ETIKA BISNIS
Disusun
oleh :
LINDA ASTRIANI
NIM. 11 0201 0188
STIE SEMARANG
2013
ETIKA
BISNIS
Menurut
kamus, istilah etika memiliki beragam makna berbeda. Salah satu maknanya adalah
“prinsip tingkah laku yang mengatur individu dan kelompok”. Makna kedua menurut
kamus – lebih penting – etika adalah “kajian moralitas”. Tapi meskipun etika
berkaitan dengan moralitas, namun tidak sama persis dengan moralitas. Etika
adalah semacam penelaahan, baik aktivitas penelaahan maupun hasil penelaahan itu
sendiri, sedangkan moralitas merupakan subjek.
A. Moralitas
Moralitas
adalah pedoman yang dimiliki individu atau kelompok mengenai apa itu benar dan
salah, atau baik dan jahat. Pedoman moral mencakup norma-norma yang kita miliki
mengenai jenis-jenis tindakan yang kita yakini benar atau salah secara moral,
dan nilai-nilai yang kita terapkan pada objek-objek yang kita yakini secara
moral baik atau secara moral buruk. Norma moral seperti “selalu katakan
kebenaran”, “membunuh orang tak berdosa itu salah”. Nilai-nilai moral biasanya
diekspresikan sebagai pernyataan yang mendeskripsikan objek-objek atau
ciri-ciri objek yang bernilai, semacam “kejujuran itu baik” dan “ketidakadilan
itu buruk”. Standar moral pertama kali terserap ketika masa kanak-kanak dari keluarga,
teman, pengaruh kemasyarakatan seperti gereja, sekolah, televisi, majalah,
music dan perkumpulan.
Hakekat standar moral :
1.
Standar
moral berkaitan dengan persoalan yang kita anggap akan merugikan secara serius
atau benar-benar akan menguntungkan manusia.
2.
Standar
moral tidak dapat ditetapkan atau diubah oleh keputusan dewan otoritatif
tertentu.
3. Standar moral
harus lebih diutamakan daripada nilai lain termasuk (khususnya) kepentingan
diri.
4.
Standar
moral berdasarkan pada pertimbangan yang tidak memihak.
5.
Standar
moral diasosiasikan dengan emosi tertentu dan kosa kata tertentu.
Standar
moral, dengan demikian, merupakan standar yang berkaitan dengan persoalan yang
kita anggap mempunyai konsekuensi serius, didasarkan pada penalaran yang baik
bukan otoritas, melampaui kepentingan diri, didasarkan pada pertimbangan yang
tidak memihak, dan yang pelanggarannya diasosiasikan dengan perasaan bersalah
dan malu dan dengan emosi dan kosa kata tertentu.
B. Etika
Etika
merupakan ilmu yang mendalami standar moral perorangan dan standar moral
masyarakat. Ia mempertanyakan bagaimana standar-standar diaplikasikan dalam
kehidupan kita dan apakah standar itu masuk akal atau tidak masuk akal –
standar, yaitu apakah didukung dengan penalaran yang bagus atau jelek.
Etika
merupakan penelaahan standar moral, proses pemeriksaan standar moral orang atau
masyarakat untuk menentukan apakah standar tersebut masuk akal atau tidak untuk
diterapkan dalam situasi dan permasalahan konkrit. Tujuan akhir standar moral
adalah mengembangkan bangunan standar moral yang kita rasa masuk akal untuk
dianut. Etika merupakan studi standar moral yang tujuan eksplisitnya adalah
menentukan standar yang benar atau yang didukung oleh penalaran yang baik, dan
dengan demikian etika mencoba mencapai kesimpulan tentang moral yang benar
benar dan salah, dan moral yang baik dan jahat.
C. Etika Bisnis
Etika
bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah.
Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam
kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar
formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang
digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan
jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.
D. Penerapan Etika pada
Organisasi Perusahaan
Dapatkan
pengertian moral seperti tanggung jawab, perbuatan yang salah dan kewajiban
iterapkan terhadap kelompok seperti perusahaan, ataukah pada orang (individu)
sebagai perilaku moral yang nyata?
Ada dua pandangan yang muncul atas
masalah ini :
Ekstrem pertama, adalah pandangan yang
berpendapat bahwa, karena aturan yang mengikat, organisasi memperbolehkan kita
untuk mengatakan bahwa perusahaan bertindak seperti individu dan memiliki
tujuan yang disengaja atas apa yang mereka lakukan, kita dapat mengatakan
mereka bertanggung jawab secara moral untuk tindakan mereka dan bahwa tindakan
mereka adalah bermoral atau tidak bermoral dalam pengertian yang sama yang
dilakukan manusia.
Ekstrem
kedua, adalah pandangan filsuf yang berpendirian bahwa tidak masuk akal
berpikir bahwa organisasi bisnis secara moral bertanggung jawab karena ia gagal
mengikuti standar moral atau mengatakan bahwa organisasi memiliki kewajiban
moral. Organisasi bisnis sama seperti mesin yang anggotanya harus secara
membabi buta mentaati peraturan formal yang tidak ada kaitannya dengan
moralitas. Akibatnya, lebih tidak masuk akal untuk menganggap organisasi bertanggung
jawab secara moral karena ia gagal mengikuti standar moral daripada mengkritik
organisasi seperti mesin yang gagal bertindak secara moral. Karena itu,
tindakan perusahaan berasal dari pilihan dan tindakan individu manusia,
indivdu-individulah yang harus dipandang sebagai penjaga utama kewajiban moral
dan tanggung jawab moral : individu manusia bertanggung jawab atas apa yang
dilakukan perusahaan karena tindakan perusahaan secara keseluruhan mengalir
dari pilihan dan perilaku mereka. Jika perusahaan bertindak keliru, kekeliruan
itu disebabkan oleh pilihan tindakan yang dilakukan oleh individu dalam
perusahaan itu, jika perusahaan bertindak secara moral, hal itu disebabkan oleh
pilihan individu dalam perusahaan bertindak secara bermoral.
Contoh studi kasus
etika bisnis
PT.
Perusahaan Listrik Negara (Persero) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak
di bidang pengadaan listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan
satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT.
PLN sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan
mendistribusikannya secara merata. Usaha PT. PLN termasuk kedalam jenis
monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. PLN merupakan penjual atau
produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta
kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki.
Pasal
33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga. Dapat disimpulkan bahwa
monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan
sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara. Pasal 33
mengamanatkan bahwa perekonomian Indonesia akan ditopang oleh 3 pemain utama
yaitu koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan swasta yang akan
mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi
pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan. Penafsiran dari
kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk
kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan
pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas
kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kesimpulan
Dari
pembahasan pada bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwa PT. Perusahaan Listrik
Negara (Persero) telah melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian
pada masyarakat. Tindakan PT. PLN ini telah melanggar Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat.
Saran
Untuk
memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat secara adil dan merata, ada baiknya
Pemerintah membuka kesempatan bagi investor untuk mengembangkan usaha di bidang
listrik. Akan tetapi Pemerintah harus tetap mengontrol dan memberikan batasan
bagi investor tersebut, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang merugikan
masyarakat. Atau Pemerintah dapat memperbaiki kinerja PT. PLN saat ini,
sehingga menjadi lebih baik demi tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan
masyarakat banyak sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33.
0 komentar:
Post a Comment