HERRY SETIAWAN
SEMESTER : 3
NIM :12 0201 0248
TENTANG UNDANG UNDANG KOPERASI
Pengembangan
dan pemberdayaan koperasi nasional dalam kebijakan pemerintah
selayaknya mencerminkan nilai dan prinsip perkoperasian sebagai wadah
usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Dengan
dasar itulah. Menteri
Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan mendorong percepatan realisasi atau
revisi Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992. Pada medio Oktober
2012. Dewan Perwakilan Rakyat melalui Sidang Paripurna menyetujui
Rancangan Undang-undang Perkoperasian Terbaru.
Undang-undang
Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 perlu diganti, karena sudah tidak selaras
dengan kebutuhan hukum dan perkembangan perkoperasian di Indonesia.
Inilah landasan utama Kementerian Koperasi dan UKM untuk melahirkan
Undang-undang Perkoperasian terbaru.
Sebagai
follow-up dari kelahiran undang-undang nomor 17 tahun 2012, strategi
berikut yang akan dilaksanakan instansi pemberdaya gerakan koperasi
adalah melakukan sosialiasi atas Undang-undang
Perkoperasian terbaru tersebut.
Ada
enam substansi penting yang harus disosialisasikan kepada masyarakat
dan gerakan koperasi yang dirumuskan bersama antara Kementerian Koperasi
dan UKM, Kementerian Hukum Dan Ham serta Dewan Perwakilan Rakyat.
Pertama,
nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang tertuang di dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, menjadi dasar penyelarasan
bagi rumusan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, sesuai dengan
hasil kongres International Cooperative Alliance (ICA).
Kedua, untuk mempertegas legalitas koperasi sebagai badan hukum, maka pendirian koperasi ha-rus melalui akta otentik.
Pemberian status dan pengesahan perubahan anggaran dasar merupakan wewenang dan tanggungjawab Menteri.
Ketiga,
dalam hal permodalan dan selisih hasil usaha, telah disepakati rumusan
modal awal Koperasi, serta penyisihan dan pembagian cadangan modal.
Modal Koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi
sebagai modal awal.
Selisih
hasil usaha, yang meliputi surplus hasil usaha dan defisit hasil usaha,
pengaturannya dipertegas dengan kewajiban penyisihan kecadangan modal,
serta pembagian kepada yang berhak.
Keempat, ketentuan mengenai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mencakup pengelolaan maupun penjaminannya.
KSP ke depan hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota.
Koperasi
Simpan Pinjam harus berorientasi pada pelayanan pada anggota, sehingga
tidak lagi dapat disalahgunakan pemodal yang berbisnis dengan badan
hukum koperasi. Unit simpan pinjam koperasi dalam waktu 3 (tiga) tahun
wajib berubah menjadi KSP yang merupakan badan hukum koperasi
tersendiri.
Selain
itu, untuk menjamin simpanan anggota KSP diwajibkan menjaminkan
simpanan anggota. Dalam kaitan ini pemerintah diamanatkan membentuk
Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi Simpan Pinjam (LPS - KSP)
melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Hal
ini dimaksudkan
sebagai bentuk keberpihakan pemerintah yang sangat fundamental dalam
pemberdayaan koperasi, sehingga koperasi dapat meningkatkan kepercayaan
anggota untuk menyimpan dananya di koperasi.
Pemerintah juga memberi peluang berkembangnya koperasi dengan pola syariah yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Kelima,
pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi akan lebih diintensifkan.
Dalam kaitan ini pemerintah juga diamanatkan untuk membentuk Lembaga
Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (LP-KSP) yang bertanggung jawab kepada
Menteri melalui peraturan pemerintah.
Hal
tersebut dilakukan pemerintah, merupakan upaya nyata agar KSP
benar-benar
menjadi Koperasi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, dan sebagai
entitas bisnis yang dapat dipercaya dan sejajar dengan entitas bisnis
lainnya yang telah maju dan berkembang dengan pesat dan profesional.
Keenam,
dalam rangka pemberdayaan koperasi, gerakan koperasi didorong membentuk
suatu lembaga yang mandiri dengan menghimpun iuran dari anggota serta
membentuk dana pembangunan, sehingga pada suatu saat nanti. Dewan
Koperasi Indonesia (DEKOPIN) akan dapat sejajar dengan organisasi
Koperasi di negara-negara lain, yang mandiri dapat membantu Koperasi dan
anggotanya.
"Agar
masyarakat dan gerakan koperasi nasional segera memahami dan mengerti
terhadap hasil reyisi Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 menjadi
Undang-undang Perkoperasian
terbarunomor 17 tahun 2012, maka program ke depan adalah melaksanakan
sosialiasi," ujar Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan.
Sosialisasi
menjadi prioritas untuk menyebarluaskan informasi tersebut, karena
melibatkan seluruh aparat instansi tersebut di seluruh provinsi
Indonesia. Selain itu melalui media informasi internal yang dimilki
Kementerian Koperasi dan UKM.
Menurut
orang nomor satu di instansi pemberdaya pelaku usaha sektor riil
tersebut, lahimya undang-undang itu merupakan bentuk kepedulian
pemerintah terhadap peningkatan kapasitas bagi pegiat koperasi di
seluruh nusantara.
Peningkatan
kapasitas tersebut melalui perubahan
atau revisi undang-undang lama yang mengacu pada landasan dan asas
tujuan Undang-undang Dasar Negara Tahun 1945, yakni meningkatkan
kesejahteraan anggota secara khusus dan masyarakat pada umumnya.
Perkoperasian,
katanya, seyogyanya dapat mengantisipasi segala dinamika dan
perkembangan yang terjadi dalam penyelenggaraan pemberdayaan koperasi
sebagai salah satu instrumen perekonomian nasional.
Undang-undang
tentang perkoperasian terbaru harus direvisi tatkala dewasa ini
dihadapkan pada perkembangan tata ekonomi nasional dan global yang
semakin dinamis dan penuh tantangan.
Hal itu bisa dilihat dalam ketentuan yang mengatur nilai dan prinsip
koperasi, pemberian status badan hukum, permodalan, kepengurusan, kegiatan usaha simpan pinjam selain peranan pemerintah.
"Oleh
karena itu, untuk mengatasi berbagai faktor penghambat kemajuan
koperasi, perlu pembaharuan hukum melalui penetapan landasan hukum
sesuai tuntutan pembangunan koperasi serta selaras dengan perkembangan
tata ekonomi nasional dan global.
"Keberadaan
Undang-Undang tentang Perkoperasian diharapkan mampu mengatasi
masalah-masalah yang dihadapi koperasi pada masa mendatang. Setelah
berlakunya Undang-Undang ini diperlukan peraturan perundang-undangan dan
kebijakan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah
TENTANG KEWIRAUSAHAAN
Seiring bertambahnya waktu, perusahaan kecil pun dapat kehilangan fokusnya, dimulai dari penawaran yang diberikanterlalu banyak produk atau jasa dan terlalu banyak diverensasi pasar dengan point harga yang berbeda. Manajemen tidak bisamelakukan pemantauan satu per satu terhadap produk yang ditawarkan. Pelanggan kehilangan ketertarikan dan margin perlahanmenurun. Profitabilitas menurunJika perusahaan anda seperti itu maka sudah waktunya untuk kembali focus ke kompetensi bisnis inti dari perusahaan.Melakukan spesialisasi pada sesuatu yang bisa dilakukan dengan yang terbaik. Saat manajemen perusahaan focus padapertumbuhan, bisnis didorong oleh spesialisasi. Saat pengusaha menemukan titik kebingungan mereka memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai industry mereka,mereka telah menetapkan target pasar, dan menentukan tujuan penjualan mereka, mereka haya tidak yakin bagaimana untukmencapai tujuan yang telah mereka tetapkan, untuk itulah beberapa strategi berikut untuk megembangkan bisnis anda1. Buy Market ShareMenjual lebih banyak dari produk yang sama atau jasa kepada target pasar Anda saat ini disebut “Buy market share” untuk tujuanbaik. Untuk menjual lebih banyak produk kepada orang-orang yang sama, Anda perlu membeli customer dari pesaing Anda. Pilihanini bisa menjadi mahal. Pilihan Ini mungkin mengharuskan Anda untuk menurunkan harga produk, menawarkan ketiga hal,QS, danP(Quality,Service, Price). Atau Anda mungkin perlu mencurahkan sumber daya untuk iklan atau promosi yang bisa mendorong lebihbanyak orang untuk meninggalkan kesetiaan terhadap produk mereka saat ini dan mencoba merek Anda.2. HuntMenjual lebih banyak produk atau jasa ke pasar yang berbeda juga dapat menjadi pilihan yang mahal. Setiap kali Anda berburupelanggan baru, Anda perlu menciptakan kesadaran dan kredibilitas perusahaan dan produk Anda di pasar baru.Jika Anda adalah sedang ymenawarkan jasa Anda di wilayah barat tetapi ingin mulai menjualdi wilayah timur, anda harus memperkenalkan produk anda ke wilayah timur, apa yang Anda perjuangkan, dan fitur dan manfaatdari produk Anda. Anda harus mendidik mereka tentang berbagai alasan mengapa pelanggan sangat cerdas bahwa mereka telahmembuat merek terkemuka di wilayah barat.3. Farm
Ini adalah strategi paling mudah dan hemat biaya. Sementara berburu pelanggan baru penting untuk mempertahankan penjualanyang sehat dalam jangka panjang, mengelola pelanggan Anda lebih efisien.
Statistik menunjukkan bahwa biaya penjualan ke pelanggan baru lebih dari dua belas kali lebih mahal dibandingkan menjual kepelanggan saat ini. pelanggan sudah tahu anda. Anda tidak perlu untuk menciptakan kesadaran dan kredibilitas kepada mereka.Mereka sudah mempercayai Anda. Ada banyak cara untuk memanen penjualan dari pelanggan yang sudah ada:
• Rotation farming
• Suggestive selling
• Selling accessories
• Incentive selling
• Trading up
Rotation farming
menjual kepada pelanggan yang membeli secara berkala, di regular interval. Misalnya, penjual bunga dapat menghubungipelanggan dan meminta hari peringatan pernikahan mereka dan ulang tahun pasangan. Menyimpan tanggal dalam database dan
Melakukan evaluasi secara periodik. Kemudian, jangka yang diperkirakan cukup menghubungi customer tesebut untuk menawarkanbunga.
Suggestive selling
merupakan cara melakukan penjualan yang temudah. disebut You-Want-Fries- With-That-Order? strategy. Pelanggan Anda sudahmemiliki kemauan untuk membeli. Anda hanya menyarankan mereka untuk menghabiskan sedikit ekstra untuk meningkatkan kualitaspembelian mereka.
Selling accessories
Jika Anda menjual meja, sarankan kursi yang cocok atau lampu lantai. Jika pelanggan membeli mesin gizmo, sarankan dia membelialat khusus pelumas mesin untuk membuatnya bekerja lebih baik.
Incentive selling
Hadiah gratis, premi, dan diskon semua efektif sebagai cara untuk membangun lebih banyak penjualan dari basis pelanggan Anda.Misalnya, membeli kosmetik baru dan mendapatkan tas tote gratis. Atau membeli satu hamburger dan mendapatkan
Trading up
Tahun lalu, pelanggan Anda membeli model standar. Tahun ini, dia menjual model deluxe. Dan jual kepada mereka garansi yanglebih lama
4. NEW PRODUK
Produk baru mutlak diperlukan untuk kesehatan perusahaan Anda. Mereka menggantikan produk Anda yang menurun, merekamemberikan pendapatan segar dari baru pasar, dan mereka memposisikan perusahaan Anda sebagai inovator dalam industri. Tapimereka dapat berisiko. Statistik menunjukkan lebih dari 10.000 produk baru diperkenalkan setiap tahun. Mayoritas gagal pada tahunpertama, lebih dari 80 persen pada tahun ketiga.
5. MERGE ATAU AKUISISI
Sebuah merger atau akuisisi dapat menawarkan banyak kesempatan untuk meningkatkan profitabilitas anda. Dengan merger ataumengakuisisi perusahaan lain, Anda benar-benar dapat melakukan semua strategi lainnya sekaligus. Mengakuisisi pesaing mungkinmemang mendapatkan Anda pangsa pasar, menjual lebih dari hal yang sama kepada orang yang sama.
Akuisisi akan memperluas pasar Anda, menjual lebih dari hal-hal yang sama untuk orang yang berbeda. Atau bisa menjadikesempatan untuk menjual produk yang berbeda kepada pelanggan yang ada.
Itulah 5 strategi secara singkat,buy,market,share,hunt,farm,newproduct dan merge or acquire. Tanpa strategi tersebutperusahaan anda seperti kapal tanpa angin yang menggerakkan layar. Dengan strategi tersebut, anda bisa melakukanpengembangan bisnis.
0 komentar:
Post a Comment