Makalah Koperasi, Pengertian, Jenis dan Prinsip
Koperasi
Umum - drzpost.com - Koperasi merupakan badan usaha yang memiliki karakteristik
sendiri. Badan usaha ini bergerak dalam berbagai kegiatan ekonomi atas dasar
kekeluargaan dan gotong royong. Apa sih pengertian koperasi? yuk kita baca aja makalah
koperasi di bawah.
Makalah
Koperasi
Pengertian Koperasi berdasarkan UU no.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian,
pasal 1 adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi yang melandaskan kegitannya berdasar prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas kekeluargaan.
Berdasar pengertiannya, maksud dari
usaha koperasi adalah:
- Koperasi sebagai badan uasaha yang mempunyai tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya sama dengan badan usaha lain.
- Koperasi menjalankan usaha berdasar pada prinsip koperasi .
- Koperasi berdasar atas kekeluargaan, ini berarti kegiatan koperasi untuk kepentingan bersama.
Prinsip-prinsip koperasi berdasar UU
no.25 tahun 1992 bab 3 pasal 5 yaitu :
- Keanggotan bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal
- Pembagian SHU dlakukan secara adil dan sebanding berdasar jasa usaha masing-masing anggota.
- Kemandirian.
Struktur Orgainasi koperasi terdiri
atas :
- Rapat anggota
- Pengurus
- Pengawas.
Jika dilihat dari kegiatan usahanya
maka koperasi terdiri atas dua yaitu;
- Koperasi single purpose ( satu bidang usaha ) ,ialah koperasi yang memiliki satu bidang usaha. Contohnya: koperasi kredit, koperasi konsumsi, dan koperasi produksi
- Koperasi multi purpose ( serba uasaha ) ialah koperasi koperasi yang memiliki lebih dari usaha. Contoh : KUD, dan koperasi serba usaha.
Jenis koperasi jika dilihat dari
lapangan usahanya antara lain sebagai berikut :
- Koperasi simpan-pinjam ( kredit )
Koperasi ini menerima tabungan dari anggota dan memberi pinjaman pada masyarakat dengan syarat mudah dan ringan. - Koperasi Konsumsi
Koperasi ini menjual barang-barang keutuhan sehari-hari kepada masyarakat, atau koperasi yang mengelola unit usaha pertokoan. - Koperasi Produksi
Koperasi yang memiliki dan mengelola unit usaha produksi ( mengolah bahan mentah menjadi bahan/ barang lain ) hingga menghasilkan barang. - Koperasi Jasa
koperasi yang mengelola unit usaha pelayanan jasa. - Koperasi Serba usaha
Koperasi yang usahanya meliputi usaha kredit, konsumsi, produksi, dan jasa.
0 komentar:
Post a Comment