ADA IKLAN -TONI COMARA - Assalamualaikum warokhmatullohi wabarokatuh Bismillahirrokhmanirrokhim semoga berkah dan bermanfaat. wassalamualaikum. JEMPO www. comra61@gmail.com ada iklan https://babat8penyakitmematikan.blogspot.com/

Friday, 27 September 2013

TUGAS ARTIKEL HUKUM BISNIS BY PRAYOGO

TUGAS
ARTIKEL HUKUM BISNIS





 















NAMA            : PRAYOGO
NIM               :  1102010129






SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI
(STIE)
SEMARANG



I.          PENGERTIAN HUKUM


Pengetian Hukum
Hukum adalah sesuatu yang mengikat,memaksa, dan membuat orang untuk mematuhinya.

Tujuan Hukum
Mendatangkan keadilan dan kemakmuran dalam masyarakat
Menciptakan keteraturan dan ketertiban dalam masyarakat
Menjamin kepastian hukum

Fungsi Hukum
Terciptanya keadilan dan kemakmuran
Terciptanya keteraturan dan ketertiban
Terciptanya kepastian hukum

Sumber Hukum
1.Hukum Materiil => tempat materi hukum diambil
2.Hukum Formil => tempat suatu peraturan dapat kemampuan mengikat

Sumber Hukum Formil di Indonesia
l  Peraturan perundang-undangan
          à Hirarki per-UU-an (psl. 7 UU 10/2004)
                   1. UUD 1945
                   2. UU/Perpu
                   3. PP
                   4. Perpres
                   5. Perda
l  Perjanjian
l  Perjanjian antar negara/Perjanjian Internasional
l  Yurisprudensi/Keputusan Hakim
l  Doktrin
l  Kebiasaan

Definisi Hukum Perdata
Hukum yang emngatur kepentingan seseorang





Hukum Perdata di Indonesia bercorak Pluralistik

l  Pasal 131 jo. Pasal 163 I.S.
l  Pasal 49 UU 7/1989 jo. UU 3/2006
l  Sehingga sumber hukum perdata di Indonesia
1.    BW => orang Eropa, Timur Asing
2.    Hk Islam => orang Islam

Pemberlakuan BW pd penduduk Pribumi
l  Pasal 131 I.S. Ayat 4 jo. Stb. 1971 no. 12
l  Pendudukan diri secara sukarela kpd BW
l  Terdapat 4 macam:
1.    Penundukan diri sepenuhnya
2.    Penundukan diri sebagian
3.    Penundukan diri utk perbuatan tertentu
4.    Penundukan diri diam-diam

Sistematika BW
  1. Buku I   : Hk orang (van personen / personen recht)
  2. Buku II  : Hk Benda (van zaken)
  3. Buku III : Perikatan (van verbintenissen)
  4. Buku IV : Pembuktian dan Daluarsa (Bewijsen verjaring)

Obyek Hukum Perdata
         
BUKU I BW jo UU 1/74
l  Hukum perorangan /
          Bdn pribadi (Pesonen Recht)
l  Hukum keluarga (Familie Recht)

BUKU II & III BW
l  Hk harta kekayaan
          (vermogensrecht)
l  Hk waris (erfrecht)


HUKUM PERORANGAN
Subyek Hukum
=> yang menerima hak dan kewajiban

Hukum Keluarga
l  Mengatur antara lain persoalan-persoalan:
ü  Perkawinan àUU No. 1 Th 1974
ü  Perceraian
ü  Kekuasaan Orang Tua à Ps. 45-49 UU 1/74
ü  Kedudukan anak
ü  Perwalian
ü  Pengampuan (curatele) à Ps. 50-54 UU 1/74


Hukum HARTA KEKAYAAN
1. Hk Kebendaan
l  mengatur hubungan antara orang dengan kebendaan
l  Diatur dalam Buku II BW
l  Bersifat tertutup
l  Pasal 499: “Kebendaan adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yg dpt dikuasai oleh hal milik”
l  Hak Kebendaan (zakelijke rechten) à hak yg diberikan kpd seseorang, yg memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yg dpt dipertahankan thd setiap org.
l  Hak kebendaan >< Hak perseorangan
l  Hak perseorangan (persoonlijke rechten) à Hak yg hanya dapat dipertahankan thd org tertentu saja. Ct: hak tuntutan/penagihan kpd seseorang.
l  Benda bergerak
a.    Karena sifatnya à benda yg dapat dipindah-pindahkan tanpa mengubah bentuknya.
b.    Karena penetapan UU à benda yg oleh UU ditetapkan sbg benda yg bergerak (biasanya berupa hak yg penguasaannya bisa dipindahtangankan). Ct: Hak Cipta

l  Benda tdk bergerak
a.    Karena sifatnya à ct. Tanah
b.    Karena tujuan pemakaiannya à ct: mesin pabrik
c.    Karena UU à hak erfpacht (Hak Guna usaha)

l  Aturan ttg Hk Benda berkaitan dg persoalan tanah menurut Buku II BW sdh tidak berlaku lagi dg diganti UU No. 5/60 (UUPA)

2. Hk Perikatan
l  Diatur dalam Buku III BW
l   “Perikatan adalah aturan yg mengatur hubungan hukum antara dua pihak, dimana pihak yg satu mempunyai hak menuntut suatu prestasi (kreditur) dari pihak lainnya yg wajib memenuhi tuntutan tsb (debitur)

Obyek perikatan
          à prestasi (prestatie), yakni hak kreditur dan kewajiban dari debitur
          Ada 3 hal (Psl 1234 BW)
    1. Memberikan sesuatu
    2. Melakukan sesuatu
    3. Tdk melakukan suatu perbuatan

Subyek perikatan:
1.    Kreditur à pihak yg berhak atas prestasi
2.    Debitur à pihak yg wajib melakukan prestasi

Azas- Azas dlm Hk. Perjanjian
l  Tidak Boleh Main Hakim Sendiri
          à melalui pengadilan atau meminta bantuan hakim
l  Kebebasan Berkontrak (Ps. 1338 BW)
          àSegala sesuatu perjanjian dibuat secara sah oleh para pihak, berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya “
l  Konsensualitas (Ps. 1320 BW)
          àsuatu perjanjian lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas

Macam Perikatan
  1. Perikatan Bersyarat
  2. Perikatan yg digantungkan pd suatu ketetapan waktu
  3. Perikatan yg membolehkan memilih
  4. Perikatan tanggung menanggung
  5. Perikatan yg dpt dibagi dan yg tdk dpt dibagi
  6. Perikatan dg penetapan hukuman

Wanprestasi, Ganti Rugi, Risiko
 Wanprestasi
l  Ada 4 macam Wanprestasi
1.    Tdk melakukan apa yg disanggupi akan dilakukan
2.    Melaksanakan apa yg dijanjikan tetapi tdk sebagaimana yg dijanjikan
3.    Melakukan apa yg dijanjikan tetapi terlambat
4.    Melakukan sesuatu yg menurut perjanjian tdk diperbolehkan
l  Hal yg dpt dituntut:

    1. Meminta pelaksanaan perjanjian, meskipun psudah terlambat
    2. Meminta penggantian kerugian saja
    3. Menuntut pelaksanaan perjanjian disertai dg ganti rugi
    4. Meminta kepada hakim supaya perjanjian dibatalkan, diserta dg ganti rugi

Ganti Rugi
l  Penggantian kerugian, dpt dituntut menurut undang-undang berupa:
1.    Konsten à biaya-biaya yg telah dikeluarkan
2.    Schaden à kerugian yg diderita
3.    Interessen à kehilangan keuntungan, jika si berhutang tdk lalai


Risiko
l  Adl. Kewajiban utk memikul kerugian jikalau ada sesuatu kejadian diluar kesalahan salah satu pihak yg menimpa benda yg dimaksudkan dlm perjanjian

Hukum WARIS
l  Berlaku pluralisme hukum (BW, Adat, Islam)
l  Obyek waris à hny terbatas pd hak & kewajiban dlm lapangan kekayaan saja
l  Obyek hk waris:
1.    Penentuan atas siapa saja yg mjd ahli waris
2.    Penggolongan ahli waris berdasarkan urutannya
3.    Penentuan bagian masing-masing ahli waris
4.    Apa saja yg dpt dipesankan oleh seseorang bila ia meninggal dan batas-batas kekuasaan seseorang utk membuat pesan-pesan ttg harta peninggalannya



















II.     Anatomi Kontrak

Kontrak : perjanjian antara 2 orang atau lebih untuk berbuat sesuatu
Akta : pernyataan tertulis sebagai alat bukti hukum

Macam-macam Akta
n  Akta Otentik (Authentieke akte – Ps. 1868 BW) => sesuai UU
         
n  Akta dibawah tangan (orderhandsakte) => tidak terikat bentuk formal

Anatomi Kontrak
n  Judul
Pemahaman awal dalam bernegoisasi

n  Pembukaan à hari, tanggal, dll
Waktu pembuatan perjanjian

n  Komparasi para pihak à identitas para pihak
Identitas para pihak atau pembuat perjanjian

n  Dasar hukum/Pertimbangan (Premise)
Pernyataan formal

n  Isi perjanjian, ketentuan, persyaratan
Isi dalam perjanjian

n  Klausula
Berisi tentang cara yang ditempuh bisa terjadi sengketa

n  Penutup
Kata penutup

n  Tanda tangan para pihak, saksi-saksi

n  Lampiran (jika ada)







III. Kepailitan

Kepailitan adalah penyitaan atas semua kekayaan Debitor yang pailit

Debitor => orang yang punya utang
Kreditor => orang yang punya piutang

Utang yang lahir karena UU
  1. Perbuatan melawan hukum
  2. Negotorium Gestio
  3. Perikatan bebas

Utang yang lahir karena perjanjian
  1. Jual-beli
  2. Pinjam uang
  3. Perikatan tidak berbuat sesuatu

Syarat Kepailitan
  • Debitor mempunyai dua atau lebih kreditor
  • Debitor tidak dapat membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih
  • Dinyatakan pailit oleh pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditor

Permohonan Pailit
  • Penagihan Utang
  1. Upaya biasa => yang diatur dalam BW
  2. Upaya pailit => penagihan tidak lazim
  3. Adanya kepentingan yang wajar

Permohonan Kepailitan
  • Permohonan Kepailitan oleh Debitor sendiri
  • Permohonan Kepailitan oleh Salah satu atau lebih dari Kreditor
  • Permohonan Kepailitan oleh Kejaksaan untuk kepentingan umum
  • Permohonan Kepailitan oleh Bank Indonesia
  • Permohonan Kepailitan oleh Bapepam apabila Debitornya adl. Perusahaan Efek
  • Permohonan Kepailitan oleh Menteri Keuangan apabila Debitornya adl. Perusahaan Asuransi, BUMN




IV.   Perkumpulan Dagang

Persekutuan Perdata (Maatschap)
n  Persetujuan 2 orang atau lebih yang mengikatkan diri dengan maksud bagi untung
n  Tujuan:
n  Untuk kegiatan yg bersifat komersial
n  Utk persekutuan-persekutuan yg menjalankan suatu profesi

Ciri-ciri
n  Didirikan oleh dua orang atau lebih dg perjanjian
n  Ada pemasukan (inbreng) dari tiap-tiap anggota
n  Mempunyai tujuan yg sama (mencari keuntungan)
n  Keanggotaan bersifat pribadi (tanggung jawab pribadi)
n  Keuntungan dibagi sesuai dg perjanjian (1633-1635 BW)

Berakhirnya perjanjian
n  Dg permufakatan semua anggota
n  Dg lewatnya waktu perjanjian
n  Dg meninggalnya salah satu anggota
n  Dg ditaruhnya di bawah curatele atau dinyatakan pailit salah satu anggota
n  Dg hapusnya barang yg menjadi obyek dari perjanjian maatschap atau dg selesainya pekerjaan utk mana maatschap didirikan

Firma => usaha antara 2 orang atau lebih (usaha bersama)

Ciri
n  Didirikan oleh dua orang atau lebih
n  Dg akta notaris (bukan syarat mutlak)
n  Sekutu firma, bisa bertindak keluar
n  Tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan (Ps. 18 KUHD—tanggung renteng)
n  Keuntungan dibagi sesuai dg perjanjian (1633-1635 BW)

Berakhirnya sebuah Firma
n  Jangka waktu firma telah berakhir
n  Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya
n  Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yg dijalankan persekutuan firma
n  Adanya kehendak dari seseorang atau beberapa orang sekutu
n  Salah seoarang sekutu meninggal dunia atau dibawah penagmpuan (curatele) atau dinyatakan pailit


Persekutuan Komanditer (CV) => didirikan 2 orang atau lebih,ada yang sebagai pemimpin,ada yang hanya sebagai pemodal,ada yang menjalannya usaha


Ciri
n  Didirikan dg akta notaris (tidak mutlak)
n  Mempunyai dua sekutu
n  Sekutu aktif (Komplementer)
Menjalankan perusahaan
Dpt bertindak keluar
Tanggung jwb pribadi utk seluruhnya
n  Sekutu pasif (Komanditer)
Hanya memberikan modal
Tdk dpt bertindak keluar
Tanggung jawab terbatas

Berakhirnya Persekutuan Komanditer
n  Jangka waktu persekutuan telah berakhir
n  Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya
n  Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yg dijalankan persekutuan firma
n  Adanya kehendak dari seseorang atau beberapa orang sekutu
n  Salah seoarang sekutu meninggal dunia atau dibawah penagmpuan (curatele) atau dinyatakan pailit

Perseroan Terbatas (PT) => badan hukum yang modalnya terdiri atas saham-saham

Ciri
n  Didirikan oleh dua orang atau lebih dan harus menggunakan akta notaris dan mempunyai status badan hukum
n  Dalam akta notaris tersebut disebutkan nama PT, AD/ART, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dll.
n  Disahkan oleh Menkum dan HAM
n  Didaftarkan di Menperindag (utk dimasukkan dlm daftar perusahaan)
n  Diumumkan dalam Berita Negara RI
n  Jangka waktu berlaku selama 5 th, dan pada waktu 4 th 9 bln wajib diperbarui

Koperasi => bahan usaha yang bergerak berdasarkan prinsip kekeluargaan

Ciri
n  merupakan badan hukum yg bertujuan utk memajukan kesejahteraan anggota
n  Anggotanya koperasi bisa perorangan (≥20 org = Koperasi promer) atau badan hukum koperasi (≥3 koperasi = koperasi sekunder)
n  Didirikan dengan akta notaris dg memuat AD/ART
n  Didaftarkan pada Departemen Koperasi melalui Suku Dinas Usaha Kecil dan Menengah yg ada di tingkat Kab/Kota
n  Modal koperasi à Modal sendiri, Modal pinjaman, Penerbitan surat berharga dan surat hutang, serta ssumber lain yg sah



Yayasan => badan hukum yang bergerak untuk tujuan sosial

Ciri
n  Didirikan dg akta notaris dan mepunyai status badan hukum
n  Disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM
n  Diumumkan dalam Berita Negara RI

Perantara Dagang => orang yang menghubungkan produsen dengan pihak ketiga atau konsumen

          Agen => mewakili pengusaha,membuat persetujuan dengan pihak ketiga
          Makelar => pedagang perantara yang harus diangkat sumpahnya dahulu
          Komisioner => orang yang membuat perjanjian atas nama tetapi atas perintah orang lain









V.        Antimonopoli

Monopoli => usaha penguasaan pasar
Persaingan tidak sehar => melakukan usaha yang melawan hukum atau merugikan pegusaha lain

l  Tujuan
  1. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional
  2. Mewujudkan iklim usaha yg kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yg sehat
  3. Mencegah praktek monopoli dan atau PUTS
  4. Terciptanya efektifitas dan efisiensi dlm keg.usaha

Kegiatan yang dilarang
l  Monopoli
l  Monopsoni
l  Pengusaan pasar
l  Persekongkolan
l  Posisi dominan
l  Jabatan rangkap
l  Pemilikan saham
l  Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan

Perjanjian yang dilarang
l  Oligopoli
l  Penetapan harga
l  Pembagian wilayah
l  Pemboikotan
l  Kartel
l  Trust
l  Oligopsoni
l  Integrasi vertikal
l  Perjanjian tertutup
l  Perjanjian dengan pihak luar negeri


Pengecualian
  1. Perjanjian yg berkaitan dg HKI
  2. Perjanjian yg berkaitan dg waralaba
  3. Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yg tdk mengekang dan atau menghalangi persaingan
  4. Perjanjian dlm rangka keagenan
  5. Perjanjian kerjasama penelitian utk peningkatan atau perbaikan standar hidup masy.luas
  6. Perjanjian internasional yg telah diratifikasi oleh pemerintah

KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha)
Tugas :
  1. Melakukan penilaian thd perjanjian yg telah dibuat oleh pelaku usaha
  2. Melakukan penilaian thd keg.usaha
  3. Mengambil tindakan sesuai dg kewenangan komisi
  4. Memberikan saran dan pertimbangan thd kebijakan pemerinta hthd praktik monopoli dan PUTS
  5. Menerima laporan dr masya/pelaku usaha ttg dugaan terjadinya praktik monopoli atau PUTS
  6. Melakukan penelitian ttg dugaan adanya keg.usaha yg dpt mengakibatkan monopoli atau PUTS
  7. Melakukan penyelidikan/pemeriksaan thd kasus dugaan praktek monopoli/PUTS
  8. Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yg dianggap mengetahui pelanggaran thd ketentuan UU
  9. Meminta bantuan penyidik utk mengahdirkan pelaku usaha, sakis, saksi ahli atau setiap orang yg tdk bersedia memenuhi panggilan komisi
  10. Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kpd pelaku usaha yg melanggar ketentuan UU


Macam Sanksi
l  Sanksi Administratif
l  Sanksi Pidana
l  Penghentian tindakan atau tindakan tertentu yg menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain

0 komentar:

Post a Comment

HERO61.GA

Popular Posts

JALAN

ULANGAN AKHIR SEMESTER INSYA ALLOH AKAN DILAKSANAKAN DARI TANGGAL 27- NOPEMBER S/D 8 ESEMBER 2017 SIAPKAN DIRI ANDA UNTUK MENGHADAPINYA- MATERI SILAHKAN KLIK - SEMOGA ALLOH MEMBERI KESEHATAN DAN KEMUDAHAN PADA KALIAN

KISI - KISI / MATERI UAS SMKN 4 KENDAL 2017

KISI KISI/ MATERI KELAS XI ATAU 2 KLIK DI SINI KELAS XII ATAU KELAS 3 KILIK DI SINI

Total Pageviews

pak toni

pak toni

hero61.ga

11. STIE SEMARANG KELAS KENDAL makul BAHASA INGGRIS

1. log in mandiri : 2. LOG IN BNI ; 3. LOG IN BCA ; A.MAU KAYA (klik di sini ) B.REJEKI MELIMPAH (klik di sini ) C.BISNIS ISLAMI (KLIK DI SINI) 2.TUHAS PIDATO STIE SEMARANG ANG 8 (KLIK DI SINI) 3.BANK SOAL BAHASA INGGRIS (klik di sini) 4. NILAI BHS INGGRIS 2012 ANGK 8 (klik di sini) 5. REKAP TUGAS MSDM SM 2 ANGK 7 2013 (klik di sini) 6 NILAI MID MSDM 1 DAN 2 ANGK 7 2013 (klik di sini) 7. BANK SOAL MAN UKM KOERASI DAN KEWIRAUSAHAAN (klik di sini) 8 BANK SOAL MSDM 1 DAN 2 (KLIK DI SINI) 9. NILAI MSDM ANGK 7- 2013 (kLIK DI SINI) 10. TUGAS KOPERASI DAN KWU ANG 7 (kLIK DI SINI) 11.foto BEBERAPA MHSW ANGK 7 2013 (klik di sini ) 12.NILAI KWU ANGK 7 TA 2013( KLIK DI SINI) 13. NILAI KOPERASI ANGK 7 TA 2013 (KLIK DI SINI) 14. TUGAS HUKUM DAN ETIKA BISNIS SM 6 TH 2013 (klik di sini) 15. NILAI MID ETIKA BISNIS 2013 (KLIK DI SINI) 16. NILAI HUKUM DAN ETIKA BISNIS 2013 (KLIK DI SINI) 17.REKAP TUGAS SEMINAR K 7 2014 (KLIK DISINI)
HERO SULTONI COMARA. Powered by Blogger.

7

9..TAUTAN BERKAIT TUGAS GURU

INPASING ANGKA KREDIT GURU (klik di sini )

cara mengajukan inpasing ANGKA KREDIT GURU (KLIK DI SINI)

berkas inpassing (klik di sini)

DIKDASMEN= SK INPASSING ( klik di sini)

5.TITANIC (KLIK DI SINI)


15. Arsip Blog


APAKAH BLOG INI BERMANFAAT BAGI ANDA ?


2. INFO GURU

A. SISKOHAT HAJI (KLIK DI SINI) bb FB JOHNSONJOY (KLIK DISINI) AAA FB MARTIN (KLIKDISINI) aa. FACE BOOK LILIANE INGGRIS (KLIK DI SINI) bb, FB MIRRIAM SITA(KLIK DI SINI) A.LOG INI PADAMU NEGERI ID NUPTK: 1557739641110063 PW NB39J6 NUPTK PADAMU MENDIKBUD(KLIK DI SINI) 1. CEK SERTIFIKASI GURU (klik di sini ) 2. Info SERTIFIKASI (KLIK DI SINI) 3.PENELITIAN TINDAKAN KELAS (klik di sini) 4. USULAN ANGKA KREDIT GURU (Klik di sini) 5. CEK DATA SERTIFIKASI DIKDAS/PTK (klik di sini) 6.CONTOH RPP BING KELAS X1 SMK (klik di sini) 7. CONTOH RPP BING KELAS XII SMK (klik di sini) 8.CONTOH RPP KURIKULUM 2013 MAT KLS X (KLIK DI SINI) 9. KALKULATOR MMM (KLIK DI SINI) 10.PANDUAN MMM (KLIK DI SINI) 11. INFO CPNS (KLIK DI SINI) 12 comra61@gmail.com(klik di sini)

1. INFO BERGUNA

AAA KE BLOG SUKU DAN DINERO (KLIK DI SINI) AA KE BLOG HERO VIONIR (KLIK DI SINI) B KE BLOG SEJAHTERA BERSAMA (KLIK DI SINI) A. BLOG HERO MMM (KLIK DI SINI)A. MMM JALUR PENYELAMAT (KLIK DI SINI) A. MMM INDONESIA (KLIK DI SINI) B MAS MANDIRI (KLIK DI SINI ) B-2 MGMP BING SMK (KLIK DI SINI) B MEMBUAT G MAIL : (KLIK DI SINI) C. GMAIL LOG IN (kLIK DI SINI ) D REFFERAL MMM (KLIK DI SINI) E.PHOTO CLUB (KLIK DI SINI) 1. E-MAIL PAK TONI (klik di sini) 2. 3. CARA MEMBUAT BOG (KLIK DI SINI) 4. CARA MEMBUAT E mail (klik di sini) 5. 6. INFO HAJI 2012 (klik di sini) 7. BERITA KAGET (klik di sini) 8 CERGAM (klik di sini) 9. 10 DETIK KENDAL COM (klik di sini) 11. EMAS ANTAM (klik di sini) 12 DINAR/ DIRHAM (klik di sini) 13. dinar IRAK (klik di sini) 14. 15.TERJEMAHAN (klik di sini) 16. 17. EMAS HARI INI (klik di sini) 18 EMAS GADEAN (klik di sini) 19 emas 99 (klik di sini) 20. Berita Kendal (KLIK DI SINI) 21.KENDAL KAB (klik di sini) 22 FACE BOOK MMM (KLIK DI SINI) 23 KE HERO SULTONI MMM (KLIK DI SINI) 24. MENGIRIM PAJAK TAHUNAN (KLIK DI SINI) 25. FACE BOOK SAYA (KLIK DI SINI) 26.DASBOR BLOG SAYA (KLIK DI SINI) 27 web scanifo baru (KLIK DISINI) 28 DOWNLOAD BUKU BARU KUR 2013 (KLIK DI SINI) 29 penilaian (KLIKDISINI) 30 DESKRIPAI NILAI (KLIK DI SINI)

5.KONEKSI KE E MAIL ,FACE BOOK DAN TWEETERll

AA.PADAMUNEGERI id NUPTK pw 500077955(KLIK DISINI)1.KE EMAIL SAYA YAHOO http://http://id.yahoo.com/ FACE BOOK (KLIK DI SINI) 3. TWEETER (klik di sini) 4. email SMK4 bran560n6 (KLIK DI SINI) 5. DAFTAR EMAIL BARU (klik di sini) 6. email saya (KILK DI SINI) 7. EMAIL ATUN 15051965Toni(klik di sini) 8. DAFTAR PNS MAIL (KLIK DI SINI) 9. EMAIL PNS ATUN (KLIK DI SINI) 10 EMAIL PNS sultoni.comara@pnsmail.go.id(KLIK DI SINI) 11.MMM YOU TOBE (KLIK DI SINI) 12 EMAIL MMM (klik di sini) 13. BANK CODE (KLIK DI SINI) 14. LOG IN comra61@ GMAIL (KLIK DI SINI)

6. STIK KENDAL makul BAHASA INGGRIS

1.STIK KENDAL 1. NILAI BHS INGGRIS 2 AKHIR SEMESTER 2011/2012 (JUNI 2012) klik di sini http://babat8penyakitmematikan.blogspot.com/2012/06/nilai-ujian-bahasa-inggris-2-stik.html 2.TUGAS MEMBUAT PIDATO STIK SM 3 (klik di sini) 3. WEB STIK KENDAL (Klik di sini ) 4. e mail STIK (klik di sini) 5. NILAI BAHASA INGGRIS 3 SEM 3 THN 2013 (KLIK DI SINI) 6. NILAI BING 1 SM I TAHUN 2013 (KLIK DI SINI) 7.NILAI BING 3 (TRANSFER) 2013 (kLIK DI SINI) 8. TUGAS SM 2 (ENVIRONTMENT) KLIK DI SINI 9.NILAI MID SM 2 -2013 (klik di sini) 10. NILAI UAS SM 2 2013 (klik di sini ) 11. TUGAS STUDY ENGLISH SM 1 TH 2013 (KLIK DI SINI) 12. TUGAS ARTIKEL HAJJ sm 1 TH 2013 (KLIK DI SINI) 13 TUGAS LINGKUNGAN SM 2 2014 (KLIK DI SINI)

MUSIK

BLANK

57

Hero61.ga

9

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

BERITA NASIONAL:(Klik di sini) OBAT TRADISIONAL (KLIK DI SINI)

Definition List

1.BANK SOAL BAHASA INGGRIS SATU (KLIK DI SINI) 2.CONDITIONAL SENTENCE (klik di sini) 3. SIMPLE GRAMMAR =UKG(KLIK DI SINI) 4. DAFTAR KATA KERJA TDK BERATURAN (klik di sini) 5. TENSES (klik di sini) 6. LATIHAN SOAL DAN JAWABANNYA (Kik di sini) 7. SOAL CONDITIONAL SENTENCE (klik di sini) 8. MATERI TAMBAHAN KELAS XII SYNONYM DLL (klik di sini) 9. LATIHAN SOAL UJIAN 2011 ( klik di sini) 10. Kiat menjawab soal Ujian(klik di sini) 11.PRESENTASI (klik di sini) 12. MEMBUAT REPORT ( klik di sini) 13. PREDIKSI SOAL UN DAN PEMECAHANNYA (KLIK DI SINI) 14 contoh CURRICULUM FITAE (klik di sini) 15. CONTOH SURAT LAMARAN (klik di sini) 16 CONTOH INTERVIEW/WAWANCARA (klik di sini) 17. RINGKASAN GRAMMAR ALL (klik di sini) 18. CONTOH SOAL KLS 2 (KLIK DI SINI) 19. EXPRESSION RESPONSES (klik di sini) 20. BAHAN MENGAJAR BING (klik di sini ) 21 KISI-KISIS SOAL UN 2013 (KLIK DI SINI) 22. PREDIKSI UN SMK B INGG 2013 (Klik di sini) 23. BEDAH UN/SKL 2013 (KLIK DI SINI) 24. LATIHAN SOAL UN 2013 ( KLIK DI SINI) 25. JADWAL UJIAN NASIONAL 2012/2013 (klik di sibi) 26 FOKUS KISI UN 2013 (klik di sini) 27. GRAMMAR KOMPLIT MUDAH DIINGAT (klik di sini) 28. SILABUS BING SMK (klik di sini) 28. PRESENT LINGKUNGAN 3 RPL 3 TA 2013 (klik di sini) 29. BHN PRESENTASI LINGKUNGAN 3 RPL 2 TA 2013 (KLIK DI SINI) 30. BHN PRESENTASI LINGKUNGAN 3 RPL 1 TA 2013 (klik di sini) 31 DOA HUT PGRI 2013 (KLIK DI SINI) 32. SOAL UAS GANJIL KLS 3 2013 (klik di sini) 33.kunci UAS GANJIL 2013 (klik di sini) 34.ENGLISH LESSON (KLIK DI SINI)http://beasiswas1.com/ 2.KAMUS (klik di sini) 3.KAMUS TANAMAN LATIN (klik di sini ) 4.KAMUS INGGRIS (klik di sini) 5.kamus jawa (klik di sini) 6 Info Guru (Klikl di sioni ) 7.INFO KERJA SE INDONESIA (klik di sini) 8. INNOVASI BARU (klik di sini) 9. PASSIVE INCOME (klik di sini) 10.emas tweeter (KLIK DI SINI) 11. HOTEL MURAH DI SINGAPURA (KLIK DI SINI) 12. PESAN TIKET PESAWAT (KLIK DI SINI)

4