Makalah Koperasi
Diajukan
untuk memenuhi salah satu Tugas dalam Menempuh
Mata
Kuliah Manajemen Kewirausahaan , Oleh Dosen Pembina
Hero
Sultoni Comara, SE., M.M.
Disusun
Oleh:
Palupi
Widiyastuti
Nomor Mhs 12 0201 0255
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI
SEMARANG
2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang mana berkat rahmat dan
hidayahNya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “kisah Orang
Sukses”.
Makalah ini diajukan guna memenuhi nilai mata kuliah Manajemen Kewirausahaan. Tidak lupa, kami ucapkan terima
kasih kepada semua pihak yang turut membantu dalam penyusunan makalah ini.
Kami menyadari dalam makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami
sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca makalah ini. Harapan
kami semoga makalah ini bermanfaat dan menjadikan sumber pengetahuan bagi para
pembaca.
Kendal, Mei 2013
Penulis
DAFTAR ISI
LEMBAGA PENGESAHAN………………………………………………………….........… i
KATA PENGANTAR………………………………………………………………………… ii
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………………. iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah………………………………………………...…………………. 1
1.2
Metode
Pembahasan............………………………………………..………………………. 2
1.3
Batasan Masalah …………………………………………………...………..........................3
1.4
Tujuan.................................................……………………………....……………………… 9
BAB II ISI
2.1
Sejarah Singkat………………………………………………………………………..…....21
2.2
Omset....…………………………………......………………………………………….....
21
2.3
Keunggulan...……………………………......………………………………………….......21
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan..………………………….....…................………………………………....... 22
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Wirausaha merupakan suatu proses atau cara untuk
melakukan suatau usaha uang bertujuan untuk mendapatkan hasil atu keungtungan
yang diharapkan dengan cara memproduksi, menjual atau menyewakan suatu produk
barang atau jasa.
Dalam menjalankan suatu usaha ( wirausaha) seorang pelaku
usaha harus memiliki :
Ø Skill
(kemampuan) seorang pelaku usaha harus memiliki skill (kemampuan) untuk
berwirausaha karena tanpa skill (kemampuan) seorang pelaku usaha tidak akan
mungkin bisa berwirausahaa. Jadi skill (kemampuan) adalah modal utama yang
harus dimiliki dalam berwirausaha.
Ø Tekad (kemauan)
apabila seorang pelaku usaha telah mempunyai skill (kemampuan) tapi tanpa ada
tekad 9kemauan yang kuat) untuk berwirausaha maka skill (kemampuan) tapi tanpa
ada tekad (kemauan yang kuat untuk berwirausaha maka skill (kemampuan
berwrausaha itu sia-siia karena tiak dapat tersalurkan. Jadi pada dasarnya
skill dan tekad itu harus dimiliki oleh seorang pelaku wirausaha.
Ø Modal meupakan
asek yang sangat menunjng dalam hl memulai dan menjalankan suatu usaha
disamping mempunyai skill dan tekad.
Ø Target dan
tujuan seorang pelaku usaha apabila ingin menjalankan suatu usaha maka harus
bisa menentukan target dan tujuan pemasaranya. Karena apabila target dan ujuan
tidak dapat direncakaan maka usaha yang dijalankan tidak mungkin dapat bertahan
lama.
Ø Tempat
berwirausaha merupakan aspek yang harus dimiliki bila ingin menjalankan
wirausaha.karena tempat juga sangat menunjang dalam hal wirausaha dan bisa
menjadikan suatu bahan pertimbangan oelh konsumen mengenai wirausaha yang
sedang dijalankan.
1.2
Metode Pembahasan
Dalam hal ini
penulis menggunakan :
a.
Metode naratif sebagaimana ditunjukan oleh judulnya,
pembahasan ini bertujuan untuk me,mberikan suatu cerita dari nrasumber tentang
suatu usaha yang sedang dijalankan sampai mencapai kesuksesan.
b.
Survei proses yang dilakukan melalui wawancara,
mengumpulkan data-data dan keterangan dari seorang narasumber yang ada
hubungannya dengan usaha yang sedang dijalankan.
1.3 Batasan Masalah
Agar masalah pembahasaan tidak terlalu luas dan lebih
terfokus pada masalah an tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka
dengan ini pen yusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup tentang kisah
awal mulanya berwirausaha sampai mencpai kesuksesan.
1.4 Tujuan
Sebagai contoh
yang bisa ditiru apabila ingin
menjalankan suatu usaha untuk memenuhi tugas kedua mata kuliah kewirausahaan .
BAB II
ISI
2.1 Sejarah Singkat
Ibu Aah adalah salah seorang dari banyak pemilik
kos-kosan yang sukses. Beliau keturunan Bandung asli sedangkan suaminya Alm.
Bapak Peman keturunan tasik. Mereka mempunyai 7 orang anak dann tinggal di
daerah Pasteur yang kala itu belum di bangun jembatan layang. Singkat cerita
setelah bbeberapa lama kemudin rumahnya digusur karena pada waktu itu ada
proyek pembangunan jalan layng lalu akhinya beliau pun membeli rumah yang
sederhana yang berukuran 7x10 daerah Gatot Soebroto Jl. Maleeer 4 no 24C Rt 006
Rw 002 yang dibeli pada tahun 19982 yang
pada waktu itu beliau membelinya dengan harga Rp.1.500.000,-. Namun berhubung
suaminya mempunyai warisan rumah dari orang tuanya di Tasikmalaya tepatnya di
daerah manonjaya maka beliau dan suaminya beserta anak-anaknya pindah ke
Tasikmalaya tetapi dan rumah yang dibelinya dibandung di biarkan kosong. Tak
lama setelah pindah rumah ke Tasikmalaya suaminya meninggal dunia dan akhirnya
beliau tinggal bersama annak-anaknya. Beliau pun harus menghidupkan keluarganya
sendiri tanpa suami tercinta. Kemudian beliau membeli sebuah mesin jahit bekas
ddari tetangganya untuk membuka usaha jaahit pakaian. Walaupun penghasilannya
kecil tetapi beliau tak penah mengeluh dan selalu menjalankan usahanya dengan
penuh semangat dan kesabaran. Singakat cerita setelah 5 anaknya yang telah
berkeluarga maka beliau beserta 2 anak yang masih sekolah pindah ke bandung
untuk menempati rumah yang pernah dibelinya sekaligus untuk mencoba buka usaha
jahit baju di Banndung. Setelah lama tinggal di bandung dengn penghasilan jahit
bajju yang pas-pasan dan anak-anaknya
telah berkeluarga semua, akhirnya sekitar tahun 1998 secara tidak sengaja ada
sseseorang yang berasal dari ambon mencari tempat kos dan kebetulan dirumahnya
adaa 1 kamar ukuraan 2x3 yang kosong akhirnya kamar itu pun dikoskan. Kemudian
uang kos yang didapatkan perbulannya selalu beliu sisihkan untuk ditabung. Akhhirnya
setelah satu bulan kemudian uang yang ditabungkannya itu beliau gunakan untuk
memperbaiki rumahnya dan sekaligus membangun 6 kamar keatas (tingkat) dengan
ukuran masing-masing 2x3.
Tetapi maksud beliau membangun kamar tersebut bukan untuk
disewakan untuk jadi koskan melainkan untuk anak-anaknya apabila datang
mengunjunginnya agar tidak berebut kamar karena semua anaknya telah
berkeluarga. Namun karena anak-aqnaknya tidak setiap hari berkunjung dan tidak
selalu berbarengan apabila berkunjung maka kamarnya selalu kosong dan beliau
punakhirnya berfikir untuk menjadikannya kamar kisan. Setelah berunding dengan
anak-anaknya dan diijinkan untuk dijadikan kamar kos maka 6 kamar barunya pun
dijadikan kosan.
2.2 Omset
Pada
awalnya
pendapatan pertama dalah Rp.200.000,- perbulan karena pada saat itu hanya ada
satu kamar yang terisi. Tapi beliau tak pernah mengeluh dan selalu bersabar
menuuggu kamar kos lainnya adayang mengisi, akhirnya dengan kesabarannya
lama-lama kosannya pun penuh dan selalu ada yang ngisi apabila ada kamar kos
yang kosong. Kebanyakan penghuni kosnya adalah mahasiswa dan pegawai.
Pada saat itu pendapatannya Rp. 1.400.000,- perbulan dan
uang hasilnnya pun selalu beliau sisihkan untuk ditabung. Kemudian tahun
berikutnya karena ada kenaikan harga BBM dan Listrik harga kos pun naik menjadi
Rp.250.000,- per bulan dan pendapatannya bertambah menjadi Rp. 1.750.000,- tapi
masih penghasilan kotor. Untuk penghasilan bersihnya diperkirakan hanya Rp.
1.500.000,-
Setelah beberqapa tahun kemudian ssekitar tahun 2005
beliau berfikir untuk membangun kamar kosan baru didaerah berbeda tapi pada
saat itu yang menjadi kendala utama modal saat proses pembangunnya adalah
modal. Beliau masih kurangan modal karena uang tabungannya masih masih kurang
untuk membangun kosan baru yang memerlukan modal yang cukup besar. Beliau pun
tak pernah putus asa dan akhirnya beliau berfikir intuk meminjam modal tambahan
ke bank.
Singakat cerita kamar kos barunya pun selesai dibangun
dengan jumlah kamar 22 dengan ukuran 2x3 dengan harga Rp.400.000,- perbulan
perkamar perbulan pendapatan kotor darii kosn barunya adalah Rp.8.000.000,-per
bulan. Belum lagi beliau harus bayar cicilan ke bank selama
Ima tahun cicilan. Jadi diperkirakan pendapatan bersih perbulannya adalah Rp.5.000.000,- tapi
kini setelah cicilan ke banknya selesai penghasilannya bertambah menjadi Rp.
7.000.000,- perbulan kamar kosan juga akan naik harganya apabila satu kamar
diisi oleh dua orang. Karena apabila satu kamar diisi dua orang maka harga kos
menjadi Rp.500.000,- jadi tiap bertambah satu orang maka harga kos bertambah
Rp. 100.000,-. Misalkan tiap kamar diisi dua orang maka pendapatannya menjadi
Rp. 11.000.000,- tapi itu masih penghasilan kotor diperkirakan penghasilan
bersihnyaa sekitar Rp.7.000.000,-perbulan dari kosan barunya. Jadi total
penghasilan bersih dari kosan lama dan kosan baru diperkiran mencapai
Rp.8.500.000,- perbulan dan kini telah mencapai Rp. 10.000.000,- perbulan
setelah cicilan ke banknya selesai.
Menurut ibu Aah, rencana tahun kedepannya beluai akan
membangun kosan lagi didaerah Pasteur (
Tamansari) daerah tempat tinggalnya dulu dan Tasikmalaya ( tempat kelahiran
suaminya ) karena beliau berencana ingin pindah lagi dan menetap selamanya
ditasikmalaya.Tetapi pembangunan kosan itu masih dalam tahap perencanaan jadi
belum dapt dipastikan kapan akan dimulai pembangunannya, selain itu beliau juga
punya rencana untuk pergi haji terlebih dahulu.apabila kosan yang beliau
rencanakan jadi maka beliau diperkiran kan mendapatkan pendapatan sekitar
Rp.30.000.000,-pebulannya untuk kosan baru yang direncakannya itu. Tapi menurut
beliau kosan barunya itu akan dibangun setelah selesai melaksanakan haji.
2.3
Keunggulan
Adapun Keunggulan kosan ibu aah adalah :
v Aman.
Maksudnya aman dari tindakan pencurian.
Misal: pencurian Kendaraan bermotor dan pencurian pakaian,
v Air Bersih
v Sinar matahari
bisa masuk apabila pagi hari
v Bayaran kosan
bisa nunggak apabila mepet asal tidak lebih dari 3 bulan
v Listrik tidak
bayar walaupun banyak membawa barang-barang yang menggunakan listrik.
Misal :
Magiccom,TV,Komputer/notebook,dispenser,dll.
v Ada satu kamar
mandi untuk 2 kamar
v Lemari pakaian
dan kasur telah disediakan
v Ada dapur Umum
jadi penghuni kos bisa masak sendiri tetapi untuk pengisian gas LPG ditanggung
oleh penghuni kos yang suka menggunakannya
v Tiap kamar
kamar mandi disediakan 2 ember untuk
nyuci pakaian atau ngerendem pakaian
v Deat dengan
warung nasi karena posisinya berhadap-hadapan harga relatif terjangkau untuk
hunian kos didaerah tersebut..
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Jadi ibu Aah adalah seoraang pemilik kos yang sukses dari
sekian banyak pemilik kosan yang sukses. Walau usianya sudah tua tapi semangat
berjuangnya seperti masih berusia muda tak pernah menyerah, selalu berusaha dan
berdoa.dengan sikapnya yang ramah terhadap semua orang, penampunya yang
sederhana dan rumah yang ditempatinya sederhana tapi dib alik semua itu beliau
lah salah satu dari banyak pemilik kosan yang sukse dengan pendapatn
perbulannhya telah mencapai puluhan juta. Jadi intinya kita jangan memandang
seseorang hanya dari penampilan luarnya saja karena penampilan itu bisa menipu
selain itu juga kita tidak boleh menyerah apalagi nputus asa dalam melakukan
usaha apapun karen semua yang kita lakukan pasti ada jalannya. Memang
kegagaalan merupakan cambuk untuk sebuah kesuksesan tapi dibalik kegagalan itu
pasti ada hikmahnya. Ada pepatah bilang “ Masih banyak Jalan menuju Roma” kita
harus memang selalu optimis dengan semuanya.dalam se4gala haal yang kita
lakukan pasti ada ujian, cobaan dan tantangannya. Secara tidak disadari itu
merupakan musuh yang tidak kita ketahui dari mana datangnya, arahnya dan
tujuannya tapi itu semua harus kita hadapi. Bila kita mampu menghadapinya maka
tunggulah kesuksesan telah menunggu. Tapi kita juga jagan lupa berdoa kaarena
dalam suatu hadist dikatakan” Kejarlah Akhiratmu maka Dunia Akan mengejarmu”
jadi dalam melakukan usaha apapun harus diimbangi dengan keimanan.
Makalah Koperasi
Diajukan
untuk memenuhi salah satu Tugas dalam Menempuh
Mata
Kuliah Manajemen Koperasi , Oleh Dosen Pembina
Hero
Sultoni Comara, SE., M.M.
Disusun
Oleh:
Palupi
Widiyastuti
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI
SEMARANG
2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang mana berkat rahmat dan
hidayahNya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Koperasi”. Makalah ini diajukan guna memenuhi
nilai mata kuliah Manajemen Koperasi. Tidak lupa, kami ucapkan terima
kasih kepada semua pihak yang turut membantu dalam penyusunan makalah ini.
Kami menyadari dalam makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami
sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca makalah ini. Harapan
kami semoga makalah ini bermanfaat dan menjadikan sumber pengetahuan bagi para
pembaca.
Kendal, Mei 2013
Penulis
DAFTAR ISI
LEMBAGA PENGESAHAN………………………………………………………….........…… i
KATA
PENGANTAR…………………………………………………………………………… ii
DAFTAR
ISI…………………………………………………………………………………….
iii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang …………………………………………………………...………………….
1
1.2
Pokok Pembahasan…………………………………………………..……………………….
2
BAB
II PEMBAHASAN
2.1
Sejarah Perkembangan Koperasi …………………………………………………...……….
3
2.2
Pengertian, Asas, dan Prinsip Ekonomi……………………………....………………………
9
2.3
Manfaat dan Penggolongan Koperasi ………………………………….…………………..
11
2.4
Pemodalan Koperasi ……………………………………………………………………….. 15
2.5
Ukuran Keberhasilan Koperasi ………………………………………………………….
... .17
BAB
III KESIMPULAN DAN SARAN
3.1
Kesimpulan ……………………………………………………………………………..…
. 21
3.2
Saran………………………………………......…………………………………………..... 21
DAFTAR
PUSTAKA……………………………………………………...……….....……….. 22
LAMPIRAN………………………………........……………………………………………....
23
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Seperti
kita ketahui bersama bahwa koperasi mulai tumbuh dan berkembang di Inggris pada
pertengahan abad XIX yaitu sekitar tahun 1844 yang dipelopori oleh Charles
Howard di Kampung Rochdale. Namun sebelum koperasi mulai tumbuh dan berkembang
sebenarnya inspirasi gerakan koperasi sudah mulai ada sejak abad XVIII setelah
terjadinya revolusi industri dan penerapan sistem ekonomi kapitalis.
Setelah
berkembang di Inggris koperasi menyebar ke berbagai Negara baik di Eropa
daratan, Amerika, dan Asia termasuk ke Indonesia. Pada dasarnya koperasi
digunakan sebagai salah satu alternatif untuk memecahkan persoalan ekonomi dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Koperasi
sebenarnya sudak masuk ke Indonesia sejak akhir abad XIX yaitu sekitar tahun
1896 yang dipelopori oleh R.A.Wiriadmaja. Namun secara resmi gerakan koperasi
Indonesia baru lahir pada tanggal 12 Juli 1947 pada kongres I di Tasikmalaya
yang diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Pada
umumnya orang menganggap koperasi adalah sebagai organisasi sosial, yaitu
melakukan kegiatan ekonomi dengan tidak mencari keuntungan. Ada juga yang
mengatakan bahwa koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya saja.
Dan yang lebih ekstrim mengatakan bahwa koperasi itu hanya kemakmuran
pengurusnya saja. Kami kira ini anggapan atau pemikiran yang keliru. Karena
sebenarnya koperasi adalah bentuk kegiatan usaha yang paling ideal di mana
anggotanya, juga bertindak sebagai produsen, sebagai konsumen, dan sekaligus
sebagai pemilik. Dalam kontenks Indonesia, koperasi merupakan bentuk usaha yang
syah, yang keberadaannya diakui dalam UUD-1945.
Awalnya
keberadaan koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok para anggotanya,
sehingga hanya ada koperasi konsumsi atau single purpose. Namun dalam
perkembangannya fungsi koperasi menjadi bermacam-macam antara lain sebagai
tolak ukur kegiatan usaha, sebagai bentuk usaha baru, dan sebagai alternatif
kegiatan usaha.
1.2
Pokok Pembahasan
Dalam penyusunan makalah ini, kami
merumuskan beberapa masalah yang berhubungan dengan pembahasan antara lain:
- Sejarah Perkembangan Koperasi
- Pengertian, Asas, dan Prinsip Ekonomi
- Manfaat dan Penggolongan Koperasi
- Pemodalan Koperasi
- Ukuran Keberhasilan Koperasi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Sejarah Perkembangan Koperasi
Koperasi
pertama kali muncul pada awal abad XIX. Pada masa itu terutama di negara-negara
Eropa yang menerapkan sistem perekonomian kapitalis, kaum buruh berada pada
puncak penderitaannya. Dengan latar belakang seperti itu maka tidak
mengherankan apabila keberadaan koperasi sangat erat kaitannya dengan
perjuangan untuk mewujudkan keadilan sosial. Pada mulanya pertumbuhan koperasi
memang tidak dapat dipisahkan dari perkembangan ide-ide tentang pembaharuan
masyarakat yang dipelopori oleh gerakan sosialis. Hal ini yang menyebabkan
kuatnya pengaruh pemikiran sosialis dalam perkembangan koperasi.
Dua alasan yang mendasari pengaruh
sosialisme itu adalah:
- Terdapatnya kesamaan motif antara gerakan koperasi dengan gerakan sosialis. Sebagai reaksi penderitaan kaum buruh dari hisapan kaum kapitalis.
- Sebagai suatu bentuk organisasi ekonomi yang berbeda dengan bentuk organisasi ekonomi kapitalis, koperasi menawarkan suatu bentuk dasar dari tatanan sosial yang berbeda dengan tatanan sosial masyarakat kapitalis.
2.1.1
Perkembangan Koperasi di Inggris
Koperasi
yang pertama didirikan adalah di Inggris, sebagai akibat penderitaan yang
dialami kaum buruh di Eropa akibat revolusi industri pada abad awal XIX. Pada
tahun 1844 di Rochdale, Inggris didirikan koperasi konsumsi yang dipelopori
oleh Charles Howard.
Pada
mulanya koperasi Rochdale hanya bergerak dalam usaha untuk pemenuhan kebutuhan
konsumsi. Namun kemudian Rochdale mulai mengembangkan sayapnya dengan melakukan
usaha-usaha produktif. Menyusul keberhasilan koperasi Rochdale ini, hingga
tahun 1852 telah berdiri sekitar 100 koperasi konsumsi di Inggris, yang pada
umumnya didirikan oleh para konsumen. Dalam rangka memperkuat gerakan koperasi,
maka pada tahun 1862, koperasi-koperasi konsumsi di Inggris bergabung menjadi
satu menjadi pusat koperasi pembelian {Coperative Wholesale Society (CWS)}
2.1.2
Perkembangan Koperasi di Perancis
Pelopor-perlopor koperasi di
Perancis antara lain Charles Fouriee, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle.
Para pelopor ini menyadari bahwa setelah terjadinya revolusi Perancis dan
perkembangan industri yang menimbulkan kemiskinan, maka nasib rakyat perlu
diperbaiki dengan membangun koperasi-koperasi yang bergerak di bidang produksi
bersama-sama dengan para pengusaha kecil.
Di
Perancis terdapat Gabungan Koperasi Konsumsi Nasional Perancis (Federation
Nationale Dess Cooperative de Consummtion), dengan jumlah koperasi yang
bergabung sebanyak 476 koperasi, anggota 3.460.000 orang, toko 9.900 buah dan
perputaran modal sebesar 3.600 miliar Franc/tahun.
2.1.3
Perkembangan Koperasi di Jerman
Pada
tahun 1848 di Inggris dan Perancis telah mencapai kemajuan Industri, sedangkan
di Jerman perekonomiannya masih bercorak agraris. Barang-barang impor di
Inggris dan Perancis memberikan tekanan berat bagi perkembangan Industri di
Jerman.
Pada
saat itu muncul Pelopor Koperasi di Jerman, yaitu F.W Raiffeisen, Walikota
Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam kumpulan
simpan pinjam.
2.1.4
Perkembangan Koperasi di Denmark
Denmark
adalah salah satu negara di Eropa yang dapat dijadikan contoh pengembangan
Koperasi Pertanian. Kegiatan yang dilakukan para petani yang tergabung dalam
koperasi pertanian perlu dipelajari sebagai pola yang cocok untuk membangun
daerah agrarian.
Pada
tahun 1952 anggota Koperasi mencapai satu juta orang atau sekitar 30% dari
jumlah penduduk Denmark. Selain itu hampir sepertiga penduduk pedesaan di
Denmark berusia 18 tahun sampai dengan 30 tahun pernah belajar di Perguruan
tinggi, sehingga tidak sulit bagi mereka untuk bergabung ke dalam koperasi.
2.1.5
Perkembangan Koperasi di Swedia
Usaha
Koperasi di Swedia umumnya ditujukan untuk memerangi kekuatan monopoli. Salah
seorang pelopor koperasi di Swedia adalah Albin Johansen. Pada tahun 1911
gerakan koperasi ini berhasil mengalahkan kekuatan perusahaan besar milik
kelompok orang yang mulanya sangat berkuasa dalam penentuan harga penjualan
margarin. Tahun 1962 Swedia berhasil menghancurkan monopoli penjualan tepung
terigu yang dimiliki perusahaan swasta.
Rahasia
keberhasilan koperasi Swedia adalah berkat program pendidikan yang disusun
secara teratur dan pendidikan orang dewasa di Sekolah Tinggi araskyst (Folk
High School), serta lingkaran studi dalam pendidikan luar sekolah. Dan
perhatian diberikan terhadap pendidikan bagi masyarakat di lingkungan daerah
kerja koperasi.
2.1.6
Perkembangan Koperasi di Amerika Serikat
Koperasi yang tumbuh di
Amerika Serikat dikelola berdasarkan prinsip-prinsip Rochdale, namun karena
kurang berpengalaman maka banyak koperasi yang gulung tikar. Koperasi
yang tumbuh antara tahun 1863 sampai dengan 1869, berjumlah 2.600 koperasi.
Sekitar 57% koperasi ini mengalami kegagalan, karena prinsip-prinsip koperasi
Rochdale dikenal di Amerika Serikat sekitar tahun 1860, sehingga pertumbuhan
koperasi secara pesat baru sekitar 1880.
2.1.7
Perkembangan Koperasi di Jepang
Koperasi
pertama kali berdiri di Jepang pada tahun 1990 (33 tahun setelah pembaharuan
oleh Kaisar Meiji), atau bersamaan dengan pelaksanaan Undang-Undang Koperasi
Industri Kerajinan
Cikal
bakal kelahiran koperasi di Jepang mulai muncul ketika perekonomian uang mulai
dikenal oleh masyarakat pedalaman, khususnya kegiatan pembelian dan pemasaran
bersama hasil pertanian pada tahun 1906, koperasi terus tumbuh dan berkembang.
Pada tahun 1920 ketika Jepang sedang membangun dan mengembangkan industrinya,
koperasinya yang ada benar-benar berfungsi sebagai tulang punggung bagi
pembangunan pertanian yang menunjang industrialisasi.
2.1.8
Perkembangan Koperasi di Korea
Koperasi
di Korea di mulai pada awal abad 20 khususnya koperasi pedesaan. Koperasi
kredit pedesaan misalnya sudah mulai dikenal pada tahun 1907. Koperasi ini
didirikan oleh rakyat untuk membantu petani yang membutuhkan uang untuk
membiayai usaha pertaniannya. Sedangkan koperasi kerajinan dan koperasi
pertanian baru mulai diorganisir pada tahun 1936. Kedua koperasi ini mendapat
perlindungan dari pemerintah.
Pada
tahun 1956 koperasi kredit pedesaan di organisir oleh pemerintah Korea menjadi
Bank Pertanian Korea. Namun pada tahun 1957 koperasi pertanian melebarkan
sayapnya dalam kegiatan simpan pinjam. Jadi Korea ada dua organisasi pedesaan
yang melayani kebutuhan kredit petani, yakni Bank Pertanian Korea dan Koperasi
Pertanian.
2.1.9
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah
perkembangan koperasi di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari kehadiran
pedagang-pedagang bangsa Eropa yang datang ke Indonesia. Namun dengan
keserakahan pedagang-pedagang Eropa untuk meraih keuntungan yang
sebesar-besarnya, maka hubungan dagang menjadi ingin menguasai mata rantai
perdagangan.
Akibatnya
terjadi penindasan (menjajah) oleh pedagang-pedagang bangsa Eropa
terhadap bangsa Indonesia. Dari penderitaan inilah yang mengunggah
pemuka-pemuka bangsa Indonesia berjuang untuk memperbaiki kehidupan masyarakat,
salah satunya dengan mendirikan koperasi.
2.1.9.1
Zaman Belanda
R.
aria wiraatmaja seorang patih di Purwekerto, mempelopori berdirinya sebuah bank
yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat.
Usaha ini mendapat dukungan residen Purwekerto E.Sieburg.badan usaha yang
dipilih untuk bank yang diberi nama Bank penolong dan tabunggan (Help en Spaar
Bank), ialah koperasi.
Pada
tahun 1898, atas bantuan E.Sieburg dan De Woolfvan Westerrode, jangkauan
perlayanan bank diperluas ke sektor pertanian (HulpSpaar en Lanbouwweredit
Bank), yaitu meniru pola koperasi pertanian yang dikembangkan di Jerman
(Raiffeisen). Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial belanda ialah merintangi
perkembangan yang dirintis oleh R. Aria Wiraatmaja.
Pada
tahun 1908 Raden Soetomo melalui Budi Utomo berusaha mengembangkan koperasi
rumah tangga tetapi kurang berhasil karena dukungan dari masyarakat sangat
rendah. Hal ini disebabkan kesadaran masyarakat akan manfaat koperasi sangat
rendah. Tahun 1913, serikat Dagang Islam yang kemudian menjadi Sarekat Islam,
memelopori berdirinya beberapa jenis Industri Koperasi Kecil dan kerajinan.
Hambatan formal dari pemerintahan belanda adalah diterapkannya peraturan
koperasi No.44431 tahun 1915, dimana persyaratan Administrasi, yang menyangkut
masalah perizinan, pembiayaan dan masalah-masalah teknis pendirian yang
kegiatan usaha koperasi dibuat sangat berat. Pada tahun1939, koperasi di
Indosesia tumbuh pesat, mencapai 1712 buah, dan terdaftar sebanyak 172 buah
dengan anggota sekitar 144.134 orang.
2.1.9.2
Zaman Jepang
Pada
masa ini usaha-usaha perkembangan koperasi di Indonesia disesuaikan dengan
asas-asas kemiliteran. Pada zaman Jepang ini dikembangkan model koperasi yang
terkenal dengan sebuatan kumiai. Dengan propaganda untuk meningkatkan
kesejahteraan mereka, sehingga mendapat simpatiyang luas dari masyarakat.
Siasat pemerintah jepang melalui pembentukan Kumiai sebenarnya untuk memenuhi
kepentingan perang.
Fungsi
koperasi dalam periode ini benar-benar hanya sebagai alat untuk
mendistribusikan bahan—bahan kebutuhan pokok untuk kepentingan perang Jepang,
dan bukan untuk kepentingan rakyat.
2.1.9.3
Periode 1945-1967
Dikeluarkannya
dekrit presiden pada tanggal 15 juli 1959. Keberadaan koperasi disesuaikan
dengan perkembangan kebijaksanaan politik pada saat itu. UU Koperasi No.79/1958
misalnya, disyahkan berdasarkan ketentuan UUDS 1950. Pemerintah kemudian
memberlakukan PP Noo. 60/1959, sebagai pengganti UU No. 79/1958.
Pada
tahun 1965 pemerintah mencabut PP No. 60/1959, dan memberlakukan UU koperasi
No. 14/1965. Pengganti UU ini menyebabkan memburuknya perkembangan koperasi.
2.1.9.4
Periode 1967-1992
Pemerintah
orde baru memberlakukan UU No. 12/1967 sebagai pengganti UU No. 14/1965,
disusul dengan melalukan rehabilitas koperasi yang tidak dapat menyesuaikan
diri dengan UU No. 12/1967 terpaksa membubarakan diri.
Diberlakukan
UU No. 12/1967 koperasi mulai berkembang kembali. Salah satu yang menonjol
ialah pembinaan dan pengembangan KUD (Inpres No.4/1984).Anggota koperasi pada
Pelita 1 berjumlah 2,5 juta dan pada Pelita V meningkat menjadi 19 juta, volume
usaha meningkat dari Rpp 88,5 miliar menjadi Rp 44,9 triliyun.
Dalam
menghadapi hal-hal tersebut pemerintah mengambil langkah-langkah strategis yang
dengan memacu perkembangan koperasi secara kualitatif dengan mengganti UU
No.12/1967 dengan UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian.
2.1.9.5
Periode 1992-2005
Dengan
diberlakukannya UU nomor 25/1992 tentang perkoperasian maka terjadi perubahan
yang cukup signifikan dalam pergerakan koperasi di Indonesia. Dengan
diberlakukannya UU No.12/1992 maka gerak langkah koperasi menjadi lebih leluasa
karena perkumpulan koperasi dianggap sama dengan bentuk badan usaha lain.
Sehingga dalam hal-hal tertentu kegiatan usaha koperasi mampu bersaing dengan
kegiatan usaha badan badan usaha lainnya.
2.2
Pengertian, Asas, dan Prinsip Ekonomi
2.2.1
Pengertian Koperasi
Pengertian
koperasi berasal dari bahasa inggris co-operation yang berarti usaha
bersama. Dengan kata lain berarti segala pekerjaan yang dilakukan secara
bersama-sama sebenarnya dapat disebut sebagai koperasi. Namun demikian yang
dimaksud dengan Koperasi di sini adalah suatu bentuk peraturan dan tujuan
tertentu pula, perusahaan yang didirikan oleh orang-orang tertentu, untuk
melakukan kegiatan-kegiatan tertentu, berdasarkan para ahli Definisi
Koperasi:
- Ø Muhammad Hatta (1994): Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum lemah untuk membela keperluan hidupnya. Mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah-murahnya, itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan keperluan bersama bukan keuntungan.
- ILO (dikutip oleh Edilius & Sudarsono, 1993): Koperasi ialah suatu kumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang di awasi secara demokratis.
- Dr. G. Mladenata, didalam bukunya “Histoire Desdactrines Cooperative” mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen-produsen yang bergabung secara sukarelauntuk mencapai tujuan bersama, dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama, dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
- Ø H.E. Erdman, dalam bukunya “Passing Monopoly as an aim of Cooperatif” ialah pemilik dan yang menggunakan jasanya dan mengembalikan semua penerimaan di atas biayanya kepada anggota sesuai dengan transaksi yang mereka jalankan dengan koperasi.
Pengertian
Koperasi di Indonesia. Dasar
hukum keberadaan koperasi di Indonesia adalah pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25
tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam penjelasan pasal 33 ayat (1) UUD 1945
antara lain dikemukakan bahwa “perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan” dan ayat (4) dikemukakan bahwa “perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan”, sedangkan menurut pasal 1
UU No.25/1992, yang dimaksud dengan koperasi di Indonesia adalah: “Badan
usaha yang beranggotakan orang-seseorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
fDalam
tujuan tersebut dapat dimengerti bahwa koperasi adalah sebagai satu-satunya
bentuk perusahaan yang secara konstitusional dinyatakan sesuai dengan susunan
perekonomian yang hendak dibangun di Indonesia. Sebagaimana dikemukakan dalam
pasal 33 ayat (4) UUD 1945.
2.2.2
Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
Landasan dan asas koperasi umumnya
terdiri dari tiga hal sebagai berikut:
- Ø Pandangan hidup dan cita-cita moral yang ingin dicapai suatu bangsa. Unsur ini lazimnya disebut sebagai landasan cita-cita atau landasan idiil yang menentukan arah perjalanan usaha koperasi.
- Ø Semua ketentuan atau tata tertib dasar yang mengatur agar falsafah bangsa, sebagai cita-cita moral bangsa benar-benar dihayati dan diamalkan. Unsur landasan koperasi yang kedua ini disebut sebagai landasan struktural.
- Ø Adanya rasa karsa untuk hidup dangan mengutamakan tindakan saling tolong menolong diantara sesama manusia berdasarkan ketinggian budi dan harga diri, serta dengan kesadaran sebagai makhluk pribadi yang harus bergaul dan bekerjasama dengan orang lain. Sikap dasar yang demikian ini dikenal sebagai asas koperasi.
Tujuan
koperasi dapat ditemukan dalam pasal 3 UU No. 25/1992, yang berbunyi:
“koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945”.
Berdasarkan
pasal tersebut, tujuan koperasi pada garis besarnya meliputi 3 hal yaitu:
1)
Memajukan kesejahteraan anggotanya;
2)
Memajukan kesejahteraan masyarakat;
3)
Ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional.
2.2.3
Prinsip-prinsip Koperasi
Perbedaan
koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya, tidak hanya terletak pada
landasan dan asasnya, tetapi juga pada prinsip-prinsip pengelolaan
organisasi dan usaha yang dilakukan. Prinsip pengelolaan organisasi dan
usaha koperasi merupakan penjabaran dari asas kekeluargaan yang dianut oleh
koperasi.
Prinsip
koperasi atau juga disebut sebagai sendi-sendi dasar koperasi ialah pedoman
pokok yang menjiwai setiap gerak langkah pengelolaan dan usaha koperasi.
Penyusunan
prinsip koperasi di Indonesia tidak terlepas dari sejarah perkembangan koperasi
secara internasional. Dalam mempelajari prinsip koperasi internasional,
disadari bahwa penyusunan prinsip koperasi Indonesia harus sesuai dengan
kondisi dan tingkat perkembangan koperasi di Indonesia.
Sebagai
dinyatakan dalam pasal 15 ayat 1 UU No. 25/1992, Koperasi Indonesia
melaksanakan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan sacara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
- Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal;
- Kamandirian.
2.3
Manfaat dan Penggolongan
Koperasi
2.3.2
Manfaat Koperasi
Manfaat Koperasi dijelaskan dalam
tata perekonomian Indonesia, Pasal 4 tentang Perkoperasian, yakni:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
- Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Pendiri
koperasi pada mulanya di maksudkan untuk menolong para petani dari permainan
harga yang dilakukan oleh tengkulak. Hal ini terjadi pada awal Revolusi
Industri Eropa, dimana harga barang-barang hasil pertanian di permainkan oleh
para tengkulak, di samping itu juga kaum buruh yang diabaikan oleh kaum kapitalis.
Ketergantungan
ini terutama disebabkan oleh keadaaan ekonomi petani dan kaum buruh yang masih
bersifat sub sistem (tidak menentu). Untuk mengatasikeadaan ini petani meminjam
kepada tengkulak dengan menjamin hasil pertaniannya, sedangkan kaum buruh mendapat
tekanan kuat dari kaum kapitalis, dalam melaksanakan pekerjaannya. Untuk itu
saya akan menjelaskan bagaimana manfaat koperasi dari berbagai pandangan
beberapa aliran pemikiran dalam masyarakat.
Ada
beberapa pandang mengenai manfaat koperasi yang dikemukakan oleh Casselman pada
tahun 1989 ada 3 aliran mengenai manfaat koperasi :
- Aliran Yardstick
Menurut
pandangan aliran ini hanya berfungsi sebagai tolak ukur dalam arti sebagai
penetralisir keburukan yang timbul oleh sistem perekonomian kapitalis.
Sasaran
gerakan koperasi hanya terbatasi pada segi menghilangkan praktek-praktek
persaingan yang tidak sehat pada sistem perekonomian kapitalis.
- Aliran Sosialis
Menurut
pandangan, aliran ini fungsi dan peranan koperasi berbeda dengan pandangan
aliran Yardstick .Aliran ini memandang sistem perekonomian kapitalis sebagai
asal mula penindasan terhadap rakyat banyak.
Maka
kehadiran koperasi di dalam masyarakat kapitalis harus difungsikan sebagai
kekuatan untuk mengganti sistem perekonomian kapitalis tersebut.
- Aliran Persemakmuran
Aliran
ini dapat dikategorikan aliran tengah. Di satu pihak sebagaimana aliran
yardstick, aliran ini memandang sistem perekonomian kapitalis sebagai
suatu sistem perekonomian yang harus di hancurkan, tetapi
sebagaimana aliran sosialis, sepakat harus sistem perekonomian kapitalis pernah
dikoreksi, namun tidak di seradikal aliran sosial.
Menurut
aliran ini fungsi dan peran koperasi didalam masyarakat kapitalis tidak sekedar
sebagai tolak ukur alat penawar, tetapi sebagai alternatif dari bentuk
kerusakan kapitalis. Sebagai bentuk perusahaan alternatif, maka peranan
koperasi harus terus ditingkatkan dan dikembangkan sebagai suatu gerakan
masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat koperasi.
Apabila di
lihat dari bidang ekonomi manfaat koperasi adalah :
- Menumbuhkan motif berusaha yang lebih berkeprimanusiaan
- Mengembangkan metode pembagian sisa hasil usaha yang lebih adil
- Memerangi monopoli dan bentuk-bentuk permodalan lainnya
- Menawarkan barang-barang dan jasa dengan harga yang lebih murah
- Meningkatkan penghasilan anggota
- Menyederhanakan dan mengefisienkan tata niaga
- Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan perusahaan
- Menjaga keseimbangan antara permintaan dan penawaran, antara kebutuhan dan pemenuhan kebutuhan
- Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara aktif
Akan
tetapi di bidang sosialnya manfaat berkoperasi adalah :
- Mendidik para anggotanya untuk memiliki semangat bekerjasama, baik dalam menyelesaikan mereka, maupun dalam membangun tatanan sosial masyarakat yang lebih baik
- Mendidik para anggotanya untuk memiliki semangat berkorban, sesuai dengan kemampuannya masing-masing, demi terwujudnya tatanan sosial dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan beradab
- Mendorong terwujudnya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis, menjamin dan melindungi hak dan kewajiban setiap orang
- Mendorong terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai
Jadi,
manfaat berkoperasi itu sendiri adalah untuk :
- Memperoleh harga pelayanan misalnya dalam berbelanja kepada usaha koperasi kita memperoleh harga pelayanan yang lebih murah oleh koperasi.
Dukungan pada usaha yang dijalankan misalkan didalam
koperasi mendirikan sebuah usaha maka kita sebagai anggota harus
mendukung usaha tersebut dengan selalu berbelanja kepada usaha koperasi.
2.
Memperoleh keuntungan untuk anggota berupa SH
2.3.3
Penggolongan Koperasi
Penggolongan
koperasi ialah pengelompokan koperasi kedalam kelompok-kelompok tertentu
berdasarkan kriteria dan karakteristik yang tertentu pula.
Dalam
perkembangannya, jenis koperasi yang berkembang cenderung bervariasi. Keragaman
ini tentu sangat dipengaruhi oleh latar belakang pembentukan dan tujuan yang
ingin dicapai oleh masing-masing koperasi. Koperasi kemudian dapat digolongkan
kedalam beberapa kelompok besar berdasarkan pendekatan . Dan dalam
masing-masing kelompok besar dapat digolong-golongkan kedalam
kelompok-kelompok yang kecil lebih khusus.
Koperasi
berdasarkan bidang usaha, dapat digolongkan sebagai berikut:
- Koperasi konsumsi adalah koperasi yang berusaha dalam bidang penyedian barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya.
- Koperasi produksi adalah yang kegiatan utamanya memproses bahan baku menjadi bahan jadi/setengah jadi.
- Koperasi pemasaran adalah koperasi yang dibentuk terutama untuk membantu para anggotanya dalam memasarkan barang-barang yang dihasilkannya.
- Koperasi kredit/simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam penumpukan simpanan dari para anggotanya untuk dipinjamkan kembali kepada anggotanya yang membutuhkan bantuan modal untuk usahanya.
Koperasi
berdasarkan jenis komoditi, dapat digolongkan sebagai berikut:
- Koperasi ekstraktif adalah koperasi yang melakukan usaha dengan menggali atau memanfaatkan sumber-sumber alam secara langsung tanpa atau dengan sedikit mengubah bentuk dan sifat seumber alam itu.
- Koperasi pertanian dan peternakan koperasi-koperasi pertanian adalah koperasi yang melakukan usaha berhubungan dengan komoditi pertanian tertentu. Kegiatan koperasi pertanian biasanya meliputi:
- Pengusaha bibit, semprotan dan peralatan pertanian lainnya.
- Mengolah hasil pertanian.
- Memasarkan hasil-hasil olahan komoditi pertanian.
- Menyediakan modal bagi para petani.
- Mengembangkan keterampilan koperasi.
- Koperasi peternakan adalah koperasi yang usahanya berhubungan dengan peternakan tertentu.
- Koperasi industri dan kerajinan adalah koperasi yang melakukan usaha di bidang industry dan kerajinan tertentu.
- Koperasi jasa-jasa hampir sama dengan koperasi industri lainnya, yang membedakan ialah bahwa koperasi jasa mengkhususkan usahanya dalam memproduksi dan memasukkan kegiatan-kegiatan tertentu.
Koperasi
berdasarkan profesi anggotanya, dapat digolongkan sebagai berikut:
- Koperasi karyawan
- Koperasi Pegawai Negeri Sipil
- Koperasi Angkatan Darat, Laut, Udara, dan Polri
- Koperasi mahasiswa
- Koperasi pedagang pasar
- Koperasi veteran RI
- Koperasi nelayan
- Koperasi kerajinan dan sebagainya
Koperasi
berdasarkan daerah kerjanya, dapat digolongkan sebagai berikut:
- Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang yang biasanya didirikan dalam lingkup wilayah terkecil tertentu.
- Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan koperasi-koperasi primer biasanya didirikan sebagai pemusatan dari berbagai koperasi primer dalam lingkup wilayah tertentu.
- Koperasi gabungan koperasi gabungan hampir sama dengan koperasi pusat, koperasi gabungan tidak beranggotakan orang-orang, melainkan beranggotakan koperasi-koperasi pusat yang berasal dari wilayah tertentu.
- Koperasi induk ialah koperasi yang beranggotakan berbagai koperasi pusat atau koperasi-koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota negara.
2.4 Pemodalan Koperasi
2.4.1 Pengertian Modal
Modal
merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha- usaha
koperasi. Oleh karena itu kehadiran modal dalam koperasi ibarat pembuluh darah
yang mensuplai darah (modal) bagi kegiatan-kegiatan lainnya dalam koperasi. Ada
tiga alasan dasar mengapa koperasi membutuhkan modal, yaitu:
- Untuk membiayai proses pendirian koperasi, lazimnya disebut sebagai biaya pra organisasi
- Untuk membeli barang-barang modal yang dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap/ fixed assets
- Untuk modal kerja/ working capital, biasanya digunakan untuk membiayai biaya-biaya rutin dalam menjalankan usahanya.
Ada
beberapa prinsip yang harus dipatuhi oleh koperasi dalam kaitannya dengan
permodalan ini,yaitu sebagai berikut:
- Pengendalian dan pengelolaan koperasi harus tetap berada di tangan anggota dan tidak perlu dikaitkan dengan jumlah modal yang dapat ditanamkan oleh seseorang anggota dalam koperasi dan berlaku ketentuan satu anggota satu suara.
- Modal harus dimanfaatkan untuk usaha usaha yang bermanfaat dan meningkatkan kesejahteraan bagi anggota.
- Kepada modal hanya diberikan balas jasa yang terbatas.
- Koperasi pada dasarnya memerlukan modal yang cukup untuk membiayai usahanya secara efesien
- Usaha-usaha dari koperasi harus dapat membantu pembentukan modal baru. Hal ini bisa dilakukan dengan menahan sebagian dari keuntungan/sisa hasil usaha (SHU) dan tidak membagikan semua kepada anggota.
Sumber
sumber permodalan bagi koperasi. Menurut UU NO. 25 tentang perkoperasian pasal
41 bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
- Modal Sendiri, yang dimaksud modal sendiri dalam penjelasan pasal 1 ayat (2) UU 25/1992 adalah modal yang menanggung resiko atau di sebut modal ekuiti.
- Simpanan Pokok sejumlah uang yang sama banyaknya yang dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
- Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib di bayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
- Dana Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha,yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila di perlukan.
- Hibah suatu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya.
Modal Pinjaman adalah modal yang koperasi pinjam dari pihak lain. Modal
pinjaman dapat berasal dari:
- Anggota,yaitu suatu pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.
- Koperasi lain/atau anggotanya, pinjaman dari koperasi dari atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
- Bank dan lembaga keuangan lainnya, pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dalam rangka mencari tambahan modal, koperasi dapat mengeluarkan obligasi(surat pernyataan hutang) yang dapat dijual ke masyarakat.
- Sumber lain yang sah, adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara hukum.
2.5 Ukuran
Keberhasilan Koperasi
Menurut
tokoh koperasi Ibnoe Soedjono, untuk memahami apa yang disebut kemampuan
koperasi, kita perlu menggunakan tolak ukur keberhasilan koperasi secara mikro.
Keberhasilan koperasi dapat didekati dari dua sudut, yaitu sudut perusahaan dan
sudut efek koperasi.
Pendekatan
dari sudut perusahaan:
- Peningkatan Anggota Perorangan
Pada
dasarnya lebih penting jumlah anggota perorangan daripada jumlah koperasi,
karena sebagai kumpulan orang kekuatan ekonomi bersumber dari anggota
perorangan. Ada dua faktor keanggotaan yang perlu diperhatikan, yaitu kemampuan
ekonomi dan tingkat kecerdasan anggota.
2.
Peningkatan Modal
Peningkatan
modal terutama yang berasal dari koperasi sendiri. Jumlah modal dari dalam
dapat digunakan sebagai salah satu indikator utama dari kemandirian koperasi.
Semakin besar modal dari dalam berarti kemandirian koperasi tersebut semakin
tinggi. Indikator kemandirian yang lain adalah keberanian manajemen untuk
mengambil keputusan sendiri.
3.
Peningkatan Volume Usaha.
Volume
usaha berkaitan dengan skala ekonomi, semakin besar volume usaha suatu koperasi
berarti semakin besar potensinya sebagai perusahaan, sehingga dapat memberikan
pelayanan dan jasa yang lebih baik kepada para anggota.
4.
Peningkatan Pelayanan Kepada Anggota dan Masyarakat.
Berbeda
dengan unsur yang lain, pelayanan ini sukar dihitung secara kuantitatif.
Anggota dapat merasakan efeknya dengan membandingkan sebelum dan sesudah ada
koperasi. Bentuk pelayanan dapat bermacam-macam, misalnya: pendidikan,
kesehatan, beasiswa, sumbangan, pelayanan usaha yang cepat dan efisien, dan
sebagainya.
Pendekatan
dari sudut efek koperasi:
- Produktivitas
Artinya
koperasi dengan seluruh hasil kegiatannya dapat memenuhi seluruh kewajiban yang
harus dibayarnya, seperti: biaya perusahaan, kewajiban kepada anggota, dan
sebagainya.
2.
Efektivitas
Dalam arti mampu memenuhi
kewajiban-kewajiban terhadap anggota-anggotanya.
3.
Adil
Dalam
melayani anggota-anggota, tanpa melakukan diskriminasi.
4.
Mantap
Dalam
arti bahwa koperasi begitu efektif sehingga anggota-anggota tidak ada alasan
untuk meninggalkan koperasi guna mencari alternatif pelayanan di tempat lain
yang dianggap lebih baik.
Ibnoe Soedjono juga menambahkan bahwa di Indonesia ada
ukuran keberhasilan lain yang perlu digunakan secara makro, sebagai akibat dari
peranan koperasi dalam melayani masyarakat dan sebagai alat kebijaksanaan
pembangunan pemerintah. Ukuran
keberhasilan ini seringkali didasarkan pada penilaian pemerintah terhadap
pencapaian target yang sudah ditetapkan.
Dalam
hal dimana koperasi melaksanakan program-program pemerintah, maka seharusnya
pemerintah menetapkan target-target yang ingin dicapai yang seharusnya sama
atau tidak bertentangan dengan target yang diinginkan koperasi, sehingga
keduanya dapat dipadukan. Dengan demikian kepuasan anggota sebagai tolok ukur
keberhasilan koperasi tetap bisa digunakan sebab apa pun yang telah dicapai
koperasi, keberhasilan koperasi harus diukur dari pendapat anggota-anggotanya,
apakah mereka puas atau tidak atas kinerja koperasinya. Dengan berpedoman pada
manajemen koperasi dimana rapat anggota mempunyai kekuasaan tertinggi, maka
pengurus koperasi harus berhasil dalam menjalankan kegiatan operasionalnya
sehingga anggota bisa merasa puas atas kinerja koperasinya.
Kenyataan
menunjukkan bahwa apa yang dihasilkan koperasi sebagai sistem terbuka pada
hakikatnya dipengaruhi oleh beberapa faktor-faktor ekstern sebagai berikut:
- Iklim yang baik di bidang ekonomi, politik, dan hukum yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan koperasi, seperti: kebijakan ekonomi yang membantu dan melindungi kegiatan rakyat kecil, kemampuan politik untuk membantu dan mengembangkan koperasi, dan peraturan perundang-undangan yang melindungi dan memantapkan peranan koperasi.
- Kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk mendukung koperasi, seperti: kebijakan di bidang produksi, perdagangan, perkreditan, perpajakan, dan sebagainya.
- Sistem prasarana yang dapat melancarkan perkembangan koperasi, seperti: pelayanan birokrasi, pendidikan, penyuluhan, sarana perhubungan dan pengangkutan, perkreditan, dan sebagainya.
- Kondisi lingkungan setempat yang memungkinkan untuk perkembangan koperasi, seperti: semangat gotong-royong, tidak ada kekuatan monopolis, dan tidak ada persaingan yang tidak seimbang.
Menurut
M.G. Suwarni Dosen FE Universitas Janabadra Yogyakarta, keberhasilan koperasi
dalam melaksanakan perannya sebagai tiang perekonomian bangsa , dengan hirarki
kedudukan koperasi sebagai badan usaha, sebagai gerakan ekonomi, maupun sebagai
sistem ekonomi memerlukan tolok ukur minimal (Nugroho SBM, 1996).
2.5.1
Tolak Ukur Keberhasilan Koperasi Sebagai Badan Usaha
v Jenis anggota, jumlah anggota, dan
jumlah anggota yang aktif serta benar-benar ikut memiliki koperasi (jumlah
anggota yang berkualitas)
v Jumlah simpanan pokok, simpanan
wajib, dan simpanan sukarela, serta kesadaran anggota untuk membayarnya.
Simpanan-simpanan tersebut merupakan komponen modal sendiri bagi koperasi.
v Besarnya SHU dan distribusi SHU
kepada anggota. Semakin adil pendistribusian SHU kepada anggota berarti
koperasi tersebut semakin berhasil.
v Besarnya modal, asal modal, dan
jenis pemilik modal. Koperasi yang memiliki modal besar tetapi jumlah
anggotanya sedikit bisa dibilang bukan koperasi.
2.5.2
Tolak Ukur Keberhasilan Koperasi Sebagai Gerakan Ekonomi
v Jasa pelayanan yang diberikan
koperasi, sehingga usaha koperasi lebih maju.
v Peningkatan kondisi sosial ekonomi
anggota koperasi.
2.5.3
Tolak Ukur Keberhasilan Koperasi Sebagai Sistem
Ekonomi
v Kerja
sama yang baik dengan organisasi-organisasi lain, tanpa persaingan dalam melaksanakan usahanya.
v Koperasi semakin dapat dipercaya,
tanpa harus dikendalikan secara ketat oleh pemerintah.
v Peningkatan peran serta koperasi
sejajar dengan BUMN dan perusahaan-perusahaan swasta dalam kebijakan-kebijakan,
termasuk kepemilikan saham BUMN dan perusahaan swasta oleh koperasi.
Selanjutnya
M.G. Suwarni menyatakan bahwa koperasi bisa berkembang apabila koperasi
tersebut baik dan sehat. Koperasi dikatakan baik apabila di dalam koperasi
tersebut tidak terjadi penyimpangan yang fatal, tidak ada monopoli kekuasaan
lain selain rapat anggota, dan semua unsur organisasi koperasi memberi dukungan
terhadap pelaksanaan program kerja/keputusan yang telah disepakati. Sedangkan
tingkat kesehatan koperasi diukur dari kesehatan organisasinya, kesehatan
mentalnya, dan kesehatan usahanya.
Organisasi
koperasi dikatakan sehat apabila kesadaran anggota koperasi tinggi, AD/ART
dilaksanakan, rapat anggota/pengurus/badan pengawas dapat berfungsi secara
optimal. Kesehatan mental koperasi dapat dilihat dari besarnya tanggung jawab
rapat anggota/pengurus/badan pengawas, pengelolaan koperasi berdasarkan
kemanusiaan/kekeluargaan, keterbukaan, kejujuran, dan keadilan, program-program
pendidikan koperasi dilaksanakan secara rutin, konflik-konflik disfungsional
dapat diatasi, serta koperasi dapat hidup mandiri. Usaha koperasi sehat apabila
pengelolaanya didasarkan atas azas dan sendi dasar koperasi, berjalan secara
rutin, RAT dilaksanakan secara rutin, setiap RAT dibagikan SHU secara adil,
memberikan pelayan yang baik, dan usaha yang semakin meningkat.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1
Kesimpulan
Koperasi
yaitu suatu perkumpulan yang memiliki kemampuan dalam bidang ekonomi yang
berjuang untuk memperjuangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan
kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Masing-masing anggota koperasi
berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi jalannya koperasi.
Koperasi
sebagai bentuk usaha merupakan organisasi ekonomi rakyatyang bersifat sosial.
Koperasi berfungsi sebagai alat ekonomi yang dapatmensejahterakan rakyat.
Koperasi pun memiliki peranan yang besar dalampembangunan nasional. Sebagai
usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan, koperasi haruslah dikelola dengan
prinsip-prinsip manajemensecara tepat.
3.2 Saran
Pada pembahasan ini menjelaskan
pengertian koperasi dari berbagai pandangan para ahli dan dari undang-undang
koperasi itu sendiri, termasuk juga prinsip-prinsip dan asas koperasi. Dengan
demikian diharapkan mahasiswa khususnya dan masyarakat pada umumnya menjadi
paham tentang bagaimana melakukan kegiatan usaha dengan berkoperasi, dan dapat
membandingkan dengan kegiatan usaha yang bukan koperasi.
Demikianlah
makalah ini penulis buat, semoga apa yang disajikan memberikan ilmu dan
informasi. Selanjutnya kesempurnaan makalah ini penulis mohon saran dan kritik
guna memperbaiki kesalahan dikemudian hari.
DAFTAR PUSTAKA
DRS.Subandi,M.M.2011.Ekonomi
Koperasi.Bandung: Alfabeta, CV.
Indrawan Rully. 2004.Ekonomi
Koperasi.Bandung.Lemlit Unpas.
Warta Warga. 2009, 18 Desember. Kriteria
Keberhasilan Koperasi. (http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/12/kriteria-keberhasilan-koperasi/ diakses tanggal 17 Oktober 2012,
21.50wib)
pendi_oi_oi.
2012. 7 Januari. Permodalan Koperasi. (http://pendioioi.blogspot.com/2012/01/permodalan-koperasi.html diakses
tanggal 10 Oktober 2012, 16.30wib)
Prasetyooetomo’s Blog. 2011. 15 November. Permodalan
Koperasi. (http://prasetyooetomo.wordpress.com/2011/11/15/permodalan-koperasi/ diakses tanggal 10 Oktober 2012,
16.35wib)
Modal Koperasi. Istilah Simpanan dan
Permasalahan Permodalan Koperasi. (http://www.smecda.com/deputi7/file_Infokop/Edisi%2022/modal_kop.html diakses pada tanggal 10 Oktober
2012, 16.40wib)
Gintha blog. 2011. 4 November.
Manfaat Koperasi. (http://ginthapx.blogspot.com/2011/11/manfaat-koperasi.html diakses pada tanggal 17 Oktober
2012, 23.35wib)
Presentasi Makalah Ekonomi
Koperasi, Senin 22 Oktober 2012 (Pengantar Ilmu Ekonomi)
0 komentar:
Post a Comment