ADA IKLAN -TONI COMARA - Assalamualaikum warokhmatullohi wabarokatuh Bismillahirrokhmanirrokhim semoga berkah dan bermanfaat. wassalamualaikum. JEMPO www. comra61@gmail.com ada iklan https://babat8penyakitmematikan.blogspot.com/

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tuesday, 17 September 2013

STIE-Mediasi Perbankan sebagai wujud Perlindungan Nasabah Bank BY (MARIA EKI SETIANTI)

Artikel Hukum Bisnis
Mediasi Perbankan sebagai wujud Perlindungan Nasabah Bank
 
I. Pendahuluan
Bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dan menjalankan usahanya terutama dari dana masyarakat dan kemudian menyalurkan kembali kepada masyarakat. Selain itu, bank juga memberikan jasa-jasa keuangan dan pembayaran lainnya. Dengan demikian ada dua peranan penting yang dimainkan oleh bank yaitu sebagai lembaga penyimpan dana masyarakat dan sebagai lembaga penyedia dana bagi masyarakat dan atau dunia usaha. 
 
Dengan demikian Perbankan memiliki fungsi penting dalam perekonomian negara.[1] Perbankan mempunyai fungsi utama sebagai intermediasi, yaitu penghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya secara efektif dan efisien pada sektor-sektor riil untuk menggerakkan pembangunan dan stabilitas perekonomian sebuah negara. Dalam hal ini, bank menghimpun dana dari masyarakat berdasarkan asas kepercayaan dari masyarakat. Apabila masyarakat percaya pada bank, maka masyarakat akan merasa aman untuk menyimpan uang atau dananya di bank. Dengan demikian, bank menanggung risiko reputasi atau reputation risk yang besar. Bank harus selalu menjaga tingkat kepercayaan dari nasabah atau masyarakat agar menyimpan dana mereka di bank, dan bank dapat menyalurkan dana tersebut untuk menggerakkan perekonomian bangsa.
Dalam dunia perbankan, nasabah merupakan konsumen dari pelayanan jasa perbankan. Kedudukan nasabah dalam hubungannya dengan pelayanan jasa perbankan, berada pada dua posisi yang dapat bergantian sesuai dengan sisi mana mereka berada.[2] Dilihat dari sisi pengerahan dana, nasabah yang menyimpan dananya pada bank baik sebagai penabung deposan, maupun pembeli surat berharga, maka pada saat itu nasabah berkedudukan sebagai kreditur bank. Sedangkan pada sisi penyaluran dana, nasabah peminjam berkedudukan sebagai debitur dan bank sebagai kreditur.
Dari semua kedudukan tersebut, pada dasarnya nasabah merupakan konsumen dari pelaku usaha yang menyediakan jasa di sektor usaha perbankan.
Fungsi lembaga perbankan sebagai perantara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana membawa konsekuensi pada timbulnya interaksi yang intensif antara bank sebagai pelaku usaha dengan nasabah sebagai konsumen pengguna jasa perbankan. Dalam interaksi yang demikian intensif antara bank dengan nasabah, mungkin saja terjadi friksi yang apabila tidak segera diselesaikan dapat berubah menjadi sengketa antara nasabah dengan bank.
Timbulnya friksi tersebut terutama disebabkan oleh empat hal yaitu:[3]
  1. Informasi yang kurang memadai mengenai karakteristik produk atau jasa yang ditawarkan bank;
  2. Pemahaman nasabah terhadap aktivitas dan produk serta jasa perbankan yang masih kurang;
  3. Ketimpangan hubungan antara nasabah dengan bank, khususnya bagi nasabah peminjam dana;
  4. Tidak adanya saluran memadai untuk memfasilitasi penyelesaian friksi yang terjadi antara nasabah dengan bank.
Perlindungan nasabah merupakan tantangan perbankan yang berpengaruh secara langsung terhadap sebagian besar masyarakat. Oleh karena itu menjadi tantangan yang sangat besar bagi perbankan dan Bank Indonesia untuk menciptakan standar yang jelas dalam memberikan perlindungan kepada nasabah.
 

II.         Perlindungan Nasabah

Nasabah merupakan konsumen dari pelayanan jasa perbankan, perlindungan konsumen baginya merupakan suatu tuntutan tidak boleh diabaikan begitu saja.
Dalam dunia perbankan, pihak nasabah merupakan unsur yang sangat berperan sekali, mati hidupnya dunia perbankan bersandar kepada kepercayaan dari pihak masyarakat atau nasabah.[4]
Kedudukan nasabah dalam hubungannya dengan jasa perbankan, berada pada dua sisi yang dapat bergantian sesuai dengan sisi mana berada. Dilihat pada sisi pengerahan dana, nasabah yang menyimpan dananya pada bank baik sebagai penabung, deposan maupun pembeli surat berharga (obligasi atau commercial paper) maka pada saat itu nasabah berkedudukan sebagai debitur dan bank sebagai kreditur. Dalam pelayanan jasa perbankan lainnya seperti dalam pelayanan bank garansi, penyewaan save depostie box, transfer uang, dan pelayanan lainnya, nasabah mempunyai kedudukan yang berbeda pula. Tetapi dari semua kedudukan tersebut pada dasarnya nasabah merupakan konsumen dari pelaku usaha yang menyediakan jasa di sektor perbankan[5].
Fokus persoalan perlindungan nasabah tertuju pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta ketentuan perjanjian yang mengatur hubungan antara bank dengan nasabah dapat terwujud dari suatu perjanjian, baik perjanjian yang berbentuk akta di bawah tangan maupun dalam bentuk otentik. Dalam konteks inilah perlu pengamatan yang baik untuk menjaga suatu bentuk perlindungan bagi konsumen namun tidak melemahkan kedudukan posisi bank, hal demikian perlu mengingat seringnya perjanjian yang dilaksanakan antara bank dengan nasabah telah dibakukan dengan suatu perjanjian baku[6].
Sisi lain yang menjadi fokus perlindungan konsumen dalam sektor jasa perbankan, yaitu pelayanan di bidang perkreditan. Hal-hal yang menjadi perhatian untuk perlindungan konsumen, yaitu pada proses yang harus ditempuh, dan warkat-warkat yang digunakan dalam pemberian krdit tersebut. Tidak kalah pentingnya pula yaitu saat pengikatan hukum antara bank dengan nasabah dimana secara hukum biasanya menyangkut dua macam pengikatan berupa: perjanjian kredit dan perjanjian tambahan yakni perjanjian mengikuti perjanjian pokok berupa suatu perjanjian penjaminan[7].
Lembaga perbankan adalah lembaga yang mengandalkan kepercayaan masyarakat. Dengan demikian guna tetap mengekalkan kepercayaan masyarakat terhadap bank, pemerintah berusaha melindungi masyarakat dari tindakan lembaga, ataupun oknumnya yang tidak bertanggungjawab, dan merusak sendi kepercayaan masyarakat.
Bank Indonesia sebagai pelaksana otoritas moneter mempunyai peranan yang besar dalam usaha melindungi, dan menjamin agar nasabah tidak mengalami kerugian akibat tindakan bank yang salah. Hal-hal yang menyangkut dengan usaha perlindungan nasabah diantaranya berupa laporan dan data-data yang merupakan bahan informasi.
Bank Indonesia sebagai otoritas pengawas industri perbankan berkepentingan untuk meningkatkan perlindungan terhadap kepentingan nasabah dalam hubungannya dengan bank.
Berbagai regulasi dalam bidang perbankan mengenai perlindungan nasabah bank diantaranya adalah Penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/6/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang “Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah” dan PBI No. 7/7/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang “Penyelesaian Pengaduan Nasabah” dan PBI No.8/5/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang “Media Perbankan”.
Hal ini menunjukkan  bahwa pemerintah melalui Bank Indonesia mulai memperhatikan kepentingan nasabah dalam konteks perlindungan nasabah bank yang  sebelumnya cenderung terabaikan, baik oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan maupun tidak optimalnya pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mensyaratkan adanya keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat, dalam konteks ini termasuk dalam hubungan antara bank sebagai pelaku usaha  dengan nasabahnya.
 Mengingat pentingnya perlindungan nasabah tersebut, Bank Indonesia menetapkan upaya perlindungan nasabah sebagai salah satu pilar dalam Arsitektur Perbankan Indonesia (API). API merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang terdiri dari enam pilar, bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk dan tatanan pada industri perbankan untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan.
Arah kebijakan pengembangan industri perbankan tersebut dilandasi oleh visi mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Enam pilar dalam API adalah:
  1. Struktur perbankan yang sehat
  2. Sistim pengaturan yang efektif
  3. Sistim pengawasan yang independen dan efektif
  4. Industri perbankan yang kuat
  5. Infrastruktur pendukung yang mencukupi
  6. Perlindungan Konsumen
Upaya perlindungan nasabah dalam Pilar ke VI API dituangkan dalam empat aspek yang terkait satu sama lain dan secara bersama-sama akan dapat meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan hak-hak nasabah. Empat aspek tersebut adalah[8]:
1.  Penyusunan standar mekanisme pengaduan nasabah;
2.  Pembentukan lembaga mediasi perbankan;
3.  Penyusunan standar transparansi informasi produk, dan
4.  Peningkatan edukasi untuk nasabah.
Program penyusunan mekanisme pengaduan nasabah di bank dan program pembentukan lembaga mediasi independen ditujukan untuk mengatasi permasalahan antara nasabah dengan bank yang saat ini sudah terjadi, sedangkan program penyusunan standar transparansi informasi produk perbankan ditujukan sebagai sarana awal untuk mencegah timbulnya permasalahan antara nasabah dengan bank. Khusus untuk program edukasi nasabah, pelaksanaannya dirasakan perlu diperluas hingga mencakup mereka yang belum dan akan menjadi nasabah bank agar pada saat pertama kali berhubungan dengan bank para calon nasabah tersebut sudah memiliki informasi yang cukup mengenai kegiatan usaha serta produk dan jasa bank.
Edukasi masyarakat di bidang perbankan pada dasarnya merupakan pemberian informasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai fungsi dan kegiatan usaha bank, serta produk dan jasa yang ditawarkan bank.  Pemberian Edukasi ini diharapkan dapat memfasilitasi pemberian informasi yang cukup kepada masyarakat sebelum mereka melakukan interaksi dengan bank. Dengan demikian akan terhindar adanya kesenjangan informasi pada pemanfaatan produk dan jasa perbankan yang dapat menyebabkan timbulnya permasalahan antara bank dengan nasabah di kemudian hari.
 

III.    Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa

Proses mediasi perbankan merupakan kelanjutan dari pengaduan nasabah apabila nasabah merasa tidak puas atas penanganan dan penyelesaian yang diberikan bank. Dalam pelaksanaan kegiatan usaha perbankan seringkali hak-hak nasabah tidak dapat terlaksana dengan baik sehingga menimbulkan friksi antara nasabah dengan bank yang ditunjukkan dengan munculnya pengaduan nasabah.
Apabila pengaduan nasabah tidak diselesaikan dengan baik oleh bank, maka berpotensi menjadi perselisihan atau sengketa antara nasabah dengan bank cenderung berlarut-larut. Hal ini antara lain ditunjukkan dengan cukup banyaknya keluhan-keluhan nasabah di berbagai media. Munculnya keluhan-keluhan yang tersebar pada publik melalui berbagai media tersebut dapat menurunkan reputasi bank di mata masyarakat dan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat pada lembaga perbankan.
Untuk mengurangi publikasi negatif terhadap operasional bank dan menjamin terselenggaranya mekanisme penyelesaian pengaduan nasabah secara efektif dalam jangka waktu yang memadai, maka Bank Indonesia menetapkan standar minimum mekanisme penyelesaian pengaduan nasabah dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/7/PBI/2005 Tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah yang wajib dilaksanakan oleh seluruh bank.
 Tetapi Penyelesaian pengaduan nasabah oleh bank yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005 ini tidak selalu dapat memuaskan nasabah. Ketidakpuasan tersebut dikarenakan tidak terpenuhinya tuntutan nasabah bank baik seluruhnya maupun sebagian sehingga berpotensi menimbulkan sengketa antara nasabah dengan bank.
Dalam praktek dikenal berbagai bentuk penyelesaian sengketa perdata seperti litigasi, arbitrase dan/atau Mediasi. Namun, pihak-pihak yang bersengketa umumnya lebih banyak memilih penyelesaian melalui proses litigasi di Pengadilan Negeri, baik melakukan tuntutan secara perdata maupun secara pidana. Namun terdapat banyak kendala yang sering dihadapi.
Kendala tersebut antara lain lamanya penyelesaian perkara, serta putusan yang dijatuhkan seringkali mencerminkan tidak adanya unified legal work dan unified legal opinion antara Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung[9].
Oleh karena itu, diatur mengenai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Di antaranya adalah arbitrase dan mediasi seperti yang diatur dalam UU No.30 tahun 1999. Pengaturan Mediasi di pengadilan diatur dalam Perma No.2 tahun 2003. Sedangkan Mediasi Perbankan diatur dalam PBI No. 8/5/PBI/2006. Pada PBI No.8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan dinyatakan bahwa sampai dengan akhir tahun 2007 pelaksanaan fungsi mediasi perbankan akan dilakukan oleh Bank Indonesia.
Menurut Peraturan Bank Indonesia No.8/5/PBI/2006, maka yang dimaksud dengan Mediasi Perbankan adalah alternatif penyelesaian sengketa antara Nasabah dan Bank yang tidak mencapai penyelesaian yang melibatkan mediator untuk membantu para pihak yang bersengketa guna mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela terhadap sebagian ataupun seluruh permasalahan yang disengketakan.
Hal-hal yang diatur dalam Mediasi Perbankan adalah:
1.  Nasabah atau perwakilan nasabah dapat mengajukan upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi ke BI apabila nasabah merasa tidak puas atas penyelesaian pengaduan nasabah;
2.  Sengketa yang dapat diajukan penyelesaiannya adalah sengketa keperdataan yang timbul dari transaksi keuangan yang memiliki tuntutan finansial paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). Nasabah tidak dapat mengajukan tuntutan finansial yang diakibatkan oleh tuntutan immaterial;
3.  Pengajuan penyelesaian sengketa tidak melebihi 60 (enam puluh hari) kerja saat tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan bank kepada nasabah;
4.  Pelaksaan proses mediasi sejak ditandatanganinya perjanjian mediasi samapi dengan penandatanganan Akta Kesepakatan oleh para pihak dilaksanakan dalam waktu 30 hari kerja dan dapat diperpanjang sampai dengan 30 hari berikutnya berdasarkan kesepakatan nasabah dan bank;
5.  Akta kesepakatan dapat memuat menyeluruh, kesepakatan sebagian, atau tidak tercapainya kesepakatan atau kasus yang disengketakan.
Dalam penyelesaian sengketa melalui mediasi, para pihak biasanya mampu mencapai kesepakatan di antara mereka, sehingga manfaat mediasi dapat dirasakan. Beberapa keuntungan mediasi adalah sebagai berikut:
1.  Mediasi dapat menyelesaikan sengketa dengan cepat, biaya murah dibandingkan dengan proses beracara di Pengadilan atau melalui Arbitrase. Dalam proses mediasi tidak diperlukan gugatan ataupun biaya untuk mengajukan banding sehingga biayanya lebih murah
2.  Mendorong terciptanya iklim yang kondusif bagi para pihak yang bersengketa tetap menjaga hubungan kerjasama mereka yang sempat terganggu akibat terjadinya persengketaan diantara mereka.
3.  Proses mediasi lebih bersifat informal dan menghasilkan putusan yang tidak memihak.
 

IV.         Lembaga Mediasi Perbankan Independen di Indonesia

Sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 PBI No 8/5/PBI/2006, yang membentuk lembaga mediasi perbankan independen adalah asosiasi perbankan. Asosiasi perbankan yang membentuk lembaga mediasi perbankan independen dapat terdiri dari gabungan asosiasi perbankan untuk menjaga independensinya. Selain dapat pula dilakukan perekrutan dari kalangan bankir.
Bank Indonesia (BI) harus mewajibkan seluruh bank untuk menjadi anggota dari lembaga mediasi perbankan. Agar mempunyai kekuatan hukum mengikat maka BI perlu membuat PBI tentang kewajiban Bank menjadi anggota lembaga mediasi. Kemudian untuk menjaga kualitas dari lembaga mediasi perbankan ini, maka BI dapat memberi akreditasi pada lembaga mediasi perbankan indonesia tersebut. Lembaga Mediasi mempunyai kewajiban melaporkan secara berkala pada BI mengenai sengketa yang pernah dimediasikan.
Kemudian dari laporan tersebut BI dapat mengevaluasi kinerja dari lembaga mediasi perbankan indpendent tersebut dan memberikan akreditasinya. Untuk prosedur akreditasi, maka BI perlu membentuk PBI tentang akreditasi.
Dalam Lembaga mediasi ini harus ada mediator  independen yang dapat memberikan saran sesuai dengan profesinya masing-masing, misalnya ada konflik antara nasabah dengan bank mengenai masalah hukum, maka harus ada seorang mediator yang ahli di bidang hukum perbankan.
Kemudian lembaga ini harus berfungsi seperti arbitrase sehingga keputusannya mengikat bagi kedua belah pihak. Oleh karena itu, hasil dari kesepakatan kedua belah pihak kemudian didaftarkan pada Pengadilan negeri agar mempunyai kekuatan hokum mengikat.
Dalam mendirikan mediasi perlu diadakan segmentasi mediasi perbankan agar tercipta parallel institution lembaga mediasi perbankan sehingga masyarakat dapat memilih lembaga mana yang mereka pilih untuk menyelesaikan sengketa.
Dengan demikian pembentukan mediasi perbankan diharapkan akan memberikan nilai positif baik bagi nasabah maupun bank, yaitu seperti terciptanya kepastian penyelesaian sengketa antara nasabah dengan bank. Melalui mediasi perbankan ini juga akan mendorong terciptanya keseimbangan hubungan antara posisi nasabah dengan bank.
Tetapi dalam mendirikan Lembaga Mediasi ini terdapat beberapa kendala antara lain masalah dana. Dana yang diperlukan untuk mendirikan lembaga mediasi perbankan independen tersebut tentu sangat besar. Pada awalnya, lembaga mediasi perbankan tersebut memerlukan dana operasional. Apabila biaya ini dibebankan pada bank sebagai anggota dari lembaga mediasi perbankan, tentu sangat sulit. Saat ini bank di Indonesia sedang giat-giatnya melakukan konsolidasi internal untuk memenuhi modal dan sertifikasi para bankir. Hal ini menyebabkan konsentrasi modal bank diprioritaskan untuk bank itu sendiri. Dari permasalahan tersebut terdapat pemikiran apa tidak sebaiknya mediasi perbankan ini dijalankan oleh BI saja. Selama ini sebelum terbentuknya lembaga mediasi perbankan independen, mediasi perbankan dijalankan oleh BI. BI telah mempunyai sarana dan prasarana yang memadai, pendanaan yang cukup dan sumber daya berupa mediator yang memperoleh pelatihan dan sertifikasi sebagai mediator dan mempunyai latar belakang perbankan.
 

V.  Penutup

Keberadaan lembaga mediasi perbankan merupakan sebuah bentuk perlindungan terhadap konsumen. Hal ini merupakan salah satu langkah kebijakan yang akan diterapkan Bank Indonesia (BI) yang tertuang dalam Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Keberadaan lembaga tersebut merupakan suatu terobosan seperti di negara lain karena Indonesia ingin memberdayakan nasabah perbankan dengan memberikan perlindungan kepada nasabah.
Kehadiran mediasi perbankan sangat penting. Hal ini dikarenakan perbankan merupakan lembaga yang sangat mengandalkan kepercayaan dari masyarakat luas. Masyarakat mengandalkan jasa bank dilandasi rasa kepercayaan. Oleh karena itu, kepercayaan dari masyarakat harus tetap terjaga.
Keberadaan Lembaga Mediasi independen ini akan memberikan manfaat baik bagi nasabah maupun bank.
end note 
--------------------------- ]
Pustaka
 
”Arsitektur Perbankan Indonesia.” //www.BI.go. id/API,html>. Diakses 27 November 2007.
 
Burhanuddin Abdullah. Jalan Menuju Stabilitas Mencapai Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan (Jakarta : Pustaka LP3ES Indonesia, 2006)
 
Djumhana, Muhammad. Hukum Perbankan di Indonesia (Bandung: PT Citra Aditya Bhakti, 2003)
 
Fuady, Munir. Hukum Perbankan Modern Buku Kesatu. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.
 
Muliaman D. Hadad , “Perlindungan dan Pemberdayaan Nasabah Bank Dalam Arsitektur Perbankan Indonesia,Http://www.bi.go,id, diakses tgl 19 Nov 2007
 
Yahya Harahap, Perlawanan Terhadap Eksekusi Grose Akta Serta Putusan Pengadilan dan Arbitrase dan Standar Hukum Eksekusi (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1996) 
 
(MARIA EKI SETIANTI)

SMK 2013-How to make Egg Fried Rice BY MARIETA


How to make Egg Fried Rice
Ø  ingredients:
200 grams of white rice
1 egg, beaten off, put a little salt and pepper
3 red onions, finely chopped
2 cloves garlic, finely chopped
1 curly red chilies, thinly sliced
2 tablespoons soy sauce
1/4 teaspoon salt
1/4 teaspoon powdered beef broth
oil for sauteing


Ø  How to make:
1. Heat oil and saute onion, garlic and chilli until fragrant curls.
2. Add the eggs, stir until eggs are cooked.
3. Bubuhi soy sauce, salt, and beef broth powder, mix well.
4. Add rice and stir well.
5. Remove and serve with pickled cucumber.

STIE -MEMBANGUN DAN MENGEMBANGKAN ETIKA BISNIS DALAM PERUSAHAAN BY MARIA EKI SETIANTI

ARTIKEL TENTANG ETIKA BISNIS  

MEMBANGUN DAN MENGEMBANGKAN ETIKA BISNIS DALAM PERUSAHAAN


Di Indonesia tampaknya masalah penerapan etika perusahaan yang lebih intensif masih belum dilakukan dan digerakan secara nyata. Pada umumnya baru sampai tahap pernyataan-pernyaaatn atau sekedar “lips-service” belaka. Karena memang enforcement dari pemerintah pun belum tampak secara jelas.

Sesungguhnya Indonesia harus lebih awal menggerakan penerapan etika bisnis secara intensif terutama setelah tragedi krisis ekonomi tahun 1998. Sayangnya bangsa ini mudah lupa dan mudah pula memberikan maaf kepada suatu kesalahan yang menyebabkan bencana nasional sehingga penyebab krisis tidak diselesaikan secara tuntas dan tidak berdasarkan suatu pola yang mendasar. Sesungguhnya penyebab utama krisis ini, dari sisi korporasi, adalah tidak berfungsinya praktek etika bisnis secara benar, konsisten dan konsekwen. Demikian pula penyebab terjadinya kasus Pertamina tahun (1975), Bank Duta (1990) adalah serupa.

Praktek penerapan etika bisnis yang paling sering kita jumpai pada umunya diwujudkan dalam bentuk buku saku “code of conducts” atau kode etik dimasing-masing perusahaan. Hal ini barulah merupakan tahap awal dari praktek etika bisnis yakni mengkodifikasi-kan nilai-nilai yang terkandung dalam etika bisnis bersama-sama corporate-culture atau budaya perusahaan, kedalam suatu bentuk pernyataan tertulis dari perusahaan untuk dilakukan dan tidak dilakukan oleh manajemen dan karyawan dalam melakukan kegiatan bisnis.

Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil (fairness), sesuai dengan hukum yang berlaku (legal) tidak tergantung pada kedudukani individu ataupun perusahaan di masyarakat.

Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan “grey-area” yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.

Menurut Von der Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen Jouurnal (1988) yang berjudul Managerial Ethics Hard Decisions on Soft Criteria, membedakan antara ethics, morality dan law sebagai berikut :
  • • Ethics is defined as the consensually accepted standards of behavior for an occupation, trade and profession
  • • Morality is the precepts of personal behavior based on religious or philosophical grounds
  • • Law refers to formal codes that permit or forbid certain behaviors and may or may not enforce ethics or morality.
Berdasarkan pengertian tersebut, terdapat tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika kita :
  1. Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensi nya. Oleh karena itu dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
  2. Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuan nya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
  3. Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Dari pengelompokan tersebut Cavanagh (1990) memberikan cara menjawab permasalahan etika dengan merangkum dalam 3 bentuk pertanyaan sederhana yakni :
  • Utility : Does it optimize the satisfactions of all stakeholders ?
  • Rights : Does it respect the rights of the individuals involved ?
  • Justice : Is it consistent with the canons oif justice ?

Mengapa etika bisnis dalam perusahaan terasa sangat penting saat ini? Karena untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekwen.
Contoh kasus Enron yang selain menhancurkan dirinya telah pula menghancurkan Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen yang memiliki reputasi internasional, dan telah dibangun lebih dari 80 tahun, menunjukan bahwa penyebab utamanya adalah praktek etika perusahaan tidak dilaksanakan dengan baik dan tentunya karena lemahnya kepemimpinan para pengelolanya. Dari pengalaman berbagai kegagalan tersebut, kita harus makin waspada dan tidak terpana oleh cahaya dan kilatan suatu perusahaan hanya semata-mata dari penampilan saja, karena berkilat belum tentu emas.

Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika perusahaan akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang karena :
  • • Akan dapat mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.
  • • Akan dapat meningkatkan motivasi pekerja.
  • • Akan melindungi prinsip kebebasan ber-niaga
  • • Akan meningkatkan keunggulan bersaing.

Tindakan yang tidak etis, bagi perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan. Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika pada umumnya perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yany tidak etis misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier. Karyawan yang berkualitas adalah aset yang paling berharga bagi perusahaan oleh karena itu semaksimal mungkin harus tetap dipertahankan.
Untuk memudahkan penerapan etika perusahaan dalam kegiatan sehari-hari maka nilai-nilai yang terkandung dalam etika bisnis harus dituangkan kedalam manajemen korporasi yakni dengan cara :
  • • Menuangkan etika bisnis dalam suatu kode etik (code of conduct)
  • • Memperkuat sistem pengawasan
  • • Menyelenggarakan pelatihan (training) untuk karyawan secara terus menerus.
Ketentuan tersebut seharusnya diwajibkan untuk dilaksanakan, minimal oleh para pemegang saham, sebagaimana dilakukan oleh perusahaan yang tercatat di NYSE ( antara lain PT. TELKOM dan PT. INDOSAT) dimana diwajibkan untuk membuat berbagai peraturan perusahaan yang sangat ketat sesuai dengan ketentuan dari Sarbannes Oxley yang diterbitkan dengan maksud untuk mencegah terulangnya kasus Enron dan Worldcom.
Kesemuanya itu adalah dari segi korporasi, bagaimana penerapan untuk individu dalam korporasi tersebut ? Anjuran dari filosuf Immanual Kant yang dikenal dengan Golden Rule bisa sebagai jawabannya, yakni :
  • • Treat others as you would like them to treat you
  • • An action is morally wrong for a person if that person uses others, merely as means for advancing his own interests.

Apakah untuk masa depan etika perusahaan ini masih diperlukan ? Bennis, Spreitzer dan Cummings (2001) menjawab “ Young leaders place great value on ethics. Ethical behavior was identified as a key characteristic of the leader of the future and was thought to be sorely lacking in current leaders.”
Dan kasus Enron pun merupakan pukulan berat bagi sekolah-sekolah bisnis karena ternyata etika belum masuk dalam kurikulum misalnya di Harvard Business School. Sebelumnya mahasiswa hanya beranggapan bahwa “ethics as being about not getting caught rather than how to do the right thing in the first place”.

sumber: http://kolom.pacific.net.id/ind/setyanto_p._santosa/artikel_setyanto_p._santosa/membangun_dan_mengembangkan_etika_bisnis_dalam_perusahaan.html

SMK 2013- Resource depletion BY Muhammad Umar Class : XII RPL 3 No : 17

Name    : Muhammad Umar

Class    : XII RPL 3

No         : 17

Gambar sisip 1


Resource depletion

  • Depletion of important renewable and non-renewable resources accompanied economic growth. Many of the world's fisheries are in decline due to over-fishing. Tropical forests are being lost at a rapid rate. Nearly a billion people live in countries where water is in scare supply. In almost all of these areas, water supplies continue to be overdrawn and polluted. Stocks of key mineral resources, such as aluminum and copper, are for the most part not close to exhaustion, but high-quality reserves are being depleted, and recovery of lower-quality reservice tends to invole higher and environmental costs.
  • A good example of resource depletion is the growing use of petroleum, which is a finite resource which takes millions of years to create. At the rate we are using up petroleum we could be facing depletion within the next five generations. With growing population and land degradation we are also facing a situation where the Earth can no longer feed the vast amount of people on the planet.



Causes of the Resource Depletion

  • Non-equitable distribution of resources.
  • Technological and industrial development.
  • Erosion.
  • Irrigation.
  • Mining for oil and minerals.
  • Drainage of wetlands.
  • Deforestation.
  • Plant extinction.
  • Shortages of food and resources for many cultures around the world.
  • Fewer habitats and food for many animals, and mineral oil.


Impact on Daily Life

  • If we continue to use these resources at the current rate we are using them, the resources that drive our economy will one day be exhausted.
  • Many people don't realize the impact reources have on our daily lives.
  • For example, if we didn't have oil, we wouldn't be able to activate ways of transportation such as cars and planes...try to imagine that.
  • Forests are another resource that is being destroyed by humans.
  • As they are being cut down, the green house effect is getting worse due to all the carbon dioxide.
  • The decline of resource availibility will cause real limits to the quality of life.
  • The prices to acquire these materials are still increasing drastically due to scarcity.
  • Developing countries have become dependent on industrialized countries to purchase raw materials.
  • They are considered a key to their development.


Impact on the Ecosystem

  • The issue of resource depletion is growing all the time and our future depends on finding solutions to this problem.
  • Natural resources are part of what makes up a country's wealth.
  • Without the resources that a country needs it will not have a good economy.
  • If there are no more oil reserves found in the world and we kept our increasing rate of two percent oil consumption, the oil reserves will be used up in the world in about forty to fifty years.
  • If this is true then we need to look for newer sources of transportation, other than cars, buses, and motor boats because they all require oil.
  • Three of the main renewable resources are waterfood, and forests.
  • We destroy hundreds of acres of trees each year and plant seeds thinking that they will grow back in no time, but it takes hundreds of years for those trees to grow back.
  • Europe holds about eighty nine percent of the world's renewable water resources, but it uses fifteen percent a year.
  • Food is only renewable up to a point.
  • If the demand for fish grows faster than the supply of fish itself then will run out of fish, same with many different animals that we eat.
  • There are many things that our world needs to work on in order to have a good future.
  • If we are not able to finid different resources that we can use then our future will be in big trouble.
  • The world needs to stop wasting the resources that we are given and that we supply and find out ways to conserve them for our future children.


Impact on the Future

  • Some studies have been done for the future using renewable resources a couple of these options are solarand wind power.
  • By using solar and wind power we are eliminating the use of oil and other natural resources that may be depleting from the earth.
  • In the future, we should begin using different alternative power sources and conserving natural resources as much as possible for our future generations.


Political, Social, and Economical problems

  • The economy of a country is primarily bases on the natural resources that it supplies and produces.
  • Another part of a country's economy is its' ability to purchase needed machinery to dig the resources out of the ground and money to purchase needed resources from other countries.
  • One social benefit of resource depletion is it helps bring countries together by trade.
  • The country that you are trying to import natural resources from will usually be a country that you would want to have a friendly relationship with.
  • This issue of resource depletion can also start wars.
  • Some people try to use these resources for their personal gain.


Solutions...

  • There are many solutions to the issue of resource depletion, but not all are very practical.
  • As technology advances scientist come up with more and more ways to keep different resources from completely being depleted.
  • One practical solution is to buy depleted resources from other countries that still have an abundant supply of them, however, this can get expensive.
  • Another practical solution is to explore the option of finding needed resources in space on other planets.
  • A less likely solution is to find new ways to produce and made these resources that we are loosing.
  • One more less practical solution is to discover different resources that produce the same actions and play the same roles as the depleted did, allowing us to use these alternatice resources so that we have a way to avoid having to buy or trade for expensive resources from other countries.
  • As you can see there are many solutions, some more practical that others, to the topic of resources depletion.

SOIL ENVIRONMENTAL POLLUTION : LAND POLLUTION BY Rina Riska Oktaviana Numb: 25 Class: XII RPL 3


Name: Rina Riska Oktaviana
Numb: 25
Class: XII RPL 3


SOIL ENVIRONMENTAL POLLUTION : LAND POLLUTION


           Fertile soil is soil that contains enough nutrients for plants and microorganisms , and in terms of physics , chemistry , and biology meet for growth . But the fertile soil can be damaged due to soil erosion and pollution .
           As the air and ground water is an important component in the life kita.Tanah instrumental in the growth of living things , Maintaining ecosystem , and maintaining the water cycle . Case of soil pollution is mainly due to the disposal of waste that are not eligible ( illegal dumping ) , leakage of liquid wastes from industrial or komrsial facility , or oil transport vehicle accidents , chemical substance , or waste , was later to spill onto the ground . When a substance is hazardous / toxic has polluted the soil surface , then it can evaporate , Swept away rainwater and or entering into soil . Pollution that goes into the ground and then terendap as toxic chemicals in the soil . Toxic substances in the soil can have a direct impact to humans when in contact or can contaminate water , soil and the air above it.
           According to Government Regulation No. . 150 of 2000 on Control of the soils for the production of bio-mass : " Land is one of the components of land area of the earth 's upper crust composed of mineral materials and organic materials as well as having physical, chemical , biological , and has the ability to support human life and living things other . "
           But lately , due to human activities , a lot of damage to the soil , especially in densely populated urban areas , industrial areas and agricultural and livestock areas . In the PP. 150 th . 2000 mentioned that " damage the land for biomass production is the changing nature of the soil that exceed the standard criteria of soil damage .
           Soil contamination is a state in which man-made chemicals enter and modify the soil environment alami.Pencemaran soil usually occurs due to leakage of liquid waste or industrial chemicals or commercial facilities , the use of pesticides , the entry of contaminated ground water in the subsurface layer , chemicals , or waste water from landfills and industrial waste dumped directly into the soil does not meet syarat.Pencemaran taken into the ground then terendap as toxic chemicals in the soil . The toxic substances can affect directly to humans when bersentuhaan or can mencemariarus groundwater and air in it.
           Soil pollution has a close relationship with both air pollution and the contamination of water . Pollutants that are dissolved in the air and carried away by rainwater , falling to the ground , causing soil pollution .
           Similarly pollutants in surface water ( river water , sewage , water and brackish water lake ) can get into the soil and can cause soil contamination . Thus, the most widely Environment and is easily contaminated soil .
The land in question is part of the earth's surface is inhabited by many living things , especially humans , plants a variety of animals and microorganisms . Also in this land there are also water and air .
CHAPTER II
Source materials and components Soil Pollutants
1 ) Sources of Soil Pollution
           Because soil contaminants have strong relationships with air pollution and water pollution , food sources of air pollutants and sources of water pollution in general are also a source of soil contaminants .
For example, carbon oxide gases , nitrogen oxides , sulfur oxides into the air pollutants that dissolve in rain water and fell to the ground can cause acid rain causing pollution in the soil .
           Ground water containing pollutants such as contaminated radioactive substances , heavy metals in industrial waste , household waste , hospital waste , the remnants of fertilizers and pesticides from agricultural areas , waste detergent , eventually also can cause pollution in the area where the ground water surface or ground water surface area through which the contaminated soil .
From the above discussion , the source of soil contaminants can be grouped also be a source of contaminants derived from :
           a. Household waste , market waste and hospital waste .
           b . Volcano that erupted and smoke in motor vehicles
           c . Polymer materials and materials that are difficult to decompose
           d . agricultural waste
           e . Atomic reactor waste / NPP
           f . industrial waste
2 ) Components of Soil Pollutants
           Pollutant components derived from sources aforesaid pollutants such as:
           a) An organic compound that can be decomposed as described by microorganisms , such as food scraps , leaves , plants and animals are dying .
           b ) organic compounds and inorganic compounds that can not be destroyed / broken down by microorganisms such as plastics , fibers , ceramics , tins and used building materials , causing the soil becomes less fertile .
           c ) Air Pollution in the form of water-soluble gases such as nitrogen oxide rain ( NO and NO2 ) , sulfur oxides ( SO2 and SO3 ) , carbon oxides ( CO and CO2 ) , produces acid rain which will cause the soil is acidic and damaging soil fertility / plant .
           d ) Pollutants such as heavy metals resulting from industrial wastes such as Hg , Zn , Pb , Cd can contaminate the soil .
           e ) radioactive substances generated from nuclear power plants , atomic reactors or from other experiments that use or generate radioactive substances .
· Causes of Soil Pollution
           Soil is an important part in supporting life on earth . We know the food chain begins with plants . Human , animal, plant life . most of our food comes from the ground , although there is the plants and animals that live in the sea . It is fitting for us to preserve the land so that it can support life on earth . As water and air pollution , soil contamination was the result of human activity .
           Soil contamination could be due to domestic waste , industrial waste , and agricultural waste .
· Domestic Waste
           Domestic sewage that can cause soil contamination could have come from the area : residential ; perdagang-an/pasar/tempat hotel businesses and others ; institutions such as government offices and the private sector , and tourism, could be solid and liquid wastes .
           1 . Solid waste in the form of inorganic waste . This type of waste can not be broken down by microorganisms ( non - biodegradable ) , such as plastic bags , beverage cans , plastic bottles of mineral water ex , etc. .
           2 . Shaped liquid waste ; feces , detergents , oil , paint , if absorbed into the ground will damage the soil water content and can kill micro - organisms in the soil .
industrial waste
Industrial waste that could cause pollution of soil from the area : factory , manufacturing , small industry , housing industry , could be a solid and liquid wastes .
           1 . Industrial solid waste or solid waste that is the result of industrial waste in the form of solids , sludge , slurry from the processing . For example, processing the rest of the sugar mills , pulp , paper , rayon , plywood , preservation of fruit , fish, meat etc. .
           2 . Liquid waste that is the result of processing in a production process , such as industrial processing scraps of metal plating and other chemical industries . Copper , lead , silver , chromium , arsenic and boron are substances result from the metal plating industry
agricultural waste
           Agricultural wastes that can cause soil pollution are the remnants of synthetic fertilizers to enrich the soil / plant , for example, urea fertilizer , pesticide eradication of plant pests , such as DDT .
Polymer materials and materials that are difficult to decompose
           Polymer materials are widely used as food packaging , beverage , or a plastic bag . In addition to the practical , the price of these polymeric materials are very cheap so widely used . However , this polymer material generally difficult broken down by microorganisms . Besides combustion also produces smoke and harmful gases .
           There polymeric materials that can be recycled and some are not . In developed countries , the polymeric material may be used in everyday life should be a material that can be recycled . Polymeric materials that go into the ground and hard to be described can disrupt plant life . Polymer materials described among other tough plastic , glass ( glass ) , cans , zinc , and scrap metal .

Soil contamination can occur because of the things below, namely :

           1 . Soil contamination directly
For example, because of excessive use of fertilizer , pesticide , and disposal of waste that can not be described as plastic , cans , bottles , and others .

           2 . Contamination of ground water through
Water containing contaminants ( pollutants ) will change the chemical composition of the ground that it interferes with the bodies that live in or on the soil surface .

           3 . Soil contamination by air
Polluted air will rain containing pollutants which result in contaminated soil as well .

HERO61.GA

Popular Posts

JALAN

ULANGAN AKHIR SEMESTER INSYA ALLOH AKAN DILAKSANAKAN DARI TANGGAL 27- NOPEMBER S/D 8 ESEMBER 2017 SIAPKAN DIRI ANDA UNTUK MENGHADAPINYA- MATERI SILAHKAN KLIK - SEMOGA ALLOH MEMBERI KESEHATAN DAN KEMUDAHAN PADA KALIAN

KISI - KISI / MATERI UAS SMKN 4 KENDAL 2017

KISI KISI/ MATERI KELAS XI ATAU 2 KLIK DI SINI KELAS XII ATAU KELAS 3 KILIK DI SINI

Total Pageviews

pak toni

pak toni

hero61.ga

11. STIE SEMARANG KELAS KENDAL makul BAHASA INGGRIS

1. log in mandiri : 2. LOG IN BNI ; 3. LOG IN BCA ; A.MAU KAYA (klik di sini ) B.REJEKI MELIMPAH (klik di sini ) C.BISNIS ISLAMI (KLIK DI SINI) 2.TUHAS PIDATO STIE SEMARANG ANG 8 (KLIK DI SINI) 3.BANK SOAL BAHASA INGGRIS (klik di sini) 4. NILAI BHS INGGRIS 2012 ANGK 8 (klik di sini) 5. REKAP TUGAS MSDM SM 2 ANGK 7 2013 (klik di sini) 6 NILAI MID MSDM 1 DAN 2 ANGK 7 2013 (klik di sini) 7. BANK SOAL MAN UKM KOERASI DAN KEWIRAUSAHAAN (klik di sini) 8 BANK SOAL MSDM 1 DAN 2 (KLIK DI SINI) 9. NILAI MSDM ANGK 7- 2013 (kLIK DI SINI) 10. TUGAS KOPERASI DAN KWU ANG 7 (kLIK DI SINI) 11.foto BEBERAPA MHSW ANGK 7 2013 (klik di sini ) 12.NILAI KWU ANGK 7 TA 2013( KLIK DI SINI) 13. NILAI KOPERASI ANGK 7 TA 2013 (KLIK DI SINI) 14. TUGAS HUKUM DAN ETIKA BISNIS SM 6 TH 2013 (klik di sini) 15. NILAI MID ETIKA BISNIS 2013 (KLIK DI SINI) 16. NILAI HUKUM DAN ETIKA BISNIS 2013 (KLIK DI SINI) 17.REKAP TUGAS SEMINAR K 7 2014 (KLIK DISINI)
HERO SULTONI COMARA. Powered by Blogger.

7

9..TAUTAN BERKAIT TUGAS GURU

INPASING ANGKA KREDIT GURU (klik di sini )

cara mengajukan inpasing ANGKA KREDIT GURU (KLIK DI SINI)

berkas inpassing (klik di sini)

DIKDASMEN= SK INPASSING ( klik di sini)

5.TITANIC (KLIK DI SINI)



APAKAH BLOG INI BERMANFAAT BAGI ANDA ?


2. INFO GURU

A. SISKOHAT HAJI (KLIK DI SINI) bb FB JOHNSONJOY (KLIK DISINI) AAA FB MARTIN (KLIKDISINI) aa. FACE BOOK LILIANE INGGRIS (KLIK DI SINI) bb, FB MIRRIAM SITA(KLIK DI SINI) A.LOG INI PADAMU NEGERI ID NUPTK: 1557739641110063 PW NB39J6 NUPTK PADAMU MENDIKBUD(KLIK DI SINI) 1. CEK SERTIFIKASI GURU (klik di sini ) 2. Info SERTIFIKASI (KLIK DI SINI) 3.PENELITIAN TINDAKAN KELAS (klik di sini) 4. USULAN ANGKA KREDIT GURU (Klik di sini) 5. CEK DATA SERTIFIKASI DIKDAS/PTK (klik di sini) 6.CONTOH RPP BING KELAS X1 SMK (klik di sini) 7. CONTOH RPP BING KELAS XII SMK (klik di sini) 8.CONTOH RPP KURIKULUM 2013 MAT KLS X (KLIK DI SINI) 9. KALKULATOR MMM (KLIK DI SINI) 10.PANDUAN MMM (KLIK DI SINI) 11. INFO CPNS (KLIK DI SINI) 12 comra61@gmail.com(klik di sini)

1. INFO BERGUNA

AAA KE BLOG SUKU DAN DINERO (KLIK DI SINI) AA KE BLOG HERO VIONIR (KLIK DI SINI) B KE BLOG SEJAHTERA BERSAMA (KLIK DI SINI) A. BLOG HERO MMM (KLIK DI SINI)A. MMM JALUR PENYELAMAT (KLIK DI SINI) A. MMM INDONESIA (KLIK DI SINI) B MAS MANDIRI (KLIK DI SINI ) B-2 MGMP BING SMK (KLIK DI SINI) B MEMBUAT G MAIL : (KLIK DI SINI) C. GMAIL LOG IN (kLIK DI SINI ) D REFFERAL MMM (KLIK DI SINI) E.PHOTO CLUB (KLIK DI SINI) 1. E-MAIL PAK TONI (klik di sini) 2. 3. CARA MEMBUAT BOG (KLIK DI SINI) 4. CARA MEMBUAT E mail (klik di sini) 5. 6. INFO HAJI 2012 (klik di sini) 7. BERITA KAGET (klik di sini) 8 CERGAM (klik di sini) 9. 10 DETIK KENDAL COM (klik di sini) 11. EMAS ANTAM (klik di sini) 12 DINAR/ DIRHAM (klik di sini) 13. dinar IRAK (klik di sini) 14. 15.TERJEMAHAN (klik di sini) 16. 17. EMAS HARI INI (klik di sini) 18 EMAS GADEAN (klik di sini) 19 emas 99 (klik di sini) 20. Berita Kendal (KLIK DI SINI) 21.KENDAL KAB (klik di sini) 22 FACE BOOK MMM (KLIK DI SINI) 23 KE HERO SULTONI MMM (KLIK DI SINI) 24. MENGIRIM PAJAK TAHUNAN (KLIK DI SINI) 25. FACE BOOK SAYA (KLIK DI SINI) 26.DASBOR BLOG SAYA (KLIK DI SINI) 27 web scanifo baru (KLIK DISINI) 28 DOWNLOAD BUKU BARU KUR 2013 (KLIK DI SINI) 29 penilaian (KLIKDISINI) 30 DESKRIPAI NILAI (KLIK DI SINI)

5.KONEKSI KE E MAIL ,FACE BOOK DAN TWEETERll

AA.PADAMUNEGERI id NUPTK pw 500077955(KLIK DISINI)1.KE EMAIL SAYA YAHOO http://http://id.yahoo.com/ FACE BOOK (KLIK DI SINI) 3. TWEETER (klik di sini) 4. email SMK4 bran560n6 (KLIK DI SINI) 5. DAFTAR EMAIL BARU (klik di sini) 6. email saya (KILK DI SINI) 7. EMAIL ATUN 15051965Toni(klik di sini) 8. DAFTAR PNS MAIL (KLIK DI SINI) 9. EMAIL PNS ATUN (KLIK DI SINI) 10 EMAIL PNS sultoni.comara@pnsmail.go.id(KLIK DI SINI) 11.MMM YOU TOBE (KLIK DI SINI) 12 EMAIL MMM (klik di sini) 13. BANK CODE (KLIK DI SINI) 14. LOG IN comra61@ GMAIL (KLIK DI SINI)

6. STIK KENDAL makul BAHASA INGGRIS

1.STIK KENDAL 1. NILAI BHS INGGRIS 2 AKHIR SEMESTER 2011/2012 (JUNI 2012) klik di sini http://babat8penyakitmematikan.blogspot.com/2012/06/nilai-ujian-bahasa-inggris-2-stik.html 2.TUGAS MEMBUAT PIDATO STIK SM 3 (klik di sini) 3. WEB STIK KENDAL (Klik di sini ) 4. e mail STIK (klik di sini) 5. NILAI BAHASA INGGRIS 3 SEM 3 THN 2013 (KLIK DI SINI) 6. NILAI BING 1 SM I TAHUN 2013 (KLIK DI SINI) 7.NILAI BING 3 (TRANSFER) 2013 (kLIK DI SINI) 8. TUGAS SM 2 (ENVIRONTMENT) KLIK DI SINI 9.NILAI MID SM 2 -2013 (klik di sini) 10. NILAI UAS SM 2 2013 (klik di sini ) 11. TUGAS STUDY ENGLISH SM 1 TH 2013 (KLIK DI SINI) 12. TUGAS ARTIKEL HAJJ sm 1 TH 2013 (KLIK DI SINI) 13 TUGAS LINGKUNGAN SM 2 2014 (KLIK DI SINI)

MUSIK

BLANK

57

Hero61.ga

Recent Posts

Unordered List

BERITA NASIONAL:(Klik di sini) OBAT TRADISIONAL (KLIK DI SINI)

Definition List

1.BANK SOAL BAHASA INGGRIS SATU (KLIK DI SINI) 2.CONDITIONAL SENTENCE (klik di sini) 3. SIMPLE GRAMMAR =UKG(KLIK DI SINI) 4. DAFTAR KATA KERJA TDK BERATURAN (klik di sini) 5. TENSES (klik di sini) 6. LATIHAN SOAL DAN JAWABANNYA (Kik di sini) 7. SOAL CONDITIONAL SENTENCE (klik di sini) 8. MATERI TAMBAHAN KELAS XII SYNONYM DLL (klik di sini) 9. LATIHAN SOAL UJIAN 2011 ( klik di sini) 10. Kiat menjawab soal Ujian(klik di sini) 11.PRESENTASI (klik di sini) 12. MEMBUAT REPORT ( klik di sini) 13. PREDIKSI SOAL UN DAN PEMECAHANNYA (KLIK DI SINI) 14 contoh CURRICULUM FITAE (klik di sini) 15. CONTOH SURAT LAMARAN (klik di sini) 16 CONTOH INTERVIEW/WAWANCARA (klik di sini) 17. RINGKASAN GRAMMAR ALL (klik di sini) 18. CONTOH SOAL KLS 2 (KLIK DI SINI) 19. EXPRESSION RESPONSES (klik di sini) 20. BAHAN MENGAJAR BING (klik di sini ) 21 KISI-KISIS SOAL UN 2013 (KLIK DI SINI) 22. PREDIKSI UN SMK B INGG 2013 (Klik di sini) 23. BEDAH UN/SKL 2013 (KLIK DI SINI) 24. LATIHAN SOAL UN 2013 ( KLIK DI SINI) 25. JADWAL UJIAN NASIONAL 2012/2013 (klik di sibi) 26 FOKUS KISI UN 2013 (klik di sini) 27. GRAMMAR KOMPLIT MUDAH DIINGAT (klik di sini) 28. SILABUS BING SMK (klik di sini) 28. PRESENT LINGKUNGAN 3 RPL 3 TA 2013 (klik di sini) 29. BHN PRESENTASI LINGKUNGAN 3 RPL 2 TA 2013 (KLIK DI SINI) 30. BHN PRESENTASI LINGKUNGAN 3 RPL 1 TA 2013 (klik di sini) 31 DOA HUT PGRI 2013 (KLIK DI SINI) 32. SOAL UAS GANJIL KLS 3 2013 (klik di sini) 33.kunci UAS GANJIL 2013 (klik di sini) 34.ENGLISH LESSON (KLIK DI SINI)http://beasiswas1.com/ 2.KAMUS (klik di sini) 3.KAMUS TANAMAN LATIN (klik di sini ) 4.KAMUS INGGRIS (klik di sini) 5.kamus jawa (klik di sini) 6 Info Guru (Klikl di sioni ) 7.INFO KERJA SE INDONESIA (klik di sini) 8. INNOVASI BARU (klik di sini) 9. PASSIVE INCOME (klik di sini) 10.emas tweeter (KLIK DI SINI) 11. HOTEL MURAH DI SINGAPURA (KLIK DI SINI) 12. PESAN TIKET PESAWAT (KLIK DI SINI)

4