ADA IKLAN -TONI COMARA - Assalamualaikum warokhmatullohi wabarokatuh Bismillahirrokhmanirrokhim semoga berkah dan bermanfaat. wassalamualaikum. JEMPO www. comra61@gmail.com ada iklan https://babat8penyakitmematikan.blogspot.com/

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Friday, 27 September 2013

TUGAS ARTIKEL HUKUM BISNIS BY PRAYOGO

TUGAS
ARTIKEL HUKUM BISNIS





 















NAMA            : PRAYOGO
NIM               :  1102010129






SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI
(STIE)
SEMARANG



I.          PENGERTIAN HUKUM


Pengetian Hukum
Hukum adalah sesuatu yang mengikat,memaksa, dan membuat orang untuk mematuhinya.

Tujuan Hukum
Mendatangkan keadilan dan kemakmuran dalam masyarakat
Menciptakan keteraturan dan ketertiban dalam masyarakat
Menjamin kepastian hukum

Fungsi Hukum
Terciptanya keadilan dan kemakmuran
Terciptanya keteraturan dan ketertiban
Terciptanya kepastian hukum

Sumber Hukum
1.Hukum Materiil => tempat materi hukum diambil
2.Hukum Formil => tempat suatu peraturan dapat kemampuan mengikat

Sumber Hukum Formil di Indonesia
l  Peraturan perundang-undangan
          à Hirarki per-UU-an (psl. 7 UU 10/2004)
                   1. UUD 1945
                   2. UU/Perpu
                   3. PP
                   4. Perpres
                   5. Perda
l  Perjanjian
l  Perjanjian antar negara/Perjanjian Internasional
l  Yurisprudensi/Keputusan Hakim
l  Doktrin
l  Kebiasaan

Definisi Hukum Perdata
Hukum yang emngatur kepentingan seseorang





Hukum Perdata di Indonesia bercorak Pluralistik

l  Pasal 131 jo. Pasal 163 I.S.
l  Pasal 49 UU 7/1989 jo. UU 3/2006
l  Sehingga sumber hukum perdata di Indonesia
1.    BW => orang Eropa, Timur Asing
2.    Hk Islam => orang Islam

Pemberlakuan BW pd penduduk Pribumi
l  Pasal 131 I.S. Ayat 4 jo. Stb. 1971 no. 12
l  Pendudukan diri secara sukarela kpd BW
l  Terdapat 4 macam:
1.    Penundukan diri sepenuhnya
2.    Penundukan diri sebagian
3.    Penundukan diri utk perbuatan tertentu
4.    Penundukan diri diam-diam

Sistematika BW
  1. Buku I   : Hk orang (van personen / personen recht)
  2. Buku II  : Hk Benda (van zaken)
  3. Buku III : Perikatan (van verbintenissen)
  4. Buku IV : Pembuktian dan Daluarsa (Bewijsen verjaring)

Obyek Hukum Perdata
         
BUKU I BW jo UU 1/74
l  Hukum perorangan /
          Bdn pribadi (Pesonen Recht)
l  Hukum keluarga (Familie Recht)

BUKU II & III BW
l  Hk harta kekayaan
          (vermogensrecht)
l  Hk waris (erfrecht)


HUKUM PERORANGAN
Subyek Hukum
=> yang menerima hak dan kewajiban

Hukum Keluarga
l  Mengatur antara lain persoalan-persoalan:
ü  Perkawinan àUU No. 1 Th 1974
ü  Perceraian
ü  Kekuasaan Orang Tua à Ps. 45-49 UU 1/74
ü  Kedudukan anak
ü  Perwalian
ü  Pengampuan (curatele) à Ps. 50-54 UU 1/74


Hukum HARTA KEKAYAAN
1. Hk Kebendaan
l  mengatur hubungan antara orang dengan kebendaan
l  Diatur dalam Buku II BW
l  Bersifat tertutup
l  Pasal 499: “Kebendaan adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yg dpt dikuasai oleh hal milik”
l  Hak Kebendaan (zakelijke rechten) à hak yg diberikan kpd seseorang, yg memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yg dpt dipertahankan thd setiap org.
l  Hak kebendaan >< Hak perseorangan
l  Hak perseorangan (persoonlijke rechten) à Hak yg hanya dapat dipertahankan thd org tertentu saja. Ct: hak tuntutan/penagihan kpd seseorang.
l  Benda bergerak
a.    Karena sifatnya à benda yg dapat dipindah-pindahkan tanpa mengubah bentuknya.
b.    Karena penetapan UU à benda yg oleh UU ditetapkan sbg benda yg bergerak (biasanya berupa hak yg penguasaannya bisa dipindahtangankan). Ct: Hak Cipta

l  Benda tdk bergerak
a.    Karena sifatnya à ct. Tanah
b.    Karena tujuan pemakaiannya à ct: mesin pabrik
c.    Karena UU à hak erfpacht (Hak Guna usaha)

l  Aturan ttg Hk Benda berkaitan dg persoalan tanah menurut Buku II BW sdh tidak berlaku lagi dg diganti UU No. 5/60 (UUPA)

2. Hk Perikatan
l  Diatur dalam Buku III BW
l   “Perikatan adalah aturan yg mengatur hubungan hukum antara dua pihak, dimana pihak yg satu mempunyai hak menuntut suatu prestasi (kreditur) dari pihak lainnya yg wajib memenuhi tuntutan tsb (debitur)

Obyek perikatan
          à prestasi (prestatie), yakni hak kreditur dan kewajiban dari debitur
          Ada 3 hal (Psl 1234 BW)
    1. Memberikan sesuatu
    2. Melakukan sesuatu
    3. Tdk melakukan suatu perbuatan

Subyek perikatan:
1.    Kreditur à pihak yg berhak atas prestasi
2.    Debitur à pihak yg wajib melakukan prestasi

Azas- Azas dlm Hk. Perjanjian
l  Tidak Boleh Main Hakim Sendiri
          à melalui pengadilan atau meminta bantuan hakim
l  Kebebasan Berkontrak (Ps. 1338 BW)
          àSegala sesuatu perjanjian dibuat secara sah oleh para pihak, berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya “
l  Konsensualitas (Ps. 1320 BW)
          àsuatu perjanjian lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas

Macam Perikatan
  1. Perikatan Bersyarat
  2. Perikatan yg digantungkan pd suatu ketetapan waktu
  3. Perikatan yg membolehkan memilih
  4. Perikatan tanggung menanggung
  5. Perikatan yg dpt dibagi dan yg tdk dpt dibagi
  6. Perikatan dg penetapan hukuman

Wanprestasi, Ganti Rugi, Risiko
 Wanprestasi
l  Ada 4 macam Wanprestasi
1.    Tdk melakukan apa yg disanggupi akan dilakukan
2.    Melaksanakan apa yg dijanjikan tetapi tdk sebagaimana yg dijanjikan
3.    Melakukan apa yg dijanjikan tetapi terlambat
4.    Melakukan sesuatu yg menurut perjanjian tdk diperbolehkan
l  Hal yg dpt dituntut:

    1. Meminta pelaksanaan perjanjian, meskipun psudah terlambat
    2. Meminta penggantian kerugian saja
    3. Menuntut pelaksanaan perjanjian disertai dg ganti rugi
    4. Meminta kepada hakim supaya perjanjian dibatalkan, diserta dg ganti rugi

Ganti Rugi
l  Penggantian kerugian, dpt dituntut menurut undang-undang berupa:
1.    Konsten à biaya-biaya yg telah dikeluarkan
2.    Schaden à kerugian yg diderita
3.    Interessen à kehilangan keuntungan, jika si berhutang tdk lalai


Risiko
l  Adl. Kewajiban utk memikul kerugian jikalau ada sesuatu kejadian diluar kesalahan salah satu pihak yg menimpa benda yg dimaksudkan dlm perjanjian

Hukum WARIS
l  Berlaku pluralisme hukum (BW, Adat, Islam)
l  Obyek waris à hny terbatas pd hak & kewajiban dlm lapangan kekayaan saja
l  Obyek hk waris:
1.    Penentuan atas siapa saja yg mjd ahli waris
2.    Penggolongan ahli waris berdasarkan urutannya
3.    Penentuan bagian masing-masing ahli waris
4.    Apa saja yg dpt dipesankan oleh seseorang bila ia meninggal dan batas-batas kekuasaan seseorang utk membuat pesan-pesan ttg harta peninggalannya



















II.     Anatomi Kontrak

Kontrak : perjanjian antara 2 orang atau lebih untuk berbuat sesuatu
Akta : pernyataan tertulis sebagai alat bukti hukum

Macam-macam Akta
n  Akta Otentik (Authentieke akte – Ps. 1868 BW) => sesuai UU
         
n  Akta dibawah tangan (orderhandsakte) => tidak terikat bentuk formal

Anatomi Kontrak
n  Judul
Pemahaman awal dalam bernegoisasi

n  Pembukaan à hari, tanggal, dll
Waktu pembuatan perjanjian

n  Komparasi para pihak à identitas para pihak
Identitas para pihak atau pembuat perjanjian

n  Dasar hukum/Pertimbangan (Premise)
Pernyataan formal

n  Isi perjanjian, ketentuan, persyaratan
Isi dalam perjanjian

n  Klausula
Berisi tentang cara yang ditempuh bisa terjadi sengketa

n  Penutup
Kata penutup

n  Tanda tangan para pihak, saksi-saksi

n  Lampiran (jika ada)







III. Kepailitan

Kepailitan adalah penyitaan atas semua kekayaan Debitor yang pailit

Debitor => orang yang punya utang
Kreditor => orang yang punya piutang

Utang yang lahir karena UU
  1. Perbuatan melawan hukum
  2. Negotorium Gestio
  3. Perikatan bebas

Utang yang lahir karena perjanjian
  1. Jual-beli
  2. Pinjam uang
  3. Perikatan tidak berbuat sesuatu

Syarat Kepailitan
  • Debitor mempunyai dua atau lebih kreditor
  • Debitor tidak dapat membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih
  • Dinyatakan pailit oleh pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditor

Permohonan Pailit
  • Penagihan Utang
  1. Upaya biasa => yang diatur dalam BW
  2. Upaya pailit => penagihan tidak lazim
  3. Adanya kepentingan yang wajar

Permohonan Kepailitan
  • Permohonan Kepailitan oleh Debitor sendiri
  • Permohonan Kepailitan oleh Salah satu atau lebih dari Kreditor
  • Permohonan Kepailitan oleh Kejaksaan untuk kepentingan umum
  • Permohonan Kepailitan oleh Bank Indonesia
  • Permohonan Kepailitan oleh Bapepam apabila Debitornya adl. Perusahaan Efek
  • Permohonan Kepailitan oleh Menteri Keuangan apabila Debitornya adl. Perusahaan Asuransi, BUMN




IV.   Perkumpulan Dagang

Persekutuan Perdata (Maatschap)
n  Persetujuan 2 orang atau lebih yang mengikatkan diri dengan maksud bagi untung
n  Tujuan:
n  Untuk kegiatan yg bersifat komersial
n  Utk persekutuan-persekutuan yg menjalankan suatu profesi

Ciri-ciri
n  Didirikan oleh dua orang atau lebih dg perjanjian
n  Ada pemasukan (inbreng) dari tiap-tiap anggota
n  Mempunyai tujuan yg sama (mencari keuntungan)
n  Keanggotaan bersifat pribadi (tanggung jawab pribadi)
n  Keuntungan dibagi sesuai dg perjanjian (1633-1635 BW)

Berakhirnya perjanjian
n  Dg permufakatan semua anggota
n  Dg lewatnya waktu perjanjian
n  Dg meninggalnya salah satu anggota
n  Dg ditaruhnya di bawah curatele atau dinyatakan pailit salah satu anggota
n  Dg hapusnya barang yg menjadi obyek dari perjanjian maatschap atau dg selesainya pekerjaan utk mana maatschap didirikan

Firma => usaha antara 2 orang atau lebih (usaha bersama)

Ciri
n  Didirikan oleh dua orang atau lebih
n  Dg akta notaris (bukan syarat mutlak)
n  Sekutu firma, bisa bertindak keluar
n  Tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan (Ps. 18 KUHD—tanggung renteng)
n  Keuntungan dibagi sesuai dg perjanjian (1633-1635 BW)

Berakhirnya sebuah Firma
n  Jangka waktu firma telah berakhir
n  Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya
n  Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yg dijalankan persekutuan firma
n  Adanya kehendak dari seseorang atau beberapa orang sekutu
n  Salah seoarang sekutu meninggal dunia atau dibawah penagmpuan (curatele) atau dinyatakan pailit


Persekutuan Komanditer (CV) => didirikan 2 orang atau lebih,ada yang sebagai pemimpin,ada yang hanya sebagai pemodal,ada yang menjalannya usaha


Ciri
n  Didirikan dg akta notaris (tidak mutlak)
n  Mempunyai dua sekutu
n  Sekutu aktif (Komplementer)
Menjalankan perusahaan
Dpt bertindak keluar
Tanggung jwb pribadi utk seluruhnya
n  Sekutu pasif (Komanditer)
Hanya memberikan modal
Tdk dpt bertindak keluar
Tanggung jawab terbatas

Berakhirnya Persekutuan Komanditer
n  Jangka waktu persekutuan telah berakhir
n  Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya
n  Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yg dijalankan persekutuan firma
n  Adanya kehendak dari seseorang atau beberapa orang sekutu
n  Salah seoarang sekutu meninggal dunia atau dibawah penagmpuan (curatele) atau dinyatakan pailit

Perseroan Terbatas (PT) => badan hukum yang modalnya terdiri atas saham-saham

Ciri
n  Didirikan oleh dua orang atau lebih dan harus menggunakan akta notaris dan mempunyai status badan hukum
n  Dalam akta notaris tersebut disebutkan nama PT, AD/ART, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dll.
n  Disahkan oleh Menkum dan HAM
n  Didaftarkan di Menperindag (utk dimasukkan dlm daftar perusahaan)
n  Diumumkan dalam Berita Negara RI
n  Jangka waktu berlaku selama 5 th, dan pada waktu 4 th 9 bln wajib diperbarui

Koperasi => bahan usaha yang bergerak berdasarkan prinsip kekeluargaan

Ciri
n  merupakan badan hukum yg bertujuan utk memajukan kesejahteraan anggota
n  Anggotanya koperasi bisa perorangan (≥20 org = Koperasi promer) atau badan hukum koperasi (≥3 koperasi = koperasi sekunder)
n  Didirikan dengan akta notaris dg memuat AD/ART
n  Didaftarkan pada Departemen Koperasi melalui Suku Dinas Usaha Kecil dan Menengah yg ada di tingkat Kab/Kota
n  Modal koperasi à Modal sendiri, Modal pinjaman, Penerbitan surat berharga dan surat hutang, serta ssumber lain yg sah



Yayasan => badan hukum yang bergerak untuk tujuan sosial

Ciri
n  Didirikan dg akta notaris dan mepunyai status badan hukum
n  Disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM
n  Diumumkan dalam Berita Negara RI

Perantara Dagang => orang yang menghubungkan produsen dengan pihak ketiga atau konsumen

          Agen => mewakili pengusaha,membuat persetujuan dengan pihak ketiga
          Makelar => pedagang perantara yang harus diangkat sumpahnya dahulu
          Komisioner => orang yang membuat perjanjian atas nama tetapi atas perintah orang lain









V.        Antimonopoli

Monopoli => usaha penguasaan pasar
Persaingan tidak sehar => melakukan usaha yang melawan hukum atau merugikan pegusaha lain

l  Tujuan
  1. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional
  2. Mewujudkan iklim usaha yg kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yg sehat
  3. Mencegah praktek monopoli dan atau PUTS
  4. Terciptanya efektifitas dan efisiensi dlm keg.usaha

Kegiatan yang dilarang
l  Monopoli
l  Monopsoni
l  Pengusaan pasar
l  Persekongkolan
l  Posisi dominan
l  Jabatan rangkap
l  Pemilikan saham
l  Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan

Perjanjian yang dilarang
l  Oligopoli
l  Penetapan harga
l  Pembagian wilayah
l  Pemboikotan
l  Kartel
l  Trust
l  Oligopsoni
l  Integrasi vertikal
l  Perjanjian tertutup
l  Perjanjian dengan pihak luar negeri


Pengecualian
  1. Perjanjian yg berkaitan dg HKI
  2. Perjanjian yg berkaitan dg waralaba
  3. Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yg tdk mengekang dan atau menghalangi persaingan
  4. Perjanjian dlm rangka keagenan
  5. Perjanjian kerjasama penelitian utk peningkatan atau perbaikan standar hidup masy.luas
  6. Perjanjian internasional yg telah diratifikasi oleh pemerintah

KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha)
Tugas :
  1. Melakukan penilaian thd perjanjian yg telah dibuat oleh pelaku usaha
  2. Melakukan penilaian thd keg.usaha
  3. Mengambil tindakan sesuai dg kewenangan komisi
  4. Memberikan saran dan pertimbangan thd kebijakan pemerinta hthd praktik monopoli dan PUTS
  5. Menerima laporan dr masya/pelaku usaha ttg dugaan terjadinya praktik monopoli atau PUTS
  6. Melakukan penelitian ttg dugaan adanya keg.usaha yg dpt mengakibatkan monopoli atau PUTS
  7. Melakukan penyelidikan/pemeriksaan thd kasus dugaan praktek monopoli/PUTS
  8. Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yg dianggap mengetahui pelanggaran thd ketentuan UU
  9. Meminta bantuan penyidik utk mengahdirkan pelaku usaha, sakis, saksi ahli atau setiap orang yg tdk bersedia memenuhi panggilan komisi
  10. Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kpd pelaku usaha yg melanggar ketentuan UU


Macam Sanksi
l  Sanksi Administratif
l  Sanksi Pidana
l  Penghentian tindakan atau tindakan tertentu yg menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain

ETIKA BISNIS DAN PENDIDIKAN BY PRAYOGO NIM : 1102010129

TUGAS
ARTIKEL ETIKA BISNIS




 









NAMA            : PRAYOGO
NIM               :  1102010129


SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI
(STIE)
SEMARANG


ETIKA BISNIS DAN PENDIDIKAN
Dalam sistem perekonomian pasar bebas, perusahaan diarahkan untuk mencapai tujuan mendapatkan keuntungan  semaksimal mungkin, sejalan dengan prinsip efisiensi. Namun, dalam mencapai tujuan tersebut pelaku bisnis kerap  menghalalkan berbagai cara tanpa peduli apakah tindakannya melanggar etika dalam berbisnis atau tidak.

Hal ini terjadi akibat manajemen dan karyawan yang cenderung mencari keuntungan semata sehingga terjadi  penyimpangan norma-norma etis, meski perusahaan perusahaan tersebut memiliki code of conduct dalam berbisnis  yang harus dipatuhi seluruh organ di dalam organisasi. Penerapan kaidah good corporate governace di perusahaan swasta, BUMN, dan instansi pemerintah juga masih lemah. Banyak perusahaan melakukan pelanggaran, terutama dalam  pelaporan kinerja keuangan perusahaan.

Prinsip keterbukaan informasi tentang kinerja keuangan bagi perusahaan terdaftar BEJ misalnya seringkali dilanggar dan jelas merugikan para pemangku (stakeholders), terutama pemegang saham dan masyarakat luas  lainnya. Berbagai kasus insider trading dan banyaknya perusahaan publik yang disuspend perdagangan sahamnya oleh otoritas bursa menunjukkan contoh praktik buruk dalam berbisnis. Belum lagi masalah kerusakan lingkungan yang terjadi akibat eksploitasi sumber daya alam dengan alasan mengejar keuntungan setinggi-tingginya tanpa memperhitungkan daya dukung ekosistem lingkungan.

Bisa dibayangkan, dampak nyata akibat ketidak pedulian pelaku bisnis terhadap etika berbisnis adalah budaya korupsi  yang semakin serius dan merusak tatanan sosial budaya masyarakat. Jika ini berlanjut, bagaimana mungkin investor  asing tertarik menanamkan modalnya di negeri kita? Situasi ini menimbulkan pertanyaan tentang mengapa kesemua ini terjadi? Apakah para pengusaha tersebut tidak mendapatkan pembelajaran etika bisnis di bangku kuliah? Apa yang salah  dengan pendidikan kita, karena seharusnya lembaga pendidikan berfungsi sebagai morale force dalam menegakkan nilai-nilai kebenaran dalam berbisnis?

Bagaimana sebenarnya etika bisnis diajarkan di sekolah kalaupun ada dan di perguruan tinggi? Etika bisnis merupakan mata kuliah yang diajarkan di lingkungan pendidikan tinggi yang menawarkan program pendidikan bisnis dan  manajemen. Beberapa kendala sering dihadapi dalam menumbuh kembangkan etika bisnis di dunia pendidikan.

Pertama, kekeliruan persepsi masyarakat bahwa etika bisnis hanya perlu diajarkan kepada mahasiswa program  manajemen dan bisnis karena pendidikan model ini mencetak lulusan sebagai mencetak pengusaha. Persepsi demikian  tentu tidak tepat. Lulusan dari jurusan / program studi nonbisnis yang mungkin diarahkan untuk menjadi pegawai tentu harus memahami etika bisnis. Etika bisnis adalah acuan bagi perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha, termasuk dalam berinteraksi dengan stakeholders, termasuk tentunya karyawan.

Etika bisnis sebaik apa pun yang dicanangkan perusahaan dan dituangkan dalam pedoman perilaku, tidak akan berjalan tanpa kepatuhan karyawan dalam menaati norma-norma kepatutan dalam menjalankan aktivitas perusahaan. Kedua, pada program pendidikan manajemen dan bisnis, etika bisnis diajarkan sebagai mata kuliah tersendiri dan tidak terintegrasi dengan pembelajaran pada mata kuliah lain. Perlu diingat bahwa mahasiswa sebagai subjek didik harus mendapatkan pembelajaran secara komprehensif. Integrasi antara aspek kognitif, psikomotorik, dan afektif dalam proses  pembelajaran harus diutamakan. Sehingga masuk akal apabila etika bisnis aspek afektif sikap dalam hal ini disisipkan di berbagai mata kuliah yang ditawarkan. Ketiga, metode pengajaran dan pembelajaran pada mata kuliah ini cenderung monoton. Pengajaran lebih banyak menggunakan metode ceramah langsung.

Kalaupun disertai penggunaan studi kasus, sayangnya tanpa disertai kejelasan pemecahan masalah dari kasus-kasus yang dibahas. Hal ini disebabkan substansi materi etika bisnis lebih sering menyangkut kaidah dan norma yang cenderung abstrak dengan standar acuan tergantung persepsi individu dan institusi dalam menilai etis atau tidaknya  suatu tindakan bisnis. Misalnya, etiskah mengiklankan sesuatu obat dengan menyembunyikan informasi tentang indikasi pemakaian? Atau membahas moral hazard pada kasus kebangkrutan perusahaan sekelas Enron di Amerika Serikat. Keempat, etika bisnis tidak terdapat dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah.

Nilai-nilai moral dan etika dalam berperilaku bisnis akan lebih efektif diajarkan pada saat usia emas (golden age) anak, yaitu usia 4–6 tahun. Karena itu, pengajarannya harus bersifat tematik. Pada mata pelajaran agama, misalnya, guru bisa mengajarkan etika bisnis dengan memberi contoh bagaimana Nabi Muhammad SAW berdagang dengan tidak mengambil keuntungan setinggi langit. Kelima, orangtua beranggapan bahwa sesuatu yang tidak mungkin mengajarkan anak di rumah tentang etika bisnis karena mereka bukan pengusaha. Pandangan sempit ini dilandasi pemahaman bahwa etika bisnis adalah urusan pengusaha.

Padahal, sebenarnya penegakan etika bisnis juga menjadi tanggung jawab kita sebagai konsumen. Orangtua dapat mengajarkan etika bisnis di lingkungan keluarga dengan jalan memberi keteladanan pada anak dalam menghargai hak atas kekayaan intelektual (HaKI), misalnya dengan tidak membelikan mereka VCD, game software, dan produk bajakan lain dengan alasan yang penting murah. Keenam, pendidik belum berperan sebagai model panutan dalam pengajaran  etika bisnis. Misalnya masih sering kita mendapati fenomena orangtua siswa memberi hadiah kepada gurunya pada saat kenaikan kelas dengan alasan sebagai rasa terima kasih dan ikhlas.

Pendidik menerima hadiah tersebut dengan senang hati dan dengan sengaja menunjukkan hadiah pemberian orangtua siswa tersebut kepada teman sejawatnya dengan memuji-muji nilai atau besaran hadiah tersebut. Tidakkah kita sadari, kondisi seperti ini akan memberikan kesan mendalam pada anak kita? Mengurangi praktik pelanggaran etika dalam  berbisnis merupakan tanggung jawab kita semua. Sebagai pengusaha, tujuan memaksimalkan profit harus diimbangi peningkatan peran dan tanggung jawab terhadap masyarakat. Perusahaan turut melakukan pemberdayaan kualitas hidup masyarakat melalui program corporate social responsibility (CSR).

Pada saat kita berperan sebagai konsumen, seyogianya memahami betul hak dan kewajiban dalam menghargai karya orang lain. Orangtua harus menjadi model panutan engan memberikan contoh baik tentang perilaku berbisnis kepada  anak sehingga kelak mereka akan menjadi pekerja atau pengusaha yang mengerti betul arti penting etika bisnis. Pemerintah sebagai regulator pasar turut berperan mengawasi praktik negatif para pelaku ekonomi. Sudah saatnya pemerintah mempertimbangkan etika bisnis termuat dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Peran aktif para  pelaku ekonomi ini pada akhirnya akan menjadikan dunia bisnis di Tanah Air surga bagi investor asing.
Kesimpulan komentar :
            Dalam dua hal tersebut memang sangat saling terkait, karena dunia bisnis harus diawali dari dunia pendidikan (formal atau non formal), materi yang tawarkan atau diberikan oleh bangku pendidikan memang sangat variatif dalam hal penyampaiannya ada yang monoton dan ada yang mengeksplor materi tersebut. Tetapi yang jadi pembahasan kita adalah efek apa yang ditimbulkan oleh pendidikan etika bisnis dan pendidikan dibangku pendidikan formal maupun non formal.
            Pada pembahasan paragraf terakhir artikel tersebut dijelaskan bahwa pendidikan etika bisnis haruslah perlu dipikirkan oleh  pemerintah dari proses sampai dengan hasil yang diperoleh, dengan sistem tersebut etika bisnis sudah tentu dikenal oleh anak cucu bangsa sejak dini ( dari bangku Sekolah Dasar sampai dengan Perkuliahan) karena penanaman moral pada anak didik haruslah dari usia dini.

VOLCANIC ERUPTION BY Istihatul Mufidah Class : XII RPL 2 Number : 12

Name     : Istihatul Mufidah
Class     : XII RPL 2
Number     : 12

VOLCANIC ERUPTION

Volcano or volcanoes in general is a term that can be defined as a system of hot fluid channel ( in the form of molten rock or lava ) that extends from a depth of about 10 km below the earth's surface to the earth's surface , including the results of accumulated sediment material issued on when erupted .
When a volcano erupts , magma contained in magma room beneath the volcano erupted out as lava or lava . Other than lava flows , the destruction caused by the volcano through a variety of ways such as the following :

  * The flow of lava .
  * The eruption of the volcano .
  * The flow of mud .
  * Abu .
  * Wildfires .
  * Gas poisonous .
  * Tsunami waves .
  * Earthquakes .

The Causes Volcano

Almost all volcanic activity related to the active seismic zone because it related to plate boundaries . At this plate boundary change in pressure and temperature are very high so as to melt the surrounding material that is the incandescent liquid ( magma ) .

Magma will mengintrusi surrounding rock or soil through cracks close to the surface of the earth .

Formed from volcanic magma , the molten rock deep within the earth . Magma is formed due to the heat in the Earth's interior temperature . At a certain depth , the temperature is very high heat so as to melt the rocks in the earth . When the molten rock , gas then mixed with magma . Most of the magma formed at depths of 60 to 160 km below the earth's surface . Others are formed at depths of 24 to 48 km .
Magma containing gas , gradually rising to the surface because of its mass is lighter than solid rocks around him . When magma rises , the magma melts the rocks nearby , forming a large cabin at a depth of about 3 km from the surface . Cabin magma ( magma chamber) which are part of the warehouse ( reservoir ) where volcanic eruptions originating materials .
Magma containing gas in magma cabin is in a condition under heavy pressure rocks that surround it . This pressure causes the magma erupts or melt conduit ( channel ) on the rocks brittle or cracked . Magma moves out through the channel leading to the surface . When magma close to the surface , the gas content in it regardless . Gas and magma burst together and form a hole called the main hole (central vent ) . Most of the magma and other volcanic material then gush out through this hole . After bursts of stops , crater ( crater ) that resemble bowls typically form on the top of the volcano . While there are major holes in the bottom of the crater .
Formed after the volcano , magma is not all that appears on the next eruption rose up to the surface through the main hole . When magma rises , most likely broken through the wall cracks or branched through smaller channels . Magma through this channel may be out through another hole formed on the side of a mountain , or may remain below the surface .

Impact of Volcanic Eruption
The impact of volcanic eruptions on the environment can be a negative impact and positive . The negative impact of a volcanic eruption can be a danger that can be felt by humans such as hot clouds , pyroclastic fallout , toxic gas that comes out of volcanoes and so forth , while the danger is not immediate after the eruption ended , such as lava rain , destruction of agricultural land , and various diseases caused by pollution . The positive impact of the activity on the environment is a volcanic mineral extractive industry , geothermal energy , arable land resources , nature areas , and as a water resource .

1 . Negative impact :

    Immediate danger , occurs at the time of eruption ( lava , heat clouds , pyroclastic fallout / bomb , lava eruptions and
    poisonous gas ) .
    Indirect hazard , occurs after the eruption ( lava rain , famine due to damage to land
    agricultural / plantation / fisheries ) , panic , air pollution / water by toxic gas : yellow teeth / loss ,
    endemic goiter , etc.

2 . Positive Impact :

    Minerals : such as stone and sand building materials , housewares , sculptures , and others .
    Minerals : sulfur , gypsum , zeolite and also mas ( epithermal gold ) .
    Geothermal energy : electricity , heating , agribusiness
    Hot springs : treatment / health therapy .
    Tourist areas : natural beauty
    Arable land : agriculture and plantations
    Water resources : water , agriculture / animal husbandry , etc.

Thursday, 26 September 2013

Scientists Offer New Take On Selective Fishing BY ARIEF HIMAWAN CLASS : XII RPL 3 NO : 02

NAME     : ARIEF HIMAWAN
CLASS    : XII RPL 3
NO          : 02
 
The paper, 'Ecosystem-based fisheries management requires a change to the selective fishing philosophy', was written by a team of authors led by Shijie Zhou of the CSIRO Wealth from Oceans Flagship.
Dr Zhou says ecosystem-based fisheries management (EBFM) is broadly practiced as a means of reducing the impact of fishing on marine ecosystems while ensuring sustainable fisheries.
He says fishing methods under EBFM vary greatly in how selectively they catch fish. The common view is that highly selective methods that catch only one or a few species above a certain size limit are more environmentally responsible.
But recent advances in fishery science and ecology suggest a selective approach may exacerbate rather than reduce the impact of fishing on both fisheries and marine ecosystems.
"Selective fishing alters biodiversity, which in turn changes ecosystem functioning and may affect fisheries production, hindering rather than helping to achieve the goals of EBFM," Dr Zhou says. "These effects have been overshadowed to some extent by a focus on overharvesting."
"We believe it is time to critically rethink traditional selective fishing approaches that might not protect ecosystems and fisheries as intended, but may in fact make them more vulnerable to large changes in structure and function."
Dr Zhou and his co-authors propose a "balanced exploitation" approach combining reduced fishing effort, less selective fishing strategies, and better use of the catch to help achieve sustainable overall yields while maintaining healthy ecosystems.
"The trade-off is lower exploitation levels on currently highly targeted species against better use of more parts of the ecosystem," Dr Zhou says.
"Fisheries production could actually increase through better use of non-target species, while reducing unsustainably high catches of target species, thereby helping to meet the challenge of increasing global food demand."
Dr Zhou says the implications of such a change in approach would need to be considered by a wide range of stakeholders including fishermen, fishery managers and conservation agencies.

View more juice and flavorunique BY Maya Asmayanti Kelas : XII RPL 2 No. : 16

Nama      :               Maya Asmayanti
Kelas       :               XII RPL 2
No.          :               16



Viewmorejuiceandflavorunique, thanks toan injection ofyogurtanda sprinkling ofpistachios.

ingredients:

     3 pieces(750 g) avocado, takethe meat
     2tbsplemon juicesweet
     100mlplain yogurt
     500mlvanillaicecream
     50g ofroastedpistachionuts1)
     ice cube

Complementaryand stir:

     200mlheavy cream, whippedstiff
     50gplain yogurt


How to Make:

     Mix theavocadoflesh, lemon juice, yogurt, icecream, pistachionuts, andice cubesina blender. Processuntil smooth.
     Pourjuiceinto eachservingglass. Garnish witha mixture ofheavy creamandyogurt.
     Servecold. (F)

how tomake:kenur ropecu by Nurul Faidah

materials required:

     smallsizebeads
     ropekenur
     scissors
     needle
     tweezers
     chain
     beadtips
     keychain


how tomake:

     kenurropecut40 cm long by 9strands

     enter into abead edstrap kenurwith the help ofa 30-cm needle

     splitinto 3sections, fishthe knotby using bead tipsat eachend

     then make one by using a keychain

     createbraids

     ifit is lesslong, you can addan externalchainbehind


2013/9/21 sultoni comara <sultoni_c@yahoo.co.id>
TOLONG SEGERA DI BALAS DENGAN COPY DAN PASTEKAN MATERI SERTA FOTOMU. TRIM

Wednesday, 25 September 2013

Plan your income and expense every month BY M. Agus setiansyah Kelas : XIII RPL3 No : 15

Nama    : M. Agus setiansyah
Kelas    : XIII RPL3
No        : 15


In my previous article, I said that there are several things to help your finance every month :
1. Plan your income and expense every month
2. Do the plan strictly
3. Have reserves fund
4. Take some insurances
This article will discuss point 1 and 2.
1. Plan your income and expense every month
Starting right now, plan when you will get your salary, how much its amount, and when you will spend your money, what the posts and how much the amount of expenses. The plan called Budget.
In example, you will receive this much on your salary on 27th, then from that amount you will use this much for this expense, that amount for that expense, and so on. So, if you make a budget first, you will detect on the first place whether there will be deficit or not in the middle of the month. If yes, you can revise the budget to avoid deficit.
Composing budget is very easy. If you have already known the amount of average income and expense every month, you could also predict how much income and expense for the next coming months.


Budget function
Many people feels uncomfortable to draw up and have budget. They think budget is the same with restrain their shopping desire.
NO. The function of a budget is to inform if your expense surpass your income or not. If yes, you ocan revise the budget so deficit can be avoided.
But, if you do not have budget, you will be difficult to know if your family expense has surpassed the income. So, if there is deficit at the end of the month, you just realize it at that time, after all has happened.



IMPORTANT
Include saving in your budget. Usually people save their money later, after their money was spent. So, sometimes they cannot save their money because all of their money was spent for shopping.
Thereby, it would be better if saving is not included later but earlier. Therefore, when you draw up a budget, insert saving as one of the posts that you must do earlier, at least after you repay your loan.

2. Do the plan strictly.
A plan is useless if it is not done. In here, plan of income and expense as much as Rp250,000, if you strictly obey and want to do according the budget, at the end of the month the discrepancy between income and expense of your family will be certainly figured out, namely Rp250,000.
Thereby, it would be easier to make another plan froward, because you have already known that every end of the month you surely have discrepancy of Rp250,000, which can be used for another purpose.
However, sometimes people, although have already made up a simple budget, is still unable to meet their budget. If he, i.e. allocated Rp500,000 per month for shopping, the figure could expand to Rp750,000.
This can be prevented with a harder system, namely 'envelope system'. If you have already drawn up a budget, you should allocate the amount right away according to each post. Each post is represented by one envelope. If the money in the envelope is empty, you don't have to try opening the other envelopes, because you have already known that budget for the related post has touched its limit. Envelope system is a little complicated, but perhaps it is the sacrifice that you should doso that you will not experience deficit. The most important, your expense now is more controllable.

HERO61.GA

Popular Posts

JALAN

ULANGAN AKHIR SEMESTER INSYA ALLOH AKAN DILAKSANAKAN DARI TANGGAL 27- NOPEMBER S/D 8 ESEMBER 2017 SIAPKAN DIRI ANDA UNTUK MENGHADAPINYA- MATERI SILAHKAN KLIK - SEMOGA ALLOH MEMBERI KESEHATAN DAN KEMUDAHAN PADA KALIAN

KISI - KISI / MATERI UAS SMKN 4 KENDAL 2017

KISI KISI/ MATERI KELAS XI ATAU 2 KLIK DI SINI KELAS XII ATAU KELAS 3 KILIK DI SINI

Total Pageviews

pak toni

pak toni

hero61.ga

11. STIE SEMARANG KELAS KENDAL makul BAHASA INGGRIS

1. log in mandiri : 2. LOG IN BNI ; 3. LOG IN BCA ; A.MAU KAYA (klik di sini ) B.REJEKI MELIMPAH (klik di sini ) C.BISNIS ISLAMI (KLIK DI SINI) 2.TUHAS PIDATO STIE SEMARANG ANG 8 (KLIK DI SINI) 3.BANK SOAL BAHASA INGGRIS (klik di sini) 4. NILAI BHS INGGRIS 2012 ANGK 8 (klik di sini) 5. REKAP TUGAS MSDM SM 2 ANGK 7 2013 (klik di sini) 6 NILAI MID MSDM 1 DAN 2 ANGK 7 2013 (klik di sini) 7. BANK SOAL MAN UKM KOERASI DAN KEWIRAUSAHAAN (klik di sini) 8 BANK SOAL MSDM 1 DAN 2 (KLIK DI SINI) 9. NILAI MSDM ANGK 7- 2013 (kLIK DI SINI) 10. TUGAS KOPERASI DAN KWU ANG 7 (kLIK DI SINI) 11.foto BEBERAPA MHSW ANGK 7 2013 (klik di sini ) 12.NILAI KWU ANGK 7 TA 2013( KLIK DI SINI) 13. NILAI KOPERASI ANGK 7 TA 2013 (KLIK DI SINI) 14. TUGAS HUKUM DAN ETIKA BISNIS SM 6 TH 2013 (klik di sini) 15. NILAI MID ETIKA BISNIS 2013 (KLIK DI SINI) 16. NILAI HUKUM DAN ETIKA BISNIS 2013 (KLIK DI SINI) 17.REKAP TUGAS SEMINAR K 7 2014 (KLIK DISINI)
HERO SULTONI COMARA. Powered by Blogger.

7

9..TAUTAN BERKAIT TUGAS GURU

INPASING ANGKA KREDIT GURU (klik di sini )

cara mengajukan inpasing ANGKA KREDIT GURU (KLIK DI SINI)

berkas inpassing (klik di sini)

DIKDASMEN= SK INPASSING ( klik di sini)

5.TITANIC (KLIK DI SINI)



APAKAH BLOG INI BERMANFAAT BAGI ANDA ?


2. INFO GURU

A. SISKOHAT HAJI (KLIK DI SINI) bb FB JOHNSONJOY (KLIK DISINI) AAA FB MARTIN (KLIKDISINI) aa. FACE BOOK LILIANE INGGRIS (KLIK DI SINI) bb, FB MIRRIAM SITA(KLIK DI SINI) A.LOG INI PADAMU NEGERI ID NUPTK: 1557739641110063 PW NB39J6 NUPTK PADAMU MENDIKBUD(KLIK DI SINI) 1. CEK SERTIFIKASI GURU (klik di sini ) 2. Info SERTIFIKASI (KLIK DI SINI) 3.PENELITIAN TINDAKAN KELAS (klik di sini) 4. USULAN ANGKA KREDIT GURU (Klik di sini) 5. CEK DATA SERTIFIKASI DIKDAS/PTK (klik di sini) 6.CONTOH RPP BING KELAS X1 SMK (klik di sini) 7. CONTOH RPP BING KELAS XII SMK (klik di sini) 8.CONTOH RPP KURIKULUM 2013 MAT KLS X (KLIK DI SINI) 9. KALKULATOR MMM (KLIK DI SINI) 10.PANDUAN MMM (KLIK DI SINI) 11. INFO CPNS (KLIK DI SINI) 12 comra61@gmail.com(klik di sini)

1. INFO BERGUNA

AAA KE BLOG SUKU DAN DINERO (KLIK DI SINI) AA KE BLOG HERO VIONIR (KLIK DI SINI) B KE BLOG SEJAHTERA BERSAMA (KLIK DI SINI) A. BLOG HERO MMM (KLIK DI SINI)A. MMM JALUR PENYELAMAT (KLIK DI SINI) A. MMM INDONESIA (KLIK DI SINI) B MAS MANDIRI (KLIK DI SINI ) B-2 MGMP BING SMK (KLIK DI SINI) B MEMBUAT G MAIL : (KLIK DI SINI) C. GMAIL LOG IN (kLIK DI SINI ) D REFFERAL MMM (KLIK DI SINI) E.PHOTO CLUB (KLIK DI SINI) 1. E-MAIL PAK TONI (klik di sini) 2. 3. CARA MEMBUAT BOG (KLIK DI SINI) 4. CARA MEMBUAT E mail (klik di sini) 5. 6. INFO HAJI 2012 (klik di sini) 7. BERITA KAGET (klik di sini) 8 CERGAM (klik di sini) 9. 10 DETIK KENDAL COM (klik di sini) 11. EMAS ANTAM (klik di sini) 12 DINAR/ DIRHAM (klik di sini) 13. dinar IRAK (klik di sini) 14. 15.TERJEMAHAN (klik di sini) 16. 17. EMAS HARI INI (klik di sini) 18 EMAS GADEAN (klik di sini) 19 emas 99 (klik di sini) 20. Berita Kendal (KLIK DI SINI) 21.KENDAL KAB (klik di sini) 22 FACE BOOK MMM (KLIK DI SINI) 23 KE HERO SULTONI MMM (KLIK DI SINI) 24. MENGIRIM PAJAK TAHUNAN (KLIK DI SINI) 25. FACE BOOK SAYA (KLIK DI SINI) 26.DASBOR BLOG SAYA (KLIK DI SINI) 27 web scanifo baru (KLIK DISINI) 28 DOWNLOAD BUKU BARU KUR 2013 (KLIK DI SINI) 29 penilaian (KLIKDISINI) 30 DESKRIPAI NILAI (KLIK DI SINI)

5.KONEKSI KE E MAIL ,FACE BOOK DAN TWEETERll

AA.PADAMUNEGERI id NUPTK pw 500077955(KLIK DISINI)1.KE EMAIL SAYA YAHOO http://http://id.yahoo.com/ FACE BOOK (KLIK DI SINI) 3. TWEETER (klik di sini) 4. email SMK4 bran560n6 (KLIK DI SINI) 5. DAFTAR EMAIL BARU (klik di sini) 6. email saya (KILK DI SINI) 7. EMAIL ATUN 15051965Toni(klik di sini) 8. DAFTAR PNS MAIL (KLIK DI SINI) 9. EMAIL PNS ATUN (KLIK DI SINI) 10 EMAIL PNS sultoni.comara@pnsmail.go.id(KLIK DI SINI) 11.MMM YOU TOBE (KLIK DI SINI) 12 EMAIL MMM (klik di sini) 13. BANK CODE (KLIK DI SINI) 14. LOG IN comra61@ GMAIL (KLIK DI SINI)

6. STIK KENDAL makul BAHASA INGGRIS

1.STIK KENDAL 1. NILAI BHS INGGRIS 2 AKHIR SEMESTER 2011/2012 (JUNI 2012) klik di sini http://babat8penyakitmematikan.blogspot.com/2012/06/nilai-ujian-bahasa-inggris-2-stik.html 2.TUGAS MEMBUAT PIDATO STIK SM 3 (klik di sini) 3. WEB STIK KENDAL (Klik di sini ) 4. e mail STIK (klik di sini) 5. NILAI BAHASA INGGRIS 3 SEM 3 THN 2013 (KLIK DI SINI) 6. NILAI BING 1 SM I TAHUN 2013 (KLIK DI SINI) 7.NILAI BING 3 (TRANSFER) 2013 (kLIK DI SINI) 8. TUGAS SM 2 (ENVIRONTMENT) KLIK DI SINI 9.NILAI MID SM 2 -2013 (klik di sini) 10. NILAI UAS SM 2 2013 (klik di sini ) 11. TUGAS STUDY ENGLISH SM 1 TH 2013 (KLIK DI SINI) 12. TUGAS ARTIKEL HAJJ sm 1 TH 2013 (KLIK DI SINI) 13 TUGAS LINGKUNGAN SM 2 2014 (KLIK DI SINI)

MUSIK

BLANK

57

Hero61.ga

Recent Posts

Unordered List

BERITA NASIONAL:(Klik di sini) OBAT TRADISIONAL (KLIK DI SINI)

Definition List

1.BANK SOAL BAHASA INGGRIS SATU (KLIK DI SINI) 2.CONDITIONAL SENTENCE (klik di sini) 3. SIMPLE GRAMMAR =UKG(KLIK DI SINI) 4. DAFTAR KATA KERJA TDK BERATURAN (klik di sini) 5. TENSES (klik di sini) 6. LATIHAN SOAL DAN JAWABANNYA (Kik di sini) 7. SOAL CONDITIONAL SENTENCE (klik di sini) 8. MATERI TAMBAHAN KELAS XII SYNONYM DLL (klik di sini) 9. LATIHAN SOAL UJIAN 2011 ( klik di sini) 10. Kiat menjawab soal Ujian(klik di sini) 11.PRESENTASI (klik di sini) 12. MEMBUAT REPORT ( klik di sini) 13. PREDIKSI SOAL UN DAN PEMECAHANNYA (KLIK DI SINI) 14 contoh CURRICULUM FITAE (klik di sini) 15. CONTOH SURAT LAMARAN (klik di sini) 16 CONTOH INTERVIEW/WAWANCARA (klik di sini) 17. RINGKASAN GRAMMAR ALL (klik di sini) 18. CONTOH SOAL KLS 2 (KLIK DI SINI) 19. EXPRESSION RESPONSES (klik di sini) 20. BAHAN MENGAJAR BING (klik di sini ) 21 KISI-KISIS SOAL UN 2013 (KLIK DI SINI) 22. PREDIKSI UN SMK B INGG 2013 (Klik di sini) 23. BEDAH UN/SKL 2013 (KLIK DI SINI) 24. LATIHAN SOAL UN 2013 ( KLIK DI SINI) 25. JADWAL UJIAN NASIONAL 2012/2013 (klik di sibi) 26 FOKUS KISI UN 2013 (klik di sini) 27. GRAMMAR KOMPLIT MUDAH DIINGAT (klik di sini) 28. SILABUS BING SMK (klik di sini) 28. PRESENT LINGKUNGAN 3 RPL 3 TA 2013 (klik di sini) 29. BHN PRESENTASI LINGKUNGAN 3 RPL 2 TA 2013 (KLIK DI SINI) 30. BHN PRESENTASI LINGKUNGAN 3 RPL 1 TA 2013 (klik di sini) 31 DOA HUT PGRI 2013 (KLIK DI SINI) 32. SOAL UAS GANJIL KLS 3 2013 (klik di sini) 33.kunci UAS GANJIL 2013 (klik di sini) 34.ENGLISH LESSON (KLIK DI SINI)http://beasiswas1.com/ 2.KAMUS (klik di sini) 3.KAMUS TANAMAN LATIN (klik di sini ) 4.KAMUS INGGRIS (klik di sini) 5.kamus jawa (klik di sini) 6 Info Guru (Klikl di sioni ) 7.INFO KERJA SE INDONESIA (klik di sini) 8. INNOVASI BARU (klik di sini) 9. PASSIVE INCOME (klik di sini) 10.emas tweeter (KLIK DI SINI) 11. HOTEL MURAH DI SINGAPURA (KLIK DI SINI) 12. PESAN TIKET PESAWAT (KLIK DI SINI)

4