Artikel Masalah Hukum Bisnis (2)
DPRD Geram Banyak Perusahaan Langgar Kesepakatan Kerja
Kamis,
06/09/2012 - 13:55
BEKASI,
(PRLM).-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mengaku geram
masih banyak perusahaan di Kabupaten Bekasi yang melanggar kesepakatan kerja.
Sebagai langkah agar para buruh tidak selalu menjadi korban, maka DPRD
Kabupaten Bekasi bersama dinas terkait pun akan melakukan tindakan tegas kepada
para perusahaan yang melanggar kesepakatan kerja.
Demikian
diungkapkan anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bekasi Muhtadi Muntaha saat
dimintai keterangan mengenai adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 500
tenaga kerja yang dilakukan PT Tempo Scan Pacific (TSP) Bekasi.
Berdasarkan
informasi yang dihimpun di lapangan, tindakan PHK yang dilakukan PT Tempo Scan
Pacific tersebut dilakukan lantaran perusahaan enggan mengangkat status 500
karyawan yang di PHK dari tenaga kerja harian, borongan, dan kontrak menjadi
karyawan tetap karena sudah bekerja hampir tiga tahun.
Muhtadi
pun menuding, cara yang dilakukan PT Tempo Scan Pacific merupakan cara lama
yang dikembangbiakan para perusahaan. Jika jumlah karyawan tetap semakin
banyak, maka pengeluaran perusahaan untuk tunjangan karyawan tetap akan semakin
besar. Ini terus terjadi dan tidak ada pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja
(Disnaker) Kabupaten Bekasi.
"Ini
udah jadi kebiasaan, mereka lebih untung merekrut karyawan baru dibandingkan
dengan mengangkat jadi karyawan tetap. PT Tempo Scan Pacific jelas merugikan
buruh dengan tindakan yang tidak sesuai dengan norma kemanusiaan," ungkap
dia saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kompleks Perkantoran
Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat, Kamis
(6/9).
Dari
900 tenaga kerja yang ada di PT Tempo Scan Pacific, sekitar 229 tenaga kerja
harian, 538 tenaga kerja borongan dan 54 tenaga kontrak. Sisanya merupakan
karyawan tetap.
Belum
lagi, dikatakan Muhtadi, karyawan harian, borongan, dan kontrak di perusahaan
tersebut tidak mendapat hak jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek).
Pelanggaran yang dilakukan PT Tempo Scan Pacific sangat banyak, namun manajemen
perusahaan tetap meyakini tindakannya memutus kontrak kerja 500 karyawan
sebagai bentuk keputusan manajemen perusahaan.
"Mereka
(PT Tempo Scan Pacific, red) tetap yakin dengan keputusannya jika melakukan PHK
karena kelebihan tenaga kerja, tapi kami dapat kabar bahwa sudah ada perekrutan
karyawan baru. Ini sudah jelas untuk menunda kenaikan status karyawan, dari
kontrak menjadi karyawan tetap," ungkap Muhtadi. (A-198/A-107)***
Komentar : Seharusnya
PT. Tempo Scan Pasific tidak hanya memikirkan nasib perusahaannya saja, ia juga
harus memikirkan nasib para karyawannya. PHK bukanlah tindakan terpuji, masih
banyak cara yang dapat dilakukan perusahaan untuk memperoleh keuntungan.
Menurut saya, para karyawan PT. Tempo Scan Pasific berhak menuntut hak mereka
kepada PT. Tempo Scan Pasifik dan meminta pertanggung jawabannya karena PT.
Tempo Scan Pasific sudah melanggar kesepakatan kerja.
NURUL KHAMIDAH
1102010217
0 komentar:
Post a Comment