PENGERTIAN UMKM
MAKALAH
Diajukan sebagai salah satu Tugas Mata Pelajaran
pada Fakultas Ekonomi
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Semarang
Disusun oleh :
Nama :
ANUROFIK
Nim : 12
0201 0243
Mata
Pelajaran : Koperasi dan Kewirausahaan
Dosen Pengampu :Hero Sultoni Comara,
S.Pd, MM
FAKULTAS EKONOMI
SEKOLAH TINGGI IMU EKONOMI SEMARANG
2012
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita
panjatkan kepada Allah Swt. Yang telah melimpahkan rahmat taufik dan
hidayahNya, kepada kita sekalian dan tidak lupa kami haturkan shalawat dan
salam kepada Nabi agung Muhammad SAW, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah
dengan judul Pengertian UMKM, makalah ini sebagai tugas dari dosen mata
pelajaran Koperasi dan Kewirausahaan. Selain itu, makalah ini dibuat agar kiranya dapat dijadikan sebagai
bahan pembelajaran lebih lanjut mengenai UMKM.
. Penulis menyadari bahwa makalah yang
telah dibuat masih banyak kekurangan, sehingga saran dan kritik kami harapkan
dari Bapak dan Ibu Dosen pembimbing sebagai acuan kami untuk melangkah lebih
lanjut.
Kendal , Mei 2013
Anurofik
PENGERTIAN UMKM
Sesuai
dengan Undang- Undang Nomor
20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) :
Pengertian UMKM
a.
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau
badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini. Usaha
Mikro memiliki kriteria asset maksimal sebesar 50 juta dan omzet sebesar 300
juta.
b.
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang
dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak
perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar
yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
ini. Usaha Kecil memiliki kriteria asset sebesar 50 juta sampai dengan 500 juta dan omzet sebesar 300
juta sampai dengan 2,5 miliar.
c.
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang
dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan
atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik
langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan
jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini. Usaha Menengah memiliki kriteria asset sebesar 500 juta
sampai dengan 10 miliar dan omzet sebesar 2,5 miliar sampai dengan 50 miliar.
Terdapat beberapa acuan definisi yang digunakan berbagai
instansi di Indonesia, yaitu:
·
UU no.9 tahun 1995 tentang
mengatur kriteria usaha kecil berdasarkan nilai aset tetap (di luar tanah dan
bangunan) paling besar Rp 200 juta dengan omzet per tahun maksimal Rp 1 milyar.
Sementara itu berdasarkan Inpres No.10 tahun 1999 tentang usaha menengah,
batasan aset tetap (di luar tanah dan bangunan) untuk usaha menengah adalah Rp
200 juta hingga Rp 10 milyar.
·
Kementrian Koperasi
dan UKM menggolongkan suatu usaha sebagai usaha kecil jika
memiliki omset kurang dari Rp 1 milyar per tahun. Untuk usaha menengah
batasannya adalah usaha yang memiliki omset antara Rp 1 sampai dengan Rp 50
milyar per tahun.
·
Departemen
Perindustrian dan Perdagangan menetapkan bahwa industri kecil dan menengah
adalah industri yang memiliki nilai investasi sampai dengan Rp 5 milyar.
Sementara itu usaha kecil di bidang perdagangan dan industri juga dikategorikan
sebagai usaha yang memiliki aset tetap kurang dari Rp 200 juta dan omzet per
tahun kurang dari Rp 1 milyar (sesuai UU no.9 tahun 1995)
·
Bank Indonesia menggolongkan
usaha kecil dengan merujuk pada UU no 9/1995, sedangkan untuk usaha menengah BI
menentukan sendiri kriteria aset tetapnya dengan besaran yang dibedakan antara
industri manufaktur (Rp 200 juta s/d Rp 5 miliar) dan non manufaktur (Rp 200 –
60 juta).
·
Badan Pusat Statistik
(BPS) menggolongkan suatu usaha berdasarkan jumlah tenaga
kerja. Usaha mikro adalah usaha yang memiliki pekerja 1-5 orang. Usaha kecil adalah usaha yang memiliki
pekerja 6-19 orang. Usaha menengah memiliki pekerja 20-99 orang dan usaha besar
memiliki pekerja sekurang-kurangnya 100 orang.
·
Dalam
perekonomian Indonesia Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) merupakan
kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar. Selain itu Kelompok ini
terbukti tahan terhadap berbagai macam goncangan krisi ekonomi. Maka sudah
menjadi keharusan penguatan kelompok usaha mikro, kecil dan menengah yang
melibatkan banyak kelompok. Kriteria usaha yang termasuk dalam Usaha Mikro
Kecil dan Menengah telah diatur dalam payung hukum berdasarkan undang-undang.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
(UMKM) ada beberapa kriteria yang dipergunakan untuk mendefinisikan Pengertian
dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pengertian-pengertian UMKM
tersebut adalah :
1. Usaha Mikro
Kriteria kelompok Usaha Mikro adalah usaha
produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi
kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
2. Usaha Kecil
Kriteria Usaha Kecil Adalah usaha ekonomi
produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan
atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung
dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha
Kecil sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang ini.
3. Usaha Menengah
Kriteria Usaha Menengah Adalah usaha
ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan
atau
badan usaha yang bukan merupakan anak
perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung
dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau
hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini.
Kriteria Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Kriteria Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
(UMKM) menurut UU ini digolongkan berdasarkan jumlah aset dan Omset yang
dimiliki oleh sebuah usaha.
No Usaha Kriteria
Asset Omzet
1 Usaha Mikro Maks. 50 Juta Maks. 300 Juta
2 Usaha Kecil > 50 Juta – 500 Juta >
300 Juta – 2,5 Miliar
3 Usaha Menengah > 500 Juta – 10 Miliar
> 2,5 Miliar – 50 Miliar
Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah Berdasar
Perkembangan
Selain berdasar Undang-undang
tersebut,dari sudut pandang perkembangannya Usaha Kecil Dan Menengah dapat
dikelompokkan dalam beberapa kriteria Usaha Kecil Dan Menengah yaitu:
- Livelihood Activities, merupakan Usaha
Kecil Menengah yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah,
yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki
lima.
- Micro Enterprise, merupakan Usaha Kecil
Menengah yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat
kewirausahaan.
- Small Dynamic Enterprise, merupakan
Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima
pekerjaan subkontrak dan ekspor
- Fast Moving Enterprise, merupakam Usaha
Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan
transformasi menjadi Usaha Besar (UB).
Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah
Berdasarkan Lembaga dan Negara Asing
Lembaga dan negara-negara asing
mendefinisikan Kriteria Usaha Kecil dan Menengah bersarkan pada beberapa hal
yaitu, jumlah tenaga kerja, pendapatan dan jumlah aset. Kriteria Usaha Kecil
Dan Menengah tersebut sebagai berikut:
I. Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah
Menurut World Bank.
Menurut World Bank Usaha Kecil Dan
Menengah dikelompokkan menjadi tiga kelompok:
1. Medium Enterprise, dengan kriteria :
1. Jumlah karyawan maksimal 300 orang
2. Pendapatan setahun hingga sejumlah $ 15
juta
3. Jumlah aset hingga sejumlah $ 15 juta
2. Small Enterprise, dengan kriteria :
1. Jumlah karyawan kurang dari 30 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 3
juta
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 3 juta
3. Micro Enterprise, dengan kriteria :
1. Jumlah karyawan kurang dari 10 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 100
ribu
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 100 ribu
II. Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah
Negara Singapura
Singapuram mendefinisikan Usaha Kecil dan
Menengah sebagai usaha yang memiliki minimal 30% pemegang saham lokal serta
aset produktif tetap (fixed productive asset) di bawah SG $ 15 juta.
III. Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah
Negara Malaysia
Malaysia, menetapkan definisi UKM sebagai
usaha yang memiliki jumlah karyawan yang bekerja penuh (full time worker)
kurang dari 75 orang atau yang modal pemegang sahamnya kurang dari M $ 2,5
juta. Definisi ini dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Small Industry (SI), dengan kriteria
jumlah karyawan 5 – 50 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500
ribu
2.Medium Industry (MI), dengan kriteria
jumlah karyawan 50 – 75 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500
ribu – M $ 2,5 juta.
IV. Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah
Negara Jepang
Jepang, membagi Usaha Kecil dan Menengah
sebagai berikut :
1. Mining and manufacturing, dengan
kriteria jumah karyawan maksimal 300 orang atau jumlah modal saham sampai
sejumlah US$2,5 juta.
2. Wholesale, dengan kriteria jumlah
karyawan maksimal 100 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 840 ribu
3. Retail, dengan kriteria jumlah karyawan
maksimal 54 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 820 ribu
4. Service, dengan kriteria jumlah
karyawan maksimal 100 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 420 ribu
V. Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah
Negara Korea Selatan
Korea Selatan, mendefinisikan UKM
sebagai usaha yang jumlahnya di bawah 300 orang dan jumlah assetnya kurang dari
US$ 60 juta.
VI. European Commision, membagi UKM
ke dalam 3 jenis, yaitu :
1)
Medium-sized
Enterprise, dengan kriteria :
1. Jumlah karyawan kurang dari 250 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 50
juta
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 50 juta
2)
Small-sized
Enterprise, dengan kriteria :
1. Jumlah karyawan kurang dari 50 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 10
juta
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 13 juta
3)
Micro-sized
Enterprise, dengan kriteria :
1. Jumlah karyawan kurang dari 10 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 2
juta
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 2 juta
Sumber :
http://bum-ukm.com/berita/17/Kriteria-Usaha-Mikro,-Kecil-dan-Menengah-%28UMKM%29.html
0 komentar:
Post a Comment