CARA DETAILNYA :
1.Siapkan Formulir 1721- A2 (bukti Pemotongan Pajak PEnghasilan Pasal 21 bagi PNS atau Anggota TNI atau Anggota Polri atau Pejabat Negara atau Pensiunnya (dari Bagian Keuangan/ DPPKAD).
2.Bila Anda tidak termasuk pada point 1 maka hitung sendiri pendapatan anda terutama pendapatan bruto, netto dan pph Pasal 21
3. silakan log in di : http://www.pajak.go.id/
4. Isilah NPWP sesuai NPWP wajib pajak dan Password (sesuai password untuk email yang didaftarkan-bila tidak berhasil dapat diberi password 123456 dan setelah bisa masuk password bisa diganti)
5. Setelah bisa masuk maka klik pada e filling (kotak kiri atas no 2)
6. Klik alamat djp on line di paragraph ke dua
7.klik e filling (kotak kanan atas nomor dua dari kiri)
8.klik Buat SPT kotak tengah atas atau no 3 dari kiri
9.Ikuti arahan/petunjuk pengisian pada kotak biru dan isi sesuai data/kenyataan yang ada
10 untuk point A (Penghasilan yang dikenakan PPH maka isilah dengan menekan tambah -kotak sebelah kanan) dan isilah semua item dari nomor satu sesuai kenyataan dan bila tidak ada isi dengan 0 (nol)
11 Begitu juga pada B (Harta akhir tahun- klik tambah untuk pengisian data dan isi semuanya) setelah itu klik kotak biru di kanan bawah ( lanjut ke ...)
12 Begitu pula pada C dan D sampai dengan F setelah itu centang kotak kecil setuju/agree setelah semuanya diisi dengan benar. lalu klik tulisan di sini di atas kotak kosong klik ok atas pemberitahuan pengiriman token dan cek di email anda.
13 Periksa email anda dan masukkan kode verifikasi yang sudah masuk sesuaikan dengan server code. Masukkan kode verifikasi tersebut di kotak yang ada tulisan di sini (point 12)
14 beberapa saat kemudian bila semua benar Insya Alloh anda akan mendapat laporn atau bukti laporan pajak melalui emai.
15. untuk jelasnya silakan lihat videonya di sini (klik di sebelah ini) di VIDEO TUTORIAL PENGISIAN PAJAK DJP ON LINE (DI SINI)
16 . Mohon maaf dan terima kasih atas perhatiannya. Silakan klik gambar jempol bila anda menganggap videonya bermanfaat. TERIMA KASIH
0 komentar:
Post a Comment