Pengembangan
dan pemberdayaan koperasi nasional dalam kebijakan pemerintah selayaknya
mencerminkan nilai dan prinsip perkoperasian sebagai wadah usaha bersama untuk
memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Dengan
dasar itulah. Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan mendorong percepatan
realisasi atau revisi Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992. Pada medio
Oktober 2012. Dewan Perwakilan Rakyat melalui Sidang Paripurna menyetujui
Rancangan Undang-undang Perkoperasian Terbaru.
Undang-undang
Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 perlu diganti, karena sudah tidak selaras dengan
kebutuhan hukum dan perkembangan perkoperasian di Indonesia. Inilah landasan
utama Kementerian Koperasi dan UKM untuk melahirkan Undang-undang Perkoperasian
terbaru.
Sebagai
follow-up dari kelahiran undang-undang nomor 17 tahun 2012, strategi berikut
yang akan dilaksanakan instansi pemberdaya gerakan koperasi adalah melakukan
sosialiasi atas Undang-undang Perkoperasian terbaru tersebut.
Ada
enam substansi penting yang harus disosialisasikan kepada masyarakat dan
gerakan koperasi yang dirumuskan bersama antara Kementerian Koperasi dan UKM,
Kementerian Hukum Dan Ham serta Dewan Perwakilan Rakyat.
Pertama,
nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945, menjadi dasar penyelarasan bagi rumusan
nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, sesuai dengan hasil kongres
International Cooperative Alliance (ICA).
Kedua,
untuk mempertegas legalitas koperasi sebagai badan hukum, maka pendirian
koperasi ha-rus melalui akta otentik. Pemberian status dan pengesahan perubahan
anggaran dasar merupakan wewenang dan tanggungjawab Menteri.
Ketiga,
dalam hal permodalan dan selisih hasil usaha, telah disepakati rumusan modal
awal Koperasi, serta penyisihan dan pembagian cadangan modal. Modal Koperasi
terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal awal.
Selisih
hasil usaha, yang meliputi surplus hasil usaha dan defisit hasil usaha,
pengaturannya dipertegas dengan kewajiban penyisihan kecadangan modal, serta
pembagian kepada yang berhak.
Keempat,
ketentuan mengenai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mencakup pengelolaan maupun
penjaminannya. KSP ke depan hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan
pinjaman kepada anggota.
Koperasi
Simpan Pinjam harus berorientasi pada pelayanan pada anggota, sehingga tidak
lagi dapat disalahgunakan pemodal yang berbisnis dengan badan hukum koperasi.
Unit simpan pinjam koperasi dalam waktu 3 (tiga) tahun wajib berubah menjadi
KSP yang merupakan badan hukum koperasi tersendiri.
Selain
itu, untuk menjamin simpanan anggota KSP diwajibkan menjaminkan simpanan
anggota. Dalam kaitan ini pemerintah diamanatkan membentuk Lembaga Penjamin
Simpanan Anggota Koperasi Simpan Pinjam (LPS - KSP) melalui Peraturan
Pemerintah (PP).
Hal
ini dimaksudkan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah yang sangat fundamental
dalam pemberdayaan koperasi, sehingga koperasi dapat meningkatkan kepercayaan
anggota untuk menyimpan dananya di koperasi.
Pemerintah
juga memberi peluang berkembangnya koperasi dengan pola syariah yang akan
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Kelima,
pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi akan lebih diintensifkan. Dalam
kaitan ini pemerintah juga diamanatkan untuk membentuk Lembaga Pengawas
Koperasi Simpan Pinjam (LP-KSP) yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui
peraturan pemerintah.
Hal
tersebut dilakukan pemerintah, merupakan upaya nyata agar KSP benar-benar
menjadi Koperasi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, dan sebagai entitas
bisnis yang dapat dipercaya dan sejajar dengan entitas bisnis lainnya yang
telah maju dan berkembang dengan pesat dan profesional.
Keenam,
dalam rangka pemberdayaan koperasi, gerakan koperasi didorong membentuk suatu
lembaga yang mandiri dengan menghimpun iuran dari anggota serta membentuk dana
pembangunan, sehingga pada suatu saat nanti. Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN)
akan dapat sejajar dengan organisasi Koperasi di negara-negara lain, yang
mandiri dapat membantu Koperasi dan anggotanya.
"Agar
masyarakat dan gerakan koperasi nasional segera memahami dan mengerti terhadap
hasil reyisi Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 menjadi Undang-undang
Perkoperasian terbarunomor 17 tahun 2012, maka program ke depan adalah
melaksanakan sosialiasi," ujar Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan.
Sosialisasi
menjadi prioritas untuk menyebarluaskan informasi tersebut, karena melibatkan
seluruh aparat instansi tersebut di seluruh provinsi Indonesia. Selain itu
melalui media informasi internal yang dimilki Kementerian Koperasi dan UKM.
Menurut
orang nomor satu di instansi pemberdaya pelaku usaha sektor riil tersebut,
lahimya undang-undang itu merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap
peningkatan kapasitas bagi pegiat koperasi di seluruh nusantara.
Peningkatan
kapasitas tersebut melalui perubahan atau revisi undang-undang lama yang
mengacu pada landasan dan asas tujuan Undang-undang Dasar Negara Tahun 1945,
yakni meningkatkan kesejahteraan anggota secara khusus dan masyarakat pada
umumnya.
Perkoperasian,
katanya, seyogyanya dapat mengantisipasi segala dinamika dan perkembangan yang
terjadi dalam penyelenggaraan pemberdayaan koperasi sebagai salah satu
instrumen perekonomian nasional.
Undang-undang
tentang perkoperasian terbaru harus direvisi tatkala dewasa ini dihadapkan pada
perkembangan tata ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh
tantangan.
Hal
itu bisa dilihat dalam ketentuan yang mengatur nilai dan prinsip koperasi,
pemberian status badan hukum, permodalan, kepengurusan, kegiatan usaha simpan
pinjam selain peranan pemerintah.
"Oleh
karena itu, untuk mengatasi berbagai faktor penghambat kemajuan koperasi, perlu
pembaharuan hukum melalui penetapan landasan hukum sesuai tuntutan pembangunan
koperasi serta selaras dengan perkembangan tata ekonomi nasional dan global.
"Keberadaan
Undang-Undang tentang Perkoperasian diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah
yang dihadapi koperasi pada masa mendatang. Setelah berlakunya Undang-Undang
ini diperlukan peraturan perundang-undangan dan kebijakan dari Pemerintah dan
Pemerintah Daerah." [AS-SP]
0 komentar:
Post a Comment