests.

Apakah untuk masa depan etika perusahaan ini masih diperlukan ? Bennis, Spreitzer dan Cummings (2001) menjawab “ Young leaders place great value on ethics. Ethical behavior was identified as a key characteristic of the leader of the future and was thought to be sorely lacking in current leaders.”
Dan kasus Enron pun merupakan pukulan berat bagi sekolah-sekolah bisnis karena ternyata etika belum masuk dalam kurikulum misalnya di Harvard Business School. Sebelumnya mahasiswa hanya beranggapan bahwa “ethics as being about not getting caught rather than how to do the right thing in the first place”.

sumber: http://kolom.pacific.net.id/ind/setyanto_p._santosa/artikel_setyanto_p._santosa/membangun_dan_mengembangkan_etika_bisnis_dalam_perusahaan.html
 

Artikel tentang Hukum Bisnis
Tenaga Kerja Asing di Indonesia: Kebijakan dan Implementasi
Perkembangan globalisasi mendorong terjadinya pergerakan aliran modal dan investasi ke berbagai penjuru dunia, terjadi pula migrasi penduduk atau pergerakan tenaga kerja antar negara. Pergerakan tenaga kerja tersebut berlangsung karena investasi yang dilakukan di negara lain pada umumnya membutuhkan pengawasan secara langsung oleh pemilik/investor. Sejalan dengan itu, demi menjaga kelangsungan usaha dan investasinya. Untuk menghindari terjadinya permasalahan hukum serta penggunaan tenaga kerja asing yang berlebihan, maka Pemerintah harus cermat menentukan policy yang akan di ambil guna menjaga keseimbangan antara tenaga kerja asing (modal asing) dengan tenaga kerja dalam negeri.
 
A. PENDAHULUAN
Menyadari kenyataan sejauh ini Indonesia masih memerlukan investor asing, demikian juga dengan pengaruh globalisasi peradaban dimana Indonesia sebagai negara anggota WTO harus membuka kesempatan masuknya tenaga kerja asing. Untuk mengantisipasi hal tersebut diharapkan ada kelengkapan peraturan yang mengatur persyaratan tenaga kerja asing, serta pengamanan penggunaan tenaga kerja asing. Peraturan tersebut harus mengatur aspek-aspek dasar dan bentuk peraturan yang mengatur tidak hanya di tingkat Menteri, dengan tujuan penggunaan tenaga kerja asing secara selektif dengan tetap memprioritaskan TKI.
Oleh karenanya dalam mempekerjakan tenaga kerja asing, dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang sangat ketat, terutama dengan cara mewajibkan bagi perusaahan atau korporasi yang mempergunakan tenaga kerja asing bekerja di Indonesia dengan membuat rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
B. PENGATURAN NASIONAL MENGENAI TENAGA KERJA ASING
1. Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP)
Berbeda dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menggunakan istilah tenaga kerja asing terhadap warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indoensia (NKRI), dalam Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP), menggunakan istilah tenaga warga negara asing pendatang, yaitu tenaga kerja warga negara asing yang memiliki visa tingal terbatas atau izin tinggal terbatas atau izin tetap untuk maksud bekerja (melakukan pekerjaan) dari dalam wilayah Republik Indonesia (Pasal 1 angka 1). Istilah TKWNAP ini dianggap kurang tepat, karena seorang tenaga kerja asing bukan saja datang (sebagai pendatang) dari luar wilayah Republik Idnonesia, akan tetapi ada kemungkinan seorang tenaga kerja asing lahir dan bertempat tinggal di Indonesia karena status keimigrasian orang tuanya (berdasarkan asas ius soli atau ius sanguinis).
Pada prinsipnya, Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 tentang penggunaan tenaga kerja warga negara asing pendatang adalah mewajibkan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia di bidang dan jenis pekerjaan yang tersedia kecuali jika ada bidang dan jenis pekerjaan yang tersedia belum atau tidak sepenuhnya diisi oleh tenaga kerja Indonesia, maka penggunaan tenaga kerja warga negara asing pendatang diperbolehkan sampai batas waktu tertentu (Pasal 2). Ketentuan ini mengharapkan agar tenaga kerja Indonesia kelak mampu mengadop skill tenaga kerja asing yang bersangkutan dan melaksanakan sendiri tanpa harus melibatkan tenaga kerja asing. Dengan demikian penggunaan tenaga kerja asing dilaksanakan secara slektif dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja Indonesia secara optimal.
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK), penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Kerja Asing (UUPTKA). Dalam perjalanannya, pengaturan mengenai penggunaan tenaga kerja asing tidak lagi diatur dalam undang-undang tersendiri, namun sudah merupakan bagian dari kompilasi dalam UU Ketenagakerjaan yang baru. Dalam UUK, pengaturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dimuat pada Bab VIII, Pasal 42 sampai dengan Pasal 49. Pengaturan tersebut dimulai dari kewajiban pemberi kerja yang menggunakan TKA untuk memperoleh izin tertulis; memiliki rencana penggunaan TKA yang memuat alasan, jenis jabatan dan jangka waktu penggunaan TKA; kewajiban penunjukan tenaga kerja WNI sebagai pendamping TKA; hingga kewajiban memulangkan TKA ke negara asal setelah berakhirnya hubungan kerja.
UUK menegaskan bahwa setiap pengusaha dilarang mempekerjakan orang-orang asing tanpa izin tertulis dari Menteri. Pengertian Tenaga Kerja Asing juga dipersempit yaitu warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Di dalam ketentuan tersebut ditegaskan kembali bahwa setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Untuk memberikan kesempatan kerja yang lebih luas kepada tenaga kerja Indonesia (TKI), pemerintah membatasi penggunaan tenaga kerja asing dan melakukan pengawasan. Dalam rangka itu, Pemerintah mengeluarkan sejumlah perangkat hukum mulai dari perizinan, jaminan perlindungan kesehatan sampai pada pengawasan. Sejumlah peraturan yang diperintahkan oleh UUK antara lain :
1)   Keputusan Menteri tentang Jabatan Tertentu dan Waktu Tertentu (Pasal 42 ayat (5));
2)   Keputusan Menteri tentang Tata Cata Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Pasal 43 ayat (4));
3)   Keputusan Menteri tentang Jabatan dan Standar Kompetensi (Pasal 44 ayat (2));
4)   Keputusan Menteri tentang Jabatan-jabatan Tertentu yang Dilarang di Jabat oleh Tenaga Kerja Asing (Pasal 46 ayat (2));
5)   Keputusan Menteri tentang Jabatan-jabatan Tertentu di Lembaga Pendidikan yang Dibebaskan dari Pembayaran Kompensasi (Pasal 47 ayat (3)).
6)   Peraturan Pemerintah tentang Besarnya Kompensasi dan Penggunaannya (Pasal 47 ayat 4).
7)   Keputusan Presiden tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping (Pasal 49).
Sejak UUK diundangkan pada tanggal 25 Maret 2003, telah dilahirkan beberapa peraturan pelaksana undang-undang tersebut[1], antara lain :
1)  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 223/MEN/2003 Tentang Jabatan-jabatan di Lembaga Pendidikan yang Dikecualikan dari Kewajiban Membayar Kompensasi.
2)  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 67/MEN/IV/2004 tentang Pelaksanaan Program JAMSOSTEK bagi Tenaga Kerja Asing.
3) Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Selanjutnya dijelaskan bahwa untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja nasional terutama dalam mengisi kekosongan keahlian dan kompetensi di bidang tertentu yang tidak dapat ter-cover oleh tenaga kerja Indonesia, maka tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia sepanjang dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu. Mempekerjakan tenaga kerja asing dapat dilakukan oleh pihak manapun sesuai dengan ketentuan kecuali pemberi kerja orang perseorangan. Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk kecuali terhadap perwakilan negara asing yang mempergunakan tenaga kerja asing sebagai pegawai diplomatik dan konsuler. Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu bagi tenaga kerja asing ditetapkan dengan keputusan Menteri, yaitu Keputusan Menteri Nomor : KEP-173/MEN/2000 tentang Jangka Waktu Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang.
Terhadap setiap pengajuan/rencana penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia harus dibatasi baik dalam jumlah maupun bidang-bidang yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing. Hal itu bertujuan agar kehadiran tenaga kerja asing di Indoesia bukanlah dianggap sebagai ancaman yang cukup serius bagi tenaga kerja Indonesia, justru kehadiran mereka sebagai pemicu bagi tenaga kerja Indonesia untuk lebih professional dan selalu menambah kemampuan dirinya agar dapat bersaing baik antara sesama tenaga kerja Indonesia maupun dengan tenaga kerja asing. Oleh karenanya UUK, membatasi jabatan-jabatan yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing. Terhadap tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu yang selanjutnya diatur dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 223 Tahun 2003 tentang Jabatan-jabatan di Lembaga Pendidikan yang Dikecualikan dari Kewajiban Membayar Kompensasi.
Jabatan-jabatan yang dilarang (closed list) ini harus diperhatikan oleh si pemberi kerja sebelum mengajukan penggunaan tenaga kerja asing. Selain harus mentaati ketentuan tentang jabatan, juga harus memperhatikan standar kompetansi yang berlaku. Ketentuan tentang jabatan dan standar kompetensi didelegasikan ke dalam bentuk Keputusan Menteri. Namun dalam prakteknya, kewenangan delegatif maupun atributif ini belum menggunakan aturan yang sesuai dengan UUK.
Kahadiran tenaga kerja asing dapat dikatakan sebagai salah satu pembawa devisa bagi negara dimana adanya pembayaran kompensasi atas setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan. Pembayaran kompensasi ini dikecualikan pada pemberi kerja tenaga kerja asing merupakan instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan[2]. Besanya dana kompensasi untuk tenaga kerja Indonesia di luar negeri sebesar US$15, sedangkan kompensasi untuk tenaga kerja asing di Indonesia sebesar US$100[3]. Dalam rangka pelaksanaan Transfer of Knowledge dari tenaga kerja asing kepada tenaga kerja Indonesia, kepada pemberi kerja diwajibkan untuk mengadakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja pendamping (Pasal 49 UUK). Mengenai hal ini diatur dengan Keputusan Presiden yang sampai saat ini belum ditetapkan.
3. Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Peraturan Menteri ini dikelurakan dalam rangka pelaksanaan Pasal 42 ayat (1) UUK. Dengan dikeluarkannya  Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing ini maka beberapa peraturan sebelumnya terkait dengan pelaksanaan Pasal 42 ayat (1) UUK ini yakni : Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.228/MEN/2003 tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.20/MEN/III/2004 tentang Tata Cara Memperoleh Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.21/MEN/III/2004 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing Sebagai Pemandu Nyanyi/Karaoke; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/III/2006 tentang Penyederhanaan Prosedur Memperoleh Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA); Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.15/MEN/IV/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/III/2006 tentang Penyederhanaan Prosedur Memperoleh Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA); Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.34/MEN/III/2006 tentang Ketentuan Pemberian Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Kepada Pengusaha Yang Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Pada Jabatan Direksi atau Komisaris; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Pasal 44).
1)Tata Cara Permohonan Pengesahan RPTKA
Selain harus memiliki izin mempekerjakan tenaga kerja asing, sebelumnya pemberi kerja harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pasal 3 menyebutkan bahwa “pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA harus memiliki RPTKA” yang digunakan sebagai dasar untuk mendapatkan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Untuk mendapatkan pengesahan RPTKA, pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan secara tertulis yang dilengkapi alasan penggunaan TKA dengan melampirkan :
  1. formulir RPTKA yang sudah dilengkapi;
  2. surat ijin usaha dari instansi yang berwenang;
  3. akte pendirian sebagai badan hukum yang sudah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  4. keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah setempat;
  5. bagan struktur organisasi perusahaan;
  6. surat penunjukan TKI sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan;
  7. copy bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di perusahaan; dan
  8. rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA dari instansi tertentu apabila diperlukan.
Formulir RPTKA sebagaimana dimaksud pada huruf a memuat :
  1. Identitas pemberi kerja TKA;
  2. Jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur bagan organisasi perusahaan yang bersangkutan;
  3. Besarnya upah TKA yang akan dibayarkan;
  4. Jumlah TKA;
  5. Lokasi kerja TKA;
  6. Jangka waktu penggunaan TKA;
  7. Penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan[4]; dan
  8. Rencana program pendidikan dan pelatihan tenaga kerja Indonesia.
2) Pengesahan RPTKA
Dalam hal hasil penilaian kelayakan permohonan RPTKA telah sesuai prosedur yang ditetapkan, Dirjen atau Direktur harus menerbitkan keputusan pengesahan RPTKA. Penerbitan keputusan pengesahan RPTKA dilakukan oleh Dirjen untuk permohonan penggunaan TKA sebanyak 50 (lima puluh) orang atau lebih; serta Direktur untuk permohonan penggunaan TKA yang kurang dari 50 (lima puluh) orang. Keputusan pengesahan RPTKA ini memuat :
  1. Alasan penggunaan TKA;
  2. Jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan;
  3. Besarnya upah TKA;
  4. Jumlah TKA;
  5. Lokasi kerja TKA;
  6. Jangka waktu penggunaan TKA;
  7. Jumlah TKI yang ditunjuk sebagai pendamping TKA[5]; dan
  8. Jumlah TKI yang dipekerjakan.
3) Perubahan RPTKA
Pemberi kerja TKA dapat mengajukan permohonan perubahan RPTKA sebelum berakhirnya jangka waktu RPTKA. Perubahan RPTKA tersebut meliputi :
a. penambahan, pengurangan jabatan beserta jumlah TKA;
b. perubahan jabatan; dan/atau
c. perubahan lokasi kerja.
4) Persyaratan TKA
Bagi Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakan oleh pemberi kerja wajib memenuhi persyaratan yakni: memiliki pendidikan dan/atau pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun yang sesuai dengan jabatan yang akan didudukinya; bersedia membuat pernyataan untuk mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja warga negara Indonesia khususnya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pendamping; dan dapat berkomunikasi dalam Bahasa Indonesia.
5) Perijinan
Ijin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) diberikan oleh Direktur Pengadaan dan Penggunaan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi kepada pemberi kerja tenaga kerja asing[6], dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk mendapatkan rekomendasi visa (TA-01) dengan melampirkan (Pasal 23) :
  1. Copy Surat Keputusan Pengesahan RPTKA;
  2. Copy paspor TKA yang akan dipekerjakan;
  3. Daftar riwayat hidup TKA yang akan dipekerjakan;
  4. Copy ijasah dan/atau keterangan pengalaman kerja TKA yang akan dipekerjakan;
  5. Copy surat penunjukan tenaga kerja pendamping; dan
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 1 (satu) lembar.
Dalam hal Ditjen Imigrasi telah mengabulkan permohonan visa untuk dapat bekerja atas nama TKA yang bersangkutan dan menerbitkan surat pemberitahuan tentang persetujuan pemberian visa, maka pemberi kerja TKA mengajukan permohonan IMTA dengan melampirkan (Pasal 24):
  1. copy draft perjanjian kerja;
  2. bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA melalui Bank yang ditunjuk oleh Menteri;
  3. copy polis asuransi;
  4. copy surat pemberitahuan tentang persetujuan pemberian visa; dan
  5. foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar[7].
6) Perpanjangan IMTA
Mengenai perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 28. IMTA dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun, bila masa berlaku IMTA belum berakhir. Oleh karena itu permohonan perpanjangan IMTA selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum jangka waktu berlakunya IMTA berakhir. Permohonan perpanjangan IMTA dilakukan dengan mengisi formulir perpanjangan IMTA dengan melampirkan :
  1. Copy IMTA yang masih berlaku;
  2. Bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA melalui Bank yang ditunjuk oleh Menteri;
  3. Copy polis asuransi;
  4. Pelatihan kepada TKI pendamping;
  5. Copy keputusan RPTKA yang masih berlaku; dan
  6. Foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
Perpanjangan IMTA diterbitkan oleh :
  1. Direktur untuk TKA yang lokasi kerjanya lebih dari 1 (satu) wilayah propinsi;
  2. Gubernur atau pejabat yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di provinsi untuk TKA yang lokasi kerjanya lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) provinsi;
  3. Bupati/Walikota atau pejabat yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota untuk TKA yang lokasi kerjanya dalam 1 (satu) wilayah Kabupaten/Kota;
7) IMTA Untuk Pekerjaan Darurat
Pekerjaan yang bersifat darurat atau pekerjaan-pekerjaan yang apabila tidak ditangani secara langsung mengakibatkan kerugian fatal bagi masyarakat umum dan jangka waktunya tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari, yang mana jenis pekerjaan mendesak itu ditetapkan oleh instansi pemerintah yang membidangi sektor usaha yang bersangkutan. Permohonan pengajuan IMTA yang bersifat mendesak ini disampaikan kepada Direktur dengan melampirkan :
  1. Rekomendasi dari instansi pemerintah yang berwenang;
  2. Copy polis asuransi;
  3. Fotocopy paspor TKA yang bersangkutan;
  4. Pasfoto TKA ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  5. Bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA melalui bank yang ditunjuk oleh Menteri; dan
  6. Bukti ijin keimigrasian yang masih berlaku.
8) IMTA Untuk Kawasan Ekonomi Khusus
Untuk memperoleh IMTA bagi TKA yang bekerja di kawasan ekonomi khusus, pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pejabat yang ditunjuk di kawasan ekonomi khusus. Tata cara memperoleh IMTA di kawasan ekonomi khusus mengikuti ketentuan dalam poin 5 (lima).
9) IMTA Untuk Pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
Pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA pemegang ijin tinggal tetap wajib mengajukan permohonan kepada Direktur dengan melampirkan :
  1. Copy RPTKA yang masih berlaku;
  2. Copy izin tinggal tetap yang masih berlaku;
  3. Daftar riwayat hidup TKA yang akan dipekerjakan;
  4. Copy ijasah atau pengalaman kerja;
  5. Bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA melalui Bank yang ditunjuk oleh Menteri;
  6. Copy polis asuransi; dan
  7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
10) IMTA Untuk Pemandu Nyanyi/Karaoke
Pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA sebagai pemandu nyanyi/karaoke wajib memiliki ijin tertulis dari Direktur. Jangka waktu penggunaan TKA sebagai  pemandu nyanyi/karaoke diberikan paling lama 6 (enam) bulan dan tidak dapat diperpanjang. Untuk menjapatkan ijin pemberi kerja TKA harus mengajukan permohonan IMTA dengan melampirkan :
  1. Copy ijin tempat usaha yang memiliki fasilitas karaoke;
  2. RPTKA yang telas disahkan oleh direktur;
  3. Bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA melalui Bank yang ditunjuk oleh Menteri;
  4. Copy polis asuransi; dan
  5. Perjanjian kerja TKA dengan pemberi kerja.
11) Alih Status
Pemberi kerja TKA instansi pemerintah atau lembaga pemerintah atau badan internasional yang akan memindahkan TKA yang dipekerjakannya ke instansi pemerintah atau lembaga pemerintah atau badan internasional lainnya harus mengajukan permohonan rekomendasi alih status kepada Direktur. Rekomendasi disampaikan kepada Direktur Jenderal Imigrasi untuk perubahan KITAS/KITAP yang digunakan sebagai dasar perubahan IMTA atau penerbitan IMTA baru.
12) Perubahan Nama Pemberi Kerja
Dalam hal pemberi kerja TKA berganti nama, pemberi kerja harus mengajukan permohonan perubahan RPTKA kepada Direktur Penyediaan dan Penggunaan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Setelah RPTKA disetujui, Direktur Penyediaan dan penggunaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menerbitkan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Imigrasi untuk mengubah KITAS/KITAP sebagai dasar perubahan IMTA, dengan terlebih dahulu menyampaikan permohonan dengan melampirkan :
  1. Copy RPTKA yang masih berlaku;
  2. Copy KITAS/KITAP yang masih berlaku;
  3. Copy IMTA yang masih berlaku;
  4. Copy bukti perubahan nama perusahaan yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang.
13) Perubahan lokasi Kerja
Dalam hal pemberi kerja melakukan perubahan lokasi kerja TKA, pemberi kerja wajib mengajukan permohonan perubahan lokasi kerja TKA kepada Direktur Penyediaan dan Penggunaan tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan melampirkan copy RPTKA dan IMTA yang masih berlaku.
14) Pelaporan
Pemberi kerja TKA wajib melaporkan penggunaan TKA dan pendamping TKA di perusahaan secara periodik 6 (enam) bulan sekali kepada Direktur atau Gubernur atau Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Dirjen. Direktur atau Gubernur atau Bupati/Walikota melaporkan IMTA yang diterbitkan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri dengan tembusan kepada Dirjen.
15) Pengawasan
Pengawasan terhadap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
16) Pencabutan Ijin
Dalam hal pemberi kerja mempekerjakan TKA tidak sesuai dengan IMTA, Direktur atau Gubernur atau Bupati/Walikota berwenang mencabut IMTA.
C. IMPLEMENTASI
Sejak amandemen UUD 1945, asas otonomi daerah mendapatkan posisinya dalam Pasal 18 tentang pemerintah daerah dan dikembangkannya sistem pemerintahan yang desentralistis melalui Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Lima hal pokok yang menjadi kewenangan Pusat Menyusul diberlakukannya otonomi daerah ini adalah luar negeri, pertahanan dan keamanan, moneter, kehakiman, dan fiskal. Masalah ketenagakerjaan pun menjadi lingkup kewenangan pemerintah daerah, dengan menempatkannya dalam struktur organisasi dan tata kerja dalam struktur “dinas”.
Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, pengajuan mempergunakan tenaga kerja asing untuk pertama kalinya diajukan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, selanjutnya untuk perpanjangan diajukan dan diberikan oleh Direktur atau Gubernur/Walikota. Kondisi ini telah melahirkan masalah baru di daerah. Sebagai contoh kasus yang terjadi di Kota Batam, Sebelum diberlakukannya UUK, Pemerintah Daerah melalui seksi penempatan kerja dan tenaga kerja asing memiliki tugas dan wewenang dalam proses pemberian izin tenaga kerja asing di Kota Batam. Akan tetapi setelah diberlakukannya UUK, tugas dan kewenangan seksi tereliminir. Para pengusaha yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing pun harus menyeberang pulau menenuju Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta. Tentu saja dengan mekanisme baru ini membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Apa lagi birokrasi di Kementerian kita masih dinilai negatif; urusan yang mudah justru dipersulit. Kerumitan yang dipandang oleh para pengusaha yang akan meminta izin mempekerjakan tenaga kerja asing ini menjadi sorotan terutama bagi kementerian yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan untuk dapat meningkatkan kinerjanya dalam memberikan pelayanan khususnya pemberian izin mempekerjakan tenaga kerja asing[8].
Selanjutnya Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi menerbitkan Surat Keputusan Nomor B.388/MEN/TKDN/VI/2005 tanggal 21 Juli 2005 yang telah disosialisasikan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Batam. SK ini pun mendapat tanggapan keras dari kalangan pengusaha di Batam untuk dapat meninjau kembali tentang pengesahan RPTKA. Keberatan lain yang menjadi point penting adalah biaya yang cukup besar untuk mengurus pengajuan dan izin penggunaan tenaga kerja asing. Pengurusan izin penempatan tenaga kerja asing juga muncul sehubungan dengan pendapatan asli daerah (PAD) karena di dalam kaitannya dengan dana kompensasi di Provinsi Jawa Timur terdapat sedikitnya 1400 tenaga kerja asing yang tersebar di wilayah Kabupaten/Kota[9]. Berkaitan dengan keberadaan tenaga kerja asing tersebut maka Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuat Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Izin Kerja Perpanjangan Sementara dan Mendesak Bagi tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang; yang substansinya memberikan pembebanan kepada pengguna tenaga kerja asing di Jawa Timur untuk membayar dana kompensasi kepada pemerintah daerah provinsi dan hasil dana kompensasi tersebut dibagi secara proporsional kepada setiap Kabupaten/Kota yang terdapat di wilayah Provinsi Jawa Timur.
Contoh lain terdapat di Kabupaten Bekasi yang sebagian ruang wilayah diperuntukkan bagi kawasan industri, maka dengan didirikannya berbagai perusahaan industri, dampaknya terdapat tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan industri di wilayah Bekasi. Di Kabupaten Bekasi sedikitnya terdapat 1500 tenaga kerja asing, dari jumlah tersebut sebagian besar tenaga kerja asing tersebut berasal dari Korea dan Jepang[10]. Terkait TKA di Kabupaten Bekasi diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2001 tentang Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja Asing, salah satu substansi pengaturannya berkaitan dengan kewajiban sertiap warga negara asing yang bekerja di wilayah Kabupaten Bekasi untuk menyetor uang sebesar US$100 per bulan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Secara ekonomis ketentuan tersebut menghasilkan dana untuk pemerintah Kabupaten, karena dimasukkan ke dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi dan secara tidak langsung Mekanisme tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk dari pengawasan tidak langsung, karena setiap bulan akan diketahui berapa jumlah tenaga kerja asing yang ada di Kabupaten Bekasi. Hal tersebut dapat dilihat dari jumlah dana yang Disetor setiap bulan dari para pengusaha kawasan industri di Kabupaten bekasi ke Kas Pemda Bekasi.
Namun demikian menurut Pemda Bekasi keberadaan tenaga kerja asing di Bekasi belum memberikan keuntungan bagi pembangunan di wilayahnya, Salah satu alasannya pemasukan pajak tenaga kerja asing sebesar Rp 23 milyar wajib disetor ke Pemerintah Pusat, karena berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2005 dana tersebut merupakan pendapatan non pajak dan hak pemerintah pusat. BPK mengatakan dana tersebut bersumber dari dana pengembangan ketrampilan kerja (DPKK), padahal dana tersebut merupakan uang hasil pungutan dari seluruh tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Bekasi. Perda Nomor 19 Tahun 2001 mempertimbangkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Dalam undang-undang tersebut disebutkan daerah memiliki kewenangan mengatur keberadaan tenaga kerja asing demi pembangunan daerah, hal ini berarti pungutan yang berasal dari tenaga kerja asing seharusnya juga menjadi sumber pendapatan asli daerah. Sedangkan pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan menyatakan pungutan terhadap tenaga kerja asing sebagai pendapatan non pajak Kementerian Keuangan menyatakan pungutan tersebut harus di setor kepada Pemerintah Pusat.
Dengan demikian terjadi perbedaan pemahaman antara Pusat dan Daerah soal tenaga kerja asing yang dapat menimbulkan permasalahan dan ketidakpastian hukum. Hal tersebut tidak perlu terjadi karena dengan tuntutan instansi/lembaga pemerintah di daerah untuk menjalankan otonomi di daerahnya, dalam rangka ketenagakerjaan telah dikeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan Kota. Pada Lampairan Keputusan Mendagri, khususnya Pada Bidang Ketenagakerjaan angka romawi I huruf A: Penempatan dan pendayagunaan, angka 7 : Perizinan dan Pengawasan, perpanjangan izin penggunaan tenaga Kerja asing, disebutkan bahwa kewenangan yang dilimpahkan kepada Kabupaten/Kota adalah :
  1. Penelitian pelengkapan persyaratan perizinan (IKTA);
  2. Analisis jabatan yang akan diisi oleh tenaga kerja asing
  3. Pengecekan kesesuaian jabatan dengan Positif List tenbaga kerja asing yang akan dikeluarkan oleh DEPNAKER;
  4. Pemberian perpanjangan izin (Perpanjangan IMTA);
  5. Pemantauan pelaksanaan kerja tenaga kerja asing; dan
  6. Pemberian rekomendasi IMTA.
Terkait permohonan IKTA dalam rangka penenaman modal asing, didasarkan pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Nomor KEP-105/MEN/1977 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Kerja Bagi tenaga Kerja Asing yang akan bekerja dalam rangka Koordinasi penanaman modal, diatur bahwa IKTA dikeluarkan oleh Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Namun berdasarkan Kepmenaker Nomor KEP-03/MEN/1990 bahwa permohonan IKTA yang diajukan oleh pemohon yang merupakan perusahaan dalam rangka PMA dan PMDN, disampaikan kepada Ketua BKPM (Pasal 9 ayat 2). Kemudian Ketua BKPM atas nama Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan IKTA dengan tembusan disampaikan kepada instansi teknis (Pasal 10 ayat 2 dan 3).
Selanjutnya pengaturan secara teknis tentang tata cara permohonan penyelesaian IKTA bagi perusahaan dalam rangka PMA dan PMDN, wajib menyesuaikan dan mengikuti ketentuan dalam Kepmenaker Nomor KEP-416/MEN/1990 (Pasal 21). Namun berdasarkan Kepmenaker Nomor KEP-169/MEN/2000 tentang Pencabutan Kepmenaker Nomor KEP-105/MEN/1977 Tentang pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Kerja bagi Tenaga Kerja Asing yang akan bekerja dalam rangka Koordinasi Penanaman Modal dan Kepmenaker Nomor KEP-105/MEN/1985 tentang Penunjukan Ketua BKPM untuk mensahkan (RPTKA) dalam rangka penanaman modal, mencabut wewenang pemberian izin kerja (IKTA) oleh Ketua BKPM dalam rangka penanaman modal (sejak tanggal 1 Juli 2000). Selanjutnya pemberian IKTA dilaksanakan oleh Menteri Tenaga Kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
D. PENUTUP
Berdasarkan uraian terdahulu, dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut :
  1. ketentuan mengenai tenaga kerja asing di Indonesia dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, tidak diatur lagi dalam suatu peraturan perundang-undangan tersendiri seperti dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 1958 tentang penempatan tenaga kerja asing, tetapi merupakan bagian dari kompilasi dalam UUK yang baru tersebut. Ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing dimuat pada Bab VIII Pasal 42 sampai dengan Pasal 49. Namun demikian untuk dapat melaksanakan undang-undang yang baru masih banyak kendala terutama dalam menggalakkan investasi karena sejumlah peraturan yang melengkapi kelancaran program penggunaan tenaga kerja asing belum siap, sejauh ini baru Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang sudah ada disamping 3 Permenaker yang lain untuk mengisi kekosongan hukum dengan belum terbitnya peraturan-peraturan yang diperlukan maka peraturan yang lama sementara masih diberlakukan.
  2. Penempatan tenaga kerja asing dapat dilakukan setelah pengajuan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) disetujui oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan mengeluarkan izin penggunaan tenaga kerja asing. Untuk dapat bekerja di Indonesia, tenaga kerja asing tersebut harus mempunyai izin tinggal terbatas (KITAS) yang terlebih dahulu harus mempunyai visa untuk bekerja di Indonesia atas nama tenaga kerja asing yang bersangkutan untuk dikeluarkan izinnya oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
  3. Tenaga ahli yang didatangkan dari luar negeri oleh perusahaan pemerintah/swasta hendaknya benar-benar tenaga ahli yang terampil sehingga dapat membatu proses pembangunan ekonomi dan teknologi di Indonesia. Untuk itu proses alih teknologinya kepada TKI baik dalam jalur menajerial maupun profesionalnya harus mendapat pengawasan yang ketat dengan memberikan sertifikasi kepada tenaga ahli tersebut.
 
DAFTAR PUSTAKA
Laporan, “Survey Nasional Tenaga Kerja Asing di Indonesia”, Bank Indonesia, Tahun 2009.
Laporan Akhir Penelitian: Permasalahan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, BPHN, Tahun 2005.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP)
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.01.HT.04.02 Tahun 1997 Penggunaan Ahli Hukum Warga Negara Asing oleh Kantor Konsultan Hukum Indonesia
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigarasi Nomor 223 Tahun 2003 Tentang Jabatan-jabatan di Lembaga Pendidikan yang Dikecualikan dari Kewajiban Membayar Kompensasi.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI  Nomor M.09-Pr.07.10 Tahun 2007 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Hukum dan HAM RI
Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Kompas.com, Dilema Indonesia dalam ACFTA, diakses tanggal 11 Mei 2011
http://www.tempointeraktif.com, diakses tanggal 22 Mei 2011.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Globalization can accelerate the rate of economy anywhere. BY Lisyah Antika Murwatisari

NAMA : LISYAH ANTIKA MURWATISARI
KELAS : XII RPL 1
NO : 10


Good morning all, Alhamdulillah by the grace of Allah the Almighty God, now I can stand here in front of you all. At this moment we can meet in good condition. Now I will tell you about "The importance of protecting the environment"



Plants, people, animals and the environment are interdependence. Plants need a good environment for growing, animals need plants to eat, and human need everything to survive. Everything went as usual until the human who destroying it. No one of living things on the earth who can destroying it except the human.


Globalization may already be familiar to you . Globalization can accelerate the rate of economy anywhere. Technology developed over the years become a tool that can easily human works. Even to support it many new technologies are born for example a computer. Unfortunately, the speed of current technological improvement not followed by protecting awareness of surrounding environment. Massive oil drilling caused by the human vehicle is increasing along with increasing human populations from year to year. Finally, the waste produced from the vehicles, become one of the main factors polluted air around us. A lot of environmental damage that we often hear, for example, global warming ,acid rain, greenhouse effect, environmental pollution and so on.


The greenhouse effect caused by excessive carbon dioxide gas and causes global warming makes the earth hotter. The next phenomenon is acid rain, although it can prevent global warming but acid rain is more dangerous. humans are the main causes ! Start From now let's keep our environment for our grandchildren one day later. because no matter how small work you do, will be felt by our children and grandchildren one day later.


This is enough from me . sorry if there was a mistake, thank you for your attention.

Plant 1000 of Trees BY NUR FITRIANI

NAMA : NUR FITRIANI
KELAS : XII RPL 1
No.Abs : 16



Plant 1000 of Trees
Fomentation to Plant 1000 of Trees
Assalamu’alaikum wr.wb
With due all the respect to the honorable audience attending,
As we all know that this world has been getting hotter over time. Do you feel that the sun light’s heat is getting intense and night is getting colder? Now, those things happen due to the humans’ greed. As the result, the world has become to suffer in pain.
Pidato Bahasa Inggris Go Green - Plant 1000 of TreesWe all must have witnessed in almost every mass-media, either printed-media or electronic-media, the illegal logging has raised a row, the damages and devastations of forests occur anywhere. Even so, the government appears to keep silent. They seem to be unable to deal with a great crime that obviously is executed on the front of their eyes.
We must open our eyes to how great the danger this world has been dealing with. The world is getting extreme in heat, fire disasters occur anywhere, and thick smoke is covering many residences and making everyone have trouble to breath and a great constraint to run the activities.
By the increase of Earth’s heat, the snows and icebergs in South and North Poles have started melting down. Thus, then the end of the world is said near already. We all would be drowned by the deluge and flood of water that comes from the melted-down great icebergs in Pole areas.
Indonesia is said to be the emerald of equator due to its greenness and prosperity. However, now Indonesia has started to lose the emerald and all the images. All behind this is none other than the greedy people who plunder our trees as they wish. They really are irresponsible and don’t have any idea of what misfortune they are creating.
Do we have to stay closing our eyes or pretending that we are blind after all? Do we still have a heart to care for the nature? For those reasons, started from our own selves, we need to fully realize and begin to encourage our families and friends to plant the trees, at least by planting them on our closest surroundings, namely our home.
So does every government’s chief, company’s chief, or other instances, to appeal all of their people to plant the trees. Government needs to compulsorily make the laws that every corporation is obligated to perform the program of tree-planting. This thing is more effective since they would worry their sanctions they would get if they don’t perform the program.
I hope we all realize on how important this tree-planting program, for our own selves, for our children and grandchildren, for our nation and for the sake of world. One tree planted by every people in Indonesia then thousand-millions of trees will be planted.
I wish this fomentation reminds and realizes us all to the effects of global warming so that our awareness to care for our environment, our forests, would rise up.
That’s all the speech I could convey. Please forgive me for my mistakes on my words. Thank you for the attention.
Wassalamu’alaikum wr.wb

Global Warming BY RIDWAN ABDILLAH

TeksKompletContohPidatoBahasaInggrisTentang Global Warming

pidato bahasa inggris tentang global warming
Global Warming
Global warming is one of the most serious challenges facing us today. To protect the health and economic well-being of current and future generations, we must reduce our emissions of heat-trapping gases by using the technology, know-how, and practical solutions already at our disposal.
Tropical deforestation is the largest source of emissions for many developing countries, but slowing deforestation can’t solve the climate problem by itself. As forest-rich developing countries step up to take responsibility for reducing their emissions, all industrialized nations should not only support their efforts but, most importantly, reduce their own emissions and lead efforts to avert dangerous climate change.
For years we have heard so much about the causes of climate change, that we’ve missed the fact that there are simple, practical solutions that can slow this growing problem. Technologies exist today that can cut emissions of heat-trapping gases and make a real difference in the health of our planet. And these solutions will be good for our economy, reduce our dependence on foreign oil, and enhance our energy security.
Global warming doesn’t just mean balmy February days in northern climes. It also means increasingly hot days in the summer, and a host of negative impacts that are already under way and are expected to intensify in the
coming decades.
-More heat waves will likely increase the risk of heat-related illnesses and deaths.
-Cities and towns along the nation’s major rivers will experience more severe and frequent flooding.
-Some areas will likely experience more extensive and prolonged droughts.
-Some of our favorite coastal and low-lying vacation areas, such as parts of the Florida Keys and Cape Cod, will be much less appealing as sea levels rise, dunes erode, and the areas become more vulnerable to coastal storms.
-Many families and businesses, who have made their living from fishing, farming, and tourism could lose their livelihoods, and others who love hunting, boating, skiing, birdwatching, and just relaxing near lakes, streams, and wetlands will see some of their favorite places irretrievably changed.
The solutions to climate change are here and it’s time we put them to use. If we get started today we can tackle this problem and decrease the unpleasant outcomes that await us if we do nothing. The steps we need to take are common sense. And, more often than not, they will save consumers money. The cost of inaction, however, is unacceptably high.
The scientific consensus is in. Our planet is warming, and we are helping make it happen by adding more heat-trapping gases, primarily carbon dioxide (CO2), to the atmosphere. The burning of fossil fuel (oil, coal, and natural gas) alone accounts for about 75 percent of annual CO2 emissions from human activities. Deforestation—the cutting and burning of forests that trap and store carbon—accounts for about another 20 percent.
Procrastination is not an option. Scientists agree that if we wait 10, 20, or 50 years, the problem will be much more difficult to address and the consequences for us will be that much more serious.
We’re treating our atmosphere like we once did our rivers. We used to dump waste thoughtlessly into our waterways, believing that they were infinite in their capacity to hold rubbish. But when entire fisheries were poisoned and rivers began to catch fire, we realized what a horrible mistake that was.
Our atmosphere has limits too. CO2 remains in the atmosphere for about 100 years. The longer we keep polluting, the longer it will take to recover and the more irreversible damage will be done.
Fuel-efficient vehicles. Renewable energy. Protecting threatened forests. These common sense solutions won’t only reduce global warming, many will save us money and create new business opportunities.
Best of all, these solutions exist now. We just need to insist that business and government take the necessary steps to make them available and affordable. Then we have to let consumers know what to do and provide incentives to help all of us make better choices.
The following five sensible steps are available today and can have an enormous impact on the problem CO2 remains in the atmosphere for about 100 years.

HERO61.GA

Popular Posts

JALAN

ULANGAN AKHIR SEMESTER INSYA ALLOH AKAN DILAKSANAKAN DARI TANGGAL 27- NOPEMBER S/D 8 ESEMBER 2017 SIAPKAN DIRI ANDA UNTUK MENGHADAPINYA- MATERI SILAHKAN KLIK - SEMOGA ALLOH MEMBERI KESEHATAN DAN KEMUDAHAN PADA KALIAN

KISI - KISI / MATERI UAS SMKN 4 KENDAL 2017

KISI KISI/ MATERI KELAS XI ATAU 2 KLIK DI SINI KELAS XII ATAU KELAS 3 KILIK DI SINI

Total Pageviews

pak toni

pak toni

hero61.ga

11. STIE SEMARANG KELAS KENDAL makul BAHASA INGGRIS

1. log in mandiri : 2. LOG IN BNI ; 3. LOG IN BCA ; A.MAU KAYA (klik di sini ) B.REJEKI MELIMPAH (klik di sini ) C.BISNIS ISLAMI (KLIK DI SINI) 2.TUHAS PIDATO STIE SEMARANG ANG 8 (KLIK DI SINI) 3.BANK SOAL BAHASA INGGRIS (klik di sini) 4. NILAI BHS INGGRIS 2012 ANGK 8 (klik di sini) 5. REKAP TUGAS MSDM SM 2 ANGK 7 2013 (klik di sini) 6 NILAI MID MSDM 1 DAN 2 ANGK 7 2013 (klik di sini) 7. BANK SOAL MAN UKM KOERASI DAN KEWIRAUSAHAAN (klik di sini) 8 BANK SOAL MSDM 1 DAN 2 (KLIK DI SINI) 9. NILAI MSDM ANGK 7- 2013 (kLIK DI SINI) 10. TUGAS KOPERASI DAN KWU ANG 7 (kLIK DI SINI) 11.foto BEBERAPA MHSW ANGK 7 2013 (klik di sini ) 12.NILAI KWU ANGK 7 TA 2013( KLIK DI SINI) 13. NILAI KOPERASI ANGK 7 TA 2013 (KLIK DI SINI) 14. TUGAS HUKUM DAN ETIKA BISNIS SM 6 TH 2013 (klik di sini) 15. NILAI MID ETIKA BISNIS 2013 (KLIK DI SINI) 16. NILAI HUKUM DAN ETIKA BISNIS 2013 (KLIK DI SINI) 17.REKAP TUGAS SEMINAR K 7 2014 (KLIK DISINI)
HERO SULTONI COMARA. Powered by Blogger.

7

9..TAUTAN BERKAIT TUGAS GURU

INPASING ANGKA KREDIT GURU (klik di sini )

cara mengajukan inpasing ANGKA KREDIT GURU (KLIK DI SINI)

berkas inpassing (klik di sini)

DIKDASMEN= SK INPASSING ( klik di sini)

5.TITANIC (KLIK DI SINI)



APAKAH BLOG INI BERMANFAAT BAGI ANDA ?


2. INFO GURU

A. SISKOHAT HAJI (KLIK DI SINI) bb FB JOHNSONJOY (KLIK DISINI) AAA FB MARTIN (KLIKDISINI) aa. FACE BOOK LILIANE INGGRIS (KLIK DI SINI) bb, FB MIRRIAM SITA(KLIK DI SINI) A.LOG INI PADAMU NEGERI ID NUPTK: 1557739641110063 PW NB39J6 NUPTK PADAMU MENDIKBUD(KLIK DI SINI) 1. CEK SERTIFIKASI GURU (klik di sini ) 2. Info SERTIFIKASI (KLIK DI SINI) 3.PENELITIAN TINDAKAN KELAS (klik di sini) 4. USULAN ANGKA KREDIT GURU (Klik di sini) 5. CEK DATA SERTIFIKASI DIKDAS/PTK (klik di sini) 6.CONTOH RPP BING KELAS X1 SMK (klik di sini) 7. CONTOH RPP BING KELAS XII SMK (klik di sini) 8.CONTOH RPP KURIKULUM 2013 MAT KLS X (KLIK DI SINI) 9. KALKULATOR MMM (KLIK DI SINI) 10.PANDUAN MMM (KLIK DI SINI) 11. INFO CPNS (KLIK DI SINI) 12 comra61@gmail.com(klik di sini)

1. INFO BERGUNA

AAA KE BLOG SUKU DAN DINERO (KLIK DI SINI) AA KE BLOG HERO VIONIR (KLIK DI SINI) B KE BLOG SEJAHTERA BERSAMA (KLIK DI SINI) A. BLOG HERO MMM (KLIK DI SINI)A. MMM JALUR PENYELAMAT (KLIK DI SINI) A. MMM INDONESIA (KLIK DI SINI) B MAS MANDIRI (KLIK DI SINI ) B-2 MGMP BING SMK (KLIK DI SINI) B MEMBUAT G MAIL : (KLIK DI SINI) C. GMAIL LOG IN (kLIK DI SINI ) D REFFERAL MMM (KLIK DI SINI) E.PHOTO CLUB (KLIK DI SINI) 1. E-MAIL PAK TONI (klik di sini) 2. 3. CARA MEMBUAT BOG (KLIK DI SINI) 4. CARA MEMBUAT E mail (klik di sini) 5. 6. INFO HAJI 2012 (klik di sini) 7. BERITA KAGET (klik di sini) 8 CERGAM (klik di sini) 9. 10 DETIK KENDAL COM (klik di sini) 11. EMAS ANTAM (klik di sini) 12 DINAR/ DIRHAM (klik di sini) 13. dinar IRAK (klik di sini) 14. 15.TERJEMAHAN (klik di sini) 16. 17. EMAS HARI INI (klik di sini) 18 EMAS GADEAN (klik di sini) 19 emas 99 (klik di sini) 20. Berita Kendal (KLIK DI SINI) 21.KENDAL KAB (klik di sini) 22 FACE BOOK MMM (KLIK DI SINI) 23 KE HERO SULTONI MMM (KLIK DI SINI) 24. MENGIRIM PAJAK TAHUNAN (KLIK DI SINI) 25. FACE BOOK SAYA (KLIK DI SINI) 26.DASBOR BLOG SAYA (KLIK DI SINI) 27 web scanifo baru (KLIK DISINI) 28 DOWNLOAD BUKU BARU KUR 2013 (KLIK DI SINI) 29 penilaian (KLIKDISINI) 30 DESKRIPAI NILAI (KLIK DI SINI)

5.KONEKSI KE E MAIL ,FACE BOOK DAN TWEETERll

AA.PADAMUNEGERI id NUPTK pw 500077955(KLIK DISINI)1.KE EMAIL SAYA YAHOO http://http://id.yahoo.com/ FACE BOOK (KLIK DI SINI) 3. TWEETER (klik di sini) 4. email SMK4 bran560n6 (KLIK DI SINI) 5. DAFTAR EMAIL BARU (klik di sini) 6. email saya (KILK DI SINI) 7. EMAIL ATUN 15051965Toni(klik di sini) 8. DAFTAR PNS MAIL (KLIK DI SINI) 9. EMAIL PNS ATUN (KLIK DI SINI) 10 EMAIL PNS sultoni.comara@pnsmail.go.id(KLIK DI SINI) 11.MMM YOU TOBE (KLIK DI SINI) 12 EMAIL MMM (klik di sini) 13. BANK CODE (KLIK DI SINI) 14. LOG IN comra61@ GMAIL (KLIK DI SINI)

6. STIK KENDAL makul BAHASA INGGRIS

1.STIK KENDAL 1. NILAI BHS INGGRIS 2 AKHIR SEMESTER 2011/2012 (JUNI 2012) klik di sini http://babat8penyakitmematikan.blogspot.com/2012/06/nilai-ujian-bahasa-inggris-2-stik.html 2.TUGAS MEMBUAT PIDATO STIK SM 3 (klik di sini) 3. WEB STIK KENDAL (Klik di sini ) 4. e mail STIK (klik di sini) 5. NILAI BAHASA INGGRIS 3 SEM 3 THN 2013 (KLIK DI SINI) 6. NILAI BING 1 SM I TAHUN 2013 (KLIK DI SINI) 7.NILAI BING 3 (TRANSFER) 2013 (kLIK DI SINI) 8. TUGAS SM 2 (ENVIRONTMENT) KLIK DI SINI 9.NILAI MID SM 2 -2013 (klik di sini) 10. NILAI UAS SM 2 2013 (klik di sini ) 11. TUGAS STUDY ENGLISH SM 1 TH 2013 (KLIK DI SINI) 12. TUGAS ARTIKEL HAJJ sm 1 TH 2013 (KLIK DI SINI) 13 TUGAS LINGKUNGAN SM 2 2014 (KLIK DI SINI)

MUSIK

BLANK

57

Hero61.ga

Recent Posts

Unordered List

BERITA NASIONAL:(Klik di sini) OBAT TRADISIONAL (KLIK DI SINI)

Definition List

1.BANK SOAL BAHASA INGGRIS SATU (KLIK DI SINI) 2.CONDITIONAL SENTENCE (klik di sini) 3. SIMPLE GRAMMAR =UKG(KLIK DI SINI) 4. DAFTAR KATA KERJA TDK BERATURAN (klik di sini) 5. TENSES (klik di sini) 6. LATIHAN SOAL DAN JAWABANNYA (Kik di sini) 7. SOAL CONDITIONAL SENTENCE (klik di sini) 8. MATERI TAMBAHAN KELAS XII SYNONYM DLL (klik di sini) 9. LATIHAN SOAL UJIAN 2011 ( klik di sini) 10. Kiat menjawab soal Ujian(klik di sini) 11.PRESENTASI (klik di sini) 12. MEMBUAT REPORT ( klik di sini) 13. PREDIKSI SOAL UN DAN PEMECAHANNYA (KLIK DI SINI) 14 contoh CURRICULUM FITAE (klik di sini) 15. CONTOH SURAT LAMARAN (klik di sini) 16 CONTOH INTERVIEW/WAWANCARA (klik di sini) 17. RINGKASAN GRAMMAR ALL (klik di sini) 18. CONTOH SOAL KLS 2 (KLIK DI SINI) 19. EXPRESSION RESPONSES (klik di sini) 20. BAHAN MENGAJAR BING (klik di sini ) 21 KISI-KISIS SOAL UN 2013 (KLIK DI SINI) 22. PREDIKSI UN SMK B INGG 2013 (Klik di sini) 23. BEDAH UN/SKL 2013 (KLIK DI SINI) 24. LATIHAN SOAL UN 2013 ( KLIK DI SINI) 25. JADWAL UJIAN NASIONAL 2012/2013 (klik di sibi) 26 FOKUS KISI UN 2013 (klik di sini) 27. GRAMMAR KOMPLIT MUDAH DIINGAT (klik di sini) 28. SILABUS BING SMK (klik di sini) 28. PRESENT LINGKUNGAN 3 RPL 3 TA 2013 (klik di sini) 29. BHN PRESENTASI LINGKUNGAN 3 RPL 2 TA 2013 (KLIK DI SINI) 30. BHN PRESENTASI LINGKUNGAN 3 RPL 1 TA 2013 (klik di sini) 31 DOA HUT PGRI 2013 (KLIK DI SINI) 32. SOAL UAS GANJIL KLS 3 2013 (klik di sini) 33.kunci UAS GANJIL 2013 (klik di sini) 34.ENGLISH LESSON (KLIK DI SINI)http://beasiswas1.com/ 2.KAMUS (klik di sini) 3.KAMUS TANAMAN LATIN (klik di sini ) 4.KAMUS INGGRIS (klik di sini) 5.kamus jawa (klik di sini) 6 Info Guru (Klikl di sioni ) 7.INFO KERJA SE INDONESIA (klik di sini) 8. INNOVASI BARU (klik di sini) 9. PASSIVE INCOME (klik di sini) 10.emas tweeter (KLIK DI SINI) 11. HOTEL MURAH DI SINGAPURA (KLIK DI SINI) 12. PESAN TIKET PESAWAT (KLIK DI SINI)

4