Warga Keluhkan Asap Limbah Kawat
CIKARANG, KOMPAS.com - Warga Kampung Kali Jeruk, Desa Kali Jaya, Kecamatan Cikarang Barat,
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengeluhkan pengolahan limbah sampah kawat dengan
cara dibakar karena mengganggu kesehatan penduduk setempat.
Warsono (39) warga Kampung Kali Jeruk, Minggu (25/4/2010), mengaku sempat mengalami sesak nafas dan kepala pusing saat menghirup asap berwarna hitam pekat saat aktivitas pembakaran limbah dilakukan pemiliknya pada malam malam hari. "Asapnya hitam pekat dan mengeluarkan bau yang sangat menyengat hidung. Saya dan beberapa warga lainnya yang berdekatan dengan lokasi pembakaran limbah sering mengalami sesak nafas dan kepala pusing," ujarnya.
Warsono dan beberapa warga lain tidak berani menegur pengelola limbah dengan alasan takut. Namun, beberapa warga pernah melaporkan persoalan tersebut kepada kepala desa (kades) setempat. "Tapi hingga saat ini tidak ada tindakan apa pun dari pejabat desa," katanya.
Hal senada juga diungkapkan Siti Fajriyah (30) warga setempat. Menurutnya, pembakaran limbah kawat yang meresahkan warga itu sudah berlangsung sejak pertengahan tahun 2007 silam dan hingga kini belum ada tindakan dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi."Saat ini warga sangat berharap dinas terkait agar secepatnya turun ke lapangan untuk meninjau lokasi pembakaran itu. Sebab kami menduga pengelolanya tidak memiliki izin daur ulang limbah," katanya.
Secara terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pemeliharaan Lingkungan Dinas LH Kabupaten Bekasi, Nanang Hadi, mengaku baru mendengar adanya keluhan tersebut. "Bila memang hasil pembakarannya melebihi ambang batas kewajaran, tentu akan segera kami tindak. Namun, sebelumnya perlu dilakukan pengkajian terlebih dahulu," katanya.
Menurut Nanang, aktivitas serupa mulai marak terjadi di wilayah setempat. Kegiatan tersebut dilakukan guna mengurai kandungan lain selain besi yang menempel pada kawat dengan cara dibakar. "Biasanya, dalam limbah kawat masih suka menempel busa, plastik, karet dan benda sejenisnya yang sulit dibersihkan. Sehingga agar tidak menguras stamina, pengusaha limbah mengambil cara mudah dengan dibakar," katanya.
Bila diketahui pengelolaan limbah tersebut ilegal, kata dia, pihaknya akan menjatuhkan sanksi mulai dari peneguran, hingga pencabutan izin usaha. "Patut diduga kegiatan pembakaran tersebut tidak didukung dengan sistem penetralisir udara seperti cerobong asap dan sejenisnya," ujar Nanang.
Warsono (39) warga Kampung Kali Jeruk, Minggu (25/4/2010), mengaku sempat mengalami sesak nafas dan kepala pusing saat menghirup asap berwarna hitam pekat saat aktivitas pembakaran limbah dilakukan pemiliknya pada malam malam hari. "Asapnya hitam pekat dan mengeluarkan bau yang sangat menyengat hidung. Saya dan beberapa warga lainnya yang berdekatan dengan lokasi pembakaran limbah sering mengalami sesak nafas dan kepala pusing," ujarnya.
Warsono dan beberapa warga lain tidak berani menegur pengelola limbah dengan alasan takut. Namun, beberapa warga pernah melaporkan persoalan tersebut kepada kepala desa (kades) setempat. "Tapi hingga saat ini tidak ada tindakan apa pun dari pejabat desa," katanya.
Hal senada juga diungkapkan Siti Fajriyah (30) warga setempat. Menurutnya, pembakaran limbah kawat yang meresahkan warga itu sudah berlangsung sejak pertengahan tahun 2007 silam dan hingga kini belum ada tindakan dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi."Saat ini warga sangat berharap dinas terkait agar secepatnya turun ke lapangan untuk meninjau lokasi pembakaran itu. Sebab kami menduga pengelolanya tidak memiliki izin daur ulang limbah," katanya.
Secara terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pemeliharaan Lingkungan Dinas LH Kabupaten Bekasi, Nanang Hadi, mengaku baru mendengar adanya keluhan tersebut. "Bila memang hasil pembakarannya melebihi ambang batas kewajaran, tentu akan segera kami tindak. Namun, sebelumnya perlu dilakukan pengkajian terlebih dahulu," katanya.
Menurut Nanang, aktivitas serupa mulai marak terjadi di wilayah setempat. Kegiatan tersebut dilakukan guna mengurai kandungan lain selain besi yang menempel pada kawat dengan cara dibakar. "Biasanya, dalam limbah kawat masih suka menempel busa, plastik, karet dan benda sejenisnya yang sulit dibersihkan. Sehingga agar tidak menguras stamina, pengusaha limbah mengambil cara mudah dengan dibakar," katanya.
Bila diketahui pengelolaan limbah tersebut ilegal, kata dia, pihaknya akan menjatuhkan sanksi mulai dari peneguran, hingga pencabutan izin usaha. "Patut diduga kegiatan pembakaran tersebut tidak didukung dengan sistem penetralisir udara seperti cerobong asap dan sejenisnya," ujar Nanang.
Analisis:
Dari kasus diatas dapat dilihat tindakan kecurangan yang
dilakukan oleh perusahaan, membuang limbah pabrik yang dibakar jika dilihat
dari etika bisnis merupakan hal yang salah dan merugikan banyak pihak.
Secara langsung pihak masyarakat sekitar di Kampung Kali
Jeruk, Desa Kali Jaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
merasa terganggu dan dirugikan dengan pengelolaan limbah yang dilakukan
manajemen pabrik. Mereka mengaku sempat mengalami sesak nafas dan kepala pusing
saat menghirup asap berwarna hitam pekat saat aktivitas pembakaran limbah
dilakukan pemiliknya pada malam malam hari.
Sebaiknya, perusahaan menggunakan system penetralisir
udara seperti cerobong asap dan sejenisnya untuk memiminimalisir polusi limbah
yang menggangu masyarakat sekitar. Atau pihak manajemen perusahaan sebaiknya
membuang limbah di kawasan yang tidak ada penduduk sehingga asapnya tidak
menggangu masyarakat sekitar.
Sumber:
kasus-kasus etika bisnis di indonesia
1. KASUS SUAP
KPPU
Mencermati kasus
suap menyuap yang melibatkan anggota KPPU M. Iqbal dan Presdir First Media
Billy Sindoro dapat membuka mata kita bahwa begitu kotornya etika bisnis di
Indonesia. Jika etika bisnis seperti itu masih dipertahankan maka jangan harap
korupsi dapat hilang dari negara kita. Oleh karena itu, jangan ada lagi
pengusaha-pengusaha di Indonesia yang memiliki etika bisnis seperti Lippo.
Lippo Group yang dikenal sebagai perusahaan besar di Indonesia saja
ternyata memiliki etika bisnis yang sangat buruk. Dengan kasus Suap KPPU sangat
jelas telihat bahwa Billy Sindoro (tangan kanan Bos Lippo Group) menyuap M.
Iqbal untuk mempengaruhi putusan KPPU dalam kasus dugaan monopoli Siaran Liga
Inggris. Lippo ingin Astro Malaysia tetap menyalurkan content ke PT
Direct Vision (operator Astro Nusantara) meski Astro Malaysia tengah bersiteru
dengan Lippo Group.
2. KASUS BANK
LIPPO
Kasus Bank Lippo
bermula dari terjadinya perbedaan laporan keuangan kuartal III Bank Lippo,
antara yang dipublikasikan di media massa dan yang dilaporkan ke Bursa Efek
Jakarta (BEJ). Dalam laporan yang dipublikasikan melalui media cetak pada 28
November 2002 disebutkan total aktiva perusahaan sebesar Rp 24 triliun dengan
laba bersih Rp 98 miliar. Sementara dalam laporan ke BEJ tanggal 27 Desember
2002, total aktiva berkurang menjadi Rp 22,8 triliun dan rugi bersih (yang
belum diaudit) menjadi Rp 1,3 triliun.
Rekayasa laporan
keuangan dilakukan keluarga karena mereka memiliki agenda terselubung yaitu
untuk kembali menguasai kepemilikan Bank Lippo. Rekayasa laporan keuangan
tersebut dilakukan dengan cara melaporkan kerugian yang tidak terjadi, kerugian
bank itu direkayasa melalui 2 cara yakni menurunkan nilai aset melalui valuasi
yang dirancang sangat merugikan bank dan transfer aset kepada pihak terkait
untuk menciptakan kerugian di pihak bank, tetapi menguntungkan pemilik lama.
Lippo Goup juga
memiliki trik licik dalam bisnis yaitu dengan melakukan goreng saham. Selain
penurunan nilai aset yang tidak rasional, manajemen Lippo juga merekayasa
secara sistematis untuk menurunkan harga saham Bank Lippo di BEJ dengan cara
“menggorengnya”. Akibatnya, harga saham turun drastis dari Rp 540 di bulan
Agustus 2002 menjadi Rp 230 pada Februari 2003 (turun 50 persen lebih).
Cara “goreng saham” dilakukan
untuk memperbesar kepemilikan saham dari pemilik lama melalui right issue yang
dipaksakan dalam harga pasar sangat rendah karena mereka mengetahui
pemerintah tidak bersedia membeli saham right issue (rekapitalisasi kedua) karena bertentangan dengan UU Propenas. Saham pemerintah menjadi terdilusi, sehingga kepemilikan saham menjadi dominan kembali hanya dengan dana yang kecil.
pemerintah tidak bersedia membeli saham right issue (rekapitalisasi kedua) karena bertentangan dengan UU Propenas. Saham pemerintah menjadi terdilusi, sehingga kepemilikan saham menjadi dominan kembali hanya dengan dana yang kecil.
3.DUGAAN
PENGGELAPAN PAJAK IM3
IM3 diduga
melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku
Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak
keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan
restitusi sebesar Rp 65,7 miliar.
750 penanam
modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi
selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Dalam kasus ini terungkap
bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas
terkait dalam melakukan penipuan akuntansi.
Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan (bribery) dalam kasus tersebut.
Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan (bribery) dalam kasus tersebut.
Pihak pemerintah
dan DPR perlu segera membentuk tim auditor independen yang kompeten dan
kredibel untuk melakukan audit investigatif atau audit forensik untuk membedah
laporan keuangan dari 750 PMA yang tidak membayar pajak. Korporasi
multinasional yang secara sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban ekonomi,
hukum, dan sosialnya bisa dicabut izin operasinya dan dilarang beroperasi di
negara berkembang.
4. ETIKA BISNIS
ANTARA PERSAINGAN DAN PELANGGARAN SULE XL VS SULE AS
Perang provider
cellular paling seru saat ini adalah antara XL dan Telkomsel berkali-kali kita
dapat melihat iklan-iklan kartu XL dan Kartu Ass/Simpati/Telkomsel. Namun pada
perang iklan yang satu ini, tergolong parah. Biasanya tidak ada bintang iklan
yang pindah ke produk kompetitor selama jangka waktu kurang dari 6 bulan, namun
pada kasus ini saat penayangan iklan XL masih diputar di televisi. Intinya
mengenai kasus Sule yang menjadi bintang iklan pada dua produk kompetitor ada
kesan bajak membajak model dan materi iklan
5. BENCI TAPI
BELI: KASUS TIMOR (MOBNAS)
Benci tapi beli,
proyek mobil Timor yang dikenal dengan proyek Mobnas (mobil nasional) oleh
sebagian besar masyarakat Indonesia dianggap sebagai proyek penyelundupan hukum
yang dilakukan secara terang-terangan, dan tentunya melakukan pelanggaran di
berbagai bidang hukum, mulai dari perpajakan sampai kaedah hukum internasional
yang terdapat di komitmen Indonesia di WTO (World Trade Organization). Namun, tidak
dapat disangkal bahwa dibalik itu mobil Timor termasuk mobil yang laku di
pasar.
6. EKSPLOITASI
ANAK DALAM BISNIS – IKLAN, HIBURAN, FILM
Sementara hampir
semua orang berteriak tentang perlindungan anak-anak, di televisi iklan yang
menggunakan anak-anak semakin gencar. Eksploitasi anak masih merupakan hal yang
sangat jarang diperhatikan di Indonesia, apalagi bagi para pelaku bisnis.
Semakin maraknya iklan di televisi yang menggunakan anak, bahkan bayi, sebagai
penarik konsumen, menandakan rancunya jalan pemikiran masyarakat dalam
kaitannya dengan etika. Sebagian besar masyarakat belum dapat membedakan
eksploitasi dengan pengejaran keuntungan yang tidak melanggar etika bisnis.
7. KONTES KAPANLAGI.COM’S FRIENDS
Sekitar bulan
Juli 2008, Kapanlagi.com mengadakan kontes yang bertajuk, Kapanlagi.com’s
Friends, (ikon Luna Maya) dengan hadiah total Rp. 50 juta bagi pemenang kontes,
dan mengajak para blogger untuk memasang Banner Kapanlagi di blog
masing-masing, maka banyak sekali blogger yang tertarik dan memasang banner
Kapanlagi.com’s Friends, for free
tentunya dengan harapan akan mendapatkan hadiah. Tapi sampai pada detik-detik
terakhir dan lewat dari janji pengumuman pemenenang tanggal 20 desember 2008,
tidak ada sedikit pun informasi yang dikeluarkan Kapanlagi.com mengenai kontes
tersebut, maka timbulah kekecewaan dari para blogger, karena mereka telah
kehilangan opportonity cost,
bayangkan saja dengan menempel banner diblog selama 6 bulan, dengan banner yang
cukup besar tentunya mereka kehilangan kesempatan mendapatkan uang dari
pengiklan lain dengan jumlah lebih dari seratus juta rupiah.
Hak cipta adalah hak eksekutif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.
Yang dimaksud dengan pencipta adalah : Seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecakatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
PEMEGANG HAK CIPTA DAN CIPTAAN
- Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut di atas.
- Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
- Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu keajaiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di peradilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut
DASAR PERLINDUNGAN HAK CIPTA
Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No. 6 tahun 1982 tentang hak cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang no. 7 tahun 1987. pada tahun 1997 diubah lagi dengan undang-undang no. 12 tahun 1997. di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam undang-undang no. 19 tahun 2002. beberapa peraturan pelaksanaan yang masih berlaku yaitu :
- Peraturan Pemerintah RI no. 14 tahun 1986 Jo Peraturan pemerintah RI no. 7 1989 tentang Dewan Hak Cipta
- Peraturan pemerintah RI no. 1 tahun 1989 tentang penerjemahan dan/atau perbanyakan ciptaan untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, penelitian dan pengembangan.
- Peraturan Menteri Kehakiman RI no. M.01-HC.03.01 tahun 1987 tentang pendaftaran hak cipta
- Keputusan Menteri Kehakiman RI no. M.04.PW.07.03 tahun 1988 tentang penyelidikan hak cipta
HAK MORAL DAN HAK EKONOMI
- Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
- Hak ekonomi adalah hak-hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait.
- Hak terkait adalah hak eksekutif yang berkaitan dengan hak cipta yaitu hak eksekutif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan petunjuknya; bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak atau menyiarkan karya siarannya
PELANGGARAN HAK CIPTA
Suatu perbuatan yang dikatakan sebagai suatu pelanggaran hak cipta apabila perbuatan tersebut melanggar hak eksekutif pencipta atau pemegang hak cipta.
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta :
- Pengumuman dan/atau perbanyakan lambang negara dan lagu kebangsaaan menurut sifatnya yang asli
- Pengumuman dan/atau perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali jika hak cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan undang-undang maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri atau ketika ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak
- Pengambilan berita aktual seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
KETENTUAN PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
Tindak pidana bidang hak cipta dikategorikan sebagai tindak kejahatan dan ancaman pidanannya diatur dalam pasal 77 yang berbunyi :
- Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagai mana dimaksud (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah)
- Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah)
- dan lain-lain
KESIMPULAN
Bahwa hak cipta di Indonesia sudah secara jelas di dalam UU – HC baik secara nasional maupun internasional
Untuk mendukung pelaksanaan UU tersebut maka ada beberapa hal yang sebaiknya dilakukan, yaitu :
Bahwa hak cipta di Indonesia sudah secara jelas di dalam UU – HC baik secara nasional maupun internasional
Untuk mendukung pelaksanaan UU tersebut maka ada beberapa hal yang sebaiknya dilakukan, yaitu :
- Pemerintah sebaiknya harus lebih banyak melakukan sosialisasi dan punyuluhan kepada pihak-pihak yang bersangkutan dan masyarakat luas.
- Aparat hukum harus lebih tegas dan bersungguh-sungguh dalam menindak para pelanggar hak cipta tanpa pandang bulu.
- Masyarakat harus ikut berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan UU Hak Cipta dan pemberantasan pelanggaran hak cipta.
0 komentar:
Post a Comment