Nama :
Sudaryono
N I S : 12.0201.0368
TUGAS MATA KULIAH MANAJEMEN KOPERASI DAN KEWIRAUSAHAAN
UNDANG UNDANG NO 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN
Pengembangan dan pemberdayaan
koperasi nasional dalam kebijakan pemerintah selayaknya mencerminkan nilai dan
prinsip perkoperasian sebagai wadah usaha bersama untuk
memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Dengan dasar itulah. Menteri
Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan mendorong percepatan realisasi atau
revisi Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992. Pada medio
Oktober 2012. Dewan Perwakilan Rakyat melalui Sidang Paripurna menyetujui
Rancangan Undang-undang Perkoperasian Terbaru.
Undang-undang Koperasi Nomor 25
Tahun 1992 perlu diganti, karena sudah tidak selaras dengan kebutuhan hukum dan perkembangan
perkoperasian di Indonesia. Inilah landasan utama Kementerian Koperasi dan UKM untuk melahirkan
Undang-undang Perkoperasian terbaru.
Sebagai follow-up dari kelahiran
undang-undang nomor 17 tahun 2012, strategi berikut yang akan dilaksanakan
instansi pemberdaya gerakan koperasi adalah melakukan sosialiasi atas
Undang-undang Perkoperasian terbaru tersebut.
Ada enam substansi penting yang
harus disosialisasikan kepada masyarakat dan gerakan koperasi yang dirumuskan
bersama antara Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Hukum Dan Ham serta
Dewan Perwakilan Rakyat.
Pertama, nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang tertuang di dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, menjadi dasar
penyelarasan bagi rumusan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, sesuai
dengan hasil kongres International Cooperative Alliance (ICA).
Kedua, untuk mempertegas legalitas koperasi sebagai badan hukum, maka
pendirian koperasi ha-rus melalui akta otentik. Pemberian status dan pengesahan
perubahan anggaran dasar merupakan wewenang dan tanggungjawab Menteri.
Ketiga, dalam hal permodalan dan selisih hasil usaha, telah disepakati rumusan
modal awal Koperasi, serta penyisihan dan pembagian cadangan modal. Modal
Koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal
awal.
Selisih hasil usaha, yang meliputi surplus hasil usaha
dan defisit hasil usaha, pengaturannya dipertegas dengan kewajiban penyisihan
kecadangan modal, serta pembagian kepada yang berhak.
Keempat, ketentuan mengenai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mencakup pengelolaan
maupun penjaminannya. KSP ke depan hanya dapat menghimpun simpanan dan
menyalurkan pinjaman kepada anggota.
Koperasi Simpan Pinjam harus berorientasi pada
pelayanan pada anggota, sehingga tidak lagi dapat disalahgunakan pemodal yang
berbisnis dengan badan hukum koperasi. Unit simpan pinjam koperasi dalam waktu
3 (tiga) tahun wajib berubah menjadi KSP yang merupakan badan hukum koperasi
tersendiri.
Selain itu, untuk menjamin simpanan
anggota KSP diwajibkan menjaminkan simpanan anggota. Dalam kaitan ini
pemerintah diamanatkan membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi
Simpan Pinjam (LPS - KSP) melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk
keberpihakan pemerintah yang sangat fundamental dalam pemberdayaan koperasi,
sehingga koperasi dapat meningkatkan kepercayaan anggota untuk menyimpan
dananya di koperasi.
Pemerintah juga memberi peluang
berkembangnya koperasi dengan pola syariah yang akan diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Kelima, pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi akan lebih diintensifkan. Dalam kaitan ini pemerintah juga
diamanatkan untuk membentuk Lembaga Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (LP-KSP)
yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui peraturan pemerintah.
Hal tersebut dilakukan pemerintah,
merupakan upaya nyata agar KSP benar-benar menjadi Koperasi yang sehat, kuat,
mandiri, dan tangguh, dan sebagai entitas bisnis yang dapat dipercaya dan
sejajar dengan entitas bisnis lainnya yang telah maju dan berkembang dengan
pesat dan profesional.
Keenam, dalam rangka pemberdayaan koperasi, gerakan koperasi didorong
membentuk suatu lembaga yang mandiri dengan menghimpun iuran dari anggota serta
membentuk dana pembangunan, sehingga pada suatu saat nanti. Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN)
akan dapat sejajar dengan organisasi Koperasi di negara-negara lain, yang
mandiri dapat membantu Koperasi dan anggotanya.
"Agar masyarakat dan gerakan
koperasi nasional segera memahami dan mengerti terhadap hasil refisi
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 menjadi Undang-undang Perkoperasian
terbarunomor 17 tahun 2012, maka program ke depan adalah melaksanakan
sosialiasi," ujar Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan.
Sosialisasi menjadi prioritas untuk
menyebarluaskan informasi tersebut, karena melibatkan seluruh aparat instansi
tersebut di seluruh provinsi Indonesia. Selain itu melalui media informasi
internal yang dimilki Kementerian Koperasi dan UKM.
Menurut orang nomor satu di instansi
pemberdaya pelaku usaha sektor riil tersebut, lahimya undang-undang itu
merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap peningkatan kapasitas bagi
pegiat koperasi di seluruh nusantara.
Peningkatan kapasitas tersebut
melalui perubahan atau revisi undang-undang lama yang mengacu pada landasan dan
asas tujuan Undang-undang Dasar Negara Tahun 1945, yakni meningkatkan
kesejahteraan anggota secara khusus dan masyarakat pada umumnya.
Perkoperasian, katanya, seyogyanya
dapat mengantisipasi segala dinamika dan perkembangan yang terjadi dalam
penyelenggaraan pemberdayaan koperasi sebagai salah satu instrumen perekonomian
nasional.
Undang-undang tentang perkoperasian
terbaru harus direvisi tatkala dewasa ini dihadapkan pada perkembangan tata
ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh tantangan.
Hal itu bisa dilihat dalam ketentuan
yang mengatur nilai dan prinsip koperasi, pemberian status badan hukum,
permodalan, kepengurusan, kegiatan usaha simpan pinjam selain peranan
pemerintah.
"Oleh karena itu, untuk
mengatasi berbagai faktor penghambat kemajuan koperasi, perlu pembaharuan hukum
melalui penetapan landasan hukum sesuai tuntutan pembangunan koperasi serta
selaras dengan perkembangan tata ekonomi nasional dan global.
"Keberadaan Undang-Undang
tentang Perkoperasian diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah yang dihadapi
koperasi pada masa mendatang. Setelah berlakunya Undang-Undang ini diperlukan
peraturan perundang-undangan dan kebijakan dari Pemerintah dan Pemerintah
Daerah.
0 komentar:
Post a Comment