|
Disusun oleh ;
|
||
Nama
|
:
|
Riyanah
|
No
Mhsw
|
:
|
1202010256
|
Angkatan
|
:
|
VIII/
2012
|
Dosen
pengampu
|
:
|
Hero
Sultoni Comara
|
|
KATA PENGANTAR
Terima kasih,mungkin hanya
sepatah kata ini yang
saya katakan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena berkat
dan rahmat-Nya jualah sehingga saya dapat menyelesaikan penulisan
tugas makalah ini.yaitu tentang krisis pangan.
Pada sempatan
ini, ijikan saya selaku penulis mengucapkan rasa terimakasih saya kepada
teman - teman saya yang telah
membantu saya dalam menyelesaikan makalah ini, baik dari proses penyusunan,
pengetikan, sampai akhirnya makalah ini
bisa selesai.
Akhirnya saya selaku penulis sangat mengharapkan masukan berupa
saran, Ataupun kritikan yang bersifat
membangaun, yang pada intinya
sangat berguna Untuk
menyempurnakan penulisan makalah selanjutnya, dan semoga
makalah ini dapat menjadi sumber
pengetahuan baru bagi pembacanya
MANAJEMEN KOPERASI
MENUJU KEWIRAUSAHAAN KOPERASI
Abstrak.MENUJU KEWIRAUSAHAAN KOPERASI
Koperasi
merupakan salah satu bentuk badan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa
Indonesia yang pantas untuk ditumbuhkembangkan sebagai badan usaha penting dan
bukan sebagai alternatif terakhir. Membentuk jiwa kewirausahaan koperasi di
dalam diri para pengurus dan anggotanya adalah upaya awal untuk menuju
keberhasilan gerakan koperasi di tanah air.
Pendahuluan
Dalam usaha
pemulihan krisis ekonomi Indonesia dewasa ini, sesungguhnya koperasi mendapatkan
peluang (opportunity) untuk tampil lebih eksis. Krisis ekonomi yang diawali
dengan krisis nilai tukar dan kemudian membawa krisis hutang luar negeri, telah
membuka mata semua pemerhati ekonomi bahwa “fundamental ekonomi” yang semula
diyakini kesahihannya, ternyata hancur lebur. Para pengusaha besar konglomerat
dan industri manufaktur yang selama ini diagung-agungkan membawa pertumbuhan
ekonomi yang pesat pada rata-rata 7% pertahun, ternyata hanya merupakan wacana.
Sebab, ternyata kebesaran mereka hanya ditopang oleh hutang luar negeri sebagai
hasil perkoncoan dan praktik mark-up ekuitas, dan tidak karena variabel
endogenous (yang tumbuh dari dalam) (Manurung, 2000).
Setelah
dicanangkan oleh pendiri negara kita, bahwa koperasi merupakan lembaga ekonomi
yang cocok dengan spirit masyarakatnya, yaitu azas kekeluargaan. Bahkan
disebutkan oleh Hadhikusuma (2000). Kekeluargaan adalah azas yang memang sesuai
dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia dan telah berurat akar dalam jiwa
bangsa Indonesia. Namun sampai saat ini dalam kenyataannya peran koperasi untuk
berkontribusi dalam perekonomian Indonesia belum mencapai taraf signifikan.
Banyaknya
masalah yang menghambat perkembangan koperasi di Indonesia menjadi problematik
yang secara umum masih dihadapi. Pencapaian misi mulia koperasi pada umumnya
masih jauh dan idealisme semula. Koperasi yang seharusnya mempunyai amanah
luhur, yaitu membantu pemerintah untuk mewujudkan keadilan ekonomi dan sosial,
belum dapat menjalani peranannya secara maksimal. Membangun koperasi menuju
kepada peranan dan kedudukannya yang diharapkan merupakan hai yang sangat
sulit, walau bukan merupakan hal yang tidak mungkin.
Oleh karena
itu, tulisan ini tetap pada satu titik keyakinan, bahwa seburuk apapun keadaan
koperasi saat mi, kalau semua komponen bergerak bersama, tentunya ada titik
terang yang diharapkan muncul. Juga diharapkan mampu menjadi pencerahan bagi
kita semua, tentang bagaimana koperasi dikembalikan kepada cita-cita para
pendiri bangsa mi, menjadikan kegiatan ekonomi menjadi milik semua rakyat.
Dengan demikian, kesenjangan ekonomi yang merembet pada kesenjangan sosial dan
penyakit-penyakit masyarakat Iainnya dapat dikurangi (Nuhung, 2002). Citra
koperasi di masyarakat saat ini identik dengan badan usaha marginal, yang hanya
bisa hidup bila mendapat bantuan dari pemerintah. Hal ini sebenarnya tidak
sepenuhnya benar, karena banyak koperasi yang bisa menjalankan usahanya tanpa
bantuan pemerintah. Tantangan koperasi ke depan sebagai badan usaha adalah
harus mampu bersaing secara sehat sesuai etika dan norma bisnis yang berlaku .
Pendapat
mengenai keberadaan unit usaha koperasi dalam sistem ekonomi Indonesia, adalah:
Pertama adalah yang mengutarakan perlunya mengkaji ulang apakah koperasi masih
perlu dipertahankan keberadaannya dalam kegiatan e konomi. Secara implisit pendapat ini menghendaki agar kita
tidak perlu mempertahankan koperasi sebagai unit usaha ekonomi. Pendapat ini
mewakili pemikiran kanan baru (new-right) yang tidak begitu mempermasalahkan
konsentrasi ekonomi di kalangan segelintir orang dalam masyarakat dan tidak
menghendaki adanya pertanda pandangan populis di dalam masyarakat. Kedua,
adalah pendapat yang memandang bahwa unit usaha koperasi dipandang perlu untuk
dipertahankan sekadar untuk tidak dianggap menyeleweng dari UUD 1945. Pendapat
inilah yang selama ini hidup dalam pemikiran bara birokrat pemerintahan.
Ketiga, adalah pendapat yang menganggap bahwa koperasi sebagai organisasi
ekonomi rakyat yang harus dikembangkan menjadi unit usaha yang kukuh dalam rangka
proses demokratisasi ekonomi. Pendapat ini mendasarkan pada semangat dan
cita-cita kemerdekaan Indonesia yang ingin mengubah hubungan dialektik ekonomi,
dari dialektik kolonial pada jaman penjajahan kepada dialektik hubungan ekonomi
yang menjadikan rakyat sebagai kekuatan ekonomi (Sritua, 1997).
Tantangan
bagi dunia usaha, terutama pengembangan Usaha Kecil Menengah , mencakup aspek
yang luas, antara lain : peningkatan kualitas SDM dalam hal kemampuan
manajemen, organisasi dan teknologi, kompetensi kewirausahaan, akses yang lebih
luas terhadap permodalan, informasi pasar yang transparan, faktor input
produksi lainnya, dan iklim usaha yang sehat yang mendukung inovasi,
kewirausahaan dan praktek bisnis serta persaingan yang sehat (Haeruman, 2000).
Pengertian Koperasi
Menurut
Undang-undang No. 25/1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-perorangan atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan
asas kekeluargaan (Sitio dan Tamba, 2001). Koperasi sebagai organisasi ekonomi
yang berwatak sosial sebagai usaha bersama berdasar asas-asas kekeluargaan dan
gotong royong (Widiyanti, 94). Ropke menyatakan makna koperasi dipandang dari
sudut organisasi ekonomi adalah suatu organisasi bisnis yang para
pemilik/anggotanya adalah juga pelanggan utama perusahaan tersebut. Kriteria
identitas koperasi akan merupakan dalil/prinsip identitas yang membedakan unit
usaha koperasi dari unit usaha lainnya (Hendar dan Kusnadi, 1999).
Elemen yang terkandung dalam koperasi menurut International
Labour Organization (Sitio dan Tamba, 2001) adalah:a. Perkumpulan orang-orang,
b. Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan,
c. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai,
d. Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis,
e. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan,
f. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
Prinsip-Prinsip Koperasi
Perkoperasian
adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi. Gerakan Koperasi
adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat
terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi. Perkoperasian di
Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945, dan bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
(Koperindo.com, 2001 )
Prinsip-prinsip atau sendi-sendi dasar Koperasi menurut UU
No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut.a. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warg negara Indonesia
b. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
c. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
d. Adanya pembatasan bunga atas modal
e. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masya rakat pada umumnya
f. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
g. Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
Menurut UU No. 25 Tahun 1992, prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
Prinsip-prinsip koperasi adalah:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa tidak terkait dengan besarnya setoran modal.
e. Kemandirian
f. Pendidikan koperasi
g. Kerja sama antar koperasi
Permasalahan Koperasi
Untuk mampu
bertahan di era globalisasi tentunya koperasi harus instropeksi atas kondisi
yang ada pada dirinya.. Tidak dapat dipungkiri bahwa hanya dengan mengenal jati
diri koperasi secara benar maka kemungkinan bersaing dengan badan usaha lain
akan terbuka. Jelas bahwa ditinjau dari sudut bentuk organisasinya, maka
organisasi koperasi adalah SHO (self-help organisasi).
Intinya
koperasi adalah badan usaha yang otonom. Problemnya adalah otonomi koperasi
sejauh ini menjadi tanda tanya besar. Karena bantuan pemerintah yang begitu
besar menjadikan otonomi koperasi sulit terwujud. Dalam dataran konsepsional
otonomi Koperasijuga mengandung implikasi bahwa badan usaha koperasi seharusnya
lepas dari lembaga pemerintah, artinya organisasi koperasi bukan merupakan
lembaga yang dilihat dari fungsinyaadalah alat administrasi langsung dari
pemerintah, yang mewujudkan tujuan-tujuan yang telah diputuskan dan ditetapkan
oleh pemerintah (Rozi dan Hendri, 1997).
Masalah mutu
sumberdaya manusia pada berbagai perangkat organisiasi koperasi menjadi masalah
yang menonjol dan mendapat sorotan. Subyakto (1996) mempunyai pandangan bahwa,
kendala yang sangat mendasar dalam pemberdayaan koperasi dan usaha kecil adalah
masalah sumberdaya manusia. Pengurus dan karyawan secara bersama-sama -ataupun
saling menggantikan- menjadi pelaku organisasi yang aktif, dan menjadi front
line staff dalam melayani anggota koperasi. Keadaan saling menggantikan seperti
itu, banyak terjadi dalam praktik manajemen koperasi di Indonesia. Kinerja
front line staff memiliki dampak terhadap kepuasan pihak-pihak yang memiliki
kaitan dengan pengembangan koperasi, antara lain adalah anggota sebagai pemilik
dan pemanfaat, pemerintah sebagai pembina serta pihak mitra bisnis yang
berperan sebagai pemasok, distributor, produsen, penyandang dana dan lain
sebagainya.
Manajemen Koperasi
Koperasi
merupakan lembaga yang harus dikelola sebagaimana layaknya lembaga bisnis. Di
dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif dan
efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha
koperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan yang
diharapkan.
Prof. Ewell
Paul Roy mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 (empat) unsur yaitu:
anggota, pengurus, manajer, dan karyawan. Seorang manajer harus bisa
menciptakan kondisi yang mendorong para karyawan agar mempertahankan
produktivitas yang tinggi. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan
anggota pelanggan (Hendrojogi, 1997).
Menurut
Suharsono Sagir, sistem manajemen di lembaga koperasi harus mengarah kepada
manajemen partisipatif yang di dalamnya terdapat kebersamaan, keterbukaan,
sehingga setiap anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan
(kepengurusan usaha) ataupun yang di luar kepengurusan (angota biasa), memiliki
rasa tanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi (Anoraga dan Widiyanti,
1992).
A.H. Gophar
mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dan tiga sudut
pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan Kusnadi, 1999). Dari
sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan tiga
unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan struktur atau alat
perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota,
Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi
dengan fungsi manajemen. Unsur Pengawas seperti yang terdapat pada alat
perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan
tangan dan anggota, untuk mendampingi Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol
sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Keberhasilan
koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam
mengembangkan organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan
sebaik-baiknya kepada anggota.
Dan sudut
pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam
pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah
mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini
sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal. Terakhir,
ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen
koperasi menganut gaya partisipatif (participation management), di mana posisi
anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan
manajemen perusahaannya.
Sitio dan
Tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi di Indonesia memiliki manajemen
koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu: Rapat
anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola.
Telah
diuraikan sebelumnya bahwa, watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen
partisipatif. Pola umum manalemen koperasi yang partisipatif tersebut
menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi. Terdapat
pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur. Demikian pula
setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang
berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama
(shared decision areas)
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi
adalah sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):
a. Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
b. Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
c. Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.
d. Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.
Kewirausahaan
Koperasia. Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
b. Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
c. Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.
d. Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.
Secara
definitif seorang wirausaha termasuk wirausaha koperasi adalah orang yang
mempunyai kemampuan melihat dan menilai kesempatan-kesempatan bisnis,
mengumpulkan sumber-sumber daya yang dibutuhkan guna mengambil keuntungan
darinya dan mengambil tindakan yang tepat guna memastikan sukses (Meredith, et
al, 1984).
Para
wirausaha koperasi adalah orang yang mempunyai sikap mental positif yang
berorientasi pada tindakan dan mempunyai motivasi tinggi dalam mengambil risiko
pada saat mengejar tujuannya. Tetapi mereka juga orang-orang yang cermat dan
penuh perhitungan dalam mengambil keputusan tentang sesuatu yang hendak
dikerjakan, Setiap mengambil keputusan tidak didasarkan pada metode coba-coba,
melainkan dipelajari setiap peluang bisnis dengan mengumpulkan
informasi-informasi yang berharga bagi keputusan yang hendak dibuat.
Selanjutnya menurut Meredith
(1984) para wirausaha (termasuk wirausaha koperasi) mempunyai ciri dan watak
yang berlainan dengan individu kebanyakan. Ciri-ciri dan watak tersebut
dijelaskan sebagai berikut:
a. Mempunyai kepercayaan yang kuat pada diri sendiri.
b. Berorientasi pada tugas dan basil yang didorong oleh kebutuhan untuk berprestasi, berorientasi pada keuntungan, mempunyai ketekunan dan ketabahan, mempunyai tekad kerja keras, dan mempunyai energi inisiatif.
c. Mempunyai kemampuan dalam mengambil risiko dan mengambil keputusan-keputusan secara cepat dan cermat.
d. Mempunyai jiwa kepemimpinan, suka bergaul dan suka menanggapi saran-saran dan kritik.
e. Berjiwa inovatif, kreatif dan tekun.
f. Berorientasi ke masa depan.
a. Mempunyai kepercayaan yang kuat pada diri sendiri.
b. Berorientasi pada tugas dan basil yang didorong oleh kebutuhan untuk berprestasi, berorientasi pada keuntungan, mempunyai ketekunan dan ketabahan, mempunyai tekad kerja keras, dan mempunyai energi inisiatif.
c. Mempunyai kemampuan dalam mengambil risiko dan mengambil keputusan-keputusan secara cepat dan cermat.
d. Mempunyai jiwa kepemimpinan, suka bergaul dan suka menanggapi saran-saran dan kritik.
e. Berjiwa inovatif, kreatif dan tekun.
f. Berorientasi ke masa depan.
Kewirausahaan
koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif
dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan
berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi dalam mewujudkan terpenuhinya
kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama (Hendar dan Kusnadi,
1999). Dan definisi tersebut terkandung beberapa unsur yang patut diperhatikan
seperti penjelasan di bawah ini.
Kewirausahaan
koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif. Ini
berarti wirausaha koperasi (orang yang melaksanakan kewirausahaan koperasi)
harus mempunyai keinginan untuk memajukan organisasi koperasi, baik itu usaha
koperasi maupun usaha anggotanya. Usaha itu harus dilakukan secara koperatif
dalam arti setiap kegiatan usaha koperasi harus mementingkan kebutuhan anggotanya.
Tugas utama wirausaha koperasi adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya
berusaha mencari, menemukan dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan
bersama (Drucker, 1988). Bertindak inovatif tidak hanya dilakukan pada saat
memulai usaha tetapi juga pada saat usaha itu berjalan, bahkan pada saat usaha
koperasi berada dalam kemunduran.
Pada saat
memulai usaha agar koperasi dapat tumbuh dengan cepat dan menghasilkan.
Kemudian pada saat usaha koperasi berjalan, agar koperasi paling tidak dapat
mempertahankan eksistensi usaha koperasi yang sudah berjalan dengan lancar.
Perihal yang lehih penting adalah tindakan inovatif pada saat usaha koperasi
berada dalam kemunduran (stagnasi). Pada saat itu wirausaha koperasi diperlukan
agar koperasi berada pada siklus hidup yang baru. Wirausaha koperasi harus
mempunyai keberanian mengambil risiko. Karena dunia penuh dengan
ketidakpastian, sehingga hal-hal yang diharapkan kadang-kadang tidak sesuai
dengan kenyataan yang terjadi di lapangan. Oleh karena itu dalam menghadapi
situasi semacam itu diperlukan seorang wirausaha yang mempunyai kemampuan
mengambil risiko. Tentu saja pengambilan risiko ini dilakukan dengan
perhitungan-perhitungan yang cermat.
Pada koperasi
risiko-risiko yang ditimbulkan oleh ketidakpastian sedikit terkurangi oleh
orientasi usahanya yang lebih banyak di pasar internal. Pasar internal
memungkinkan setiap usaha menjadi beban koperasi dan anggotanya karena koperasi
adalah milik anggota. Oleh karena itu secara nalar tidak mungkin anggota merugikan
koperasinya. Kalaupun terjadi kerugian dalam kegiatan operasional, maka risiko
tersebut akan ditanggung bersama-sama, sehingga risiko per anggota menjadi
relatif kecil.
Tetapi bila
orientasi usaha koperasi lebih banyak ke pasar eksternal seperti KUD, maka
risiko yang ditimbulkan oleh ketidakpastian akan mempunyai bobot yang sama
dengan risiko yang dihadapi oleh pesaingnya. Dalam kondisi ini tugas wirausaha
koperasi lebih berat dibanding dengan wirausaha koperasi yang lehih banyak
orilentasinya di pasar internal.
Kegiatan
wirausaha koperasi harus berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, yaitu
anggota sebagai pemilik dan, sekaligus sebagai pelanggan. Kepentingan anggota
harus diutamakan agar anggota mau berpartisipasi aktif terhadap koperasi. Karena
itu wirausaha koperasi bertugas meningkatkan pelayanan dengan jalan menyediakan
berbagai kebutuhan anggotanya. Tujuan utama setiap wirausaha koperasi adalah
memenuhi kebutuhan nyata anggota koperasi dan meningkatkan kesejahteraan
bersama. Tugas seorang wirausaha koperasi sebenamya cukup berat karena banyak
pihak yang berkepentingan di lingkungan koperasi, seperti anggota, perusahaan
koperasi, karyawan, masyarakat di sekitarnya, dan lain-lain. Seorang wirausaha
koperasi terkadang dihadapkan pada masalah konflik kepentingan di antara
masing-masing pihak. Bila ia lebih mementingkan usaha koperasi, otomatis ia
harus berorientasi di pasar eksternal dan hal ini berarti mengurangi nilai
pelayanan terhadap anggota. Sebaliknya bila orientasinya di pasar internal dengan
mengutamakan kepentingan anggota, maka yang menjadi korban adalah pertumbuhan
koperasi.
Kewirausahaan
dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer, birokrat yang berperan
dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap
pengembangan koperasi. Keempat jenis wirausaha koperasi ini tentunya mempunyai
kebebasan bertindak dan insentif yang berbeda-beda yang selanjutnya menentukan
tingkat efektivitas yang berbeda-beda pula.
Daftar Pustaka
Anoraga, Panji dan Widiyanti, Ninik. 1992. Dinamika Koperasi. Rineka Cipta,
Jakarta.
Arief, Sritua. 1997. Koperasi Sebagai Organisasi Ekonomi Rakyat, dalam
Pembangunanisme dan Ekonomi Indonesia. Pemberdayaan Rakyat dalam
Arus Globalisasi. CSPM dan Zaman. Jakarta.
Drucker, Peter F. 1988. Inovasi dan Kewiraswastaan, Praktek dan Dasar-Dasar.
Erlangga. Jakarta, dalam Hendar dan Kusnadi. 1999. Ekonomi Koperasi untuk
Perguruan Tinggi. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas
Indonesia. Jakarta.
Haeruman, H. 2000. “Peningkatan Daya Saing Industri Kecil untuk Mendukung
Program PEL”. Makalah Seminar Peningkatan Daya Saing. Graha Sucofindo.
Jakarta
Jurnal Ilmiah “Manajemen & Bisnis”
Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Hendar dan Kusnadi, 1999. Ekonomi Koperasi untuk Perguruan Tinggi, Lembaga
Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.
Hendrojogi. 1997. Koperasi: Azas-azas, Teori dan Praktek.. RajaGrafindo. Jakarta.
Koperindo.com. http/www.Koperindo.com.
Manurung, 2000. “Perkoperasian Di Indonesia: Masalah, Peluang dan Tantangannya
di Masa Depan”. Economics e-Journal, 28 Januari 2000,
Meredith, 1984. Kewirausahaan, Teori dan Praktek, Pustaka Binaman Pressindo,
Jakarta, dalam Hendar dan Kusnadi, 1999. Ekonomi Koperasi untuk
Perguruan Tinggi, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas
Indonesia, Jakarta.
Rozi dan Hendri. 1997. Kapan dan Bilamana Berkoperasi. Unri Press. Riau.
Sitio, Arifin dan Tamba, Halomoan. 2001. Koperasi: Teori dan Praktek. Penerbit
Erlangga. Jakarta.
Subyakto, 1996. “Mutu Layanan dalam Perilaku Organisasi Koperasi”. http://
ln.doubleclick.net.
Widiyanti, Ninik, 1994. Manajemen Koperasi. Rineka Cipta. Jakarta.
Sumber :
Jurnal Ilmiah “Manajemen & Bisnis”
Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
0 komentar:
Post a Comment