KOPERASI
PRO
DAN KONTRA UU NO 17 TAHUN 2012
Oleh
:Zahrotun Naimah
Seperti yang
kalian ketahui,menurut UU No 25 Tahun 1992, Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
Sedangkan
menurut UU No 17 Tahun 2012, Koperasi adalah
badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi,
untuk dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan
usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial,
dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
Dari perbedaan
kata pun sudah terlihat perbedaan,bahwa di UU No 25 Tahun 1992 koperasi sebagai badan usaha,sedangkan
pada UU No 17 Tahun 2012 koperasi sebagai
badan hukum.Artinya bahwa koperasi yang baru memiliki makna yang berbeda.
Dilihat dari
sudut kejelasan Modal Koperasi, definisi koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012
lebih menguraikan lebih jelas komposisi
modal yang dimiliki Koperasi. Hal tersebut dibuktikan dengan pernyataan
mengenai pengertian koperasi sebagai badan
hukum dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha .Rista (Suara
Mahasiswa 2013)
Melalui penjabaran yang lebih mendalam mengenai
pemisahaan kekayaan ini, nantinya diharapkan
tidak hanya untuk mempertegas komposisi modal tetapi juga dapat memperjelas dan
memepertegas bahwa modal yang digunakan koperasi bebas dari modal asing (modal
anggota).
Sedangkan definisi koperasi menurut UU No 25 Tahun 1992
tidak menguraikan hal yang jelas
mengenai komposisi modal yang dimiliki koperasi. Dilihat dari
prinsip koperasi yang dijabarkan dalam definisi koperasi. Prinsip Koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012 menyatakan makna yang
lebih luas (general), detail dan
tegas pada peran penting koperasi pelayanan dibandingkan prinsip koperasi yang
tertuang pada definisi koperasi dalam UU No 25 Tahun 1992.Hal tersebut
dibuktikan dengan penjabaran prinsip koperasi menurut kedua UU tersebut.
Prinsip
Koperasi menurut UU No 17 Tahun 2012
yang terdapat pada Pasal 6 yaitu:
1. Koperasi melaksanakan Prinsip
Koperasi yang meliputi:
·
keanggotaan
Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
·
pengawasan
oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
·
Anggota berpartisipasi aktif dalam
kegiatan ekonomi Koperasi;
·
Koperasi merupakan badan usaha
swadaya yang otonom, dan independen;
·
Koperasi
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan
karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri,
kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
·
Koperasi melayani anggotanya secara
prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan
kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
·
Koperasi bekerja untuk pembangunan
berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang
disepakati oleh Anggota.
2. Prinsip Koperasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1 menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan
kegiatan usaha Koperasi sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.
Sedangkan
Prinsip Koperasi menurut UU No 25 Tahun
1992 yang terdapat pada pasal 5 yaitu:
(1) Koperasi
melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
·
keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
·
pengelolaan dilakukan secara demokratis;
·
pembagian sisa hasil usaha dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usahamasing-masing anggota;
·
pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal;
·
kemandirian
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi
melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. pendidikan
perkoperasian;
b. kerja sama
antarkoperasi.
Jadi,dari definisi di atas dapat di
simpulkan bahwa ada baik dan kurang baiknya Undang-undang yang di berlakukan
sekarang.yakni:koperasi sebagai badan
hukum yang memisahkan modal setiap anggota akan lebih menguntungkan bagi pemilik
modal besar.namun,ada baiknya juga yakni:koperasi di harapkan bebas dari modal asing dengan di berlakukannya
UU No 17 Tahun 2012 saat ini.Dan makna koperasi di lihat dari definisi,UU No 17
Tahun 2012 lebih luas jika di bandingkan dengan Undang-undang sebelumnya,yakni
UU No 25 Tahun 1992.
0 komentar:
Post a Comment