Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koperasi dan UKM
mempersilakan semua pihak yang ingin mengajukan judicial review atau uji
materi atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian
kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami persilakan pihak manapun untuk mengajukan permohonan uji materi
kepada MK atas UU Perkoperasian yang baru, itu hak warga negara," kata
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram di Jakarta, Jumat.
Menurut dia uji materi terhadap UU tersebut justru akan berdampak baik karena semakin diuji suatu UU maka semakin baik pasal-pasal di dalamnya.
Ia berpendapat pada dasarnya UU Perkoperasian sudah merupakan kebutuhan paling mendasar dari koperasi dan masyarakat yang telah disesuaikan dengan kondisi saat ini hingga masa yang akan datang.
"Kami sendiri sangat yakin UU ini sudah berada pada jalur yang benar dan sama sekali tidak bertentangan dengan UUD 1945," katanya.
Pihaknya memantau sampai saat ini ada sejumlah pihak yang pernah dan sedang mengajukan gugatan uji materi kepada MK atas UU Perkoperasian.
Mereka di antaranya yang telah mendaftarkan nomor perkaranya dengan nomor register. 28/PUU-XI/2013 tanggal 1 Maret 2013 yakni Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GKPRI) Provinsi Jawa Timur; Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Jawa Timur; Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskowanjati; Pusat Koperasi An-nisa Jawa Timur; Pusat Koperasi BUEKA Assakinah Jawa Timur; Gabungan Koperasi Susu Indonesia; Agung Haryono; dan Mulyono.
Pihaknya lain yang juga mengajukan uji materi dengan nomor register 47/PUU-XI/2013 tanggal 22 April 2013 yakni Perkumpulan Pancur Kasih; Koperasi Credit Union Sumber Kasih; Koperasi Kredit Canaga Antutn; dan Koperasi Kredit Gemalaq Kemisiq.
Pemohon uji materi UU Perkoperasian dengan nomor register 60/PUU-XI/2013 tanggal 27 Mei 2013 yakni Yayasan Bina Desa Sadajiwa, Koperasi Karya Insani, Yayasan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (ASPPUK), Asosiasi Pusat Pengembangan Sumberdaya Wanita (PPSW), Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Koperasi (LePPek),Wigatiningsih, Sri Agustin Trisnantari, Sabiq Mubarok, Maya Saphira, S.E., Chaerul Umam.
"Kesemuanya menggugat pasal-pasal yang hampir sama, hanya untuk koperasi di Kalbar menambahkan tidak setuju dengan adanya Dekopin,"
katanya.
Dalam perkembangannya, permohonan uji materi nomor 47/PUU-XI/2013 perihal pengujian UU Perkoperasian tentang Perkoperasian yang salah satunya diajukan oleh credit union (koperasi kredit) Provinsi Kalbar yang sidang awal dilaksanakan pada 22 Mei 2013 ternyata kini telah dinyatakan dicabut.
"Ternyata permohonan uji materi dimaksud telah dinyatakan dicabut oleh pemohon, kami berterima kasih kepada Credit Union di Kalbar yang telah membatalkan permohonan untuk uji materi UU ini, ini bukti bahwa UU ini tidak bertentangan dengan UUD 1945," katanya.
Namun, meski telah ada pihak yang mencabut permohonan uji materi itu, tapi untuk dua pihak yang lain tetap masih diproses di MK.
"Pada 4 Juni 2013 rencananya akan ada sidang kembali. Tapi kami semakin yakin dengan pencabutan oleh salah satu pemohon ini bisa menjadi bahan pertimbangan bahwa UU ini sudah pada jalur yang benar," katanya.
Sejumlah pasal yang diajukan untuk diuji materi di antaranya pasal tentang definisi koperasi, pasal tentang pengurus yang diperbolehkan berasal dari non-anggota koperasi, sertifikat modal koperasi, peran pengawas, hingga jenis usaha koperasi.(tp)
0 komentar:
Post a Comment