TUGAS
ARTIKEL HUKUM
BISNIS
NAMA : PRAYOGO
NIM : 1102010129
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI
(STIE)
SEMARANG
I.
PENGERTIAN HUKUM
Pengetian Hukum
Hukum adalah sesuatu yang
mengikat,memaksa, dan membuat orang untuk mematuhinya.
Tujuan Hukum
Mendatangkan keadilan dan kemakmuran
dalam masyarakat
Menciptakan keteraturan dan
ketertiban dalam masyarakat
Menjamin kepastian hukum
Fungsi Hukum
Terciptanya keadilan dan kemakmuran
Terciptanya keteraturan dan
ketertiban
Terciptanya kepastian hukum
Sumber Hukum
1.Hukum Materiil => tempat materi
hukum diambil
2.Hukum Formil => tempat suatu
peraturan dapat kemampuan mengikat
Sumber Hukum Formil di Indonesia
l Peraturan
perundang-undangan
à Hirarki per-UU-an (psl. 7
UU 10/2004)
1.
UUD 1945
2.
UU/Perpu
3.
PP
4.
Perpres
5.
Perda
l Perjanjian
l Perjanjian
antar negara/Perjanjian Internasional
l Yurisprudensi/Keputusan
Hakim
l Doktrin
l Kebiasaan
Definisi Hukum Perdata
Hukum yang emngatur kepentingan
seseorang
Hukum Perdata di Indonesia
bercorak Pluralistik
l Pasal 131 jo. Pasal 163 I.S.
l Pasal 49 UU 7/1989 jo. UU 3/2006
l Sehingga sumber hukum perdata di Indonesia
1.
BW => orang Eropa, Timur Asing
2.
Hk Islam => orang Islam
Pemberlakuan BW pd penduduk
Pribumi
l Pasal 131 I.S. Ayat 4 jo. Stb. 1971 no. 12
l Pendudukan diri secara sukarela kpd BW
l Terdapat 4 macam:
1.
Penundukan diri sepenuhnya
2.
Penundukan diri sebagian
3.
Penundukan diri utk perbuatan
tertentu
4.
Penundukan diri diam-diam
Sistematika BW
- Buku I : Hk orang (van personen / personen recht)
- Buku II : Hk Benda (van zaken)
- Buku III : Perikatan (van verbintenissen)
- Buku IV : Pembuktian dan Daluarsa (Bewijsen verjaring)
Obyek Hukum Perdata
BUKU I BW jo UU 1/74
l Hukum perorangan /
Bdn
pribadi (Pesonen Recht)
l Hukum keluarga (Familie Recht)
BUKU II & III BW
l Hk harta kekayaan
(vermogensrecht)
l Hk waris (erfrecht)
HUKUM PERORANGAN
Subyek Hukum => yang menerima hak dan kewajiban
Subyek Hukum => yang menerima hak dan kewajiban
Hukum Keluarga
l
Mengatur antara lain
persoalan-persoalan:
ü
Perkawinan à UU No. 1 Th 1974
ü
Perceraian
ü
Kekuasaan Orang Tua à Ps. 45-49 UU 1/74
ü
Kedudukan anak
ü
Perwalian
ü Pengampuan (curatele) à Ps. 50-54 UU 1/74
Hukum HARTA KEKAYAAN
1. Hk Kebendaan
1. Hk Kebendaan
l
mengatur hubungan antara orang dengan
kebendaan
l
Diatur dalam Buku II BW
l
Bersifat tertutup
l
Pasal 499: “Kebendaan adalah
tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yg dpt dikuasai oleh hal milik”
l
Hak Kebendaan (zakelijke rechten) Ã hak yg diberikan kpd seseorang, yg memberikan kekuasaan
langsung atas suatu benda, yg dpt dipertahankan thd setiap org.
l
Hak kebendaan >< Hak
perseorangan
l Hak perseorangan (persoonlijke rechten) Ã Hak yg hanya
dapat dipertahankan thd org tertentu saja. Ct: hak tuntutan/penagihan kpd
seseorang.
l
Benda bergerak
a. Karena sifatnya à benda yg dapat dipindah-pindahkan
tanpa mengubah bentuknya.
b. Karena penetapan UU Ã benda yg oleh UU ditetapkan sbg
benda yg bergerak (biasanya berupa hak yg penguasaannya bisa
dipindahtangankan). Ct: Hak Cipta
l
Benda tdk bergerak
a. Karena sifatnya à ct. Tanah
b. Karena tujuan pemakaiannya à ct: mesin
pabrik
c. Karena UU Ã hak erfpacht (Hak Guna usaha)
l Aturan ttg Hk Benda berkaitan dg persoalan tanah menurut Buku II BW sdh
tidak berlaku lagi dg diganti UU No. 5/60 (UUPA)
2. Hk Perikatan
l
Diatur dalam Buku III BW
l
“Perikatan adalah aturan yg mengatur hubungan
hukum antara dua pihak, dimana pihak yg satu mempunyai hak menuntut suatu
prestasi (kreditur) dari pihak lainnya yg wajib memenuhi tuntutan tsb (debitur)
Obyek perikatan
à prestasi (prestatie), yakni hak kreditur dan kewajiban
dari debitur
Ada 3 hal (Psl 1234 BW)
- Memberikan sesuatu
- Melakukan sesuatu
- Tdk melakukan suatu perbuatan
Subyek perikatan:
1. Kreditur à pihak yg berhak atas prestasi
2. Debitur à pihak yg wajib melakukan prestasi
Azas- Azas dlm Hk. Perjanjian
l Tidak Boleh Main Hakim Sendiri
à melalui pengadilan atau meminta bantuan hakim
l Kebebasan Berkontrak (Ps. 1338 BW)
à “Segala
sesuatu perjanjian dibuat secara sah oleh para pihak, berlaku sebagai
Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya “
l Konsensualitas (Ps. 1320 BW)
à suatu perjanjian
lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal
yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas
Macam Perikatan
- Perikatan Bersyarat
- Perikatan yg digantungkan pd suatu ketetapan waktu
- Perikatan yg membolehkan memilih
- Perikatan tanggung menanggung
- Perikatan yg dpt dibagi dan yg tdk dpt dibagi
- Perikatan dg penetapan hukuman
Wanprestasi, Ganti Rugi, Risiko
Wanprestasi
Wanprestasi
l
Ada 4 macam Wanprestasi
1. Tdk melakukan apa yg disanggupi akan dilakukan
2. Melaksanakan apa yg dijanjikan tetapi tdk sebagaimana yg dijanjikan
3. Melakukan apa yg dijanjikan tetapi terlambat
4. Melakukan sesuatu yg menurut perjanjian tdk diperbolehkan
l
Hal yg dpt dituntut:
- Meminta pelaksanaan perjanjian, meskipun psudah terlambat
- Meminta penggantian kerugian saja
- Menuntut pelaksanaan perjanjian disertai dg ganti rugi
- Meminta kepada hakim supaya perjanjian dibatalkan, diserta dg ganti rugi
Ganti Rugi
l
Penggantian kerugian, dpt dituntut
menurut undang-undang berupa:
1. Konsten à biaya-biaya yg telah dikeluarkan
2. Schaden à kerugian yg diderita
3. Interessen à kehilangan keuntungan, jika si
berhutang tdk lalai
Risiko
l Adl. Kewajiban utk memikul kerugian jikalau ada sesuatu kejadian diluar
kesalahan salah satu pihak yg menimpa benda yg dimaksudkan dlm perjanjian
Hukum WARIS
l
Berlaku pluralisme hukum (BW, Adat,
Islam)
l
Obyek waris à hny terbatas pd hak & kewajiban dlm lapangan
kekayaan saja
l
Obyek hk waris:
1. Penentuan atas siapa saja yg mjd ahli waris
2. Penggolongan ahli waris berdasarkan urutannya
3. Penentuan bagian masing-masing ahli waris
4. Apa saja yg dpt dipesankan oleh seseorang bila ia meninggal dan batas-batas
kekuasaan seseorang utk membuat pesan-pesan ttg harta peninggalannya
II.
Anatomi
Kontrak
Kontrak : perjanjian antara 2 orang atau lebih untuk berbuat sesuatu
Akta : pernyataan tertulis sebagai alat bukti hukum
Macam-macam Akta
n Akta Otentik (Authentieke akte – Ps. 1868 BW)
=> sesuai UU
n Akta dibawah tangan (orderhandsakte) => tidak
terikat bentuk formal
Anatomi Kontrak
n Judul
Pemahaman awal dalam bernegoisasi
n Pembukaan à hari, tanggal, dll
Waktu pembuatan perjanjian
n Komparasi para pihak à identitas para pihak
Identitas para pihak atau pembuat perjanjian
n Dasar hukum/Pertimbangan (Premise)
Pernyataan formal
n Isi perjanjian, ketentuan, persyaratan
Isi dalam perjanjian
n Klausula
Berisi tentang cara yang ditempuh bisa terjadi sengketa
n Penutup
Kata penutup
n Tanda tangan para pihak, saksi-saksi
n Lampiran (jika ada)
III. Kepailitan
Kepailitan adalah penyitaan
atas semua kekayaan Debitor yang pailit
Debitor => orang yang punya
utang
Kreditor => orang yang punya
piutang
Utang yang lahir karena UU
- Perbuatan melawan hukum
- Negotorium Gestio
- Perikatan bebas
Utang yang lahir karena
perjanjian
- Jual-beli
- Pinjam uang
- Perikatan tidak berbuat sesuatu
Syarat Kepailitan
- Debitor mempunyai dua atau lebih kreditor
- Debitor tidak dapat membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih
- Dinyatakan pailit oleh pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditor
Permohonan Pailit
- Penagihan Utang
- Upaya biasa => yang diatur dalam BW
- Upaya pailit => penagihan tidak lazim
- Adanya kepentingan yang wajar
Permohonan Kepailitan
- Permohonan Kepailitan oleh Debitor sendiri
- Permohonan Kepailitan oleh Salah satu atau lebih dari Kreditor
- Permohonan Kepailitan oleh Kejaksaan untuk kepentingan umum
- Permohonan Kepailitan oleh Bank Indonesia
- Permohonan Kepailitan oleh Bapepam apabila Debitornya adl. Perusahaan Efek
- Permohonan Kepailitan oleh Menteri Keuangan apabila Debitornya adl. Perusahaan Asuransi, BUMN
IV.
Perkumpulan Dagang
Persekutuan Perdata (Maatschap)
n Persetujuan 2 orang atau lebih yang mengikatkan diri dengan maksud bagi
untung
n Tujuan:
n Untuk kegiatan yg bersifat komersial
n Utk persekutuan-persekutuan yg menjalankan suatu profesi
Ciri-ciri
n Didirikan oleh dua orang atau lebih dg perjanjian
n Ada pemasukan (inbreng) dari tiap-tiap anggota
n Mempunyai tujuan yg sama (mencari keuntungan)
n Keanggotaan bersifat pribadi (tanggung jawab pribadi)
n Keuntungan dibagi sesuai dg perjanjian (1633-1635 BW)
Berakhirnya perjanjian
n Dg permufakatan semua anggota
n Dg lewatnya waktu perjanjian
n Dg meninggalnya salah satu anggota
n Dg ditaruhnya di bawah curatele atau dinyatakan pailit salah satu anggota
n Dg hapusnya barang yg menjadi obyek dari perjanjian maatschap atau dg
selesainya pekerjaan utk mana maatschap didirikan
Firma => usaha antara 2 orang atau lebih (usaha
bersama)
Ciri
n Didirikan oleh dua orang atau lebih
n Dg akta notaris (bukan syarat mutlak)
n Sekutu firma, bisa bertindak keluar
n Tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan (Ps. 18 KUHD—tanggung renteng)
n Keuntungan dibagi sesuai dg perjanjian (1633-1635 BW)
Berakhirnya sebuah Firma
n Jangka waktu firma telah berakhir
n Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya
n Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yg dijalankan persekutuan
firma
n Adanya kehendak dari seseorang atau beberapa orang sekutu
n Salah seoarang sekutu meninggal dunia atau dibawah penagmpuan (curatele)
atau dinyatakan pailit
Persekutuan Komanditer (CV) => didirikan 2 orang atau
lebih,ada yang sebagai pemimpin,ada yang hanya sebagai pemodal,ada yang
menjalannya usaha
Ciri
n Didirikan dg akta notaris (tidak mutlak)
n Mempunyai dua sekutu
n Sekutu aktif (Komplementer)
Menjalankan
perusahaan
Dpt bertindak keluar
Tanggung jwb
pribadi utk seluruhnya
n Sekutu pasif (Komanditer)
Hanya memberikan
modal
Tdk dpt
bertindak keluar
Tanggung jawab
terbatas
Berakhirnya Persekutuan Komanditer
n Jangka waktu persekutuan telah berakhir
n Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya
n Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yg dijalankan persekutuan
firma
n Adanya kehendak dari seseorang atau beberapa orang sekutu
n Salah seoarang sekutu meninggal dunia atau dibawah penagmpuan (curatele)
atau dinyatakan pailit
Perseroan Terbatas (PT) => badan hukum yang modalnya
terdiri atas saham-saham
Ciri
n Didirikan oleh dua orang atau lebih dan harus menggunakan akta notaris dan
mempunyai status badan hukum
n Dalam akta notaris tersebut disebutkan nama PT, AD/ART, modal, bidang
usaha, alamat perusahaan, dll.
n Disahkan oleh Menkum dan HAM
n Didaftarkan di Menperindag (utk dimasukkan dlm daftar perusahaan)
n Diumumkan dalam Berita Negara RI
n Jangka waktu berlaku selama 5 th, dan pada waktu 4 th 9 bln wajib
diperbarui
Koperasi => bahan usaha yang bergerak berdasarkan
prinsip kekeluargaan
Ciri
n merupakan badan hukum yg bertujuan utk memajukan kesejahteraan anggota
n Anggotanya koperasi bisa perorangan (≥20 org = Koperasi promer) atau badan
hukum koperasi (≥3 koperasi = koperasi sekunder)
n Didirikan dengan akta notaris dg memuat AD/ART
n Didaftarkan pada Departemen Koperasi melalui Suku Dinas Usaha Kecil dan
Menengah yg ada di tingkat Kab/Kota
n Modal koperasi à Modal sendiri,
Modal pinjaman, Penerbitan surat berharga dan surat hutang, serta ssumber lain
yg sah
Yayasan => badan hukum yang bergerak untuk tujuan
sosial
Ciri
n Didirikan dg akta notaris dan mepunyai status badan hukum
n Disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM
n Diumumkan dalam Berita Negara RI
Perantara Dagang => orang yang menghubungkan produsen
dengan pihak ketiga atau konsumen
Agen =>
mewakili pengusaha,membuat persetujuan dengan pihak ketiga
Makelar
=> pedagang perantara yang harus diangkat sumpahnya dahulu
Komisioner
=> orang yang membuat perjanjian atas nama tetapi atas perintah orang lain
V.
Antimonopoli
Monopoli => usaha penguasaan pasar
Persaingan tidak sehar => melakukan usaha yang melawan
hukum atau merugikan pegusaha lain
l Tujuan
- Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional
- Mewujudkan iklim usaha yg kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yg sehat
- Mencegah praktek monopoli dan atau PUTS
- Terciptanya efektifitas dan efisiensi dlm keg.usaha
Kegiatan yang dilarang
l Monopoli
l Monopsoni
l Pengusaan pasar
l Persekongkolan
l Posisi dominan
l Jabatan rangkap
l Pemilikan saham
l Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
Perjanjian yang dilarang
l Oligopoli
l Penetapan harga
l Pembagian wilayah
l Pemboikotan
l Kartel
l Trust
l Oligopsoni
l Integrasi vertikal
l Perjanjian tertutup
l Perjanjian dengan pihak luar negeri
Pengecualian
- Perjanjian yg berkaitan dg HKI
- Perjanjian yg berkaitan dg waralaba
- Perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yg tdk mengekang dan atau menghalangi persaingan
- Perjanjian dlm rangka keagenan
- Perjanjian kerjasama penelitian utk peningkatan atau perbaikan standar hidup masy.luas
- Perjanjian internasional yg telah diratifikasi oleh pemerintah
KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan
Usaha)
Tugas :
- Melakukan penilaian thd perjanjian yg telah dibuat oleh pelaku usaha
- Melakukan penilaian thd keg.usaha
- Mengambil tindakan sesuai dg kewenangan komisi
- Memberikan saran dan pertimbangan thd kebijakan pemerinta hthd praktik monopoli dan PUTS
- Menerima laporan dr masya/pelaku usaha ttg dugaan terjadinya praktik monopoli atau PUTS
- Melakukan penelitian ttg dugaan adanya keg.usaha yg dpt mengakibatkan monopoli atau PUTS
- Melakukan penyelidikan/pemeriksaan thd kasus dugaan praktek monopoli/PUTS
- Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yg dianggap mengetahui pelanggaran thd ketentuan UU
- Meminta bantuan penyidik utk mengahdirkan pelaku usaha, sakis, saksi ahli atau setiap orang yg tdk bersedia memenuhi panggilan komisi
- Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kpd pelaku usaha yg melanggar ketentuan UU
Macam Sanksi
l Sanksi Administratif
l Sanksi Pidana
l Penghentian tindakan atau tindakan tertentu yg menyebabkan timbulnya
kerugian pada pihak lain
0 komentar:
Post a Comment