ARTIKEL
HUKUM BISNIS DAN ETIKA HUKUM BISNIS
NAMA :
ISTIANAH
NIM : 11 0201 0186
HUKUM
BISNIS
Hukum
bisnis merupakan peraturan yang mengawal pelaksanaan kegiatan dalam berbisnis
atau pelaksanaan kegiatan ekonomi. Didalam pengaturan mengenai hokum bisnis
termuat tata cara dan prosedur mengenai bagaimana menjalankan kebiasaan bisnis
yang sebenarnya. Untuk memahami humum bisnis, ada baiknya kita memahami dulu hukum
perdata dan hukum dagang secara umum. Sebab bidang hukum perdata dan hukum
dagang merupakan dasar dari hukum bisnis. Untuk lebih jelasnya Hukum Bisnis
dapat diartikan sebagai peraturan-peraturan yang tertulis yang dibuat oleh
pemerintah dalam rangka mengatur, melindungi dan mengawasi seluruh kegiatan
bisnis baik itu kegiatan perdagangan atau industry atau barang jasa yang
berkaitan dengan keuangan dan sector bisnis.
Sumber
Hukum Bisnis yang utama adalah ;
1. Asas kontrak ( Perjanjian ) itu sendiri
menjadi sumber hokum utama, dimana masing-masing pihak terkait untuk tunduk
kepada kontrak yang telah disepakati
2. Asas kebebasan berkontrak, dimana para
pihak bebas untuk membuat dan menentukan isi dari kontrak yang mereka sepakati.
Menurut Munir Fuady sumber-sumber hukum bisnis
adalah :
1. Perundang-undangan
2. Perjanjian
3. Traktat
4. Jurisprodensi
5. Kebiasaan
ETIKA
BISNIS
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan
bisnis yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan
dan juga masyarakat. Etika bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai,
norma dan perlaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil
dan sehat dengan pelanggan /mitra kerja, pemegang saham, masyarakat
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah
bisnis yang beretika yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan
yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan
peraturan yang berlaku.
Etika bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi
seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk
melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur,
transparan dan sikap yang professional.
Tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku
etik bisnis yaitu :
1. Utilitarian Approach : setiap tindakan
harus berdasarkan pada konsekuansinya. Oleh karena itu dalam bertindak
seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat member manfaat
sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan
dengan biaya serendah-rendahnya.
2. Individu Ringhts Approach : Setiap orang
dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dihindari apabila diperkirakan akan
menyebabkan terjadi benturan dengan hake rang lain
3. Justice approach : Para pembuat
keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam mermberikan
pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
0 komentar:
Post a Comment