TUGAS MANAJEMEN KOPERASI DAN KEWIRAUSAHAAN
NAMA : SEPTI RAHAYU MARGONINGSIH
ANGKATAN :8
NIM :1202010257
KOPERASI
Perbedaan UU No
25 Tahun 1992 dan UU No 17 Tahun 2012 Dilihat dari segi Definisi
Sebagai sarana untuk membedakan UU No 25 Tahun 1992
dan UU No 17 Tahun 2012 dilihat dari segi Definisi, kami menjabarkan pengertian
koperasi sebagai berikut:
Menurut UU No 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sedangkan
menurut UU No 17 Tahun 2012, Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh
orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan
para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan
kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan
prinsip Koperasi.
Dari pengertian diatas, adapun perbedaan UU No 25
Tahun 1992 dan UU No 17 Tahun 2012 ialah
1. Dalam UU No 25 Tahun 1992 menjabarkan pengertian
koperasi sebagai badan usaha dan badan
hukum yang beranggotakan orang-seorang. Sedangkan UU No 17 Tahun 2012
menjabarkan pengertian koperasi sebagai badan
hukum yang didirikan oleh orang perseorangan. Perbedaan disini dapat
terlihat dari pemilihan kata yang digunakan untuk mendeskripsikan koperasi
yakni badan usaha dan badan hukum yang jelas memiliki makna yang berbeda.
Yang mana badan usaha merupakan badan yang menguraikan
falsafah, prinsip, dan landasan-landasan yang digunakan sebagai acuan dalam
melakukan usaha, sedangkan badan hukum merupakan bagian dari badan usaha yang
bersifat lebih mengingat dan ada sanksi yang tegas terhadap setiap pelanggaran.
Dalam badan hukum juga terdapat persetujuan pemerintas atas penyelenggaraan
suatu usaha.
2. Dilihat dari segi
konsistensian kata (diksi kalimat/ pilihan kata) dalam
pengertian koperasi menurut UU No 25
Tahun 1992, terjadi ketidak konsistenan kata, yang mana dalam UU No 25 Tahun
1992 tidak hanya menguraikan pengertian koperasi sebagai badan usaha tetapi pula sebagai badan
hukum. Sedangkan UU No 17 Tahun 2012 terjadi hal yang berlawanan yakni:
adanya konsistenan kata yang digunakan untuk mendeskripsikan pengertian
koperasi yakni penggunaan kata badan
hukum.
3. Dilihat dari sudut
kejelasan Modal Koperasi, definisi
koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012 lebih menguraikan lebih jelas komposisi
modal yang dimiliki Koperasi.
Hal tersebut dibuktikan dengan pernyataan mengenai
pengertian koperasi sebagai badan hukum dengan
pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha .
Melalui penjabaran yang lebih mendalam mengenai
pemisahaan kekayaan ini, nantinya diharapkan tidak hanya untuk mempertegas
komposisi modal tetapi juga dapat memperjelas dan memepertegas bahwa modal yang
digunakan koperasi bebas dari modal asing (modal anggota).
Sedangkan definisi koperasi menurut UU No 25 Tahun
1992 tidak menguraikan hal yang jelas mengenai komposisi modal yang dimiliki
koperasi.
4. Dilihat dari prinsip
koperasi yang dijabarkan dalam definisi koperasi. Prinsip Koperasi menurut
UU No 17 Tahun 2012 menyatakan makna yang lebih luas (general), detail dan
tegas pada peran penting koperasi pelayanan dibandingkan prinsip kopersai yang
tertuang pada definisi koperasi dalam UU No 25 Tahun 1992.
Hal tersebut dibuktikan dengan penjabaran prinsip
koperasi menurut kedua UU tersebut.
Prinsip Koperasi
menurut UU No 17 Tahun 2012 yang terdapat pada Pasal 6
yaitu:
(1) Koperasi
melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:
ü keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
ü pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara
demokratis;
ü Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi
Koperasi;
ü Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom,
dan independen;
ü Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi
kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
ü Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat
Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat
lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
ü Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi
lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
(2) Prinsip
Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1 menjadi sumber inspirasi dan
menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai
dengan maksud dan tujuan pendiriannya.
Sedangkan Prinsip Koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992 yang terdapat
pada pasal 5 yaitu:
(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai
berikut :
Ø keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
Ø pengelolaan dilakukan secara demokratis;
Ø pembagian sisa hasil usaha dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usahamasing-masing anggota;
Ø pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal;
Ø kemandirian
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka
koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. pendidikan perkoperasian;
b. kerja sama
antarkoperasi.
5. Dilihat dari sudut
hubungan dengan bidang-bidang yang lain definisi Koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012 menguraikan
definisi yang lebih luas yang menyatakan koperasi tidak hanya mencangkup
kebutuhan ekonomi semata tetapi pula bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
Sedangkan definisi Koperasi menurut UU
No 25 Tahun 1992 menguraikan cakupan koperasi hanya sebatas pada bidang
ekonomi. Hal tersebut dibuktikan dengan pernyataan gerakan ekonomi rakyat.
6. Dilihat dari
pedoman koperasi, definisi Koperasi
menurut UU No 25 Tahun 1992 hanya menguraikan prinsip koperasi sebagai
pedoman yang dianut koperasi sebagaimana yang tertuang pada pasal 5 UU No 25
Tahun 1992, sedangkan dalam definisi koperasi yang tertuang pada UU No 17 Tahun 2012 tidak hanya menguraikan
prinsip koperasi sebagai pedoman untuk menjalankan kegiatan operasional
sebagaimana yang tertuang pada pasal 5 UU No 17 Tahun 2012, tetapi juga
berpedoman pada nilai.
7. Ditinjau dari
makna prinsip koperasi, UU No 25 Tahun 1992 menguraikan prinsip koperasi
tidak hanya menekankan sifat keanggotaan dan pengelolaan koperasi tetapi juga
merekan penekanan terhadap balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh.
Sedangkan dalam UU No 17 Tahun 2012 makna dari prinsip koperasi lebih
menekankan pada pelayanan prima sebagai prinsip koperasi dan merevisi penekanan
balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh karena hal ini dianggap bukan
sebagai prinsip koperasi yang menekankan makna pelayanan yang ada pada UU No 25
Tahun 1992 .
Perbedaan yang lebih detail dari makna prinsip
koperasi yang dianut dijabarkan sebagai berikut:
Menurut UU No 25 Tahun 1992 Pasal 5
(1) Koperasi
melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
·
keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka;
·
pengelolaan dilakukan
secara demokratis;
·
pembagian sisa hasil
usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usahamasing-masing
anggota;
·
pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal;
·
kemandirian
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka
koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
·
pendidikan
perkoperasian;
·
kerja sama antarkoperasi.
Menurut UU
No 17 Tahun 2012
(1) Koperasi
melaksanakan Prinsip Koperasi yang meliputi:
§ keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
§ pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara
demokratis;
§ Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi
Koperasi;
§ Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom,
dan independen;
§ Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi
kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
§ Koperasi melayani anggotanya secara prima dan
memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada
tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
§ Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi
lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota.
(2) Prinsip
Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1) menjadi sumber inspirasi dan
menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha Koperasi sesuai
dengan maksud dan tujuan pendiriannya.
8. Ditinjau dari
penguraian azas koperasi, UU No 25 Tahun 1992 menguraikan definisi koperasi
yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dilain pihak penguraian asas koperasi
dari definisi koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012 tidak dijabarkan sebagaimana
mestinya.
Secara lebih
ringkas, perbedaan UU No 25 Tahun 1992 dan UU No 17 Tahun 2012 dilihat dari
segi Definisi dijabarkan pada tabel seperti berikut ini:
NO
|
PERBEDAAN
|
|
UU No 25 Tahun 1992
|
UU No 17 Tahun 2012
|
|
1
|
Koperasi sebagai badan Usaha dan
badan hukum
|
Koperasi sebagai badan hukum
|
2.
|
Tidak terjadi konsistenan kata dalam
menguraikan definisi koperasi yakni dilain hal koperasi dijabarkan sebagai
badan usaha tetapi disisi lain koperasi dijabarkan sebagai badan hukum
|
Terjadi konsistenan kata yakni
menguraikan definisi koperasi sebagai badan hukum
|
3.
|
Tidak menguraikan lebih jelas
komposisi modal yang dimiliki koperasi dalam hal pemisahaan kekayaaan para
anggotanya
|
menguraikan lebih jelas komposisi
modal yang dimiliki koperasi dalam hal pemisahaan kekayaaan para anggotanya
|
4.
|
prinsip koperasi yang dijabarkan
menyatakan makna yang tidak detai pada peran koperasi sebagai pelayanan.
|
prinsip koperasi yang dijabarkan
menyatakan makna yang lebih luas (general), detail dan tegas pada peran
koperasi sebagai pelayanan.
|
5.
|
menguraikan cakupan koperasi hanya
sebatas pada bidang ekonomi.
|
menguraikan definisi yang lebih
luas yang menyatakan koperasi tidak hanya mencangkup kebutuhan ekonomi semata
tetapi pula bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
|
6.
|
menguraikan prinsip koperasi
sebagai pedoman yang dianut koperasi.
|
tidak hanya menguraikan prinsip
koperasi sebagai pedoman untuk menjalankan kegiatan operasional tetapi juga
berpedoman pada nilai
|
7.
|
menguraikan prinsip koperasi tidak
hanya menekankan sifat keanggotaan dan pengelolaan koperasi tetapi juga
merekan penekanan terhadap balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh.
|
menguraikan prinsip koperasi lebih
menekankan pada pelayanan prima sebagai prinsip koperasi dan merevisi
penekanan balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh karena hal ini
dianggap bukan sebagai prinsip koperasi yang menekankan makna pelayanan.
|
8.
|
menguraikan definisi koperasi yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
|
tidak menguraikan definisi
koperasi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
|
0 komentar:
Post a Comment