MAKALAH
Diajukan
untuk memenuhi salah satu Tugas dalam Menempuh
Mata
Kuliah Pengantar Ilmu Ekonomi, Oleh Dosen Pembina
Dini
Ariani, SE., M.M.
Disusun
Oleh :
ISTI
SOLICHATI
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN EKONOMI AKUNTANSI
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
PASUNDAN
BANDUNG
2012
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang mana berkat rahmat dan
hidayahNya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Ekonomi Koperasi”.
Makalah ini diajukan guna memenuhi nilai mata kuliah Pengantar Ilmu Ekonomi.
Tidak lupa, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu
dalam penyusunan makalah ini.
Kami menyadari dalam makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, kami
sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca makalah ini. Harapan
kami semoga makalah ini bermanfaat dan menjadikan sumber pengetahuan bagi para
pembaca.
Kendal,
Mei 2013
Penulis
DAFTAR ISI
LEMBAR
PENGESAHAN………………………………………………………………………………….. i
KATA
PENGANTAR………………………………………………………………………………………….. ii
DAFTAR
ISI………………………………………………………………………………………………………. iii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang …………………………………………………………………………………………. 1
1.2
Pokok Pembahasan……………………………………………………………………………………. 2
BAB
II PEMBAHASAN
2.1
Sejarah Perkembangan Koperasi …………………………………………………………………. 3
2.2
Pengertian, Asas, dan Prinsip Ekonomi………………………………………………………… 9
2.3
Manfaat dan Penggolongan Koperasi ………………………………………………………….. 11
2.4
Pemodalan Koperasi …………………………………………………………………………………. 15
2.5
Ukuran Keberhasilan Koperasi …………………………………………………………………… 17
BAB
III KESIMPULAN DAN SARAN
3.1
Kesimpulan ……………………………………………………………………………………………… 21
3.2
Saran……………………………………………………………………………………………………….. 21
DAFTAR
PUSTAKA…………………………………………………………………………………………… 22
LAMPIRAN………………………………………………………………………………………………………..
23
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Seperti kita ketahui bersama bahwa
koperasi mulai tumbuh dan berkembang di Inggris pada pertengahan abad XIX yaitu
sekitar tahun 1844 yang dipelopori oleh Charles Howard di Kampung Rochdale.
Namun sebelum koperasi mulai tumbuh dan berkembang sebenarnya inspirasi gerakan
koperasi sudah mulai ada sejak abad XVIII setelah terjadinya revolusi industri
dan penerapan sistem ekonomi kapitalis.
Setelah berkembang di Inggris
koperasi menyebar ke berbagai Negara baik di Eropa daratan, Amerika, dan Asia
termasuk ke Indonesia. Pada dasarnya koperasi digunakan sebagai salah satu
alternatif untuk memecahkan persoalan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakatnya.
Koperasi sebenarnya sudak masuk ke
Indonesia sejak akhir abad XIX yaitu sekitar tahun 1896 yang dipelopori oleh
R.A.Wiriadmaja. Namun secara resmi gerakan koperasi Indonesia baru lahir pada
tanggal 12 Juli 1947 pada kongres I di Tasikmalaya yang diperingati sebagai Hari
Koperasi Indonesia.
Pada umumnya orang menganggap
koperasi adalah sebagai organisasi sosial, yaitu melakukan kegiatan ekonomi
dengan tidak mencari keuntungan. Ada juga yang mengatakan bahwa koperasi itu
hanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya saja. Dan yang lebih ekstrim
mengatakan bahwa koperasi itu hanya kemakmuran pengurusnya saja. Kami kira ini
anggapan atau pemikiran yang keliru. Karena sebenarnya koperasi adalah bentuk
kegiatan usaha yang paling ideal di mana anggotanya, juga bertindak sebagai
produsen, sebagai konsumen, dan sekaligus sebagai pemilik. Dalam kontenks
Indonesia, koperasi merupakan bentuk usaha yang syah, yang keberadaannya diakui
dalam UUD-1945.
Awalnya keberadaan koperasi itu hanya
untuk memenuhi kebutuhan pokok para anggotanya, sehingga hanya ada koperasi
konsumsi atau single purpose. Namun dalam perkembangannya fungsi koperasi
menjadi bermacam-macam antara lain sebagai tolak ukur kegiatan usaha, sebagai
bentuk usaha baru, dan sebagai alternatif kegiatan usaha.
1.2
Pokok Pembahasan
Dalam penyusunan makalah ini, kami
merumuskan beberapa masalah yang berhubungan dengan pembahasan antara lain:
- Sejarah Perkembangan Koperasi
- Pengertian, Asas, dan Prinsip Ekonomi
- Manfaat dan Penggolongan Koperasi
- Pemodalan Koperasi
- Ukuran Keberhasilan Koperasi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Sejarah Perkembangan Koperasi
Koperasi pertama kali muncul pada
awal abad XIX. Pada masa itu terutama di negara-negara Eropa yang menerapkan
sistem perekonomian kapitalis, kaum buruh berada pada puncak penderitaannya.
Dengan latar belakang seperti itu maka tidak mengherankan apabila keberadaan
koperasi sangat erat kaitannya dengan perjuangan untuk mewujudkan keadilan
sosial. Pada mulanya pertumbuhan koperasi memang tidak dapat dipisahkan dari
perkembangan ide-ide tentang pembaharuan masyarakat yang dipelopori oleh
gerakan sosialis. Hal ini yang menyebabkan kuatnya pengaruh pemikiran sosialis
dalam perkembangan koperasi.
Dua alasan yang mendasari pengaruh
sosialisme itu adalah:
- Terdapatnya kesamaan motif antara gerakan koperasi dengan gerakan sosialis. Sebagai reaksi penderitaan kaum buruh dari hisapan kaum kapitalis.
- Sebagai suatu bentuk organisasi ekonomi yang berbeda dengan bentuk organisasi ekonomi kapitalis, koperasi menawarkan suatu bentuk dasar dari tatanan sosial yang berbeda dengan tatanan sosial masyarakat kapitalis.
2.1.1
Perkembangan Koperasi di Inggris
Koperasi yang pertama didirikan
adalah di Inggris, sebagai akibat penderitaan yang dialami kaum buruh di Eropa
akibat revolusi industri pada abad awal XIX. Pada tahun 1844 di Rochdale,
Inggris didirikan koperasi konsumsi yang dipelopori oleh Charles Howard.
Pada mulanya koperasi Rochdale hanya
bergerak dalam usaha untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi. Namun kemudian
Rochdale mulai mengembangkan sayapnya dengan melakukan usaha-usaha produktif.
Menyusul keberhasilan koperasi Rochdale ini, hingga tahun 1852 telah berdiri
sekitar 100 koperasi konsumsi di Inggris, yang pada umumnya didirikan oleh para
konsumen. Dalam rangka memperkuat gerakan koperasi, maka pada tahun 1862,
koperasi-koperasi konsumsi di Inggris bergabung menjadi satu menjadi pusat
koperasi pembelian {Coperative Wholesale Society (CWS)}
2.1.2
Perkembangan Koperasi di Perancis
Pelopor-perlopor koperasi di
Perancis antara lain Charles Fouriee, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle.
Para pelopor ini menyadari bahwa setelah terjadinya revolusi Perancis dan
perkembangan industri yang menimbulkan kemiskinan, maka nasib rakyat perlu
diperbaiki dengan membangun koperasi-koperasi yang bergerak di bidang produksi
bersama-sama dengan para pengusaha kecil.
Di Perancis terdapat Gabungan
Koperasi Konsumsi Nasional Perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de
Consummtion), dengan jumlah koperasi yang bergabung sebanyak 476 koperasi,
anggota 3.460.000 orang, toko 9.900 buah dan perputaran modal sebesar 3.600
miliar Franc/tahun.
2.1.3
Perkembangan Koperasi di Jerman
Pada tahun 1848 di Inggris dan
Perancis telah mencapai kemajuan Industri, sedangkan di Jerman perekonomiannya
masih bercorak agraris. Barang-barang impor di Inggris dan Perancis memberikan
tekanan berat bagi perkembangan Industri di Jerman.
Pada saat itu muncul Pelopor
Koperasi di Jerman, yaitu F.W Raiffeisen, Walikota Flammersfield. Ia menganjurkan
agar kaum petani menyatukan diri dalam kumpulan simpan pinjam.
2.1.4
Perkembangan Koperasi di Denmark
Denmark adalah salah satu negara di
Eropa yang dapat dijadikan contoh pengembangan Koperasi Pertanian. Kegiatan
yang dilakukan para petani yang tergabung dalam koperasi pertanian perlu
dipelajari sebagai pola yang cocok untuk membangun daerah agrarian.
Pada tahun 1952 anggota Koperasi
mencapai satu juta orang atau sekitar 30% dari jumlah penduduk Denmark. Selain
itu hampir sepertiga penduduk pedesaan di Denmark berusia 18 tahun sampai
dengan 30 tahun pernah belajar di Perguruan tinggi, sehingga tidak sulit bagi
mereka untuk bergabung ke dalam koperasi.
2.1.5
Perkembangan Koperasi di Swedia
Usaha Koperasi di Swedia umumnya
ditujukan untuk memerangi kekuatan monopoli. Salah seorang pelopor koperasi di
Swedia adalah Albin Johansen. Pada tahun 1911 gerakan koperasi ini berhasil
mengalahkan kekuatan perusahaan besar milik kelompok orang yang mulanya sangat
berkuasa dalam penentuan harga penjualan margarin. Tahun 1962 Swedia berhasil
menghancurkan monopoli penjualan tepung terigu yang dimiliki perusahaan swasta.
Rahasia keberhasilan koperasi Swedia
adalah berkat program pendidikan yang disusun secara teratur dan pendidikan
orang dewasa di Sekolah Tinggi araskyst (Folk High School), serta lingkaran
studi dalam pendidikan luar sekolah. Dan perhatian diberikan terhadap
pendidikan bagi masyarakat di lingkungan daerah kerja koperasi.
2.1.6
Perkembangan Koperasi di Amerika Serikat
Koperasi yang tumbuh di Amerika
Serikat dikelola berdasarkan prinsip-prinsip Rochdale, namun karena kurang
berpengalaman maka banyak koperasi yang gulung tikar. Koperasi yang
tumbuh antara tahun 1863 sampai dengan 1869, berjumlah 2.600 koperasi. Sekitar
57% koperasi ini mengalami kegagalan, karena prinsip-prinsip koperasi Rochdale
dikenal di Amerika Serikat sekitar tahun 1860, sehingga pertumbuhan koperasi
secara pesat baru sekitar 1880.
2.1.7
Perkembangan Koperasi di Jepang
Koperasi pertama kali berdiri di
Jepang pada tahun 1990 (33 tahun setelah pembaharuan oleh Kaisar Meiji), atau
bersamaan dengan pelaksanaan Undang-Undang Koperasi Industri Kerajinan
Cikal bakal kelahiran koperasi di
Jepang mulai muncul ketika perekonomian uang mulai dikenal oleh masyarakat
pedalaman, khususnya kegiatan pembelian dan pemasaran bersama hasil pertanian
pada tahun 1906, koperasi terus tumbuh dan berkembang. Pada tahun 1920 ketika
Jepang sedang membangun dan mengembangkan industrinya, koperasinya yang ada
benar-benar berfungsi sebagai tulang punggung bagi pembangunan pertanian yang
menunjang industrialisasi.
2.1.8
Perkembangan Koperasi di Korea
Koperasi di Korea di mulai pada awal
abad 20 khususnya koperasi pedesaan. Koperasi kredit pedesaan misalnya sudah
mulai dikenal pada tahun 1907. Koperasi ini didirikan oleh rakyat untuk
membantu petani yang membutuhkan uang untuk membiayai usaha pertaniannya.
Sedangkan koperasi kerajinan dan koperasi pertanian baru mulai diorganisir pada
tahun 1936. Kedua koperasi ini mendapat perlindungan dari pemerintah.
Pada tahun 1956 koperasi kredit
pedesaan di organisir oleh pemerintah Korea menjadi Bank Pertanian Korea. Namun
pada tahun 1957 koperasi pertanian melebarkan sayapnya dalam kegiatan simpan
pinjam. Jadi Korea ada dua organisasi pedesaan yang melayani kebutuhan kredit
petani, yakni Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian.
2.1.9
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah perkembangan koperasi di
Indonesia tidak dapat dipisahkan dari kehadiran pedagang-pedagang bangsa Eropa
yang datang ke Indonesia. Namun dengan keserakahan pedagang-pedagang Eropa
untuk meraih keuntungan yang sebesar-besarnya, maka hubungan dagang menjadi
ingin menguasai mata rantai perdagangan.
Akibatnya terjadi penindasan
(menjajah) oleh pedagang-pedagang bangsa Eropa terhadap bangsa Indonesia.
Dari penderitaan inilah yang mengunggah pemuka-pemuka bangsa Indonesia berjuang
untuk memperbaiki kehidupan masyarakat, salah satunya dengan mendirikan
koperasi.
2.1.9.1
Zaman Belanda
R. aria wiraatmaja seorang patih di
Purwekerto, mempelopori berdirinya sebuah bank yang bertujuan menolong para
pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha ini mendapat dukungan
residen Purwekerto E.Sieburg.badan usaha yang dipilih untuk bank yang diberi
nama Bank penolong dan tabunggan (Help en Spaar Bank), ialah koperasi.
Pada tahun 1898, atas bantuan
E.Sieburg dan De Woolfvan Westerrode, jangkauan perlayanan bank diperluas ke
sektor pertanian (HulpSpaar en Lanbouwweredit Bank), yaitu meniru pola koperasi
pertanian yang dikembangkan di Jerman (Raiffeisen). Upaya yang ditempuh
pemerintah kolonial belanda ialah merintangi perkembangan yang dirintis oleh R.
Aria Wiraatmaja.
Pada tahun 1908 Raden Soetomo
melalui Budi Utomo berusaha mengembangkan koperasi rumah tangga tetapi kurang
berhasil karena dukungan dari masyarakat sangat rendah. Hal ini disebabkan
kesadaran masyarakat akan manfaat koperasi sangat rendah. Tahun 1913, serikat
Dagang Islam yang kemudian menjadi Sarekat Islam, memelopori berdirinya
beberapa jenis Industri Koperasi Kecil dan kerajinan. Hambatan formal dari
pemerintahan belanda adalah diterapkannya peraturan koperasi No.44431 tahun
1915, dimana persyaratan Administrasi, yang menyangkut masalah perizinan,
pembiayaan dan masalah-masalah teknis pendirian yang kegiatan usaha koperasi
dibuat sangat berat. Pada tahun1939, koperasi di Indosesia tumbuh pesat,
mencapai 1712 buah, dan terdaftar sebanyak 172 buah dengan anggota sekitar
144.134 orang.
2.1.9.2
Zaman Jepang
Pada masa ini usaha-usaha
perkembangan koperasi di Indonesia disesuaikan dengan asas-asas kemiliteran.
Pada zaman Jepang ini dikembangkan model koperasi yang terkenal dengan sebuatan
kumiai. Dengan propaganda untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,
sehingga mendapat simpatiyang luas dari masyarakat. Siasat pemerintah jepang
melalui pembentukan Kumiai sebenarnya untuk memenuhi kepentingan perang.
Fungsi koperasi dalam periode ini
benar-benar hanya sebagai alat untuk mendistribusikan bahan—bahan kebutuhan
pokok untuk kepentingan perang Jepang, dan bukan untuk kepentingan
rakyat.
2.1.9.3
Periode 1945-1967
Dikeluarkannya dekrit presiden pada
tanggal 15 juli 1959. Keberadaan koperasi disesuaikan dengan perkembangan
kebijaksanaan politik pada saat itu. UU Koperasi No.79/1958 misalnya, disyahkan
berdasarkan ketentuan UUDS 1950. Pemerintah kemudian memberlakukan PP Noo.
60/1959, sebagai pengganti UU No. 79/1958.
Pada tahun 1965 pemerintah mencabut
PP No. 60/1959, dan memberlakukan UU koperasi No. 14/1965. Pengganti UU ini
menyebabkan memburuknya perkembangan koperasi.
2.1.9.4
Periode 1967-1992
Pemerintah orde baru memberlakukan
UU No. 12/1967 sebagai pengganti UU No. 14/1965, disusul dengan melalukan
rehabilitas koperasi yang tidak dapat menyesuaikan diri dengan UU No. 12/1967
terpaksa membubarakan diri.
Diberlakukan UU No. 12/1967 koperasi
mulai berkembang kembali. Salah satu yang menonjol ialah pembinaan dan
pengembangan KUD (Inpres No.4/1984).Anggota koperasi pada Pelita 1 berjumlah
2,5 juta dan pada Pelita V meningkat menjadi 19 juta, volume usaha meningkat
dari Rpp 88,5 miliar menjadi Rp 44,9 triliyun.
Dalam menghadapi hal-hal tersebut
pemerintah mengambil langkah-langkah strategis yang dengan memacu perkembangan
koperasi secara kualitatif dengan mengganti UU No.12/1967 dengan UU Nomor 25/1992
tentang Perkoperasian.
2.1.9.5
Periode 1992-2005
Dengan diberlakukannya UU nomor
25/1992 tentang perkoperasian maka terjadi perubahan yang cukup signifikan
dalam pergerakan koperasi di Indonesia. Dengan diberlakukannya UU No.12/1992
maka gerak langkah koperasi menjadi lebih leluasa karena perkumpulan koperasi
dianggap sama dengan bentuk badan usaha lain. Sehingga dalam hal-hal tertentu
kegiatan usaha koperasi mampu bersaing dengan kegiatan usaha badan badan usaha
lainnya.
2.2
Pengertian, Asas, dan Prinsip Ekonomi
2.2.1
Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi berasal dari
bahasa inggris co-operation yang berarti usaha bersama. Dengan kata lain
berarti segala pekerjaan yang dilakukan secara bersama-sama sebenarnya dapat
disebut sebagai koperasi. Namun demikian yang dimaksud dengan Koperasi di sini
adalah suatu bentuk peraturan dan tujuan tertentu pula, perusahaan yang
didirikan oleh orang-orang tertentu, untuk melakukan kegiatan-kegiatan
tertentu, berdasarkan para ahli Definisi Koperasi:
- Ø Muhammad Hatta (1994): Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum lemah untuk membela keperluan hidupnya. Mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah-murahnya, itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan keperluan bersama bukan keuntungan.
- ILO (dikutip oleh Edilius & Sudarsono, 1993): Koperasi ialah suatu kumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang di awasi secara demokratis.
- Dr. G. Mladenata, didalam bukunya “Histoire Desdactrines Cooperative” mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen-produsen yang bergabung secara sukarelauntuk mencapai tujuan bersama, dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama, dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
- Ø H.E. Erdman, dalam bukunya “Passing Monopoly as an aim of Cooperatif” ialah pemilik dan yang menggunakan jasanya dan mengembalikan semua penerimaan di atas biayanya kepada anggota sesuai dengan transaksi yang mereka jalankan dengan koperasi.
Pengertian
Koperasi di Indonesia. Dasar
hukum keberadaan koperasi di Indonesia adalah pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25
tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam penjelasan pasal 33 ayat (1) UUD 1945
antara lain dikemukakan bahwa “perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan” dan ayat (4) dikemukakan bahwa “perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan”, sedangkan menurut pasal 1
UU No.25/1992, yang dimaksud dengan koperasi di Indonesia adalah: “Badan
usaha yang beranggotakan orang-seseorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
fDalam tujuan tersebut dapat
dimengerti bahwa koperasi adalah sebagai satu-satunya bentuk perusahaan yang
secara konstitusional dinyatakan sesuai dengan susunan perekonomian yang hendak
dibangun di Indonesia. Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 33 ayat (4) UUD
1945.
2.2.2
Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
Landasan dan asas koperasi umumnya
terdiri dari tiga hal sebagai berikut:
- Ø Pandangan hidup dan cita-cita moral yang ingin dicapai suatu bangsa. Unsur ini lazimnya disebut sebagai landasan cita-cita atau landasan idiil yang menentukan arah perjalanan usaha koperasi.
- Ø Semua ketentuan atau tata tertib dasar yang mengatur agar falsafah bangsa, sebagai cita-cita moral bangsa benar-benar dihayati dan diamalkan. Unsur landasan koperasi yang kedua ini disebut sebagai landasan struktural.
- Ø Adanya rasa karsa untuk hidup dangan mengutamakan tindakan saling tolong menolong diantara sesama manusia berdasarkan ketinggian budi dan harga diri, serta dengan kesadaran sebagai makhluk pribadi yang harus bergaul dan bekerjasama dengan orang lain. Sikap dasar yang demikian ini dikenal sebagai asas koperasi.
Tujuan koperasi dapat ditemukan
dalam pasal 3 UU No. 25/1992, yang berbunyi: “koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945”.
Berdasarkan pasal tersebut, tujuan
koperasi pada garis besarnya meliputi 3 hal yaitu:
1)
Memajukan kesejahteraan anggotanya;
2)
Memajukan kesejahteraan masyarakat;
3)
Ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional.
2.2.3
Prinsip-prinsip Koperasi
Perbedaan koperasi dengan
bentuk-bentuk perusahaan lainnya, tidak hanya terletak pada landasan dan
asasnya, tetapi juga pada prinsip-prinsip pengelolaan organisasi dan
usaha yang dilakukan. Prinsip pengelolaan organisasi dan usaha koperasi
merupakan penjabaran dari asas kekeluargaan yang dianut oleh koperasi.
Prinsip koperasi atau juga disebut
sebagai sendi-sendi dasar koperasi ialah pedoman pokok yang menjiwai setiap
gerak langkah pengelolaan dan usaha koperasi.
Penyusunan prinsip koperasi di
Indonesia tidak terlepas dari sejarah perkembangan koperasi secara
internasional. Dalam mempelajari prinsip koperasi internasional, disadari bahwa
penyusunan prinsip koperasi Indonesia harus sesuai dengan kondisi dan tingkat
perkembangan koperasi di Indonesia.
Sebagai dinyatakan dalam pasal 15
ayat 1 UU No. 25/1992, Koperasi Indonesia melaksanakan prinsip-prinsip koperasi
sebagai berikut.
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan sacara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
- Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal;
- Kamandirian.
2.3
Manfaat dan Penggolongan
Koperasi
2.3.2
Manfaat Koperasi
Manfaat Koperasi dijelaskan dalam
tata perekonomian Indonesia, Pasal 4 tentang Perkoperasian, yakni:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
- Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Pendiri koperasi pada mulanya di
maksudkan untuk menolong para petani dari permainan harga yang dilakukan oleh
tengkulak. Hal ini terjadi pada awal Revolusi Industri Eropa, dimana harga
barang-barang hasil pertanian di permainkan oleh para tengkulak, di samping itu
juga kaum buruh yang diabaikan oleh kaum kapitalis.
Ketergantungan ini terutama
disebabkan oleh keadaaan ekonomi petani dan kaum buruh yang masih bersifat sub
sistem (tidak menentu). Untuk mengatasikeadaan ini petani meminjam kepada
tengkulak dengan menjamin hasil pertaniannya, sedangkan kaum buruh mendapat
tekanan kuat dari kaum kapitalis, dalam melaksanakan pekerjaannya. Untuk itu
saya akan menjelaskan bagaimana manfaat koperasi dari berbagai pandangan
beberapa aliran pemikiran dalam masyarakat.
Ada
beberapa pandang mengenai manfaat koperasi yang dikemukakan oleh Casselman pada
tahun 1989 ada 3 aliran mengenai manfaat koperasi :
- Aliran Yardstick
Menurut pandangan aliran ini hanya
berfungsi sebagai tolak ukur dalam arti sebagai penetralisir keburukan yang
timbul oleh sistem perekonomian kapitalis.
Sasaran gerakan koperasi hanya
terbatasi pada segi menghilangkan praktek-praktek persaingan yang tidak sehat
pada sistem perekonomian kapitalis.
- Aliran Sosialis
Menurut pandangan, aliran ini fungsi
dan peranan koperasi berbeda dengan pandangan aliran Yardstick .Aliran ini
memandang sistem perekonomian kapitalis sebagai asal mula penindasan terhadap
rakyat banyak.
Maka kehadiran koperasi di dalam
masyarakat kapitalis harus difungsikan sebagai kekuatan untuk mengganti sistem
perekonomian kapitalis tersebut.
- Aliran Persemakmuran
Aliran ini dapat dikategorikan
aliran tengah. Di satu pihak sebagaimana aliran yardstick, aliran ini memandang
sistem perekonomian kapitalis sebagai suatu sistem
perekonomian yang harus di hancurkan, tetapi sebagaimana aliran sosialis,
sepakat harus sistem perekonomian kapitalis pernah dikoreksi, namun tidak di
seradikal aliran sosial.
Menurut aliran ini fungsi dan peran
koperasi didalam masyarakat kapitalis tidak sekedar sebagai tolak ukur alat
penawar, tetapi sebagai alternatif dari bentuk kerusakan kapitalis. Sebagai
bentuk perusahaan alternatif, maka peranan koperasi harus terus ditingkatkan
dan dikembangkan sebagai suatu gerakan masyarakat dalam rangka mewujudkan
masyarakat koperasi.
Apabila di
lihat dari bidang ekonomi manfaat koperasi adalah :
- Menumbuhkan motif berusaha yang lebih berkeprimanusiaan
- Mengembangkan metode pembagian sisa hasil usaha yang lebih adil
- Memerangi monopoli dan bentuk-bentuk permodalan lainnya
- Menawarkan barang-barang dan jasa dengan harga yang lebih murah
- Meningkatkan penghasilan anggota
- Menyederhanakan dan mengefisienkan tata niaga
- Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan perusahaan
- Menjaga keseimbangan antara permintaan dan penawaran, antara kebutuhan dan pemenuhan kebutuhan
- Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara aktif
Akan
tetapi di bidang sosialnya manfaat berkoperasi adalah :
- Mendidik para anggotanya untuk memiliki semangat bekerjasama, baik dalam menyelesaikan mereka, maupun dalam membangun tatanan sosial masyarakat yang lebih baik
- Mendidik para anggotanya untuk memiliki semangat berkorban, sesuai dengan kemampuannya masing-masing, demi terwujudnya tatanan sosial dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan beradab
- Mendorong terwujudnya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis, menjamin dan melindungi hak dan kewajiban setiap orang
- Mendorong terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai
Jadi,
manfaat berkoperasi itu sendiri adalah untuk :
- Memperoleh harga pelayanan misalnya dalam berbelanja kepada usaha koperasi kita memperoleh harga pelayanan yang lebih murah oleh koperasi.
b. Dukungan pada usaha yang
dijalankan misalkan didalam koperasi mendirikan sebuah usaha maka kita
sebagai anggota harus mendukung usaha tersebut dengan selalu berbelanja kepada
usaha koperasi.
- Memperoleh keuntungan untuk anggota berupa SH
2.3.3
Penggolongan Koperasi
Penggolongan koperasi ialah
pengelompokan koperasi kedalam kelompok-kelompok tertentu berdasarkan kriteria
dan karakteristik yang tertentu pula.
Dalam perkembangannya, jenis
koperasi yang berkembang cenderung bervariasi. Keragaman ini tentu sangat
dipengaruhi oleh latar belakang pembentukan dan tujuan yang ingin dicapai oleh
masing-masing koperasi. Koperasi kemudian dapat digolongkan kedalam beberapa
kelompok besar berdasarkan pendekatan . Dan dalam masing-masing kelompok besar
dapat digolong-golongkan kedalam kelompok-kelompok yang kecil lebih
khusus.
Koperasi
berdasarkan bidang usaha, dapat digolongkan sebagai berikut:
- Koperasi konsumsi adalah koperasi yang berusaha dalam bidang penyedian barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya.
- Koperasi produksi adalah yang kegiatan utamanya memproses bahan baku menjadi bahan jadi/setengah jadi.
- Koperasi pemasaran adalah koperasi yang dibentuk terutama untuk membantu para anggotanya dalam memasarkan barang-barang yang dihasilkannya.
- Koperasi kredit/simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam penumpukan simpanan dari para anggotanya untuk dipinjamkan kembali kepada anggotanya yang membutuhkan bantuan modal untuk usahanya.
Koperasi
berdasarkan jenis komoditi, dapat digolongkan sebagai berikut:
- Koperasi ekstraktif adalah koperasi yang melakukan usaha dengan menggali atau memanfaatkan sumber-sumber alam secara langsung tanpa atau dengan sedikit mengubah bentuk dan sifat seumber alam itu.
- Koperasi pertanian dan peternakan koperasi-koperasi pertanian adalah koperasi yang melakukan usaha berhubungan dengan komoditi pertanian tertentu. Kegiatan koperasi pertanian biasanya meliputi:
- Pengusaha bibit, semprotan dan peralatan pertanian lainnya.
- Mengolah hasil pertanian.
- Memasarkan hasil-hasil olahan komoditi pertanian.
- Menyediakan modal bagi para petani.
- Mengembangkan keterampilan koperasi.
- Koperasi peternakan adalah koperasi yang usahanya berhubungan dengan peternakan tertentu.
- Koperasi industri dan kerajinan adalah koperasi yang melakukan usaha di bidang industry dan kerajinan tertentu.
- Koperasi jasa-jasa hampir sama dengan koperasi industri lainnya, yang membedakan ialah bahwa koperasi jasa mengkhususkan usahanya dalam memproduksi dan memasukkan kegiatan-kegiatan tertentu.
Koperasi
berdasarkan profesi anggotanya, dapat digolongkan sebagai berikut:
- Koperasi karyawan
- Koperasi Pegawai Negeri Sipil
- Koperasi Angkatan Darat, Laut, Udara, dan Polri
- Koperasi mahasiswa
- Koperasi pedagang pasar
- Koperasi veteran RI
- Koperasi nelayan
- Koperasi kerajinan dan sebagainya
Koperasi
berdasarkan daerah kerjanya, dapat digolongkan sebagai berikut:
- Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang yang biasanya didirikan dalam lingkup wilayah terkecil tertentu.
- Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan koperasi-koperasi primer biasanya didirikan sebagai pemusatan dari berbagai koperasi primer dalam lingkup wilayah tertentu.
- Koperasi gabungan koperasi gabungan hampir sama dengan koperasi pusat, koperasi gabungan tidak beranggotakan orang-orang, melainkan beranggotakan koperasi-koperasi pusat yang berasal dari wilayah tertentu.
- Koperasi induk ialah koperasi yang beranggotakan berbagai koperasi pusat atau koperasi-koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota negara.
2.4
Pemodalan Koperasi
2.4.1
Pengertian Modal
Modal merupakan sejumlah dana yang
akan digunakan untuk melaksanakan usaha- usaha koperasi. Oleh karena itu
kehadiran modal dalam koperasi ibarat pembuluh darah yang mensuplai darah
(modal) bagi kegiatan-kegiatan lainnya dalam koperasi. Ada tiga alasan dasar
mengapa koperasi membutuhkan modal, yaitu:
- Untuk membiayai proses pendirian koperasi, lazimnya disebut sebagai biaya pra organisasi
- Untuk membeli barang-barang modal yang dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap/ fixed assets
- Untuk modal kerja/ working capital, biasanya digunakan untuk membiayai biaya-biaya rutin dalam menjalankan usahanya.
Ada beberapa prinsip yang harus
dipatuhi oleh koperasi dalam kaitannya dengan permodalan ini,yaitu sebagai
berikut:
- Pengendalian dan pengelolaan koperasi harus tetap berada di tangan anggota dan tidak perlu dikaitkan dengan jumlah modal yang dapat ditanamkan oleh seseorang anggota dalam koperasi dan berlaku ketentuan satu anggota satu suara.
- Modal harus dimanfaatkan untuk usaha usaha yang bermanfaat dan meningkatkan kesejahteraan bagi anggota.
- Kepada modal hanya diberikan balas jasa yang terbatas.
- Koperasi pada dasarnya memerlukan modal yang cukup untuk membiayai usahanya secara efesien
- Usaha-usaha dari koperasi harus dapat membantu pembentukan modal baru. Hal ini bisa dilakukan dengan menahan sebagian dari keuntungan/sisa hasil usaha (SHU) dan tidak membagikan semua kepada anggota.
Sumber sumber permodalan bagi
koperasi. Menurut UU NO. 25 tentang perkoperasian pasal 41 bahwa modal koperasi
terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
- Modal Sendiri, yang dimaksud modal sendiri dalam penjelasan pasal 1 ayat (2) UU 25/1992 adalah modal yang menanggung resiko atau di sebut modal ekuiti.
- Simpanan Pokok sejumlah uang yang sama banyaknya yang dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
- Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib di bayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
- Dana Cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha,yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila di perlukan.
- Hibah suatu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya.
3
Modal Pinjaman adalah modal yang koperasi pinjam dari pihak lain. Modal
pinjaman dapat berasal dari:
- Anggota,yaitu suatu pinjaman yang diperoleh dari anggota, termasuk calon anggota yang memenuhi syarat.
- Koperasi lain/atau anggotanya, pinjaman dari koperasi dari atau anggotanya didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
- Bank dan lembaga keuangan lainnya, pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dalam rangka mencari tambahan modal, koperasi dapat mengeluarkan obligasi(surat pernyataan hutang) yang dapat dijual ke masyarakat.
- Sumber lain yang sah, adalah pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara hukum.
2.5 Ukuran
Keberhasilan Koperasi
Menurut tokoh koperasi Ibnoe
Soedjono, untuk memahami apa yang disebut kemampuan koperasi, kita perlu
menggunakan tolak ukur keberhasilan koperasi secara mikro. Keberhasilan
koperasi dapat didekati dari dua sudut, yaitu sudut perusahaan dan sudut efek
koperasi.
Pendekatan dari sudut perusahaan:
- Peningkatan Anggota Perorangan
Pada dasarnya lebih penting jumlah
anggota perorangan daripada jumlah koperasi, karena sebagai kumpulan orang
kekuatan ekonomi bersumber dari anggota perorangan. Ada dua faktor keanggotaan
yang perlu diperhatikan, yaitu kemampuan ekonomi dan tingkat kecerdasan
anggota.
- Peningkatan Modal
Peningkatan modal terutama yang
berasal dari koperasi sendiri. Jumlah modal dari dalam dapat digunakan sebagai
salah satu indikator utama dari kemandirian koperasi. Semakin besar modal dari
dalam berarti kemandirian koperasi tersebut semakin tinggi. Indikator
kemandirian yang lain adalah keberanian manajemen untuk mengambil keputusan
sendiri.
- Peningkatan Volume Usaha.
Volume usaha berkaitan dengan skala
ekonomi, semakin besar volume usaha suatu koperasi berarti semakin besar
potensinya sebagai perusahaan, sehingga dapat memberikan pelayanan dan jasa
yang lebih baik kepada para anggota.
- Peningkatan Pelayanan Kepada Anggota dan Masyarakat.
Berbeda dengan unsur yang lain,
pelayanan ini sukar dihitung secara kuantitatif. Anggota dapat merasakan
efeknya dengan membandingkan sebelum dan sesudah ada koperasi. Bentuk pelayanan
dapat bermacam-macam, misalnya: pendidikan, kesehatan, beasiswa, sumbangan,
pelayanan usaha yang cepat dan efisien, dan sebagainya.
Pendekatan dari sudut efek koperasi:
- Produktivitas
Artinya koperasi dengan seluruh
hasil kegiatannya dapat memenuhi seluruh kewajiban yang harus dibayarnya,
seperti: biaya perusahaan, kewajiban kepada anggota, dan sebagainya.
- Efektivitas
Dalam arti mampu memenuhi
kewajiban-kewajiban terhadap anggota-anggotanya.
- Adil
Dalam melayani anggota-anggota,
tanpa melakukan diskriminasi.
- Mantap
Dalam arti bahwa koperasi begitu
efektif sehingga anggota-anggota tidak ada alasan untuk meninggalkan koperasi
guna mencari alternatif pelayanan di tempat lain yang dianggap lebih baik.
Ibnoe Soedjono juga menambahkan
bahwa di Indonesia ada ukuran keberhasilan lain yang perlu digunakan secara
makro, sebagai akibat dari peranan koperasi dalam melayani masyarakat dan
sebagai alat kebijaksanaan pembangunan pemerintah. Ukuran keberhasilan ini
seringkali didasarkan pada penilaian pemerintah terhadap pencapaian target yang
sudah ditetapkan.
Dalam hal dimana koperasi
melaksanakan program-program pemerintah, maka seharusnya pemerintah menetapkan
target-target yang ingin dicapai yang seharusnya sama atau tidak bertentangan
dengan target yang diinginkan koperasi, sehingga keduanya dapat dipadukan. Dengan
demikian kepuasan anggota sebagai tolok ukur keberhasilan koperasi tetap bisa
digunakan sebab apa pun yang telah dicapai koperasi, keberhasilan koperasi
harus diukur dari pendapat anggota-anggotanya, apakah mereka puas atau tidak
atas kinerja koperasinya. Dengan berpedoman pada manajemen koperasi dimana
rapat anggota mempunyai kekuasaan tertinggi, maka pengurus koperasi harus
berhasil dalam menjalankan kegiatan operasionalnya sehingga anggota bisa merasa
puas atas kinerja koperasinya.
Kenyataan menunjukkan bahwa apa yang
dihasilkan koperasi sebagai sistem terbuka pada hakikatnya dipengaruhi oleh
beberapa faktor-faktor ekstern sebagai berikut:
- Iklim yang baik di bidang ekonomi, politik, dan hukum yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan koperasi, seperti: kebijakan ekonomi yang membantu dan melindungi kegiatan rakyat kecil, kemampuan politik untuk membantu dan mengembangkan koperasi, dan peraturan perundang-undangan yang melindungi dan memantapkan peranan koperasi.
- Kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk mendukung koperasi, seperti: kebijakan di bidang produksi, perdagangan, perkreditan, perpajakan, dan sebagainya.
- Sistem prasarana yang dapat melancarkan perkembangan koperasi, seperti: pelayanan birokrasi, pendidikan, penyuluhan, sarana perhubungan dan pengangkutan, perkreditan, dan sebagainya.
- Kondisi lingkungan setempat yang memungkinkan untuk perkembangan koperasi, seperti: semangat gotong-royong, tidak ada kekuatan monopolis, dan tidak ada persaingan yang tidak seimbang.
Menurut M.G. Suwarni Dosen FE
Universitas Janabadra Yogyakarta, keberhasilan koperasi dalam melaksanakan
perannya sebagai tiang perekonomian bangsa , dengan hirarki kedudukan koperasi
sebagai badan usaha, sebagai gerakan ekonomi, maupun sebagai sistem ekonomi
memerlukan tolok ukur minimal (Nugroho SBM, 1996).
2.5.1
Tolak Ukur Keberhasilan Koperasi Sebagai Badan Usaha
ü Jenis anggota, jumlah anggota, dan
jumlah anggota yang aktif serta benar-benar ikut memiliki koperasi (jumlah
anggota yang berkualitas)
ü Jumlah simpanan pokok, simpanan
wajib, dan simpanan sukarela, serta kesadaran anggota untuk membayarnya.
Simpanan-simpanan tersebut merupakan komponen modal sendiri bagi koperasi.
ü Besarnya SHU dan distribusi SHU
kepada anggota. Semakin adil pendistribusian SHU kepada anggota berarti
koperasi tersebut semakin berhasil.
ü Besarnya modal, asal modal, dan
jenis pemilik modal. Koperasi yang memiliki modal besar tetapi jumlah
anggotanya sedikit bisa dibilang bukan koperasi.
2.5.2
Tolak Ukur Keberhasilan Koperasi Sebagai Gerakan Ekonomi
ü Jasa pelayanan yang diberikan
koperasi, sehingga usaha koperasi lebih maju.
ü Peningkatan kondisi sosial ekonomi
anggota koperasi.
2.5.3
Tolak Ukur Keberhasilan Koperasi Sebagai Sistem Ekonomi
ü Kerja sama yang baik dengan
organisasi-organisasi lain, tanpa persaingan dalam melaksanakan usahanya.
ü Koperasi semakin dapat
dipercaya, tanpa harus dikendalikan secara ketat oleh pemerintah.
ü Peningkatan peran serta
koperasi sejajar dengan BUMN dan perusahaan-perusahaan swasta dalam
kebijakan-kebijakan, termasuk kepemilikan saham BUMN dan perusahaan swasta oleh
koperasi.
Selanjutnya M.G. Suwarni menyatakan
bahwa koperasi bisa berkembang apabila koperasi tersebut baik dan sehat.
Koperasi dikatakan baik apabila di dalam koperasi tersebut tidak terjadi penyimpangan
yang fatal, tidak ada monopoli kekuasaan lain selain rapat anggota, dan semua
unsur organisasi koperasi memberi dukungan terhadap pelaksanaan program
kerja/keputusan yang telah disepakati. Sedangkan tingkat kesehatan koperasi
diukur dari kesehatan organisasinya, kesehatan mentalnya, dan kesehatan
usahanya.
Organisasi koperasi dikatakan sehat
apabila kesadaran anggota koperasi tinggi, AD/ART dilaksanakan, rapat
anggota/pengurus/badan pengawas dapat berfungsi secara optimal. Kesehatan
mental koperasi dapat dilihat dari besarnya tanggung jawab rapat
anggota/pengurus/badan pengawas, pengelolaan koperasi berdasarkan
kemanusiaan/kekeluargaan, keterbukaan, kejujuran, dan keadilan, program-program
pendidikan koperasi dilaksanakan secara rutin, konflik-konflik disfungsional
dapat diatasi, serta koperasi dapat hidup mandiri. Usaha koperasi sehat apabila
pengelolaanya didasarkan atas azas dan sendi dasar koperasi, berjalan secara
rutin, RAT dilaksanakan secara rutin, setiap RAT dibagikan SHU secara adil, memberikan
pelayan yang baik, dan usaha yang semakin meningkat.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1
Kesimpulan
Koperasi yaitu suatu perkumpulan
yang memiliki kemampuan dalam bidang ekonomi yang berjuang untuk memperjuangkan
kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat pada
umumnya. Masing-masing anggota koperasi berkewajiban untuk mengembangkan serta
mengawasi jalannya koperasi.
Koperasi sebagai bentuk usaha
merupakan organisasi ekonomi rakyatyang bersifat sosial. Koperasi berfungsi sebagai
alat ekonomi yang dapatmensejahterakan rakyat. Koperasi pun memiliki peranan
yang besar dalampembangunan nasional. Sebagai usaha bersama yang berasaskan
kekeluargaan, koperasi haruslah dikelola dengan prinsip-prinsip manajemensecara
tepat.
3.2 Saran
Pada pembahasan ini menjelaskan
pengertian koperasi dari berbagai pandangan para ahli dan dari undang-undang
koperasi itu sendiri, termasuk juga prinsip-prinsip dan asas koperasi. Dengan
demikian diharapkan mahasiswa khususnya dan masyarakat pada umumnya menjadi
paham tentang bagaimana melakukan kegiatan usaha dengan berkoperasi, dan dapat
membandingkan dengan kegiatan usaha yang bukan koperasi.
Demikianlah makalah ini penulis
buat, semoga apa yang disajikan memberikan ilmu dan informasi. Selanjutnya
kesempurnaan makalah ini penulis mohon saran dan kritik guna memperbaiki
kesalahan dikemudian hari.
0 komentar:
Post a Comment