KASUS BISNIS
DI INDONESIA
Disusun
oleh :
LINDA
ASTRIANI
NIM.
11 0201 0188
STIE
SEMARANG
2013
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kasus Bank Century yang
berkelanjutan membuat masyarakat menjadi bingung mengenai kebenaran dari kasus
tersebut. Makalah ini dibuat sebagai tugas dari dosen Pendidikan
Kewarganegaraan mengenai , “Hubungan Politik dengan Pancasila” yang
mengangkat contoh kasus “Hak Angket Bank Century”. Sadar atau tidak sadar
bahwas Kasus Skandal Century telah menyita perhatian sebagian besar masyarakat
kita, khususnya dari kalangan mahasiswa sebagai kaum intelek masyarakat. Dengan
adanya makalah ini diharapkan kaum mahasiswa dapat mengetahui detail
permasalahan yang ada dalam tubuh Bank Century, sehingga nantinya dapat
menjelaskan kepada masyarakat bagaimana sebenarnya yang terjadi dan upaya apa
yang telah dilakukan sebagai penyelesaian dari proses yang berkepanjangan ini.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan apa yang dikemukakan dalam latar belakang maka saya menarik suatu
rumusan masalah sebagai berikut :
a. Apa sebenarnya kasus yang dihadap oleh Bank Century?
b. Mengapa sampai
terjadi Skandal Century yang begitu rumit?
c. Kapan
dilakukan penyelesaian terhadap Kasus Bank Century?
d. Siapa saja yang
terkait dengan kasus Bank Century?
e. Dimanakah letak
tanggung jawab pejabat terkait akan maslah ini?
f. Bagaimana peran
pemerintah dalam menanggapi permasalahan ini?
1.3 Tujuan dan Manfaat
Tujuan dan manfaat yang dapat
diambil dari berjalannya kasus Century yang sedang dihadapi oleh bangsa
Indonesia ini adalah agar kita semua selalu melihat aturan-aturan atau
undang-undang dalam memecahkan sebuah masalah. Kita juga dianjurkan agar tidak
terburu-buru dan berhati-hati dalam mengambil sebuah keputusan. Setiap apa yang
akan kita putuskan, seharusnya di musyawarahkan dan juga dikoordinasikan dengan
pihak-pihak terkait lainnya, agar nantinya tidak ada yang dirugikan, apalagi
apabila keputusan kita menyangkut kepentingan orang banyak, setiap apa yang
kita lakukan harus ada transparansi sehingga ke depannya tidak menimbulkan
konflik. Dengan hadirnya kasus Skandal Bank Century, tentunya akan menjadi
suatu pelajaran dan juga pengalaman untuk kita ke depannya, agar hal ini tidak
sampai terjadi untuk yang kedua kalinya.
BAB II
KAJIAN TEORI
Kata “etika” dan “etis” tidak
selalu dipakai dalam arti yang sama dan karena itu pula “etika bisnis” bisa
berbeda artinya. Etika sebagai praksis berarti : nilai-nilai dan norma-norma
moral sejauh dipraktekkan atau justru tidak dipraktekkan, walaupun seharusnya
dipraktekkan. Sedangkanetis, merupakansifat daritindakan yang sesuaidengan
etika. Peranan Etika dalam Bisnis : Menurut Richard De George, bila perusahaan
ingin sukses/berhasil memerlukan 3 hal pokok yaitu :
1. Produk yang baik
2. Managemen yang baik
3. Memiliki Etika
Selama perusahaan memiliki produk
yang berkualitas dan berguna untuk masyarakat disamping itu dikelola dengan
manajemen yang tepat dibidang produksi, finansial, sumberdaya manusia dan
lain-lain tetapi tidak mempunyai etika, maka kekurangan ini cepat atau lambat
akan menjadi batu sandungan bagi perusahaan tsb. Bisnis merupakan suatu unsur
mutlak perlu dalam masyarakat modern. Tetapi kalau merupakan fenomena sosial
yang begitu hakiki, bisnis tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang
selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, termasuk juga aturan-aturan
moral. Mengapa bisnis harus berlaku etis ? Tekanan kalimat ini ada pada kata
“harus”. Dengan kata lain, mengapa bisnis tidak bebas untuk berlaku etis atau tidak?
Tentu saja secara faktual, telah berulang kali terjadi hal-hal yang tidak etis
dalam kegiatan bisnis, dan hal ini tidak perlu disangkal, tetapi juga tidak
perlu menjadi fokus perhatian kita. Pertanyaannya bukan tentang kenyataan
faktual, melainkan tentang normativitas : seharusnya bagaimana dan apa yang
menjadi dasar untuk keharusan itu. Mengapa bisnis harus berlaku etis,
sebetulnya sama dengan bertanya mengapa manusia pada umumnya harus berlaku
etis. Bisnis disini hanya merupakan suatu bidang khusus dari kondisi manusia
yang umum.
2.1 Pengertian Politik
Pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan
dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan
tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Pengambilan
keputusan mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu
menyangkut seleksi terhadap beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas
dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Sedangkan untuk melaksanakan tujuan-tujuan
itu perlu ditentukan kebijakan-kebijakan umum yang menyangkut pengaturan dan
pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada. Untuk bisa berperan aktif
melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, perlu dimiliki kekuasaan dan kewenangan
yang akan digunakan baik untuk membina kerjasama maupun untuk menyelesaikan
konflik yang mungkin timbul dalam proses itu.
Politik merupakan upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu yang
dikehendaki. Namun banyak pula yang beranggapan bahwa politik tidak hanya
berkisar di lingkungan kekuasaan negara atau tindakan-tindakan yang
dilaksanakan oleh penguasa negara. Dalam beberapa aspek kehidupan, manusia
sering melakukan tindakan politik, baik politik dagang, budaya, sosial, maupun
dalam aspek kehidupan lainnya. Demikianlah politik selalu menyangkut
tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat dan bukan tujuan pribadi seseorang.
Politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok, termasuk partai politik dan juga
kegiatan-kegiatan perseorangan (individu).
2.2 Hak angket
Berdasarkan Pasal 77 UU No 27
Tahun 2009, yang dimaksud dengan hak angket adalah Hak DPR RI untuk melakukan
penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan Pemerintah
yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan. Berdasarkan UU tersebut, hak angket harus
diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi.
Pengusulan ini harus memuat:
(a.) materi
kebijakan dan / atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki; dan
(b.) alasan
penyelidikan.
Usulan tersebut akan menjadi hak
angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri
lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan
lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR yang hadir. Bila usulan diterima, DPR akan
membentuk panitia angket (Pansus).yang mempunyai kewenangan untuk memanggil dan
melakukan penyelidikan terhadap pemerintah, dan saksi, pakar, organisasi profesi
dan lain-lain. Kalau disimpulkan bahwa kebijakan pemerintah menguntungkan
rakyat, dan sejalan dengan peraturan perundangan yang berlaku, maka Pemerintah
akan aman. Namun apabila merugikan negara, merugikan rakyat serta bertentangan
dengan peraturan perundangan yang berlaku, apalagi melanggar ketentuan UUD
1945, laporan Pansus harus disampaikan ke rapat paripurna DPR. Kemudian
keputusan DPR tersebut disampaikan kepada Presiden. Selanjutnya DPR dapat
menindaklanjuti keputusan itu sesuai kewenangan DPR.
Kalau pendapat DPR bahwa benar
hal itu terjadi, maka Mahkamah Konstitusilah yang harus memutuskan apakah
pendapat DPR itu terbukti atau tidak. Jika MK memutuskan memang terbukti, maka
DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk mengajukan usul pemberhentian
Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR .
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Bank Century sebagai kasus bisnis yang
terjadi di Indonesia
Saya sebagai mahasiswa melihat bahwa sejak awal bank century bermasalah
dari mulai awal merger. Yaitu tepatnya pada 27 November 2001, pada saat itu
Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia menyetujui prinsip akuisisi Bank Pikko,
Bank Danpac, dan Bank CIC. Namun pada saat 5 Juli 2002 saat izin akuisisi dari
BI keluar, BI mulai mencium perbuatan melawan hukum. Bank Century mulai
melakukan transaksi surat-surat berharga (SSB) fiktif senilai USD25 juta.
Selain itu terdapat pula SSB berisiko tinggi sehingga Century wajib membentuk
penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP). Ini berakibat CAR Bank CIC
menjadi negatif. Kondisi inilah yang membuat penarikan dana pihak ketiga
besar-besaran yang mengakibatkan bank mengalami keseretan likuiditas dan telah
melanggar ketentuan posisi devisa netto (PDN). Pada tanggal 13 November 2008 Bank Century mengalami keadaan tidak bisa
membayar dana permintaan dari nasabah atau umumnya disebut sebagai kalah
kliring keadaan ini hingga membuat terjadinya kepanikan atau rush dalam
penarikan dana pada Bank Century.
Kemudian, pada tanggal 14
November 2008 manajemen Bank Century melaporkan ketidakmampuan bank dalam
melayani permintaan dana oleh nasabah, serta ikut mengajukan permohonan untuk
mendapatkan fasilitas pendanaan darurat kepada Komite Stabilitas Sektor
Keuangan (KSSK). Sebagai pemegang mandat UU, Pemerintah bermaksud untuk
mencegah krisis, tapi di sisi lain yang dihadapi adalah bank yang kualitasnya
seperti bank century. Pada tanggal 20
November 2008 Bank Indonesia melakukan penetapan status Bank Century menjadi
bank gagal, Menteri Keuangan yang dijabat oleh Sri Mulyani selaku Ketua dari
Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) mengadakan rapat untuk pembahasan
nasib Bank Century, dalam rapat tersebut, BI diwakili oleh Gubenur BI yang
dijabat oleh Boediono menyatakan bahwa rasio kecukupan modal atau Capital
Adequacy Ratio (CAR) Bank Century telah minus hingga 3,52 persen, dalam rapat
tersebut akhirnya diputuskan untuk menyerahkan Bank Century kepada Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS) yaitu dengan keputusan bailout terhadap Bank
Century sebesar Rp 6,7 triliun. Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) mencurigai adanya dugaan rekayasa untuk penambahan
dana. Pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga
dicurigai berusaha untuk menutup-nutupi data aliran dana tersebut, akan tetapi
kemudian dibantah oleh Yunus Husein, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK). Namun menurut saya, saya setuju dengan BPK bahwa
Penyaluran Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada
Bank Century patut dicurigai, karena saat itu adalah saat-saat pemilu 2009,
jadi bisa saja dana tersebut di kamuflase sedemikian hingga dan akhirnya bisa
dijadikan modal untuk pemilu 2009, karena pada saat itu Boediono sedang di
calonkan sebagai wapres.
Kemudian sebagian anggota DPR
yang mengusulkan agar dilakukan penggunaan salah satu hak kewenangan
konstitusional DPR yakni Hak Angket DPR dalam menangani kasus Century ini. Yang
akhirnya ditindak lanjuti dengan diadakannya Sidang Paripurna Pengesahan Hak
Angket Bank Century pada tanggal 1 Desember 2009 terhadap usulan penggunaan hak
angket DPR yang diusulkan oleh 503 Anggota DPR tersebut yang akhirnya disahkan
dan disetujui. Penggunaan hak angket untuk mengungkap skandal Bank Century juga
didukung oleh seluruh fraksi yang berada di DPR yakni 9 Fraksi. Fokus
pelaksanaan hak angket dalam kasus Bank century antara lain untuk mengetahui
sejauh mana pemerintah melaksanakan peraturan perundang-undangan sampai
akhirnya memutuskan untuk mencairkan dana sebesar Rp 6,76 triliun untuk Bank
Century, dan juga mengapa bisa terjadi perubahan Peraturan Bank Indonesia
secara mendadak, keterlibatan Kabareskrim Mabes Polri saat itu, Komjen Susno
Duadji, dalam pencairan dana nasabah Bank Century, dan kemungkinan terjadi
konspirasi antara para pemegang saham utama Bank Century dan otoritas perbankan
dan keuangan pemerintah, menyelidiki mengapa bisa terjadi pembengkakan dana
talangan menjadi Rp 6,76 triliun bagi Bank Century? Itulah yang harus
diselidiki, sementara kita tahu bahwa Bank Century hanyalah sebuah bank swasta
kecil yang sejak awal bermasalah, bahkan saat menerima bailout, bank ini dalam
status pengawasan khusus, lebih jauh lagi, panitia hak angket juga akan
mengetahui seberapa besar kerugian negara akibat Bank Century.
Kebijakan pemerintah
”menyelamatkan” Bank Century dengan sendirinya dapat dijadikan sebagai objek
dari hak angket DPR karena berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan
bernegara, apalagi kebijakan itu juga berkaitan dengan keuangan negara. Namun,
apakah kebijakan itu benar-benar bertentangan dengan UU sebagaimana dugaan DPR,
inilah yang harus ”dibuktikan” melalui penggunaan hak angket itu. Dalam proses
penyelidikan, Panitia Hak Angket DPR dapat mengumpulkan fakta dan bukti bukan
hanya dari kalangan pemerintah, tetapi dari siapa saja yang dianggap perlu,
termasuk mereka yang dianggap ahli mengenai masalah yang diselidiki. Mereka
wajib memenuhi panggilan Panitia Angket dan menjawab semua pertanyaan dan
memberikan keterangan lengkap, termasuk menyerahkan semua dokumen yang diminta,
kecuali apabila penyerahan dokumen itu akan bertentangan dengan kepentingan
negara. Mereka yang dipanggil namun tidak datang tanpa alasan yang sah, dapat
disandera selama-lamanya seratus hari (Pasal 17 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 1954).
Pengusulan hak angket Bank
Century juga terkait dengan kesalahan struktur berpikir pemerintah. Pemerintah
melupakan amanat konstitusi bahwa salah satu tujuan dibentuknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia, seperti termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 paragraf ke-4,
ialah memajukan kesejahteraan umum. Di tengah badai krisis ekonomi dan rentetan
bencana alam yang terjadi di hampir seluruh wilayah RI, pemerintah malah
”memanjakan” Bank Century. Sungguh sangat ironis.
Ketika menjelang babak akhir pembahasan kasus bank Century di Pansus DPR,
Presiden SBY membuat pernyataan mengejutkan bahwa sebagai Presiden ia
bertanggung jawab atas apa yang telah diputuskan oleh bawahannya (dalam hal ini
Budiono dan Sri Mulyani). Saya menjadi heran, mengapa tidak dari awal
permasalahan saja SBY berkata seperti itu, Seandainya saja Presiden SBY membat
pernyataan di awal dari berbagai kejadian ini, maka mungkin keadaan tidak
separah ini. Masyarakat pada umumnya merasa ‘abu-abu’ atau tidak yakin apakah
presiden mengetahui atau tidak soal bail-out bank Century mengingat beliau
‘diam’.
3.2. Kasus Bank Century sebagai Kasus Hukum
Banyak kasus hukum dan politik yang telah menggemparkan Indonesia. Mulai
dari kasus Antasari, Cicak vs Buaya yaitu perseteruan antara Kepolisian Negara
RI (Polri) dan Kejaksaan Agung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kasus
Bank Century, Gayus Tambunan, dan sekarang adanya kasus Nazarudin.
Dalam hal ini yang akat diangkat jadi bahan utama analisis adalah Kasus
Bank Century. Kasus yang melibatkan mantan orang nomor satu keuangan Indonesia
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini menjadi berita utama media massa.
Dimana kasus tersebut seakan selesai dengan sendirinya setelah Mulyani ditunjuk
sebagai Managing Director Bank Dunia.
Barangkali ada yang mengatakan bahwa perseteruan itu belum selesai
sepenuhnya karena adanya gugatan praperadilan oleh sejumlah ahli hukum terhadap
surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP) yang dikeluarkan oleh kejaksaan
karena mereka melihat alasan yang digunakan tidak tepat. Namun pemberitaan di
media dalam beberapa minggu terakhir telah beralih ke kasus Bank Century.
Kasus Bank Century merupakan kasus
hukum yang disebabkan adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh
sejumlah pejabat pemerintah dalam mengeluarkan dana talangan sebesar Rp 6,7
triliun bagi bank yang bermasalah itu.
Kasus Bank Century juga memunculkan dugaan bahwa sebagian dana talangan
tadi mengalir ke sejumlah pejabat politik dan tim sukses Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009. Bahkan ada
organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menyebut nama sejumlah tokoh yang
menerima sejumlah uang secara terang-terangan. Tuduhan ini kemudian diadukan ke
Kepolisian Daerah (Polda) Jakarta Raya untuk diproses secara hukum.
3.3. Penyelidikan Kasus Century
Kasus Skandal Bank Century hingga saat ini belum juga berakhir dan masih
menimbulkan banyak pertanyaan, namun yang saya lihat dari media, beberapa
fraksi di DPR menyebutkan beberapa nama yang harus bertanggung jawab dalam
kasus ini. Anggota Pansus Hak Angket DPR dari Fraksi Partai Golkar (FPG)
misalnya, FPG melihat ada indikasi tindak pidana korupsi dalam penyelamatan
kasus Bank Century. “Berdasarkan fakta, terdapat indikasi tindak pidana korupsi
dalam permasalahan Bank Century,” kata juru bicara FPG Ade Komaruddin. Ade
menjelaskan, dalam proses penyelamatan Bank Century, pihaknya menemukan
beberapa pelanggaran sehingga layak disebut ranah korupsi. Pertama, ada upaya
melakukan tindakan melawan hukum. Golkar juga menduga ada upaya pihak-pihak
tertentu yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. FPG menyebut
banyak nama-nama yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus Bank Century.
Mulai dari pemilik Bank CIC, manajemen Bank Century yang lama maupun yang baru,
Pejabat BI dalam periode proses penyelamatan Bank Century hingga nasabah Bank
Century yang turut menikmati uang penyelamatan itu.
Selain itu dari fraksi PDIP, FPDIP menyebut beberapa nama sebagai pihak
yang dianggap paling bertanggung jawab dalam proses penyelematan Bank Century.
Kepada penegak hukum seperti KPK diminta untuk segera mengusut Boediono dan Sri
Mulyani karena FPDIP merinci beberapa kesalahan dan indikasi pelanggaran hukum
yang dilakukan oleh Boediono dan Sri Mulyani. Dalam hal merger dan akuisisi,
indikasi pelanggaran hukumnya adalah pengawasan internal BI.
Dari pendapat beberapa fraksi tersebut ditambah lagi dari berbagai media,
saya menyimpulkan bahwa kebanyakan dari berbagai fraksi di DPR berpendapat
bahwa yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Boediono yang saat
itu menjabat sebagai Direktur BI dan juga Sri Mulyani yang saat itu juga
menjabat sebagai menteri keuangan. Namun Pansus hingga saat ini belum
menyebutkan siapa yang harus bertanggung jawab akan kasus ini, semuanya masih
buram dan penyelidikan juga masih terus dilakukan.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Saya selaku mahasiswa yang melihat kasus Century dari awal sampai akhir
belum menemukan hasil yang sebenarnya yang dikeluarkan oleh Pansus Century.
Sampai dengan informasi terakhir penanganan kasus Hak Angket Bank Century yang
sedang berjalan, saya berpendapat bahwa DPR memang sudah seharusnya
mengeluarkan Hak Angket terhadap kasus Bank Century yang disebut-sebut sedang
mengalami krisis global. Dan khusunya Pansus Hak Angket tersebut harus
senantiasa bersikap se-objektif mungkin dalam menyelesaikan persoalan ini dan
melihat fakta yang ada serta memang fakta tersebut terbukti benar adanya dan
tidak merupakan sebuah kebohongan untuk menjatuhkan salah satu pihak demi
kepentingan Pansus sendiri, sehingga nanti apa yang telah disampaikan oleh
Pansus bisa dipertanggungjawabkan terhadap semua pihak yang terkait serta pihak
yang diduga bermasalah dengan keputusan untuk mengalirkan dana yang dikucurkan
kepada Bank Century pada saat itu.
4.1. Saran
Masyarakat sudah terlalu bingung
dan juga bosan dengan kasus yang tak berkesudahan ini, masyarakat perlu
informasi dan kebenaran kasus ini secepatnya. Jadi saran saya untuk Pansus
yaitu, cepatlah dalam menangani kasus ini, dan bersikaplah tegas terhadap
segala sesuatunya, tidak peduli siapa nantinya yang terpidanakan karena kasus
ini dan apa jabatan orang tersebut, yang penting masyarakat tahu dan tidak
harus menyalahkan orang-orang yang tidak seharusnya dipersalahkan. Harusnya
Pansus juga lebih terbuka dan jujur dalam mengungkapkan misteri ini. Agar
semuanya dapat selesai sesuai dengan kebenarannya.
DAFTAR PUSTAKA
Judul : Aliran
Dana Penjamin pada Bank Century Tautan : http://id.wikipedia.org,
http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Aliran_Dana_Lembaga_Penjamin_Simpanan_pada_Bank_Century&
Judul : DPR
pertimbangkan bentuk Hak Angket Century Tautan :
http://rss.vivanews.com
Judul : Hak Angket Century Tautan : http://www.ahmadheryawan.com
Mahfud MD. 1999. Pergulatan Politik dan Hukum di
Indonesia. Yogyakarta : Gamamedia
Tanya L, Bernard. 2005. Hukum, Politik, dan KKN.
Surabaya: Srikandi
0 komentar:
Post a Comment