NAMA :
KHUSAENI
NIM :
1102010121
SEMESTER :
VII (TUJUH )
HUKUM BISNIS
Badan Usaha di Indonesia
Mau mendirikan badan usaha yang sesuai dengan
keinginan kita, tapi belum paham harus memilih yang mana? Memang sebenarnya
banyak pilihan badan usaha yang diakui dalam hukum di Indonesia sebagai badan
hukum, yaitu Persekutuan Perdata (Persekutuan dengan Firma, Persekutuan
Komanditer, Perseroan Terbatas) atau Koperasi, sebagaimana terdapat dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Indonesia.
Namun dari jenis-jenis tersebut, Perseroan Terbatas
atau lebih dikenal dengan singkatannya yaitu PT, merupakan jenis perusahaan
yang gemar dibentuk oleh para pemilik modal di Indonesia. Hal ini mungkin
disebabkan karena kurangnya informasi terkait aspek hukum dalam jenis-jenis
badan usaha selain PT. Untuk itulah kami akan mencoba membantu pemahaman
tentang jenis-jenis badan usaha yang diakui di Indonesia.
Sebagai permulaan, kita akan pelajari terlebih dahulu
tentang PT. Salah satu alasan kegemaran pemilihan PT sebagai badan usaha
dibandingkan badan usaha yang lain adalah tanggungjawabnya yang terbatas dalam
hal dilaksanakannya seluruh ketentuan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar
PT yang merupakan kesepakatan tertulis para pendirinya dimana saat ini
pembuatanya harus sesuai dengan UU RI No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas.
PT pada dasarnya adalah hasil kesepakatan antara 2
orang atau lebih yang memiliki kesamaan maksud dan tujuan dalam melakukan usaha
serta guna mendapatkan keuntungan. Sebelum melangkah menuju pembahasan yang
lebih mendalam tentang hak dan kewajiban PT sebagai badan usaha, sebaiknya kita
pahami terlebih dahulu dasar PT sebagai badan hukum/subyek hukum buatan.
Dalam hukum, dikenal istilah badan hukum/subyek hukum
buatan. Maksud dari badan hukum/subyek hukum buatan tersebut adalah bentuk yang
dibuat/didirikan berdasarkan kesepakatan manusia dimana diakui dalam hukum
dapat memiliki tanggungjawab/dibebankan suatu hak dan kewajiban layaknya yang
diemban oleh kita selaku manusia (subyek hukum kodrati), dan dalam
pelaksanaannya tidak dapat melakukan perbuatan untuk dirinya sendiri melainkan
harus dilakukan/diwakilkan oleh manusia untuk dan atas nama bentuk yang kita
buat.
Etika bisnis
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan
kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang
berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam
suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta
pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra
kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan
meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis
dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati
kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis
dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan
menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan
dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.
Tiga
pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
- Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
- Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
- Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
|
|
0 komentar:
Post a Comment