NAMA : Nasirin
NIM : 11 0201 0126
MATA
KULIAH : Hukum Bisnis
KAJIAN
HUKUM BISNIS SYARIAH
A.
Pendahuluan
Bisnis Syariah saat ini sedang
diuji oleh realitas perekonomian dunia termasuk Indonesia, yaitu dengan adanya
gejolak moneter internasional baru-baru ini dan bahkan masih terasa dampaknya.
Banyak ahli ekonomi yang mengatakan bahwa bisnis syariah tidak akan terpengaruh
oleh gejolak tersebut. Karena bisnis syariah tidak menggunakan sistim
riba dan bergerak di bidang sektor riil. Sektor rill tidak akan dapat
dipengaruhi oleh gejolak dan spekulasi moneter.
Perekonomian syariah telah membuktikan bahwa dia tidak ikut
mengalami krisis keuangan pada masa krisis ekonomi yang bermula pertengahan
tahun 1997 yang sampai sekarang masih terasa dampaknya. Salah satu pasangan
capres cawapres yang mendukung ekonomi syariah dalam kampanye politiknya juni
2009 menyatakan bahwa dia sanggup mendorong pertumbuhan ekonomi syariah di
indonesia mencapai angka 25 %. Hal ini menunjukkan bahwa prospek ekonomi
syariah cukup baik.
Indonesia saat ini sedang berusaha memulihkan sistem perekonomian
kapitalisnya, setelah dilanda krisis ekonomi yang berkepanjangan sejak
pertengahan 1997, dan bahkan banyak pihak yang khawatir akan terjadi krisis
ekonomi babak dua. Kekhawatiran ini dipicu oleh sering anjloknya pasar saham
terkemuka di berbagai negara dan lesunya bisnis sektor moneter.
Salah satu cara untuk keluar dari krisis ekonomi, pemerintah
Indonesia melirik sistem perekonomian syariah yang telah teruji cukup tangguh
dalam menghadapi krisis ekonomi 1997. Kenapa Perekonomian syariah tak bergeming
dalam menghadapi krisis eonomi itu ? jawabnya adalah perekonomian syariah tidak
terpengaruh oleh tingkat bunga perbankan yang mendorong timbulnya inflasi.
Sementara perekonomian yang
berbasis kapitalistik sangat tergantung kepada tingkat bunga perbankan,
sehingga sangat rentan terhadap krisis moneter.
Belajar dari keunggulan sistem perekonomian syariah, apalagi
setelah berhasil menjadi pemenang dalam pertarungan mengatasi krisis ekonomi, maka
bisnis syariah tumbuh bagaikan cendawan (jamur) tumbuh setelah hujan.
Berdasarkan data publikasi Bank Indonesia (BI) 2007, terdapat tiga bank umum
syariah (BUS) dan 24 unit usaha syariah bank umum konvensional (UUS BUK).
Selain itu, terdapat sebanyak 107 bank perkreditan rakyat syariah (BPRS).
Sedangkan, berdasarkan data bersumber situs Dewan Syariah Nasional Majelis
Ulama Indonesia (DSN MUI), asuransi syariah saat ini berjumlah lebih dari 37
perusahaan atau cabang syariah. Selain itu, terdapat tiga perusahaan reasuransi
yang memiliki divisi syariah dan lima broker asuransi syariah.
Sebagai upaya memberikan advokasi
kepada lembaga perekonomian syariah dan juga kepada nasabah lembaga ekonomi
syariah maka perlu dilakukan penguatan dalam aspek hukum bisnis syariah, yaitu
: Mengenalkan hukum Islam dalam masalah bisnis, Mengenalkan
perundangan-undangan tentang bisnis baik konvensional maupun syariah yang
berlaku di Indonesia, Aspek hukum apa saja yang terdapat pada bisnis syariah,
Mengenalkan cara penyelesaian sengketa bisnis syariah.
B.
Pengertian Hukum Bisnis Syariah
Bisnis adalah usaha dagang; usaha komersial dalam dunia
perdagangan; bidang usaha. Bisnis atau usaha merupakan
sistem interaksi sosial yang mencerminkan sifat khas bisnis sehingga seolah-olah
menjadi suatu dunia tersendiri yang otonom. Dalam hal ini bisnis merupakan
aktifitas yang cakupannya amat luas meliputi aktifitas produksi, distribusi,
perdagangan, jasa ataupun aktifitas yang berkaitan dengan suatu pekerjaan untuk
memperoleh penghasilan. Walaupun cakupannya luas namun tujuan hakikinya adalah
pertukaran barang dan jasa, dan pertukaran itu dipermudah oleh medium penukar,
yaitu uang.
Oleh karena itu bisnis dalam pengertian umum tak dapat dipisahkan
dari uang dan demikian pula sebaliknya. Dengan begitu mudah dipahami bahwa
kriteri umum aktifitas dalam dunia bisnis adalah penyediaan barang atau jasa
demi suatu pembayaran dengan uang baik secara tunai maupun kredit.
Bisnis merupakan
suatu unsur penting dalam masyarakat. Hampir semua orang terlibat di dalamnya.
Semua membeli barang atau jasa untuk bisa hidup atau setidak-tidaknya bisa
hidup lebih nyaman. Bisnis pada dasarnya berperan
sebagai jalan bagi manusia untuk saling memenuhi keinginan dan kebutuhannya.
Akan tetapi masalah keinginan dan kebutuhan manusia tak terbatas sedangkan
sumber daya yang tersedia terbatas, maka perlu adanya sistem ekonomi yang harus
menjawab tiga pertanyaan dasar, yaitu : apa saja yang perlu diproduksi,
bagaimana memproduksinya dan untuk siapa produksi itu.
Dengan demikian
defenisi bisnis adalah segala usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup,
yaitu berupa aktifitas produksi, distribusi, konsumsi dan perdagangan baik
berupa barang maupun jasa.
Syariah
berasal dari bahasa Arab yang artinya jalan yang lurus. Menurut Fuqaha (para
ahli hukum Islam), syariah atau syariat berarti hukum yang ditetapkan oleh
Allah melalui Rasul-Nya untuk hambanya-Nya, agar mereka menaati hukum itu atas
dasar iman, baik yang berkaitan dengan aqidah, amaliyah (ibadah dan muamalah),
dan yang berkaitan dengan akhlak 7
Menurut Muhammad
Faruq Nabhan, sebagaimana dikutip oleh Fathurrahman Djamil, bahwa Syariah
secara etimologis berarti jalan tempat keluarnya air untuk minum. Mannal Qathan kemudian menjelaskan bahwa kata ini
dikonotasikan oleh bangsa arab dengan jalan lurus yang harus diturut.
Secara istilah
pengertian syariah sebagaimana yang diungkapkan oleh Mahmud Syaltut dalam Hasbi
Ash Shiddiqi bahwa syariah mengandung arti hukum dan tata aturan yang
disyariatkan Allah bagi hambanya untuk diikuti. Menurut Manna’ al Qathan
syariah berarti segala ketentuan Allah yang disyariatkan bagi hamba-hambanya,
baik menyangkut aqidah, ibadah, akhlak maupun muamalah.
Dari beberapa
defenisi diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa syariah adalah semua
aturan-aturan Allah SWT, untuk mengatur manusia di dunia baik menyangkut
aqidah, ibadah, akhlak dan muamalah duniawiyat. Dalam hal etika bisnis maka
juga termasuk kepada persoalan syariah, khususnya dibidang akhlaknya.
Jadi bisnis syariah adalah segala usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup
berupa aktifitas produksi, distribusi, konsumsi dan perdagangan baik berupa
barang maupun jasa yang sesuai dengan aturan-aturan dan hukum-hukum Allah yang
terdapat dalam al Qur’an dan as Sunnah.
C. Materi Kajian Hukum Bisnis Syariah
Bisnis yang Boleh dan yang Terlarang
Dalam qaidah fiqih terdapat suatu rumusan ”Al ashlu fi al asyya’
al ibahah hatta yadulla ad dalilu ala at tahriimi” yaitu dalam hal muamalah
hukum asal sesuatu adalah dibolehkan hingga ada dalil yang mengaharamkan. Untuk
itu kaum muslimin cukup bertanya tentang apa yang dilarang. Kalau tidak ada larangan
maka berarti hal tersebut dibolehkan. Akan tetapi untuk mengetahui sesuatu itu
dilarang atau tidak dibolehkan maka kita harus berusaha untuk mengetahui atau
mempelajari apakah ada larangan dalam syariat Islam.
Jangan di salah artikan, ”belum tahu hukum” tidak sama dengan
”tidak ada larangan”. dalam qaidah fiqih dinyatakan ”al yaqiinu la yuzaalu
bisysyaki” ambil yang yakin tinggalkan yang ragu. Kalau setelah di selidiki
hukum sesuatu ternyata memang tidak dilarang oleh Al Quran atau Hadis Nabi maka
baru kita boleh mengatakan hukumnya mubah (boleh).
Potensi Konflik
Ada beberapa peluang terjadinya konflik dalam bisnis syariah;
pertama belum terwujudnya sistem pengawasan ekonomi syariah yang betul-betul
berdasarkan syariah. Contohnya pengawasan perbankan syariah dilakukan oleh
Gubernur Bank Indonesia yang notabenenya adalah menganut sitem konvensional.
Kedua ; belum ditemukannnya sistem mudharabah yang betul-betul
berdasarkan syariah. Sistim bagi hasil yang kerap dilakukan adalah
pembagian hasil dari produk mudharabah suatu lembaga keuangan syariah
diawal kerjasama, padahal seharusnya dibagi diakhir kerjasama atau apabila
telah ada keuntungan. Dan juga kerugian kerjasama mudharabah hanya
ditanggung oleh nasabah, karena keuntungan telah dipatok oleh pihak bank dan
telah dibayar diawal. Sehingga pihak bank tetap mendapat keuntungan walaupun
pihak nasabah rugi.
Peraturan Perundang-undangan dan Asas-asas
Peraturan Perundang-undangan pada prinsipnya
adalah untuk untuk melindungi semua pihak atau untuk melindungi kepentingan
umum. Dalam hal pereknomian syariah yang yang perlu dilindungi adalah
tersedianya pelayan ekonomi yang berbasis syariah. Karena Indonesia mayoritas
muslim dan mereka butuh tersedia pelayanan ekonomi yang sesuai syariah.
Di samping itu juga perlu
dilindungi kepentingan masyarakat umum, dan kepentingan negara yang mengurusi
seluruh masyarakat Indonesia dari berbagai latar belakang suku, adat, ras dan
agama. Tidak di benarkan membentuk peraturan yang ditujukan untuk menindas dan
menyakiti pihak lain. Namun yang perlu diperhatikan adalah segala peraturan dan
perundang-undangan yang dibuat harus ditempuh dengan cara-cara elengan dan
demokratis.
Di Indonesia sudah ada beberapa
undang-undang, peraturan dan lain sebagainya yang mengatur tentang ekonomi
syariah, baik yang yang pengatur perbankan syariah, asuransi syariah, dan lain
sebagainya, namun perlu disempurnakan terus menerus. Peraturan
perundang-undangan itu harus dapat menegakkan asas-asas perbankan syariah, yang
tentunya berbeda dengan perbankan konvensional.
Rambu-rambu Kesehatan Bank
Pada masa-masa dekade terakhir rezim Orde Baru, bank-bank di
Indonesia sering mendapat pujian dari luar negeri dan bahkan ketika itu
Indonesia diberi julukan Macan Asia karena angka pertumbuhan ekonomi
Indonesia paling tinggi di kawasan Asia Tenggara. Pada hal angka pertumbuhan
yang menjadi patoksan waktu itu hanya sektor moneter. Setelah itu apa yang
terjadi ? tahun 1997-1998 Indonesia mengalami krisis moneter yang mengakibatkan
segala pujian asing tersebut tidak dapat diterima.
Oleh sebab itu perlu adanya kejujuran untuk memberikan penilaian
terhadap sebuah bank apakah sehat atau tidak sehat. Tidak cukup menilainya dari
aspek moneter saja, akan tetapi aspek pembiayaan, pelayanan dengan prinsip Know
Your Costumers (Kyc), dll.
Aspek Hukum Pasar Modal Syariah
Salah satu kelemahan Pasar modal konvensional
adalah menyalahgunakan uang dari alat bayar menjadi barang dagangan. Uang
dibuat tujuan aslinya adalah sebagai alat tukar bukan sebagai barang dagangan.
Pasar modal dibuat juga demikian tujuannya adalah untuk menghimpun modal dari
investor guna disalurkan untuk progrtam pembiayaan. Namun sekarang pasar modal
telah berubah menjadi perdagangan uang.
Disinilah perlunya kehadiran pasar
modal syariah yang dapat menjamin aspek kenyamanan kustumer terutama dibidangan
agama. Ada beberapa transaksi yang dilarang dalam Islam yaitu :
1. Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip
kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang
didalamnya mengandung unsur dharar, gahar, riba, maisyir, riswah, maksiat dan
kezaliman.
2. Transaksi yang mengandung dharar, gharar, riba,
maisyir, riswah, maksiat, dan kezaliman meliputi :
a. Najsy yaitu melakukan penawaran palsu.
b. Ba’i al-ma’dum yaitu melakukan penjualan atas barang
(Efek yang belum dimiliki (short selling)
c. Insider trading yaitu memakai informasi orang dalam untuk
memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang.
d. Menimbulkan informasi yang menyesatkan.
e. Margin Trading, yaitu melakukan transaksi atas Efek
dengan Fasilitas pinjaman berbunga atas kewajiban penyelesaian pembelian efek
Efek tersebut.
f.
Ihtikar (penimbunan) yaitu
melakukan pembelian atau pengumpulan suatu Efek untuk menyebabkan perubahan
harga Efek dengan tujuan mempengaruhi pihak lain.
g.
dan transaksi-transaksi
lain yang mengandung unsur di atas.
Aspek hukum Pegadaian Syariah
Secara
etimologi dalam bahasa Arab, kata ar-rahn, berarti “tetap” dan
“lestari”. Kata ar-rahn juga berarti Al-Habsu artinya “penahanan”
seperti dikatakan Ni’matun Rahinah, artinya “karunia yang tetap
dan lestari”, sebagaimana firman Allah : “Tiap-tiap pribadi terikat/tertahan
(rahinah) atas apa yang telah diperbuat”. (QS. Al-Mudatsir (74) : 38).
Sedangkan secara terminologi Rahn didefinisikan oleh
beberapa ulama fiqh sebagai berikut :
Ulama Malikiyah berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan rahn
adalah : “harta yang dijadikan pemiliknya sebagai jaminan utang yang bersifat
mengikat”. Ulama Hanafiyah merumuskan rahn sebagai : “menjadikan sesuatu
(barang) jaminan terhadap hak (piutang) yang mungkin sebagai pembayar hak
(piutang) itu, baik seluruhnya maupun sebagainya”. Sementara itu, ulama
Syafi’iyah dan Hanabilah memberikan definisi rahn : “menjadikan materi
(barang) sebagai jaminan utang, yang dapat dijadikan pembayar utang apabila
orang yang berutang tidak bisa membayar utangnya itu.
Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa ”Bahwa pinjaman
dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn dibolehkan
dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Mutahin ( penerima barang
) mempunyai hak untuk menahan Marhun ( barang ) sampai semua utang Rahin
( yang menyerahkan barang ) dilunasi.
2. Marhun dan manfaatnya tetap
menjadi milik Rahin. Pada prinsipnya, Marhun tidak boleh
dimanfaatkan oleh Murtahin kecuali seizin Rahin, dengan tidak
mengurangi nilai marhun dan pemanfaatanya itu sekedar pengganti biaya
pemeliharaan dan perawatannya
3.
Pemeliharaan dan
penyimpanan Marhun pada dasarnya menjadi kewajiban Rahin namum
dapat juga oleh Murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaaan penyimpanan
tetap menjadi kewajiban Rahin.
4.
Besar biaya pemeliharaan
dan penyimpanan Marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah
pinjaman.
5. Penjualan Marhun
·
apabila jatuh tempo, Murtahin
harus memperingati Rahin untuk segera melunasi hutangnya.
·
Apa bila Rahin tidak
dapat melunasi utangnya, maka Marhun dijual paksa/dieksekusi melalui
lelang sesuai syariah.
·
Hasil penjualan Marhun digunakan untuk melunasi hutang,
biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan.
·
Kelebihan hasil penjualan menjadi milik Rahin dan
kekurangannya menjadi kewajiban Rahin.
jika
salah satu pihak tidak menunaikan kewajiban atau jika terjadi
perselisihan diantara dua belah pihak, maka penyelesaian dilakukan melalui
badan Arbitrase syariah setelah tidak terjadi kesepakatan melalui musyawarah.
Aspek hukum
BMT
BMT adalah sebuah organisasi informal dalam bentuk Kelompok Simpan
Pinjam (KSP) atau Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Secara prinsip BMT
memiliki sistem operasi BPR syariah. Namun ruang lingkup dan produk yang
dihasilkan berbeda.
Penggunaan badan hukum KSM dan koperasi untuk BMT itu disebabkan
karena BMT tidak termasuk kepada lembaga keuangan formal yang dijelaskan UU
Nomor 7 Tahun 1992 dan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, yang dapat
dioperasikan untuk menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Menurut undang
–undang , pihak yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat adalah bank
umum dan bank perkreditan rakyat, baik dioperasikan dengan cara konvensional
maupun dengan cara bagi hasil. Namun demikian, kalau BMT dengan badan hukum KSM
atau koperasi itu telah berkembang dan telah memenuhi syarat-syarat BPR, maka
pihak manajemen dapat mengusulkan diri kepada pemerintah agar BMT itu dijadikan
sebagai BPRS dengan badan hukum koperasi atau perseroan terbatas.
Peran umum BMT yang dilakukan adalah melakukan pembinaan dan
pendanaan yang berdasrkan sistem syariah. Peran ini menegaskan arti penting
prinsip-prinsip syariah dalam kehidupan ekonomi masyarakat. SEbagai lembaga
keuangan syariah yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat kecil
yang seba cukup (ilmu pengetahuan ataupun materi), maka BMT mempunyai tugas
penting dalam segala aspek kehidupan masyarakat.
D.
Kesimpulan
Kajian Hukum Bisnis Syariah adalah merupakan suatu kajian yang relatif baru dan
eksistensinya sangat dibutuhkan. Banyak permasalahan – permasalahan bisnis
syariah yang perlu diberikan solusinya, baik masalah antar sesama lembaga
ekonomi syariah maupun masalah antara lembaga ekonomi syariah dengan lembaga
ekonomi konvensional. Tujuan dari Kajian Hukum Bisnis Syariah ini adalah
mengupayakan terwujud sistim bisnis syariah yang sesuai dengan syariat Islam.
Kemudian Hukum bisnis Syariah ini tersosialisasi kepada masyarakat luas
sehingga semua kuam muslimin dapat mengetahui hukum bisnis syariah.
Referensi : Gemala Dewi,
SH. L.L.M, Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian syariah di
Indonesia, (Jakarta : Kencana Predana Media Group) h.xv
0 komentar:
Post a Comment