ADA IKLAN -TONI COMARA - Assalamualaikum warokhmatullohi wabarokatuh Bismillahirrokhmanirrokhim semoga berkah dan bermanfaat. wassalamualaikum. JEMPO www. comra61@gmail.com ada iklan https://babat8penyakitmematikan.blogspot.com/

Tuesday, 10 September 2013

Mediasi Perbankan sebagai wujud Perlindungan Nasabah Bank

Artikel Hukum Bisnis
Mediasi Perbankan sebagai wujud Perlindungan Nasabah Bank
 
I. Pendahuluan
Bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dan menjalankan usahanya terutama dari dana masyarakat dan kemudian menyalurkan kembali kepada masyarakat. Selain itu, bank juga memberikan jasa-jasa keuangan dan pembayaran lainnya. Dengan demikian ada dua peranan penting yang dimainkan oleh bank yaitu sebagai lembaga penyimpan dana masyarakat dan sebagai lembaga penyedia dana bagi masyarakat dan atau dunia usaha. 
 
Dengan demikian Perbankan memiliki fungsi penting dalam perekonomian negara.[1] Perbankan mempunyai fungsi utama sebagai intermediasi, yaitu penghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya secara efektif dan efisien pada sektor-sektor riil untuk menggerakkan pembangunan dan stabilitas perekonomian sebuah negara. Dalam hal ini, bank menghimpun dana dari masyarakat berdasarkan asas kepercayaan dari masyarakat. Apabila masyarakat percaya pada bank, maka masyarakat akan merasa aman untuk menyimpan uang atau dananya di bank. Dengan demikian, bank menanggung risiko reputasi atau reputation risk yang besar. Bank harus selalu menjaga tingkat kepercayaan dari nasabah atau masyarakat agar menyimpan dana mereka di bank, dan bank dapat menyalurkan dana tersebut untuk menggerakkan perekonomian bangsa.
Dalam dunia perbankan, nasabah merupakan konsumen dari pelayanan jasa perbankan. Kedudukan nasabah dalam hubungannya dengan pelayanan jasa perbankan, berada pada dua posisi yang dapat bergantian sesuai dengan sisi mana mereka berada.[2] Dilihat dari sisi pengerahan dana, nasabah yang menyimpan dananya pada bank baik sebagai penabung deposan, maupun pembeli surat berharga, maka pada saat itu nasabah berkedudukan sebagai kreditur bank. Sedangkan pada sisi penyaluran dana, nasabah peminjam berkedudukan sebagai debitur dan bank sebagai kreditur.
Dari semua kedudukan tersebut, pada dasarnya nasabah merupakan konsumen dari pelaku usaha yang menyediakan jasa di sektor usaha perbankan.
Fungsi lembaga perbankan sebagai perantara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana membawa konsekuensi pada timbulnya interaksi yang intensif antara bank sebagai pelaku usaha dengan nasabah sebagai konsumen pengguna jasa perbankan. Dalam interaksi yang demikian intensif antara bank dengan nasabah, mungkin saja terjadi friksi yang apabila tidak segera diselesaikan dapat berubah menjadi sengketa antara nasabah dengan bank.
Timbulnya friksi tersebut terutama disebabkan oleh empat hal yaitu:[3]
  1. Informasi yang kurang memadai mengenai karakteristik produk atau jasa yang ditawarkan bank;
  2. Pemahaman nasabah terhadap aktivitas dan produk serta jasa perbankan yang masih kurang;
  3. Ketimpangan hubungan antara nasabah dengan bank, khususnya bagi nasabah peminjam dana;
  4. Tidak adanya saluran memadai untuk memfasilitasi penyelesaian friksi yang terjadi antara nasabah dengan bank.
Perlindungan nasabah merupakan tantangan perbankan yang berpengaruh secara langsung terhadap sebagian besar masyarakat. Oleh karena itu menjadi tantangan yang sangat besar bagi perbankan dan Bank Indonesia untuk menciptakan standar yang jelas dalam memberikan perlindungan kepada nasabah.
 

II.         Perlindungan Nasabah

Nasabah merupakan konsumen dari pelayanan jasa perbankan, perlindungan konsumen baginya merupakan suatu tuntutan tidak boleh diabaikan begitu saja.
Dalam dunia perbankan, pihak nasabah merupakan unsur yang sangat berperan sekali, mati hidupnya dunia perbankan bersandar kepada kepercayaan dari pihak masyarakat atau nasabah.[4]
Kedudukan nasabah dalam hubungannya dengan jasa perbankan, berada pada dua sisi yang dapat bergantian sesuai dengan sisi mana berada. Dilihat pada sisi pengerahan dana, nasabah yang menyimpan dananya pada bank baik sebagai penabung, deposan maupun pembeli surat berharga (obligasi atau commercial paper) maka pada saat itu nasabah berkedudukan sebagai debitur dan bank sebagai kreditur. Dalam pelayanan jasa perbankan lainnya seperti dalam pelayanan bank garansi, penyewaan save depostie box, transfer uang, dan pelayanan lainnya, nasabah mempunyai kedudukan yang berbeda pula. Tetapi dari semua kedudukan tersebut pada dasarnya nasabah merupakan konsumen dari pelaku usaha yang menyediakan jasa di sektor perbankan[5].
Fokus persoalan perlindungan nasabah tertuju pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta ketentuan perjanjian yang mengatur hubungan antara bank dengan nasabah dapat terwujud dari suatu perjanjian, baik perjanjian yang berbentuk akta di bawah tangan maupun dalam bentuk otentik. Dalam konteks inilah perlu pengamatan yang baik untuk menjaga suatu bentuk perlindungan bagi konsumen namun tidak melemahkan kedudukan posisi bank, hal demikian perlu mengingat seringnya perjanjian yang dilaksanakan antara bank dengan nasabah telah dibakukan dengan suatu perjanjian baku[6].
Sisi lain yang menjadi fokus perlindungan konsumen dalam sektor jasa perbankan, yaitu pelayanan di bidang perkreditan. Hal-hal yang menjadi perhatian untuk perlindungan konsumen, yaitu pada proses yang harus ditempuh, dan warkat-warkat yang digunakan dalam pemberian krdit tersebut. Tidak kalah pentingnya pula yaitu saat pengikatan hukum antara bank dengan nasabah dimana secara hukum biasanya menyangkut dua macam pengikatan berupa: perjanjian kredit dan perjanjian tambahan yakni perjanjian mengikuti perjanjian pokok berupa suatu perjanjian penjaminan[7].
Lembaga perbankan adalah lembaga yang mengandalkan kepercayaan masyarakat. Dengan demikian guna tetap mengekalkan kepercayaan masyarakat terhadap bank, pemerintah berusaha melindungi masyarakat dari tindakan lembaga, ataupun oknumnya yang tidak bertanggungjawab, dan merusak sendi kepercayaan masyarakat.
Bank Indonesia sebagai pelaksana otoritas moneter mempunyai peranan yang besar dalam usaha melindungi, dan menjamin agar nasabah tidak mengalami kerugian akibat tindakan bank yang salah. Hal-hal yang menyangkut dengan usaha perlindungan nasabah diantaranya berupa laporan dan data-data yang merupakan bahan informasi.
Bank Indonesia sebagai otoritas pengawas industri perbankan berkepentingan untuk meningkatkan perlindungan terhadap kepentingan nasabah dalam hubungannya dengan bank.
Berbagai regulasi dalam bidang perbankan mengenai perlindungan nasabah bank diantaranya adalah Penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/6/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang “Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah” dan PBI No. 7/7/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang “Penyelesaian Pengaduan Nasabah” dan PBI No.8/5/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang “Media Perbankan”.
Hal ini menunjukkan  bahwa pemerintah melalui Bank Indonesia mulai memperhatikan kepentingan nasabah dalam konteks perlindungan nasabah bank yang  sebelumnya cenderung terabaikan, baik oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan maupun tidak optimalnya pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mensyaratkan adanya keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat, dalam konteks ini termasuk dalam hubungan antara bank sebagai pelaku usaha  dengan nasabahnya.
 Mengingat pentingnya perlindungan nasabah tersebut, Bank Indonesia menetapkan upaya perlindungan nasabah sebagai salah satu pilar dalam Arsitektur Perbankan Indonesia (API). API merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang terdiri dari enam pilar, bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk dan tatanan pada industri perbankan untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan.
Arah kebijakan pengembangan industri perbankan tersebut dilandasi oleh visi mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Enam pilar dalam API adalah:
  1. Struktur perbankan yang sehat
  2. Sistim pengaturan yang efektif
  3. Sistim pengawasan yang independen dan efektif
  4. Industri perbankan yang kuat
  5. Infrastruktur pendukung yang mencukupi
  6. Perlindungan Konsumen
Upaya perlindungan nasabah dalam Pilar ke VI API dituangkan dalam empat aspek yang terkait satu sama lain dan secara bersama-sama akan dapat meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan hak-hak nasabah. Empat aspek tersebut adalah[8]:
1.  Penyusunan standar mekanisme pengaduan nasabah;
2.  Pembentukan lembaga mediasi perbankan;
3.  Penyusunan standar transparansi informasi produk, dan
4.  Peningkatan edukasi untuk nasabah.
Program penyusunan mekanisme pengaduan nasabah di bank dan program pembentukan lembaga mediasi independen ditujukan untuk mengatasi permasalahan antara nasabah dengan bank yang saat ini sudah terjadi, sedangkan program penyusunan standar transparansi informasi produk perbankan ditujukan sebagai sarana awal untuk mencegah timbulnya permasalahan antara nasabah dengan bank. Khusus untuk program edukasi nasabah, pelaksanaannya dirasakan perlu diperluas hingga mencakup mereka yang belum dan akan menjadi nasabah bank agar pada saat pertama kali berhubungan dengan bank para calon nasabah tersebut sudah memiliki informasi yang cukup mengenai kegiatan usaha serta produk dan jasa bank.
Edukasi masyarakat di bidang perbankan pada dasarnya merupakan pemberian informasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai fungsi dan kegiatan usaha bank, serta produk dan jasa yang ditawarkan bank.  Pemberian Edukasi ini diharapkan dapat memfasilitasi pemberian informasi yang cukup kepada masyarakat sebelum mereka melakukan interaksi dengan bank. Dengan demikian akan terhindar adanya kesenjangan informasi pada pemanfaatan produk dan jasa perbankan yang dapat menyebabkan timbulnya permasalahan antara bank dengan nasabah di kemudian hari.
 

III.    Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa

Proses mediasi perbankan merupakan kelanjutan dari pengaduan nasabah apabila nasabah merasa tidak puas atas penanganan dan penyelesaian yang diberikan bank. Dalam pelaksanaan kegiatan usaha perbankan seringkali hak-hak nasabah tidak dapat terlaksana dengan baik sehingga menimbulkan friksi antara nasabah dengan bank yang ditunjukkan dengan munculnya pengaduan nasabah.
Apabila pengaduan nasabah tidak diselesaikan dengan baik oleh bank, maka berpotensi menjadi perselisihan atau sengketa antara nasabah dengan bank cenderung berlarut-larut. Hal ini antara lain ditunjukkan dengan cukup banyaknya keluhan-keluhan nasabah di berbagai media. Munculnya keluhan-keluhan yang tersebar pada publik melalui berbagai media tersebut dapat menurunkan reputasi bank di mata masyarakat dan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat pada lembaga perbankan.
Untuk mengurangi publikasi negatif terhadap operasional bank dan menjamin terselenggaranya mekanisme penyelesaian pengaduan nasabah secara efektif dalam jangka waktu yang memadai, maka Bank Indonesia menetapkan standar minimum mekanisme penyelesaian pengaduan nasabah dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/7/PBI/2005 Tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah yang wajib dilaksanakan oleh seluruh bank.
 Tetapi Penyelesaian pengaduan nasabah oleh bank yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005 ini tidak selalu dapat memuaskan nasabah. Ketidakpuasan tersebut dikarenakan tidak terpenuhinya tuntutan nasabah bank baik seluruhnya maupun sebagian sehingga berpotensi menimbulkan sengketa antara nasabah dengan bank.
Dalam praktek dikenal berbagai bentuk penyelesaian sengketa perdata seperti litigasi, arbitrase dan/atau Mediasi. Namun, pihak-pihak yang bersengketa umumnya lebih banyak memilih penyelesaian melalui proses litigasi di Pengadilan Negeri, baik melakukan tuntutan secara perdata maupun secara pidana. Namun terdapat banyak kendala yang sering dihadapi.
Kendala tersebut antara lain lamanya penyelesaian perkara, serta putusan yang dijatuhkan seringkali mencerminkan tidak adanya unified legal work dan unified legal opinion antara Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung[9].
Oleh karena itu, diatur mengenai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Di antaranya adalah arbitrase dan mediasi seperti yang diatur dalam UU No.30 tahun 1999. Pengaturan Mediasi di pengadilan diatur dalam Perma No.2 tahun 2003. Sedangkan Mediasi Perbankan diatur dalam PBI No. 8/5/PBI/2006. Pada PBI No.8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan dinyatakan bahwa sampai dengan akhir tahun 2007 pelaksanaan fungsi mediasi perbankan akan dilakukan oleh Bank Indonesia.
Menurut Peraturan Bank Indonesia No.8/5/PBI/2006, maka yang dimaksud dengan Mediasi Perbankan adalah alternatif penyelesaian sengketa antara Nasabah dan Bank yang tidak mencapai penyelesaian yang melibatkan mediator untuk membantu para pihak yang bersengketa guna mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela terhadap sebagian ataupun seluruh permasalahan yang disengketakan.
Hal-hal yang diatur dalam Mediasi Perbankan adalah:
1.  Nasabah atau perwakilan nasabah dapat mengajukan upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi ke BI apabila nasabah merasa tidak puas atas penyelesaian pengaduan nasabah;
2.  Sengketa yang dapat diajukan penyelesaiannya adalah sengketa keperdataan yang timbul dari transaksi keuangan yang memiliki tuntutan finansial paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). Nasabah tidak dapat mengajukan tuntutan finansial yang diakibatkan oleh tuntutan immaterial;
3.  Pengajuan penyelesaian sengketa tidak melebihi 60 (enam puluh hari) kerja saat tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan yang disampaikan bank kepada nasabah;
4.  Pelaksaan proses mediasi sejak ditandatanganinya perjanjian mediasi samapi dengan penandatanganan Akta Kesepakatan oleh para pihak dilaksanakan dalam waktu 30 hari kerja dan dapat diperpanjang sampai dengan 30 hari berikutnya berdasarkan kesepakatan nasabah dan bank;
5.  Akta kesepakatan dapat memuat menyeluruh, kesepakatan sebagian, atau tidak tercapainya kesepakatan atau kasus yang disengketakan.
Dalam penyelesaian sengketa melalui mediasi, para pihak biasanya mampu mencapai kesepakatan di antara mereka, sehingga manfaat mediasi dapat dirasakan. Beberapa keuntungan mediasi adalah sebagai berikut:
1.  Mediasi dapat menyelesaikan sengketa dengan cepat, biaya murah dibandingkan dengan proses beracara di Pengadilan atau melalui Arbitrase. Dalam proses mediasi tidak diperlukan gugatan ataupun biaya untuk mengajukan banding sehingga biayanya lebih murah
2.  Mendorong terciptanya iklim yang kondusif bagi para pihak yang bersengketa tetap menjaga hubungan kerjasama mereka yang sempat terganggu akibat terjadinya persengketaan diantara mereka.
3.  Proses mediasi lebih bersifat informal dan menghasilkan putusan yang tidak memihak.
 

IV.         Lembaga Mediasi Perbankan Independen di Indonesia

Sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 PBI No 8/5/PBI/2006, yang membentuk lembaga mediasi perbankan independen adalah asosiasi perbankan. Asosiasi perbankan yang membentuk lembaga mediasi perbankan independen dapat terdiri dari gabungan asosiasi perbankan untuk menjaga independensinya. Selain dapat pula dilakukan perekrutan dari kalangan bankir.
Bank Indonesia (BI) harus mewajibkan seluruh bank untuk menjadi anggota dari lembaga mediasi perbankan. Agar mempunyai kekuatan hukum mengikat maka BI perlu membuat PBI tentang kewajiban Bank menjadi anggota lembaga mediasi. Kemudian untuk menjaga kualitas dari lembaga mediasi perbankan ini, maka BI dapat memberi akreditasi pada lembaga mediasi perbankan indonesia tersebut. Lembaga Mediasi mempunyai kewajiban melaporkan secara berkala pada BI mengenai sengketa yang pernah dimediasikan.
Kemudian dari laporan tersebut BI dapat mengevaluasi kinerja dari lembaga mediasi perbankan indpendent tersebut dan memberikan akreditasinya. Untuk prosedur akreditasi, maka BI perlu membentuk PBI tentang akreditasi.
Dalam Lembaga mediasi ini harus ada mediator  independen yang dapat memberikan saran sesuai dengan profesinya masing-masing, misalnya ada konflik antara nasabah dengan bank mengenai masalah hukum, maka harus ada seorang mediator yang ahli di bidang hukum perbankan.
Kemudian lembaga ini harus berfungsi seperti arbitrase sehingga keputusannya mengikat bagi kedua belah pihak. Oleh karena itu, hasil dari kesepakatan kedua belah pihak kemudian didaftarkan pada Pengadilan negeri agar mempunyai kekuatan hokum mengikat.
Dalam mendirikan mediasi perlu diadakan segmentasi mediasi perbankan agar tercipta parallel institution lembaga mediasi perbankan sehingga masyarakat dapat memilih lembaga mana yang mereka pilih untuk menyelesaikan sengketa.
Dengan demikian pembentukan mediasi perbankan diharapkan akan memberikan nilai positif baik bagi nasabah maupun bank, yaitu seperti terciptanya kepastian penyelesaian sengketa antara nasabah dengan bank. Melalui mediasi perbankan ini juga akan mendorong terciptanya keseimbangan hubungan antara posisi nasabah dengan bank.
Tetapi dalam mendirikan Lembaga Mediasi ini terdapat beberapa kendala antara lain masalah dana. Dana yang diperlukan untuk mendirikan lembaga mediasi perbankan independen tersebut tentu sangat besar. Pada awalnya, lembaga mediasi perbankan tersebut memerlukan dana operasional. Apabila biaya ini dibebankan pada bank sebagai anggota dari lembaga mediasi perbankan, tentu sangat sulit. Saat ini bank di Indonesia sedang giat-giatnya melakukan konsolidasi internal untuk memenuhi modal dan sertifikasi para bankir. Hal ini menyebabkan konsentrasi modal bank diprioritaskan untuk bank itu sendiri. Dari permasalahan tersebut terdapat pemikiran apa tidak sebaiknya mediasi perbankan ini dijalankan oleh BI saja. Selama ini sebelum terbentuknya lembaga mediasi perbankan independen, mediasi perbankan dijalankan oleh BI. BI telah mempunyai sarana dan prasarana yang memadai, pendanaan yang cukup dan sumber daya berupa mediator yang memperoleh pelatihan dan sertifikasi sebagai mediator dan mempunyai latar belakang perbankan.
 

V.  Penutup

Keberadaan lembaga mediasi perbankan merupakan sebuah bentuk perlindungan terhadap konsumen. Hal ini merupakan salah satu langkah kebijakan yang akan diterapkan Bank Indonesia (BI) yang tertuang dalam Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Keberadaan lembaga tersebut merupakan suatu terobosan seperti di negara lain karena Indonesia ingin memberdayakan nasabah perbankan dengan memberikan perlindungan kepada nasabah.
Kehadiran mediasi perbankan sangat penting. Hal ini dikarenakan perbankan merupakan lembaga yang sangat mengandalkan kepercayaan dari masyarakat luas. Masyarakat mengandalkan jasa bank dilandasi rasa kepercayaan. Oleh karena itu, kepercayaan dari masyarakat harus tetap terjaga.
Keberadaan Lembaga Mediasi independen ini akan memberikan manfaat baik bagi nasabah maupun bank.
end note 
--------------------------- ]
Pustaka
 
”Arsitektur Perbankan Indonesia.” //www.BI.go. id/API,html>. Diakses 27 November 2007.
 
Burhanuddin Abdullah. Jalan Menuju Stabilitas Mencapai Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan (Jakarta : Pustaka LP3ES Indonesia, 2006)
 
Djumhana, Muhammad. Hukum Perbankan di Indonesia (Bandung: PT Citra Aditya Bhakti, 2003)
 
Fuady, Munir. Hukum Perbankan Modern Buku Kesatu. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.
 
Muliaman D. Hadad , “Perlindungan dan Pemberdayaan Nasabah Bank Dalam Arsitektur Perbankan Indonesia,Http://www.bi.go,id, diakses tgl 19 Nov 2007
 
Yahya Harahap, Perlawanan Terhadap Eksekusi Grose Akta Serta Putusan Pengadilan dan Arbitrase dan Standar Hukum Eksekusi (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1996) 
 
 
 

[1] Burhanuddin Abdullah, Jalan Menuju Stabilitas Mencapai Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan (Jakarta : Pustaka LP3ES Indonesia, 2006) hal 2003.


nama    : Endang Ranggansari

0 komentar:

Post a Comment

HERO61.GA

Popular Posts

JALAN

ULANGAN AKHIR SEMESTER INSYA ALLOH AKAN DILAKSANAKAN DARI TANGGAL 27- NOPEMBER S/D 8 ESEMBER 2017 SIAPKAN DIRI ANDA UNTUK MENGHADAPINYA- MATERI SILAHKAN KLIK - SEMOGA ALLOH MEMBERI KESEHATAN DAN KEMUDAHAN PADA KALIAN

KISI - KISI / MATERI UAS SMKN 4 KENDAL 2017

KISI KISI/ MATERI KELAS XI ATAU 2 KLIK DI SINI KELAS XII ATAU KELAS 3 KILIK DI SINI

Total Pageviews

pak toni

pak toni

hero61.ga

11. STIE SEMARANG KELAS KENDAL makul BAHASA INGGRIS

1. log in mandiri : 2. LOG IN BNI ; 3. LOG IN BCA ; A.MAU KAYA (klik di sini ) B.REJEKI MELIMPAH (klik di sini ) C.BISNIS ISLAMI (KLIK DI SINI) 2.TUHAS PIDATO STIE SEMARANG ANG 8 (KLIK DI SINI) 3.BANK SOAL BAHASA INGGRIS (klik di sini) 4. NILAI BHS INGGRIS 2012 ANGK 8 (klik di sini) 5. REKAP TUGAS MSDM SM 2 ANGK 7 2013 (klik di sini) 6 NILAI MID MSDM 1 DAN 2 ANGK 7 2013 (klik di sini) 7. BANK SOAL MAN UKM KOERASI DAN KEWIRAUSAHAAN (klik di sini) 8 BANK SOAL MSDM 1 DAN 2 (KLIK DI SINI) 9. NILAI MSDM ANGK 7- 2013 (kLIK DI SINI) 10. TUGAS KOPERASI DAN KWU ANG 7 (kLIK DI SINI) 11.foto BEBERAPA MHSW ANGK 7 2013 (klik di sini ) 12.NILAI KWU ANGK 7 TA 2013( KLIK DI SINI) 13. NILAI KOPERASI ANGK 7 TA 2013 (KLIK DI SINI) 14. TUGAS HUKUM DAN ETIKA BISNIS SM 6 TH 2013 (klik di sini) 15. NILAI MID ETIKA BISNIS 2013 (KLIK DI SINI) 16. NILAI HUKUM DAN ETIKA BISNIS 2013 (KLIK DI SINI) 17.REKAP TUGAS SEMINAR K 7 2014 (KLIK DISINI)
HERO SULTONI COMARA. Powered by Blogger.

7

9..TAUTAN BERKAIT TUGAS GURU

INPASING ANGKA KREDIT GURU (klik di sini )

cara mengajukan inpasing ANGKA KREDIT GURU (KLIK DI SINI)

berkas inpassing (klik di sini)

DIKDASMEN= SK INPASSING ( klik di sini)

5.TITANIC (KLIK DI SINI)


15. Arsip Blog


APAKAH BLOG INI BERMANFAAT BAGI ANDA ?


2. INFO GURU

A. SISKOHAT HAJI (KLIK DI SINI) bb FB JOHNSONJOY (KLIK DISINI) AAA FB MARTIN (KLIKDISINI) aa. FACE BOOK LILIANE INGGRIS (KLIK DI SINI) bb, FB MIRRIAM SITA(KLIK DI SINI) A.LOG INI PADAMU NEGERI ID NUPTK: 1557739641110063 PW NB39J6 NUPTK PADAMU MENDIKBUD(KLIK DI SINI) 1. CEK SERTIFIKASI GURU (klik di sini ) 2. Info SERTIFIKASI (KLIK DI SINI) 3.PENELITIAN TINDAKAN KELAS (klik di sini) 4. USULAN ANGKA KREDIT GURU (Klik di sini) 5. CEK DATA SERTIFIKASI DIKDAS/PTK (klik di sini) 6.CONTOH RPP BING KELAS X1 SMK (klik di sini) 7. CONTOH RPP BING KELAS XII SMK (klik di sini) 8.CONTOH RPP KURIKULUM 2013 MAT KLS X (KLIK DI SINI) 9. KALKULATOR MMM (KLIK DI SINI) 10.PANDUAN MMM (KLIK DI SINI) 11. INFO CPNS (KLIK DI SINI) 12 comra61@gmail.com(klik di sini)

1. INFO BERGUNA

AAA KE BLOG SUKU DAN DINERO (KLIK DI SINI) AA KE BLOG HERO VIONIR (KLIK DI SINI) B KE BLOG SEJAHTERA BERSAMA (KLIK DI SINI) A. BLOG HERO MMM (KLIK DI SINI)A. MMM JALUR PENYELAMAT (KLIK DI SINI) A. MMM INDONESIA (KLIK DI SINI) B MAS MANDIRI (KLIK DI SINI ) B-2 MGMP BING SMK (KLIK DI SINI) B MEMBUAT G MAIL : (KLIK DI SINI) C. GMAIL LOG IN (kLIK DI SINI ) D REFFERAL MMM (KLIK DI SINI) E.PHOTO CLUB (KLIK DI SINI) 1. E-MAIL PAK TONI (klik di sini) 2. 3. CARA MEMBUAT BOG (KLIK DI SINI) 4. CARA MEMBUAT E mail (klik di sini) 5. 6. INFO HAJI 2012 (klik di sini) 7. BERITA KAGET (klik di sini) 8 CERGAM (klik di sini) 9. 10 DETIK KENDAL COM (klik di sini) 11. EMAS ANTAM (klik di sini) 12 DINAR/ DIRHAM (klik di sini) 13. dinar IRAK (klik di sini) 14. 15.TERJEMAHAN (klik di sini) 16. 17. EMAS HARI INI (klik di sini) 18 EMAS GADEAN (klik di sini) 19 emas 99 (klik di sini) 20. Berita Kendal (KLIK DI SINI) 21.KENDAL KAB (klik di sini) 22 FACE BOOK MMM (KLIK DI SINI) 23 KE HERO SULTONI MMM (KLIK DI SINI) 24. MENGIRIM PAJAK TAHUNAN (KLIK DI SINI) 25. FACE BOOK SAYA (KLIK DI SINI) 26.DASBOR BLOG SAYA (KLIK DI SINI) 27 web scanifo baru (KLIK DISINI) 28 DOWNLOAD BUKU BARU KUR 2013 (KLIK DI SINI) 29 penilaian (KLIKDISINI) 30 DESKRIPAI NILAI (KLIK DI SINI)

5.KONEKSI KE E MAIL ,FACE BOOK DAN TWEETERll

AA.PADAMUNEGERI id NUPTK pw 500077955(KLIK DISINI)1.KE EMAIL SAYA YAHOO http://http://id.yahoo.com/ FACE BOOK (KLIK DI SINI) 3. TWEETER (klik di sini) 4. email SMK4 bran560n6 (KLIK DI SINI) 5. DAFTAR EMAIL BARU (klik di sini) 6. email saya (KILK DI SINI) 7. EMAIL ATUN 15051965Toni(klik di sini) 8. DAFTAR PNS MAIL (KLIK DI SINI) 9. EMAIL PNS ATUN (KLIK DI SINI) 10 EMAIL PNS sultoni.comara@pnsmail.go.id(KLIK DI SINI) 11.MMM YOU TOBE (KLIK DI SINI) 12 EMAIL MMM (klik di sini) 13. BANK CODE (KLIK DI SINI) 14. LOG IN comra61@ GMAIL (KLIK DI SINI)

6. STIK KENDAL makul BAHASA INGGRIS

1.STIK KENDAL 1. NILAI BHS INGGRIS 2 AKHIR SEMESTER 2011/2012 (JUNI 2012) klik di sini http://babat8penyakitmematikan.blogspot.com/2012/06/nilai-ujian-bahasa-inggris-2-stik.html 2.TUGAS MEMBUAT PIDATO STIK SM 3 (klik di sini) 3. WEB STIK KENDAL (Klik di sini ) 4. e mail STIK (klik di sini) 5. NILAI BAHASA INGGRIS 3 SEM 3 THN 2013 (KLIK DI SINI) 6. NILAI BING 1 SM I TAHUN 2013 (KLIK DI SINI) 7.NILAI BING 3 (TRANSFER) 2013 (kLIK DI SINI) 8. TUGAS SM 2 (ENVIRONTMENT) KLIK DI SINI 9.NILAI MID SM 2 -2013 (klik di sini) 10. NILAI UAS SM 2 2013 (klik di sini ) 11. TUGAS STUDY ENGLISH SM 1 TH 2013 (KLIK DI SINI) 12. TUGAS ARTIKEL HAJJ sm 1 TH 2013 (KLIK DI SINI) 13 TUGAS LINGKUNGAN SM 2 2014 (KLIK DI SINI)

MUSIK

BLANK

57

Hero61.ga

9

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

BERITA NASIONAL:(Klik di sini) OBAT TRADISIONAL (KLIK DI SINI)

Definition List

1.BANK SOAL BAHASA INGGRIS SATU (KLIK DI SINI) 2.CONDITIONAL SENTENCE (klik di sini) 3. SIMPLE GRAMMAR =UKG(KLIK DI SINI) 4. DAFTAR KATA KERJA TDK BERATURAN (klik di sini) 5. TENSES (klik di sini) 6. LATIHAN SOAL DAN JAWABANNYA (Kik di sini) 7. SOAL CONDITIONAL SENTENCE (klik di sini) 8. MATERI TAMBAHAN KELAS XII SYNONYM DLL (klik di sini) 9. LATIHAN SOAL UJIAN 2011 ( klik di sini) 10. Kiat menjawab soal Ujian(klik di sini) 11.PRESENTASI (klik di sini) 12. MEMBUAT REPORT ( klik di sini) 13. PREDIKSI SOAL UN DAN PEMECAHANNYA (KLIK DI SINI) 14 contoh CURRICULUM FITAE (klik di sini) 15. CONTOH SURAT LAMARAN (klik di sini) 16 CONTOH INTERVIEW/WAWANCARA (klik di sini) 17. RINGKASAN GRAMMAR ALL (klik di sini) 18. CONTOH SOAL KLS 2 (KLIK DI SINI) 19. EXPRESSION RESPONSES (klik di sini) 20. BAHAN MENGAJAR BING (klik di sini ) 21 KISI-KISIS SOAL UN 2013 (KLIK DI SINI) 22. PREDIKSI UN SMK B INGG 2013 (Klik di sini) 23. BEDAH UN/SKL 2013 (KLIK DI SINI) 24. LATIHAN SOAL UN 2013 ( KLIK DI SINI) 25. JADWAL UJIAN NASIONAL 2012/2013 (klik di sibi) 26 FOKUS KISI UN 2013 (klik di sini) 27. GRAMMAR KOMPLIT MUDAH DIINGAT (klik di sini) 28. SILABUS BING SMK (klik di sini) 28. PRESENT LINGKUNGAN 3 RPL 3 TA 2013 (klik di sini) 29. BHN PRESENTASI LINGKUNGAN 3 RPL 2 TA 2013 (KLIK DI SINI) 30. BHN PRESENTASI LINGKUNGAN 3 RPL 1 TA 2013 (klik di sini) 31 DOA HUT PGRI 2013 (KLIK DI SINI) 32. SOAL UAS GANJIL KLS 3 2013 (klik di sini) 33.kunci UAS GANJIL 2013 (klik di sini) 34.ENGLISH LESSON (KLIK DI SINI)http://beasiswas1.com/ 2.KAMUS (klik di sini) 3.KAMUS TANAMAN LATIN (klik di sini ) 4.KAMUS INGGRIS (klik di sini) 5.kamus jawa (klik di sini) 6 Info Guru (Klikl di sioni ) 7.INFO KERJA SE INDONESIA (klik di sini) 8. INNOVASI BARU (klik di sini) 9. PASSIVE INCOME (klik di sini) 10.emas tweeter (KLIK DI SINI) 11. HOTEL MURAH DI SINGAPURA (KLIK DI SINI) 12. PESAN TIKET PESAWAT (KLIK DI SINI)

4