Koperasi
Cloyne
Court Hotel, koperasi di Berkeley, Amerika Serikat
Koperasi
konsumen di Inggris
membentuk pergerakan koperasi internasional yang pertama
Koperasi adalah organisasi
bisnis
yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak
yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip
koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance
(Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia
sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Bentuk dan Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut
fungsinya
- Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
- Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
- Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
- Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi
disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan
koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba
usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan
tingkat dan luas daerah kerja
- Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang
minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
- Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan
badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan
dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
- koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
- gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut
status keanggotaannya
- Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
- Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat
berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan
koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi
menurut fungsinya.
Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh
keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai
potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi,
aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap
mental positif dalam berusaha secara koperatif,
dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang
teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan
nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka
dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif
dalam berusaha secara koperati.
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama..Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi. Pengurus
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama..Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi. Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan
oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut
tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.
Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari
kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan
untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat
memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota
koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum
meminta menjadi anggota).
Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992,
didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia,
prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25
Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Sejarah koperasi di
Indonesia
Logo
Gerakan Koperasi Indonesia (1960an-2012)
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada
abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan
tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari
kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria
Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri
(priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang
makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman
dengan bunga yang tinggi.
Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat
tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten
residen Belanda. De Wolffvan Westerrode
sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank
Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan
dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga
para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para
pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi
koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan
para petani
menyimpan pada pada musim panen
dan memberikan pertolongan pinjaman padi
pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan
lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah
Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan
Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk
lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai
dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah
badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum
dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang
sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan
perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan
Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan
No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi
golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan
Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan
tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan
hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan
oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki
kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de
Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip
UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada
tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini
berjalan mulus Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk
mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.Setelah Indonesia
merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus
membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan
di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara
Belanda)
Fungsi dan peran koperasi
Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal
4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat,
mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa
berorganisasi bagi pelajar bangsa.[3]
Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut
Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi
rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha
bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai
perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum
mengenai organisasi
usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
Arti Lambang Koperasi (
Lama )
Arti dari Lambang :
No
|
Lambang
|
Arti
|
1
|
Gerigi roda/ gigi roda
|
Upaya keras yang
ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa
menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
|
2
|
Rantai (di sebelah
kiri)
|
Ikatan kekeluargaan,
persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah
Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu
dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang
dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan
mudah diperoleh.
|
3
|
Kapas dan Padi (di
sebelah kanan)
|
Kemakmuran anggota
koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi.
Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar
pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang
dan pangan.
|
4
|
Timbangan
|
Keadilan sosial
sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua
Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan
"Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan
yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
|
5
|
Bintang dalam perisai
|
Dalam perisai yang
dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota
Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan
kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti
"tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
|
6
|
Pohon Beringin
|
Simbol kehidupan,
sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga.
Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan).
Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung
tinggi.
|
7
|
Koperasi Indonesia
|
Koperasi yang dimaksud
adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan
tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa
Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
|
8
|
Warna Merah Putih
|
Warna merah dan putih
yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.
|
Arti Gambar dan Penjelasan
Lambang Koperasi Baru
- Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
- Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
- Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
- Sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
- Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
- Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
- Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
- Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
- Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
- Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
- Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
- Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
- Tata Warna :
- Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
- Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
- Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
- Perbandingan skala 1 : 20.
Penggunaan Lambang Koperasi
Baru
Logo
Baru Koperasi Indonesia
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM ) NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang
Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia , maka mulai tanggal 17 April 2012 telah
terjadi penggantian lambang koperasi.
Pada Pasal 2 tertulis bahwa :
"Bagi Gerakan Koperasi diseluruh
Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia,
sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini."
Pada Pasal 3 tertulis :
"Bagi koperasi yang masih memiliki kop
surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi
Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli
2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru."
Dan pada pasal 6 tertulis bahwa :
"Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri
ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku."
Kewirausahaan
Kewirausahaan (Inggris: Entrepreneurship) atau Wirausaha
adalah proses mengidentifikasi, mengembangkan, dan membawa visi ke dalam
kehidupan.Visi tersebut bisa berupa ide inovatif, peluang, cara yang lebih baik
dalam menjalankan sesuatu.Hasil akhir dari proses tersebut adalah penciptaan
usaha baru yang dibentuk pada kondisi risiko atau ketidakpastian.
Kewirausahaan
memiliki arti yang berbeda-beda antar para ahli atau sumber acuan karena
berbeda-beda titik berat dan penekanannya. Richard Cantillon (1775), misalnya,
mendefinisikan kewirausahaan sebagai bekerja sendiri (self-employment).Seorang
wirausahawan membeli barang saat ini pada harga tertentu dan menjualnya pada
masa yang akan datang dengan harga tidak menentu.Jadi definisi ini lebih
menekankan pada bagaimana seseorang menghadapi risiko atau
ketidakpastian.Berbeda dengan para ahli lainnya, menurut Penrose (1963)
kegiatan kewirausahaan mencakup indentfikasi peluang-peluang di dalam sistem
ekonomi sedangkan menurut Harvey Leibenstein (1968, 1979) kewirausahaan
mencakup kegiatan yang dibutuhkan untuk menciptakan atau melaksanakan
perusahaan pada saat semua pasar belum terbentuk atau belum teridentifikasi
dengan jelas, atau komponen fungsi produksinya belum diketahui sepenuhnyadan
menurut Peter Drucker, kewirausahaan adalah kemampuan untuk menciptakan sesuatu
yang baru dan berbeda. Orang yang melakukan kegiatan kewirausahaan disebut wirausahawan.[Muncul pertanyaan
mengapa seorang wirausahawan (entrepreneur) mempunyai cara berpikir yang
berbeda dari manusia pada umumnya. Mereka mempunyai motivasi, panggilan jiwa,
persepsi dan emosi yang sangat terkait dengan nilai nilai, sikap dan perilaku
sebagai manusia unggul.
|
Etimologi
Kewirausahaan
berasal dari kata wira dan usaha.Wira berarti pejuang, pahlawan, manusia unggul, teladan, berbudi luhur,
gagah berani dan berwatak agung.Usaha adalah perbuatan amal, bekerja, dan
berbuat sesuatu.[Jadi wirausaha adalah pejuang atau pahlawan yang
berbuat sesuatu.
Sejarah kewirausahaan
Wirausaha
secara historis sudah dikenal sejak diperkenalkan oleh Richard Castillon pada
tahun 1755.[Di luar negeri, istilah kewirausahaan telah dikenal
sejak abad 16, sedangkan di Indonesia baru dikenal pada akhir abad 20.Beberapa
istilah wirausaha seperti di Belanda dikenadengan ondernemer, di Jerman
dikenal dengan unternehmer.Pendidikan kewirausahaan mulai dirintis sejak
1950-an di beberapa negara seperti Eropa, Amerika, dan Kanada.Bahkan sejak
1970-an banyak universitas yang mengajarkan kewirausahaan atau manajemen usaha
kecil.Pada tahun 1980-an, hampir 500 sekolah di Amerika Serikat memberikan
pendidikan kewirausahaan.DI Indonesia, kewirausahaan dipelajari baru terbatas
pada beberapa sekolah atau perguruan tinggi tertentu sajaSejalan dengan
perkembangan dan tantangan seperti adanya krisis ekonomi, pemahaman
kewirausahaan baik melalui pendidikan formal maupun pelatihan-pelatihan di
segala lapisan masyarakat kewirausahaan menjadi berkembang.
Proses kewirausahaan
Menurut Carol
Noore yang dikutip oleh Bygrave, proses kewirausahaan diawali dengan adanya
inovasi.Inovasi tersebut dipengeruhi oleh berbagai faktor baik yang berasal
dari pribadi maupun di luar pribadi, seperti pendidikan, sosiologi, organisasi,
kebudayaan dan lingkungan.Faktor-faktor tersebut membentuk ‘’locus of
control’’, kreativitas, keinovasian,
implementasi, dan pertumbuhan yang kemudian berkembangan menjadi wirausahawan yang besar.Secara internal,
keinovasian dipengaruhi oleh faktor yang bersal dari individu, seperti locus
of control, toleransi, nilai-nilai, pendidikan, pengalaman. Sedangkan
faktor yang berasal dari lingkungan yang memengaruhi diantaranya model peran,
aktivitas, dan peluang.Oleh karena itu, inovasi berkembang menjadi
kewirausahaan melalui proses yang dipengaruhi lingkungan, organisasi, dan keluarga.
Ciri-ciri dan Sifat kewirausahaan
Untuk dapat
mencapai tujuan yang diharapkan, maka setiap orang memerlukan ciri-ciri dan
juga memiliki sifat-sifat dalam kewirausahaan. Ciri-ciri seorang wirausaha adalah:
- Percaya diri
- Berorientasikan tugas dan hasil
- Berani mengambil risiko
- Kepemimpinan
- Keorisinilan
- Berorientasi ke masa depan
- Jujur dan tekun
Sifat-sifat
seorang wirausaha adalah:
- Memiliki sifat keyakinan, kemandirian, individualitas, optimisme.
- Selalu berusaha untuk berprestasi, berorientasi pada laba, memiliki ketekunan dan ketabahan, memiliki tekad yang kuat, suka bekerja keras, energik dan memiliki inisiatif.
- Memiliki kemampuan mengambil risiko dan suka pada tantangan.
- Bertingkah laku sebagai pemimpin, dapat bergaul dengan orang lain dan suka terhadap saran dan kritik yang membangun.
- Memiliki inovasi dan kreativitas tinggi, fleksibel, serba bisa dan memiliki jaringan bisnis yang luas.
- Memiliki persepsi dan cara pandang yang berorientasi pada masa depan.
- Memiliki keyakinan bahwa hidup itu sama dengan kerja keras.
Tahap-tahap kewirausahaan
Secara umum
tahap-tahap melakukan wirausaha:
Tahap memulai
Tahap di mana
seseorang yang berniat untuk melakukan usaha mempersiapkan segala sesuatu yang
diperlukan, diawali dengan melihat peluang usaha baru yang mungkin apakah
membuka usaha baru, melakukan akuisisi, atau melakukan ‘’franchising’’.Tahap
ini juga memilih jenis usaha yang akan dilakukan apakah di bidang pertanian, industri, atau jasa.
Tahap melaksanakan usaha
Dalam tahap ini
seorang wirausahawan mengelola berbagai aspek yang
terkait dengan usahanya, mencakup aspek-aspek: pembiayaan, SDM, kepemilikan,
organisasi, kepemimpinan yang meliputi bagaimana mengambil risiko dan mengambil
keputusan, pemasaran, dan melakukan evaluasi.
Tahap mempertahankan usaha
Tahap di mana wirausahawan berdasarkan hasil yang telah dicapai
melakukan analisis perkembangan yang dicapai untuk ditindaklanjuti sesuai
dengan kondisi yang dihadapi.
- Tahap mengembangkan usaha
Tahap di mana
jika hasil yang diperoleh tergolong positif atau mengalami perkembangan atau
dapat bertahan maka perluasan usaha menjadi salah satu pilihan yang mungkin
diambil.
Sikap
wirausaha
Dari daftar ciri dan sifat watak
seorang wirausahawan di atas, dapat kita identifikasi sikap seorang
wirausahawan yang dapat diangkat dari kegiatannya sehari-hari, sebagai berikut:
- Disiplin
Dalam melaksanakan kegiatannya,
seorang wirausahawan harus memiliki kedisiplinan yang tinggi.Arti dari kata disiplin
itu sendiri adalah ketepatan komitmen wirausahawan terhadap tugas dan
pekerjaannya.Ketepatan yang dimaksud bersifat menyeluruh, yaitu ketepatan
terhadap waktu, kualitas pekerjaan, sistem kerja dan sebagainya.Ketepatan
terhadap waktu, dapat dibina dalam diri seseorang dengan berusaha menyelesaikan
pekerjaan sesuai dengan waktu yang direncanakan.Sifat sering menunda pekerjaan
dengan berbagai macam alasan, adalah kendala yang dapat menghambat seorang
wirausahawan meraih keberhasilan.Kedisiplinan terhadap komitmen akan kualitas
pekerjaan dapat dibina dengan ketaatan wirausahawan akan komitmen
tersebut.Wirausahawan harus taat azas.Hal tersebut akan dapat tercapai jika
wirausahawan memiliki kedisiplinan yang tinggi terhadap sistem kerja yang telah
ditetapkan.Ketaatan wirausahawan akan kesepakatan-kesepakatan yang dibuatnya
adalah contoh dari kedisiplinan akan kualitas pekerjaan dan sistem kerja.
- Komitmen Tinggi
Komitmen adalah kesepakatan mengenai
sesuatu hal yang dibuat oleh seseorang, baik terhadap dirinya sendiri maupun
orang lain.Dalam melaksanakan kegiatannya, seorang wirausahawan harus memiliki
komitmen yang jelas, terarah dan bersifat progresif (berorientasi pada
kemajuan).[Komitmen terhadap dirinya sendiri dapat dibuat dengan
identifikasi cita-cita, harapan dan target-target yang direncanakan dalam
hidupnya.Sedangkan contoh komitmen wirausahawan terhadap orang lain terutama
konsumennya adalah pelayanan prima yang berorientasi pada kepuasan konsumen,
kualitas produk yang sesuai dengan harga produk yang ditawarkan, penyelesaian
bagi masalah konsumen, dan sebagainya.Seorang wirausahawan yang teguh menjaga
komitmennya terhadapkonsumen, akan memiliki nama baik di mata konsumen yang
akhirnya wirausahawan tersebut akan mendapatkan kepercayaan dari konsumen, dengan
dampak pembelian terus meningkat sehingga pada akhirnya tercapai target
perusahaan yaitu memperoleh laba yang diharapkan.
- Jujur
Kejujuran merupakan landasan moral
yang kadang-kadang dilupakan oleh seorang wirausahawan. Kejujuran dalam
berperilaku bersifat kompleks.Kejujuran mengenai karakteristik produk (barang
dan jasa) yang ditawarkan, kejujuran mengenai promosi yang dilakukan, kejujuran
mengenai pelayanan purnajual yang dijanjikan dan kejujuran mengenai segala
kegiatan yang terkait dengan penjualan produk yang dilakukan olehwirausahawan.
- Kreatif dan Inovatif
Untuk memenangkan persaingan, maka
seorang wirausahawan harus memiliki daya kreativitas yang tinggi.Daya
kreativitas tersebut sebaiknya dilandasi oleh cara berpikir yang maju, penuh
dengan gagasan-gagasan baru yang berbeda dengan produk-produk yang telah ada
selama ini di pasar.Gagasan-gagasan yang kreatif umumnya tidak dapat dibatasi
oleh ruang, bentuk ataupun waktu.Justru seringkali ide-ide jenius
yangmemberikan terobosan-terobosan baru dalam dunia usaha awalnya adalah
dilandasi oleh gagasan-gagasan kreatif yang kelihatannya mustahil.
- Mandiri
Seseorang dikatakan “mandiri”
apabila orang tersebut dapat melakukan keinginan dengan baik tanpa adanya
ketergantungan pihak lain dalammengambil keputusan atau bertindak, termasuk
mencukupi kebutuhan hidupnya, tanpa adanya ketergantungan dengan pihak lain.
Kemandirian merupakan sifat mutlak yang harus dimiliki oleh seorang
wirausahawan.Pada prinsipnya seorang wirausahawan harus memiliki sikap mandiri
dalam memenuhi kegiatan usahanya.
- Realistis
Seseorang dikatakan realistis bila
orang tersebut mampu menggunakan fakta/realita sebagai landasan berpikir yang
rasional dalam setiap pengambilan keputusan maupun tindakan/
perbuatannya.Banyak seorang calon wirausahawan yang berpotensi tinggi, namun
pada akhirnya mengalami kegagalan hanya karena wirausahawan tersebut tidak
realistis, obyektif dan rasional dalam pengambilan keputusan bisnisnya. Karena
itu dibutuhkan kecerdasan dalam melakukan seleksi terhadap masukan-masukan/
sumbang saran yang ada keterkaitan erat dengan tingkat keberhasilan usaha yang
sedang dirintis.
Faktor
Kegagalan Dalam Wirausaha
Menurut Zimmerer (dalam Suryana,
2003 : 44-45) ada beberapa faktor yang menyebabkan wirausaha gagal dalam
menjalankan usaha barunya:
- Tidak kompeten dalam manajerial.
Tidak kompeten atau tidak memiliki
kemampuan dan pengetahuan mengelola usaha merupakan faktor penyebab utama yang
membuat perusahaan kurang berhasil.
- Kurang berpengalaman baik dalam kemampuan mengkoordinasikan, keterampilan mengelola sumber daya manusia, maupun kemampuan mengintegrasikan operasi perusahaan.
- Kurang dapat mengendalikan keuangan. Agar perusahaan dapat berhasil dengan baik, faktor yang paling utama dalam keuangan adalah memelihara aliran kas. Mengatur pengeluaran dan penerimaan secara cermat. Kekeliruan memelihara aliran kas menyebabkan operasional perusahan dan mengakibatkan perusahaan tidak lancar.
- Gagal dalam perencanaan.
Perencanaan merupakan titik awal
dari suatu kegiatan, sekali gagal dalam perencanaan maka akan mengalami
kesulitan dalam pelaksanaan.
- Lokasi yang kurang memadai.
Lokasi usaha yang strategis
merupakan faktor yang menentukan keberhasilan usaha. Lokasi yang tidak
strategis dapat mengakibatkan perusahaan sukar beroperasi karena kurang
efisien.
- Kurangnya pengawasan peralatan.
Pengawasan erat berhubungan dengan
efisiensi dan efektivitas. Kurang pengawasan mengakibatkan penggunaan alat
tidak efisien dan tidak efektif.
- Sikap yang kurang sungguh-sungguh dalam berusaha.
Sikap yang setengah-setengah
terhadap usaha akan mengakibatkan usaha yang dilakukan menjadi labil dan gagal.
Dengan sikap setengah hati, kemungkinan gagal menjadi besar.
- Ketidakmampuan dalam melakukan peralihan/transisi kewirausahaan.
Wirausaha yang kurang siap
menghadapi dan melakukan perubahan, tidak akan menjadi wirausaha yang berhasil.
Keberhasilan dalam berwirausaha hanya bisa diperoleh apabila berani mengadakan
perubahan dan mampu membuat peralihan setiap waktu.
Peran
Wirausaha Dalam Perekonomian Nasional
Seorang wirausaha berperan baik
secara internal maupun eksternal. Secara internal seorang wirausaha berperan
dalam mengurangi tingkat kebergantungan terhadap orang lain, meningkatkan
kepercayaan diri, serta meningkatkan daya beli pelakunya. Secara eksternal,
seorang wirausaha berperan dalam menyediakan lapangan kerja bagi para pencari
kerja. Dengan terserapnya tenaga kerja oleh kesempatan kerja yang disediakan
oleh seorang wirausaha, tingkat pengangguran secara nasional menjadi berkurang.
Menurunnya tingkat pengangguran berdampak
terhadap naiknya pendapatan perkapita
dan daya beli masyarakat, serta tumbuhnya perekonomian secara nasional. Selain
itu, berdampak pula terhadap menurunnya tingkat kriminalitas yang biasanya
ditimbulkan oleh karena tingginya pengangguran.
Seorang wirausaha memiliki peran
sangat besar dalam melakukan wirausaha. Peran wirausaha dalam perekonomian
suatu negara adalah:
- Menciptakan lapangan kerja
- Mengurangi pengangguran
- Meningkatkan pendapatan masyarakat
- Mengombinasikan faktor–faktor produksi (alam, tenaga kerja, modal dan keahlian)
- Meningkatkan produktivitas nasional
0 komentar:
Post a Comment