NAMA : ANU ROFIK
NIM : 12 0201 0243
NO URUT : 06
PENGERTIAN KOPERASI DAN UMKM
A. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum
yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Kegiatan usaha koperasi merupakan
penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945
Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai
soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dalam sistem perekonomian
nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi,
koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber
daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena
sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus
mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien
mungkin dan mengikuti prinsip prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Sumber : http://julianitriutari.blogspot.com/2011/12/usaha-kecil-menengah-koperasi.html
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Beberapa definisi
koperasi menurut para ahli :
1.
Koperasi
berasal dari bahasa Latin cum(yang artinya dengan) dan koperasi (yang artinya
bekerja). Dari dua kata tersebut maka koperasi dapat diartikan bekerja dengan
orang-orang lain (Cornelis Rintuh, 1995: 59).
2.
Koperasi
adalah suatu bentuk perusahaan yang didirikan oleh orang-orang tertentu, untuk
melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, berdasarkan ketentuan dan tujuan
teretentu pula (Revrisond Baswir, 2000: 1)
3.
ILO:Koperasi
adalah suatu perkumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi
terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara
demokratis, masing-masing memberikan sumbangan yang setara terhadap modal yang
diperlukan, dan bersedia menangggung resiko serta menerima imbalan yang sesuai
dengan usaha yang mereka lakukan (Revrisond Baswir, 2000: 2)
4.
Moh.
Hatta: Koperasididirikan sebagai persekutuan kaum yang lemah untuk membela
keperluan hidupnya. Mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos semurah-murahnya,
itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan keperluan bersama, bukan
keuntungan (Revrisond Baswir, 2000: 2)
5.
UU
No.25/1992 : Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seoran atau
badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan 47ekonomi rakyat, yang
berdasar atas asas kekeluargaan (Revrisond Baswir, 2000: 6)
6.
Arifinal
Chaniago: Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan
keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan Menjalankan usaha untuk
mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para Anggotanya(Arifin Sitio &
Halomoan Tamba, 2001: 17)
7.
P.J.V.
Dooren: There is no single definition (for coopertive) which is generally
accepted, but the common principle is that cooperative union is an association
of membe, either personal or corporate, which have voluntarily come together in
pursuit of a common economic objective(Arifin Sitio & Halomoan Tamba, 2001:
17)
8.
Munker:
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong (Arifin Sitio & Halomoan
Tamba, 2001: 18)
B.
Pengertian UMKM
Sesuai
dengan Undang- Undang Nomor
20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) :
Pengertian UMKM
a.
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau
badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini. Usaha
Mikro memiliki kriteria asset maksimal sebesar 50 juta dan omzet sebesar 300
juta.
b.
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang
dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak
perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar
yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
ini. Usaha Kecil memiliki kriteria asset sebesar 50 juta sampai dengan 500 juta dan omzet sebesar 300
juta sampai dengan 2,5 miliar.
c.
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang
dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan
atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik
langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan
jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini. Usaha Menengah memiliki kriteria asset sebesar 500 juta
sampai dengan 10 miliar dan omzet sebesar 2,5 miliar sampai dengan 50 miliar.
Terdapat beberapa acuan definisi yang digunakan berbagai
instansi di Indonesia, yaitu:
·
UU no.9 tahun 1995 tentang
mengatur kriteria usaha kecil berdasarkan nilai aset tetap (di luar tanah dan
bangunan) paling besar Rp 200 juta dengan omzet per tahun maksimal Rp 1 milyar.
Sementara itu berdasarkan Inpres No.10 tahun 1999 tentang usaha menengah,
batasan aset tetap (di luar tanah dan bangunan) untuk usaha menengah adalah Rp
200 juta hingga Rp 10 milyar.
·
Kementrian Koperasi
dan UKM menggolongkan suatu usaha sebagai usaha kecil jika
memiliki omset kurang dari Rp 1 milyar per tahun. Untuk usaha menengah
batasannya adalah usaha yang memiliki omset antara Rp 1 sampai dengan Rp 50
milyar per tahun.
·
Departemen
Perindustrian dan Perdagangan menetapkan bahwa industri kecil dan menengah
adalah industri yang memiliki nilai investasi sampai dengan Rp 5 milyar.
Sementara itu usaha kecil di bidang perdagangan dan industri juga dikategorikan
sebagai usaha yang memiliki aset tetap kurang dari Rp 200 juta dan omzet per
tahun kurang dari Rp 1 milyar (sesuai UU no.9 tahun 1995)
·
Bank Indonesia menggolongkan
usaha kecil dengan merujuk pada UU no 9/1995, sedangkan untuk usaha menengah BI
menentukan sendiri kriteria aset tetapnya dengan besaran yang dibedakan antara
industri manufaktur (Rp 200 juta s/d Rp 5 miliar) dan non manufaktur (Rp 200 –
60 juta).
·
Badan Pusat Statistik
(BPS) menggolongkan suatu usaha berdasarkan jumlah tenaga
kerja. Usaha mikro adalah usaha yang memiliki pekerja 1-5 orang. Usaha kecil adalah usaha yang memiliki
pekerja 6-19 orang. Usaha menengah memiliki pekerja 20-99 orang dan usaha besar
memiliki pekerja sekurang-kurangnya 100 orang.
0 komentar:
Post a Comment