KEPADA YTH :
BP.HERO
SULTONI COMARA
Di tempat
Bersama
ini kami kirim Berita/Artikel tentang HUKUM BISNIS dalam memenuhi tugas Mata
Kuliah “HUKUM BISNIS DAN ETIKA BISNIS”
Kasus Penipuan Batubara, Onggo Dituntut 3 Tahun
Penjara
Foto: Mulyo
Santoso Onggo, terdakwa kasus penggelapan dan penipuan bisnis batu bara
dituntut 3 tahun penjara oleh PN Surabaya. (Harifin)
Surabaya,Radaronline
Sidang perkara penggelapan dan penipuan bisnis batu bara Mulyo Santoso Onggo Warga Krembangan Surabaya, kembali digelar di PN Surabaya pada Kamis (12/9/2013), dengan agenda putusan. Ketua Majelis Hakim Sriyatmo Joko Songkono sependapat dengan tuntutan jaksa, dari kejaksaan tinggi (Kejati) Lilik SH., pada Selasa (10/9/2013) dalam hal ini terdakwa dituntut 3tahun penjara.
Sidang perkara penggelapan dan penipuan bisnis batu bara Mulyo Santoso Onggo Warga Krembangan Surabaya, kembali digelar di PN Surabaya pada Kamis (12/9/2013), dengan agenda putusan. Ketua Majelis Hakim Sriyatmo Joko Songkono sependapat dengan tuntutan jaksa, dari kejaksaan tinggi (Kejati) Lilik SH., pada Selasa (10/9/2013) dalam hal ini terdakwa dituntut 3tahun penjara.
Majelis Hakim menjerat pasal 372 junto 64 ayat (1),
dan hukuman untuk terdakwa 3 tahun penjara. Hakim juga mengatakan atas putusan
yang diberikan terhadap terdakwa bisa lakukan upaya hukum banding, terkait
putusan itupun Kuasa Hukum terdakwa Tommy Hadjon SH., langsung banding,
sesusai sidang langsung bergegas menuju ruangan belakang PN
Surabaya. “Saya langsung daftar banding mas, karena dalam putusan ini
saya sangat kecewa kerugian yang mana. la wong ini awalnya ada kerja
sama, kalau memang kita hitung ada disitu selesih uang 200 juta bukan
3,6milyar,” tegas Tommy.
Lain halnya dengan korban dan sekaligus Pelapor,
Purnama Usman, tidak ada saya diuntungkan dengan Terdakwa. Pertama bisnis dan
pertama itu pula saya ditipu, jadi kerja sama yang mana. “Saya belum pernah
dapat keuntungan sepeserpun, dan saya merasa puas atas putusan yang diberikan
majelis Hakim.” tegas Usman.
Sekedar diketahui, perihal bisnis abal-abal yang
dilakukan terdakwa bermula dari perkenalannya melalui Erwin pada tahun 2009
didaerah Kalimantan Tengah.
Erwin seorang kepercayaan Purnama Usman, atas
Perkenalan lewat Erwin itulah Terdakwa sering kontak dan bertemu terdakwa, dan
menawarkan bisnis batu bara yang berlokasi di Banjarmasin
Terperdaya omongan Onggo, akhirnya Korban mau kerja
sama bisnis batu bara, tersebut melalui PT Sanwa Bumi Resort, dan uangpun
ditranfer melalui Bank BCA sebanyak 3,6milyar.
Namun batu bara yang sebelumnya disimpan didaerah
Banjarmasin tersebut, bukanlah milik Terdakwa Onggo melainkan milik orang
lain. Erwin selaku kepercayaan Purnama yang kebetulan berada di
Banjarmasin untuk mempertanyakan bisnis batu bara dengan Terdakwa, terkait ada
laporan hilangnya batu bara sebanyak 5000ton tersebut, karena merasa tidak
masuk akal tumpukan sebanyak itu hilang akhirnya Korban melaporkan kejadian ini
ke Polda Jatim. (Harifin)
Demikian untuk menjadikan maklum,atas perhatiannya kami sampaikan terima
kasih
Pengirim :
N A M A :
GILANG SUPRABANA
N
I M : 11 0201 0152
SEMESTER :
VII
ANGKATAN : VII
STIE
SEMARANG
0 komentar:
Post a Comment